Usulan DPR Menggolongkan Pembakaran Hutan sebagai Terorisme Lingkungan

oleh -91 Dilihat
oleh
Usulan DPR Menggolongkan Pembakaran Hutan sebagai Terorisme Lingkungan

Jakarta | Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, mengusulkan agar pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dimasukkan ke dalam golongan teroris lingkungan. Gagasan tersebut disampaikan dalam kaitannya dengan rencana perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Daniel menyampaikan pandangannya di Jakarta saat dihubungi pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Usulan ini menempatkan pembahasan penanganan karhutla sebagai bagian dari upaya meninjau kembali ketentuan hukum kehutanan.

Dengan mendorong revisi undang-undang, Daniel mengangkat pertanyaan mengenai kecukupan aturan yang berlaku untuk menangani tindakan pembakaran hutan dan lahan. Istilah teroris lingkungan yang ia usulkan menunjukkan perlunya mempertimbangkan dampak luas dari kebakaran, bukan hanya kerugian pada lokasi tempat api bermula. Karhutla dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan merusak kawasan hutan, sehingga penanganannya berkaitan dengan perlindungan lingkungan serta kepentingan publik. Namun, penyebutan kategori tersebut masih merupakan usulan yang perlu dibahas lebih lanjut dalam proses perubahan peraturan.

Perubahan keempat UU Kehutanan akan menjadi ruang untuk menilai apakah rumusan hukum perlu diperbarui, termasuk mengenai bentuk perbuatan, tanggung jawab pelaku, dan konsekuensi yang dapat diterapkan. Gagasan Daniel belum dengan sendirinya mengubah status hukum pelaku karhutla; penerapannya memerlukan pembahasan dan keputusan melalui mekanisme legislasi. Karena itu, usulan tersebut perlu dipahami sebagai dorongan untuk memasukkan isu kebakaran hutan ke dalam agenda revisi, bukan sebagai ketentuan yang telah berlaku. Rincian mengenai batasan istilah, kriteria tindakan, dan hubungan usulan itu dengan aturan lain perlu dijelaskan dalam pembahasan agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.

Daniel menilai kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan dengan sengaja, terutama ketika dampaknya meluas, tidak tepat dipahami semata-mata sebagai pelanggaran administratif atau tindak pidana biasa. Cara pandang tersebut, menurutnya, belum mencerminkan besarnya kerusakan dan gangguan yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Pembakaran yang disengaja bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap aturan atau pelanggaran hukum yang selesai ditangani melalui proses penegakan hukum rutin. Dampaknya dapat menjangkau lingkungan, kehidupan warga, kegiatan ekonomi, hingga citra Indonesia di tingkat internasional.

Salah satu alasan penting ialah kerusakan ekosistem yang dapat ditimbulkan karhutla. Ketika hutan dan lahan terbakar, ekosistem yang terdampak mengalami kerusakan, sehingga peristiwa itu tidak berhenti sebagai persoalan administratif di suatu wilayah. Skala akibatnya membuat tindakan tersebut perlu dinilai dengan mempertimbangkan konsekuensi yang lebih luas. Bagi Daniel, kesengajaan dan besarnya dampak merupakan unsur yang membedakan peristiwa semacam ini dari pelanggaran biasa. Penanganannya pun perlu mencerminkan keseriusan akibat yang harus ditanggung.

Karhutla juga dapat mengganggu kesehatan jutaan warga. Gangguan ini menunjukkan bahwa akibat pembakaran tidak terbatas pada lokasi terjadinya kebakaran, melainkan dapat dirasakan oleh masyarakat dalam cakupan luas. Pada saat yang sama, kegiatan ekonomi dapat lumpuh. Berbagai aktivitas yang bergantung pada kondisi lingkungan dan situasi di wilayah terdampak dapat terganggu, sehingga konsekuensinya meluas ke kehidupan ekonomi. Daniel menekankan rangkaian dampak tersebut sebagai alasan untuk tidak meremehkan pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

Selain kerusakan dan gangguan di dalam negeri, karhutla juga dapat membebani reputasi negara di mata dunia. Ketika kebakaran yang disengaja menimbulkan akibat luas, persoalannya turut menyangkut bagaimana negara dipandang dalam menghadapi dan menangani peristiwa tersebut. Dengan demikian, penilaian Daniel bertumpu pada gabungan konsekuensi: kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat, kelumpuhan kegiatan ekonomi, dan beban terhadap reputasi Indonesia. Atas dasar itu, ia memandang bahwa karhutla sengaja dengan dampak sangat luas memiliki bobot yang melampaui pelanggaran administratif atau tindak pidana biasa.

