Jakarta | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau pengendara agar tidak memberikan uang kepada orang yang mengatur lalu lintas secara tidak resmi, termasuk mereka yang dikenal dengan sebutan Pak Ogah. Imbauan ini disampaikan melalui akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta. Pesannya mengajak masyarakat untuk tidak menjadikan pemberian uang sebagai respons rutin setiap kali dibantu melewati persimpangan atau jalan yang padat. Pengendara diharapkan memahami bahwa praktik tersebut berbeda dari pengaturan lalu lintas oleh petugas yang memiliki kewenangan.
Uang yang diberikan mungkin terlihat kecil dan dianggap sebagai tanda terima kasih atas bantuan sesaat. Namun, jika dilakukan berulang kali oleh banyak pengguna jalan, pemberian itu dapat membuat pengaturan lalu lintas tanpa kewenangan terus berlangsung. Kebiasaan tersebut berpotensi memberi dorongan bagi orang untuk tetap berada di jalan dan meminta imbalan, sementara pengendara semakin terbiasa membayar demi kelancaran perjalanan. Karena itu, Pemprov DKI meminta masyarakat mempertimbangkan dampak yang lebih luas, bukan hanya nilai uang yang dikeluarkan pada satu kesempatan.
Pengaturan lalu lintas di jalan umum semestinya dilakukan oleh pihak yang berwenang dan mengikuti aturan keselamatan. Orang yang berdiri di persimpangan tanpa kewenangan tidak memiliki tanggung jawab maupun pelatihan resmi yang sama dengan petugas. Arahan yang tidak selaras dengan lampu lalu lintas atau petunjuk petugas dapat membingungkan pengguna jalan dan menambah risiko bagi pengendara, pejalan kaki, maupun arus kendaraan lain. Dengan tidak memberikan uang, warga turut menghindari penguatan terhadap kegiatan tersebut, tanpa perlu melakukan konfrontasi atau tindakan yang membahayakan diri.
Pengendara tetap dapat bersikap sopan ketika menghadapi orang yang menawarkan bantuan, tetapi tidak perlu memberikan imbalan. Jika kondisi jalan membutuhkan pengaturan, patuhi rambu, lampu lalu lintas, dan arahan petugas resmi. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi mengenai gangguan ketertiban melalui saluran pengaduan yang tersedia, alih-alih mengambil tindakan sendiri. Imbauan Satpol PP DKI Jakarta ini menekankan pilihan sederhana yang dapat dilakukan bersama: tidak membayar pengatur lalu lintas liar agar praktik tersebut tidak dipelihara oleh kebiasaan pengguna jalan.
Dasar aturan yang menjadi perhatian dalam imbauan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ketentuan yang dirujuk secara khusus terdapat pada Pasal 7 ayat 1. Pasal tersebut mengatur larangan bagi orang atau kelompok yang tidak memiliki kewenangan untuk mengatur lalu lintas di lokasi tertentu dengan maksud memperoleh imbalan jasa. Dengan demikian, persoalan yang disoroti bukan semata-mata keberadaan seseorang di tepi jalan, melainkan tindakan mengatur arus kendaraan tanpa kewenangan dan tujuan mendapatkan imbalan.
Lokasi yang disebut dalam ketentuan itu meliputi persimpangan, tikungan, dan putaran jalan. Ketiganya merupakan titik yang kerap menjadi tempat kendaraan berbelok, berpotongan, atau mengubah arah. Dalam konteks aturan tersebut, orang atau kelompok tanpa kewenangan dilarang mengambil peran mengatur lalu lintas di lokasi-lokasi itu apabila tindakannya dimaksudkan untuk memperoleh imbalan jasa. Uraian ini mengikuti ruang lingkup pasal yang dicantumkan, tanpa menambahkan lokasi atau bentuk larangan lain yang tidak disebutkan dalam keterangan tersebut.
Rujukan terhadap Pasal 7 ayat 1 memberikan dasar bagi penjelasan pemerintah mengenai praktik pengaturan jalan yang dilakukan demi mendapatkan uang. Karena itu, imbauan agar pengendara tidak memberikan uang kepada Pak Ogah berkaitan dengan larangan mengatur lalu lintas tanpa kewenangan untuk memperoleh imbalan jasa. Pengendara dapat memahami bahwa pemberian uang dalam situasi tersebut berhubungan dengan praktik yang menjadi perhatian aturan. Penjelasan ini tidak mengubah rumusan ketentuan: unsur yang disebutkan tetap orang atau kelompok tanpa kewenangan, kegiatan mengatur lalu lintas di persimpangan, tikungan, atau putaran jalan, serta maksud memperoleh imbalan jasa.
