Jakarta | Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai keberhasilan Polri menggagalkan penyelundupan ketamin seberat 1,16 ton ke Indonesia merupakan langkah penting yang turut melindungi anak-anak bangsa dari bahaya narkotika. Dalam pandangannya, penindakan tersebut menunjukkan arti penting upaya mencegah narkotika masuk ke Indonesia. Ia menyampaikan apresiasi atas keberhasilan aparat, seraya menekankan bahwa perlindungan generasi muda perlu menjadi perhatian bersama. Ketamin yang hendak diselundupkan itu menjadi bagian dari persoalan narkotika yang perlu dihadapi dengan ikhtiar serius. Karena itu, upaya penindakan memiliki kaitan dengan perlindungan anak-anak bangsa, khususnya dari risiko penyalahgunaan narkoba. Dasco menempatkan keselamatan generasi muda sebagai alasan penting untuk terus memberi perhatian terhadap bahaya tersebut.
Dasco juga menyatakan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat mengurangi kreativitas pemuda dan pemudi. Pernyataan itu menyoroti salah satu dampak yang ia kaitkan dengan narkoba, yakni berkurangnya ruang bagi generasi muda untuk mengembangkan kreativitas. Bagi pemuda dan pemudi, kreativitas merupakan hal yang perlu dijaga; karena itu, bahaya penyalahgunaan narkoba patut menjadi perhatian. Ia mengingatkan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap penyelundupan, tetapi juga dengan upaya melindungi anak-anak bangsa dari kemungkinan penyalahgunaan. Dengan menggagalkan pengiriman ketamin tersebut, Polri dinilai telah turut melakukan langkah perlindungan. Dasco mengaitkan keberhasilan itu dengan kepentingan menjaga generasi muda dari narkotika, sekaligus menekankan perlunya perhatian terhadap dampak penyalahgunaan narkoba pada kreativitas mereka.
Atas dasar itu, Dasco menyerukan agar semua pihak berikhtiar memerangi bahaya narkoba. Seruan tersebut ditujukan kepada seluruh pihak, sehingga upaya menghadapi persoalan ini tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum. Menurut pesan yang disampaikannya, perlindungan anak-anak bangsa memerlukan ikhtiar bersama, sejalan dengan pentingnya mencegah penyalahgunaan narkoba yang dapat mengurangi kreativitas pemuda dan pemudi. Keberhasilan Polri menggagalkan penyelundupan ketamin menjadi momentum untuk kembali memberi perhatian pada bahaya narkotika dan perlunya tindakan bersama. Dasco mengapresiasi penindakan itu serta mendorong semua pihak mengambil bagian dalam memerangi bahaya tersebut. Dengan demikian, seruannya menegaskan pentingnya kerja bersama untuk menjaga generasi muda dari narkoba, tanpa mengabaikan perlunya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan zat berbahaya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku prihatin atas pengungkapan penyelundupan ketamin seberat 1,16 ton. Keprihatinan itu muncul karena barang terlarang tersebut diduga berasal dari wilayah Malaysia dan hendak disebarkan di Indonesia. Dugaan mengenai asal serta rencana peredaran ketamin itu perlu dipahami sebagai informasi yang disampaikan dalam konteks pengungkapan perkara, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah dipastikan. Penanganan lebih lanjut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan bukti.
Dalam keterangannya, Dasco merujuk pada data kepolisian mengenai kapal yang disebut mengangkut ketamin tersebut. Kapal itu bernama MT Global 168. Berdasarkan data yang ia sampaikan, kapal tersebut tercatat sebagai milik PT Makmur Merin Petroleum. Alamat perusahaan yang disebut dalam informasi itu berada di Suite 1112, lantai 8, Menara TJB, Johor Bahru, Malaysia. Rincian mengenai nama kapal dan perusahaan tersebut disampaikan Dasco dengan mengacu pada data kepolisian; karena itu, informasi ini sebaiknya tetap diatribusikan kepadanya dan tidak diperluas menjadi klaim lain yang belum didukung keterangan sumber.
Dasco tidak hanya menyoroti besarnya jumlah ketamin yang berhasil diungkap, tetapi juga dugaan bahwa muatan tersebut berkaitan dengan upaya memasukkan narkotika untuk peredaran di dalam negeri. Namun, informasi yang disampaikan tidak dengan sendirinya membuktikan siapa pemilik muatan, siapa yang mengendalikan kapal, atau bagaimana perjalanan kapal berlangsung. Hal-hal tersebut memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat. Dengan menjaga penggunaan kata “diduga”, publik dapat memahami kekhawatiran Dasco sekaligus membedakan keterangan awal dari fakta yang telah ditetapkan. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena dugaan peredaran ketamin dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat, sementara rincian perkara perlu disampaikan secara cermat sesuai perkembangan penyelidikan dan hasil pemeriksaan resmi.
Polri menggagalkan penyelundupan ketamin HCl seberat 1,16 ton yang diangkut kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan sejumlah instansi penegak hukum dan lembaga terkait. Keterangan mengenai operasi disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Pelabuhan Bandar Deli, Medan, pada Jumat (23/10). Dalam keterangannya, Kapolri memaparkan bahwa penindakan itu melibatkan koordinasi lintas lembaga untuk mengamankan kapal, muatan, serta orang-orang yang berada di dalamnya. Lokasi penangkapan berada di wilayah perairan, sementara kapal yang membawa muatan tersebut diketahui bernama MT Global 168.
Operasi gabungan itu melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Polisi Perairan Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara. Keterlibatan berbagai unsur memungkinkan petugas menjalankan penindakan dan pemeriksaan terhadap kapal beserta muatannya. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan delapan awak kapal. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara Taiwan. Rincian jumlah serta kewarganegaraan awak kapal itu disampaikan Kapolri dalam keterangan di Medan. Seluruhnya diamankan bersama kapal untuk kepentingan penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Keterangan yang disampaikan tidak menyebutkan tahun untuk tanggal Jumat, 23 Oktober tersebut.
Selain delapan awak, petugas mengamankan 58 karung berisi ketamin dengan berat bruto 1,16 ton. Barang lain yang turut diamankan mencakup sejumlah alat komunikasi dan kapal MT Global 168 sebagai sarana pengangkut. Dengan demikian, hasil penindakan mencakup muatan yang diduga diselundupkan, perangkat komunikasi, dan kendaraan laut yang digunakan dalam perjalanan. Kapolri menyampaikan rincian barang bukti tersebut dalam penjelasan mengenai operasi gabungan di Pelabuhan Bandar Deli. Penanganan terhadap seluruh barang yang diamankan berada dalam proses aparat terkait. Pengungkapan ini memperlihatkan kerja bersama antarlembaga dalam mengawasi jalur perairan dan menindak dugaan penyelundupan ketamin di wilayah Sumatera Utara.
Pengungkapan penyelundupan ketamin seberat 1,16 ton mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menghadapi peredaran narkotika dan obat berbahaya yang dapat mengancam masyarakat. Pengungkapan barang bukti dalam jumlah besar juga dinilai penting untuk mencegah ketamin masuk ke jaringan peredaran dan disalahgunakan lebih luas. Upaya penindakan semacam ini perlu berjalan konsisten, disertai koordinasi lintas lembaga serta kewaspadaan terhadap berbagai jalur yang berpotensi dimanfaatkan pelaku.
Dalam penanganan kasus ini, Polri bekerja bersama tim gabungan, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN). Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyelundupan dan mengamankan barang bukti. Dasco menyampaikan penghargaan atas kerja aparat yang terlibat, sekaligus menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kerja bersama memungkinkan informasi dan upaya penindakan dikoordinasikan, sehingga langkah pengungkapan dapat dilakukan secara terpadu. Keberhasilan operasi juga menjadi pengingat bahwa penanganan peredaran zat berbahaya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, bukan hanya satu institusi.
Kapolri Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa berdasarkan jumlah barang bukti ketamin yang berhasil diamankan, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan. Angka itu merupakan estimasi yang disampaikan Kapolri, bukan jumlah korban atau pengguna yang telah teridentifikasi. Perkiraan tersebut menggambarkan potensi dampak yang dapat dicegah ketika barang bukti dalam skala besar tidak sampai beredar.
Baca juga: Hadiri Munas Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO), Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kembali Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko sebagai Ketua Umum | Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni | LIRA Apresiasi Polresta Magelang, Desak Amankan Excavator, Dump Truck dan Seluruh Barang Bukti