Daniel menggambarkan bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan persoalan yang jauh dari kehidupan warga di daerah pemilihannya, Kalimantan Barat. Setiap musim kemarau, masyarakat di wilayah tersebut merasakan langsung akibat kebakaran yang terjadi di sekitar mereka. Pengalaman yang berulang itu menunjukkan bahwa karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan tutupan hutan, tetapi juga memengaruhi kondisi lingkungan dan kehidupan sehari-hari penduduk.

Ketika kebakaran meluas, asap dapat mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan. Situasi tersebut juga berpotensi menghambat kegiatan belajar, bekerja, serta mobilitas masyarakat, bergantung pada tingkat dan lamanya paparan. Bagi warga yang menghadapi kejadian serupa dari tahun ke tahun, musim kemarau dapat menjadi masa yang disertai kecemasan, bukan sekadar perubahan cuaca. Pengalaman inilah yang menjadi latar bagi Daniel dalam menyoroti perlunya respons yang lebih kuat terhadap pembakaran hutan dan lahan.

Menurut pandangannya, aturan yang tegas diperlukan agar pelaku tidak menganggap pembakaran sebagai cara mudah untuk membuka lahan. Penegakan hukum, dalam kerangka ini, perlu menghadirkan efek jera yang nyata dan mencegah kejadian berulang. Perhatian terutama diarahkan kepada pihak yang membuka lahan demi kepentingan bisnis dan mengejar keuntungan semata, tanpa mempertimbangkan beban yang harus ditanggung masyarakat serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Dampak yang dirasakan warga setiap kemarau menjadi alasan penting untuk menempatkan tanggung jawab pelaku sebagai bagian utama dalam penanganan karhutla.

Usulan menggolongkan pembakaran hutan sebagai terorisme lingkungan mencerminkan dorongan untuk menegaskan keseriusan kejahatan tersebut. Namun, perubahan kategori hukum perlu disertai perumusan yang jelas mengenai unsur perbuatan, pihak yang bertanggung jawab, dan penerapan sanksinya. Dengan demikian, ketegasan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi dapat diterapkan secara adil dan konsisten. Bagi masyarakat Kalimantan Barat yang terus menghadapi dampak karhutla pada musim kemarau, pencegahan dan penegakan hukum yang efektif penting untuk mengurangi risiko kejadian serupa di masa mendatang.

Daniel memilih revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai wadah untuk mengatur usulan penggolongan pembakaran hutan sebagai terorisme lingkungan. Menurutnya, undang-undang tersebut merupakan payung utama dalam pengelolaan hutan, sehingga perubahan terhadap aturan itu dinilai lebih sesuai untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan. Pilihan tersebut juga menempatkan wacana pengaturan dalam kerangka hukum yang sudah mengatur tata kelola kehutanan, alih-alih membentuk ketentuan terpisah tanpa mempertimbangkan hubungan dengan peraturan yang berlaku. Namun, gagasan memasukkan kategori baru itu masih berupa usulan dan memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Wacana tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Presiden menyebut tindakan mereka sebagai terorisme lingkungan yang mengancam masyarakat. Pernyataan itu memberi konteks bagi usulan Daniel: pembakaran hutan dipandang bukan semata persoalan kerusakan lingkungan, tetapi juga tindakan yang berpotensi menimbulkan ancaman bagi kehidupan warga. Dengan menjadikan revisi UU Kehutanan sebagai jalur pengaturan, Daniel mendorong agar dampak tindakan tersebut dipertimbangkan dalam kerangka hukum kehutanan. Pernyataan presiden itu menjadi latar wacana, bukan penanda bahwa perubahan hukum telah ditetapkan.

Pertimbangan lain yang dikemukakan Daniel berkaitan dengan lingkup kerja Komisi IV DPR, yang membidangi urusan kehutanan. Karena itu, ia menilai pembahasan revisi undang-undang tersebut berada pada ranah yang relevan dengan tugas komisi. Penempatan usulan melalui Komisi IV dapat menjadi bagian dari proses untuk menilai kebutuhan, ruang lingkup, serta rumusan hukum yang tepat. Hal-hal tersebut tetap harus dikaji melalui mekanisme legislasi dan pembahasan bersama pihak terkait. Usulan Daniel tidak berarti bahwa revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 telah disetujui, disahkan, atau diberlakukan. Untuk saat ini, penggolongan pembakaran hutan sebagai terorisme lingkungan masih merupakan gagasan yang diajukan dalam merespons ancaman karhutla terhadap masyarakat.

Baca juga: Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0906/Kkr Lakukan Penanaman Pohon untuk Kelestarian Lingkungan