Penting bagi pembaca untuk membedakan informasi mengenai dasar aturan dari penafsiran yang lebih luas. Berdasarkan keterangan yang tersedia, Perda Nomor 8 Tahun 2007 dan Pasal 7 ayat 1 menjadi rujukan terkait larangan tersebut. Informasi ini dapat membantu masyarakat memahami alasan imbauan disampaikan, sekaligus mengenali batas pokok ketentuan yang dijelaskan. Tidak ada rincian tambahan mengenai sanksi atau ketentuan lain yang perlu diasumsikan dari uraian tersebut. Dengan berpegang pada pasal yang dirujuk, larangan itu dapat dijelaskan secara terbatas dan jelas kepada pengguna jalan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berpandangan bahwa keberadaan pengatur lalu lintas ilegal, yang kerap disebut Pak Ogah, tidak membantu mengurai kepadatan. Menurutnya, kehadiran mereka justru membuat arus kendaraan di Jakarta semakin ruwet. Pandangan tersebut menjadi alasan Pemprov DKI meminta pengendara tidak memberikan uang kepada Pak Ogah. Bagi Pramono, kebiasaan memberi uang bukan solusi untuk mengatasi kemacetan, sementara aktivitas pengaturan lalu lintas oleh pihak yang tidak berwenang dapat menambah persoalan di jalan.
Pramono mengklaim lalu lintas akan lebih lancar apabila tidak ada Pak Ogah. Pernyataan itu menekankan bahwa kelancaran jalan, menurut pandangannya, tidak bergantung pada bantuan pengatur informal di persimpangan atau ruas jalan. Sebaliknya, keberadaan mereka dinilai berpotensi membuat situasi lalu lintas lebih sulit tertata. Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam konteks kondisi jalan di Jakarta, dengan menyoroti dampak yang ia anggap ditimbulkan oleh pengaturan lalu lintas ilegal.
Jalan HR Rasuna Said disebut Pramono sebagai contoh untuk menjelaskan pandangannya. Ia merujuk pada kondisi di jalan tersebut saat menyatakan bahwa lalu lintas akan lebih lancar tanpa Pak Ogah. Contoh itu berkaitan dengan kondisi Jalan HR Rasuna Said, bukan pernyataan umum yang perlu ditambahkan dengan waktu atau rincian lain di luar keterangan tersebut. Dengan demikian, pokok pernyataannya adalah bahwa pengatur lalu lintas ilegal dianggap tidak mengurangi keruwetan dan justru membuat arus semakin rumit. Pemprov DKI pun meminta masyarakat tidak memberikan uang kepada mereka, sejalan dengan pandangan gubernur bahwa keberadaan Pak Ogah bukan faktor yang mendukung kelancaran lalu lintas Jakarta. Pernyataan itu menggambarkan penilaian Pramono atas dampak mereka di jalan, sekaligus menjelaskan mengapa ia mendorong pengendara untuk tidak memberi uang. Dalam kerangka tersebut, contoh Jalan HR Rasuna Said digunakan untuk memperlihatkan maksudnya mengenai kondisi jalan yang ia nilai akan lebih lancar tanpa pengatur ilegal. Pernyataan ini tetap merujuk pada pandangannya tentang lalu lintas dan tidak menambahkan klaim lain mengenai lokasi tersebut.
Pramono meminta jajarannya menertibkan pengatur lalu lintas ilegal yang dikenal sebagai Pak Ogah. Permintaan tersebut menegaskan bahwa keberadaan mereka di jalan perlu ditangani oleh pemerintah, bukan dibiarkan menjadi bagian dari pengaturan lalu lintas sehari-hari. Penertiban diharapkan dilakukan secara terarah, dengan memperhatikan ketertiban jalan dan keselamatan para pengguna jalan. Dalam pandangan Pramono, pengaturan lalu lintas merupakan urusan yang semestinya berada di bawah kewenangan instansi resmi.
Ia menilai pengelolaan lalu lintas jalan perlu dilaksanakan oleh petugas dan lembaga yang memiliki mandat serta tanggung jawab dalam bidang tersebut. Karena itu, pengendara tidak seharusnya bergantung pada arahan dari pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi. Pengaturan yang dijalankan oleh instansi berwenang dinilai penting agar lalu lintas dapat dikelola dengan lebih tertib. Penanganan terhadap pengatur ilegal juga tidak cukup hanya dengan imbauan kepada masyarakat, tetapi perlu disertai langkah dari jajaran pemerintah terkait.
Pramono turut meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersinergi dengan Polda Metro Jaya dalam menangani persoalan ini. Kerja sama kedua instansi diperlukan agar penertiban dan pengaturan di jalan dapat berjalan searah, sesuai tugas masing-masing.
Baca juga: Bukan Sekadar Soal Uang, 7 Karakter Ini Kerap Dimiliki Orang yang Gemar Memberi Tip
