PBNU Minta Perlindungan Guru Diperkuat setelah Dugaan Kekerasan di Lamongan

oleh -81 Dilihat
oleh
PBNU Minta Perlindungan Guru Diperkuat setelah Dugaan Kekerasan di Lamongan

Kabupaten Lamongan | Ketua Tanfidziyah PBNU KH Ma’shum Faqih, yang dikenal sebagai Gus Maksum, mendorong penguatan perlindungan bagi guru menyusul dugaan penganiayaan terhadap seorang kepala madrasah di Lamongan oleh anggota TNI. Ia menilai peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian bersama, terutama karena pendidik seharusnya dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut terhadap ancaman atau kekerasan. Perlindungan yang memadai juga penting agar kegiatan pendidikan berlangsung dengan aman dan bermartabat.

Gus Maksum menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah ditangani oleh Kodam V/Brawijaya. Ia berharap proses penanganan berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan pembelajaran bagi semua pihak. Evaluasi atas kejadian ini, menurutnya, diperlukan agar peristiwa serupa tidak terulang. Dengan demikian, guru dan tenaga pendidikan dapat menjalankan tanggung jawabnya secara tenang, sementara setiap persoalan yang muncul ditangani melalui mekanisme yang berlaku.

Selain penanganan kasus, PBNU berencana mendorong evaluasi terhadap peraturan mengenai perlindungan guru. Upaya itu akan disampaikan melalui pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, sehingga kebijakan yang ada dapat ditinjau dan diperkuat. Evaluasi diharapkan memperjelas langkah pencegahan, mekanisme pelaporan, serta bentuk perlindungan yang dapat diakses pendidik ketika menghadapi ancaman atau kekerasan. Penguatan aturan juga perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan dan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk komunitas pendidikan.

Di tengah proses tersebut, Gus Maksum meminta warga Nahdliyin dan kalangan guru tetap tenang serta tidak terpancing oleh kabar atau isu yang belum terverifikasi. Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menyebarkan informasi dan tidak mengambil kesimpulan sebelum fakta dan keterangan resmi tersedia. Proses hukum, kata dia, sebaiknya diserahkan kepada pihak berwenang agar penanganan berlangsung secara tertib dan objektif. Sikap menahan diri diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman meluas, menjaga suasana tetap kondusif, serta memberi ruang bagi aparat menyelesaikan perkara berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Peristiwa yang menjadi perhatian publik itu bermula pada Jumat (16/10), saat pihak sekolah menertibkan seorang siswa yang datang tanpa mengenakan kaus kaki. Penertiban tersebut disebut sebagai bagian dari upaya sekolah menegakkan aturan berpakaian dan menjaga kedisiplinan peserta didik. Informasi yang beredar menyebut siswa itu merupakan anak anggota TNI yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Glagah, berinisial Serma MS.

Setelah menerima laporan dari anaknya mengenai penertiban tersebut, Serma MS diduga mendatangi sekolah di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah. Di lokasi itu, ia diduga melakukan kekerasan terhadap kepala madrasah, Munir Thowil. Rangkaian peristiwa tersebut masih perlu dipahami berdasarkan keterangan para pihak dan proses pemeriksaan yang berwenang. Karena itu, dugaan yang muncul tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum penyelidikan memberikan kepastian.

Munir dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah. Ia juga disebut mengalami dugaan keretakan pada tulang hidung setelah kejadian tersebut. Kondisi korban dan penyebab luka perlu merujuk pada hasil pemeriksaan medis serta keterangan resmi, sementara kronologi lengkapnya dapat dikonfirmasi melalui saksi dan pihak-pihak terkait. Penyampaian informasi secara hati-hati penting agar hak korban tetap diperhatikan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah bagi pihak yang disebut dalam laporan.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana persoalan disiplin di lingkungan pendidikan dapat berkembang menjadi persoalan serius apabila komunikasi keluarga dan sekolah tidak berlangsung secara tepat. Penertiban siswa seharusnya dapat ditindaklanjuti melalui dialog, klarifikasi, serta mekanisme pengaduan yang tersedia, bukan melalui tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan warga sekolah. Pada saat yang sama, setiap dugaan kekerasan perlu ditangani secara objektif oleh pihak berwenang, dengan memperhatikan keterangan korban, saksi, dan terlapor.

