Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan platform pinjaman daring (pindar) terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025. Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak menemukan unsur kartel bunga oleh pelaku usaha pindar sebagaimana sebelumnya dituduhkan KPPU. Putusan ini menjadi pokok perkembangan perkara dugaan kartel bunga yang melibatkan industri pendanaan digital tersebut. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim itu.
Perkara tersebut berawal dari putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025, yang memuat dugaan kartel bunga terhadap pelaku usaha pindar. Para platform yang mengajukan keberatan kemudian meminta pengadilan menilai putusan tersebut melalui proses hukum yang tersedia. Setelah memeriksa permohonan keberatan, majelis hakim mengabulkannya dan menyatakan tidak menemukan unsur kartel bunga oleh pelaku usaha pindar. Dengan demikian, pokok putusan pengadilan yang disampaikan dalam perkara ini berkaitan dengan penilaian atas dugaan tersebut, bukan pernyataan mengenai hal lain di luar perkara.
AFPI menyambut baik keputusan itu sebagai respons atas keberatan yang diajukan platform pindar. Apresiasi asosiasi tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan majelis hakim, khususnya temuan bahwa unsur kartel bunga tidak ditemukan sebagaimana tuduhan dalam putusan KPPU. Penyampaian ini menegaskan posisi AFPI dalam menanggapi perkembangan perkara, sekaligus mencatat hasil yang telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut menjadi inti berita ini: keberatan platform dikabulkan, dan majelis hakim tidak menemukan unsur kartel bunga dalam perkara yang berkaitan dengan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025.
Perkara dugaan kartel bunga pinjaman daring atau pindar bermula dari pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan pelanggaran ketentuan persaingan usaha. Fokus perkara tersebut adalah dugaan penetapan suku bunga pinjaman oleh sejumlah pelaku usaha pindar, yang dinilai berkaitan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada Maret 2026, KPPU menjatuhkan putusan terhadap 97 pelaku usaha yang diperiksa dalam perkara itu.
Dalam putusannya, KPPU menyatakan para pelaku usaha tersebut bersalah melakukan pelanggaran Pasal 5. KPPU juga menjatuhkan sanksi denda dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp755 miliar. Putusan itu menjadi bagian penting dari perjalanan perkara, tetapi isi putusan KPPU tidak dengan sendirinya menutup ruang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum yang tersedia. Perbedaan pandangan terhadap penilaian dan hasil pemeriksaan dapat dibawa ke pengadilan melalui mekanisme keberatan, sesuai proses hukum yang berlaku.
Setelah putusan KPPU tersebut, para pelaku usaha menempuh keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim kemudian mengabulkan keberatan yang diajukan. Dengan demikian, putusan pengadilan merupakan hasil pemeriksaan atas keberatan dalam perkara yang sebelumnya diputus oleh KPPU, sekaligus bagian dari proses hukum yang ditempuh para pelaku usaha. Pencantuman konteks ini penting agar pembaca dapat membedakan putusan KPPU pada Maret 2026 dari putusan PN Jakarta Pusat yang menjadi perhatian berikutnya. Uraian mengenai latar belakang tersebut juga membantu menempatkan sikap AFPI dalam konteks perkara secara runtut, tanpa menyamakan kedua putusan atau menambahkan rincian tahapan hukum yang tidak disampaikan. Fakta utama yang relevan ialah adanya putusan KPPU terhadap 97 pelaku usaha, sanksi denda total Rp755 miliar menurut putusan tersebut, serta dikabulkannya keberatan oleh hakim di PN Jakarta Pusat.
AFPI menilai kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi yang berlaku pada periode pemeriksaan perlu dipahami berdasarkan regulasi dan kondisi industri pada saat itu. Penilaian terhadap penerapan batas tersebut, menurut asosiasi, tidak dapat dilepaskan dari kerangka aturan yang menjadi acuan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Dengan melihat konteks tersebut, pembahasan perkara diharapkan mempertimbangkan bagaimana ketentuan ditetapkan dan dijalankan ketika kebijakan berlaku.
Batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan itu diarahkan untuk melindungi konsumen sekaligus menekan praktik predatory lending. Pada saat yang sama, batas tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya membedakan penyelenggara yang berada dalam kerangka pengaturan dari pinjaman online ilegal yang dapat mengenakan bunga sangat tinggi. Karena itu, AFPI berpandangan bahwa tujuan perlindungan konsumen dan keadaan industri ketika aturan diberlakukan merupakan bagian penting dari konteks penilaian.
Ketua Umum AFPI Kuseryansyah menyampaikan bahwa sejak awal asosiasi telah menjelaskan posisi pelaku usaha, yakni mereka mengikuti arahan regulator dalam menerapkan ketentuan batas manfaat ekonomi. Pernyataan tersebut menegaskan pandangan AFPI bahwa kebijakan yang dijalankan anggota pada periode yang diperiksa berlandaskan arahan OJK, bukan keputusan yang berdiri sendiri di luar kerangka pengaturan. AFPI menyampaikan hal itu sebagai bagian dari penjelasan mengenai kepatuhan industri terhadap ketentuan yang berlaku saat itu.
Dalam pandangan asosiasi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi penting bagi kepastian hukum bagi pelaku industri maupun pihak terkait. Putusan tersebut juga dipandang relevan dalam menilai kepatuhan penyelenggara dengan memperhatikan regulasi dan kondisi yang melatarbelakangi kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi. Bagi AFPI, kejelasan mengenai bagaimana aturan tersebut dipahami dan diterapkan dapat membantu membentuk landasan penilaian yang konsisten. Dengan demikian, konteks arahan OJK, tujuan perlindungan konsumen, dan upaya menghadapi pinjaman ilegal tetap menjadi unsur yang perlu diperhatikan ketika menelaah kebijakan pada masa perkara berlangsung.
Kuseryansyah menegaskan bahwa AFPI berkomitmen mendukung perkembangan industri pinjaman daring (pindar) yang dijalankan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut menjadi pedoman bagi asosiasi dalam mendorong praktik usaha yang mengedepankan kepatuhan serta perlindungan kepentingan para pihak. Dalam menjalankan perannya, AFPI memandang penting agar penyelenggara memahami kewajiban yang berlaku dan menerapkannya secara konsisten dalam kegiatan operasional.
Sehubungan dengan perkara dugaan kartel bunga pindar, AFPI menyatakan menghormati proses hukum dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sikap ini mencerminkan penghormatan terhadap mekanisme peradilan serta kewenangan lembaga hukum dalam memeriksa dan memutus perkara. AFPI juga akan mencermati perkembangan perkara dengan saksama, tanpa mendahului proses maupun memberikan penilaian di luar ruang lingkup putusan yang telah disampaikan.
Menurut Kuseryansyah, perkembangan perkara dapat menjadi bahan pembelajaran bagi asosiasi dan pelaku usaha untuk meninjau serta memperkuat tata kelola industri. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan pemahaman terhadap ketentuan, penguatan kepatuhan internal, dan komunikasi yang jelas mengenai praktik usaha. Pembelajaran ini ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab berkelanjutan, bukan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan mengenai perkara lain ataupun dampak yang lebih luas.
AFPI akan terus mendorong dialog dan pemahaman yang baik mengenai prinsip penyelenggaraan pindar, termasuk pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Asosiasi berkomitmen mendukung industri yang bertumbuh dengan memperhatikan aturan, menjalankan usaha secara bertanggung jawab, serta menjaga tata kelola yang layak. Kuseryansyah menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan hukum dan kesediaan mengambil pembelajaran dari perkembangan perkara akan tetap menjadi bagian dari upaya AFPI memperkuat praktik industri yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta | Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi di Jakarta | Bukan Minta Perkara Dipaksakan, DAF & PARTNERS Tagih Kepastian: Laporan 087/LP-DAF/IX/2026 Sudah Sampai Mana?