Dalam konteks tersebut, kronologi awal menjadi penting untuk menjelaskan latar peristiwa tanpa mengurangi perhatian terhadap dampak yang dilaporkan korban. Sekolah, keluarga, dan aparat terkait diharapkan dapat bekerja sama dalam proses penanganan, serta memastikan kejadian serupa tidak berulang. Perlindungan terhadap tenaga pendidik dan peserta didik, bersama penerapan aturan sekolah secara proporsional, merupakan bagian penting dari lingkungan belajar yang aman.

Munir Thowil melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada Subdenpom V/2-3 Lamongan pada Sabtu (17/10) malam. Pelaporan tersebut menjadi langkah formal untuk meminta agar peristiwa yang diduga melibatkan seorang anggota TNI itu ditangani melalui jalur hukum. Munir hadir dengan pendampingan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Lamongan, Nur Afif Santoso. Kehadiran pendamping hukum dimaksudkan untuk membantu korban dalam menjalani proses pelaporan serta menyampaikan keterangan yang diperlukan kepada pihak berwenang.

Langkah itu, menurut keterangan yang disampaikan, ditempuh untuk memperoleh keadilan bagi korban. Dengan melaporkan dugaan kekerasan kepada institusi yang berwenang, pihak korban berharap peristiwa tersebut dapat diperiksa secara objektif dan sesuai prosedur. Proses hukum juga diharapkan memberi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan, sehingga fakta mengenai kejadian dapat ditelusuri. Pada tahap pelaporan, dugaan yang disampaikan masih perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan dari LBH NU Lamongan turut menjadi bagian dari upaya memastikan hak korban dalam proses tersebut mendapat perhatian.

Pada Selasa (20/10), Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo menyampaikan permintaan maaf atas dugaan kekerasan yang melibatkan anggotanya. Ia juga memastikan bahwa anggota yang diduga terlibat akan ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dugaan terhadap anggota tidak akan menjadi alasan untuk mengabaikan proses pemeriksaan. Penanganan selanjutnya perlu dilakukan melalui mekanisme yang berwenang, dengan mengacu pada aturan serta fakta yang terungkap. Perkembangan laporan dan tindak lanjut terhadap anggota yang diduga terlibat menjadi bagian penting untuk menjawab tuntutan keadilan korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Kepastian penanganan yang terbuka dan sesuai prosedur juga dapat membantu memastikan dugaan tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf, melainkan diperiksa secara bertanggung jawab.

Pada Rabu (21/10), kalangan guru menggelar aksi solidaritas sebagai respons atas dugaan kekerasan di Lamongan. Aksi tersebut menjadi ruang bagi para pendidik untuk menyampaikan perhatian terhadap perkara yang terjadi sekaligus menegaskan pentingnya penanganan yang jelas. Kehadiran mereka membawa dua tuntutan utama: proses hukum atas perkara itu perlu berjalan, dan perlindungan bagi tenaga pendidik di lingkungan sekolah maupun madrasah perlu diperkuat.

Tuntutan agar perkara diproses secara hukum menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup ditanggapi sebagai kejadian yang berlalu begitu saja. Para guru menghendaki adanya penanganan sesuai ketentuan, sehingga perkara dapat ditangani secara bertanggung jawab. Pada saat yang sama, aksi solidaritas itu mengangkat kebutuhan akan perlindungan yang lebih kuat bagi pendidik ketika menjalankan tugas. Perlindungan tersebut menjadi perhatian di sekolah dan madrasah, tempat guru melaksanakan kegiatan pendidikan.

Penguatan perlindungan dinilai penting agar tenaga pendidik dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan rasa aman. Seruan dalam aksi itu juga menegaskan bahwa lingkungan pendidikan perlu memberi perhatian pada keselamatan guru, selain memastikan persoalan yang muncul ditangani melalui proses yang semestinya. Dengan demikian, desakan untuk menuntaskan perkara dan permintaan memperkuat perlindungan hadir sebagai dua hal yang saling berkaitan dalam aspirasi para guru.

Gus Maksum berharap penanganan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia juga mengharapkan proses penanganan tersebut memberi rasa aman bagi para guru. Harapan itu sejalan dengan pesan yang disampaikan melalui aksi solidaritas: perkara perlu diproses, sementara perlindungan bagi pendidik di sekolah dan madrasah perlu mendapat penguatan.

Baca juga: Dedy Luqman Hakim: Jangan Biarkan Kesalahan Prosedur Mengubur Bukti Kekerasan | Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan | Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla