Jakarta | Pada Rabu, 28 Oktober 2026, Pertamina belum melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi untuk Oktober. Dengan demikian, tarif produk nonsubsidi masih sama seperti yang berlaku pada periode sebelumnya. Informasi ini merujuk pada keterangan Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, yang disampaikan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menjadi acuan untuk memahami perkembangan harga hingga tanggal 28 Oktober, selama belum ada pengumuman perubahan baru dari perusahaan.
Belum adanya perubahan berarti konsumen masih dapat merujuk pada harga BBM nonsubsidi yang berlaku sebelumnya ketika memperkirakan biaya pengisian bahan bakar. Namun, informasi tersebut tidak berarti seluruh produk BBM Pertamina memiliki harga yang sama atau mengalami perubahan serentak. Keterangan yang disampaikan secara khusus membahas kelompok BBM nonsubsidi. Harga setiap jenis produk dapat berbeda, sehingga konsumen sebaiknya memeriksa informasi resmi sesuai produk dan wilayah yang dimaksud sebelum melakukan pembelian.
Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa peninjauan harga mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi masyarakat. Artinya, keputusan untuk mempertahankan atau menyesuaikan tarif tidak hanya didasarkan pada satu pertimbangan. Perusahaan mengevaluasi keadaan yang relevan sebelum menetapkan perubahan harga BBM nonsubsidi. Pendekatan tersebut penting karena penyesuaian dapat berdampak pada pengeluaran konsumen dan kegiatan ekonomi, sementara perubahan kondisi pasar juga perlu diperhitungkan. Oleh sebab itu, keterangan bahwa harga tetap pada Oktober menggambarkan keputusan untuk periode tersebut, bukan jaminan bahwa tarif akan selalu sama pada bulan berikutnya. Masyarakat yang membutuhkan kepastian terkini dapat memantau kanal resmi Pertamina, terutama apabila ada pengumuman baru menjelang atau setelah pergantian bulan. Hingga Rabu, 28 Oktober 2026, berdasarkan keterangan yang tersedia, belum ada penyesuaian harga BBM nonsubsidi untuk Oktober, dan harga masih mengikuti periode sebelumnya.
Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, harga Pertamax Turbo yang berlaku per 2 September 2026 tercatat Rp19.600 per liter. Cakupan wilayah yang dimaksud mencakup DKI Jakarta dan sekitarnya. Angka ini menunjukkan tarif yang disebut untuk kelompok wilayah tersebut, bukan patokan otomatis bagi setiap daerah di Indonesia. Perbedaan ketentuan pajak daerah dan wilayah pemasaran dapat membuat harga BBM nonsubsidi tidak selalu sama antarprovinsi.
Harga Pertamax Turbo tersebut naik dibandingkan harga sebelumnya, yakni Rp18.300 per liter. Dengan demikian, kenaikannya mencapai Rp1.300 per liter. Perubahan ini relevan bagi pemilik kendaraan yang rutin menggunakan bensin beroktan tinggi dan perlu memperhitungkan pengeluaran bahan bakar. Namun, besaran yang tercantum sebaiknya dibaca sesuai tanggal berlaku dan cakupan wilayahnya, sebab tarif yang diumumkan dapat berubah pada periode berikutnya.
Sementara itu, Pertamax Green 95 dijual Rp19.150 per liter di wilayah dengan PBBKB 5 persen yang sama. Harga sebelumnya tercatat Rp16.600 per liter, sehingga terdapat kenaikan sebesar Rp2.550 per liter. Selisih tersebut membuat pengendara perlu mencermati pembaruan harga sebelum mengisi bahan bakar, terutama jika memilih produk ini secara rutin. Perbandingan harga lama dan baru dapat membantu memperkirakan dampak perubahan terhadap biaya perjalanan.
DKI Jakarta dan kawasan sekitarnya menjadi acuan wilayah dalam rincian ini, tetapi harga tersebut tidak dapat dianggap berlaku seragam di seluruh Indonesia. Tarif BBM nonsubsidi bisa berbeda menurut wilayah, termasuk karena komponen pajak daerah. Karena itu, pengendara di luar cakupan tersebut sebaiknya memeriksa informasi resmi Pertamina atau papan harga di SPBU setempat untuk memastikan tarif yang berlaku pada tanggal pembelian. Rincian per 2 September 2026 ini menyajikan harga dan perubahan sebelumnya bagi dua produk tersebut dalam konteks wilayah yang disebut, bukan daftar harga nasional menyeluruh.
Untuk dua jenis BBM diesel nonsubsidi, Dexlite dan Pertamina Dex, harga yang menjadi acuan dalam rincian ini merujuk pada tarif per 2 September 2026. Dexlite tercatat dijual Rp23.700 per liter, meningkat dari harga sebelumnya sebesar Rp19.700 per liter. Dengan demikian, selisih harga sebelumnya dan tarif yang tercantum pada tanggal acuan adalah Rp4.000 per liter. Angka tersebut menunjukkan perubahan nominal untuk setiap liter, bukan total biaya pembelian dalam jumlah tertentu. Konsumen dapat menggunakan informasi ini sebagai dasar membandingkan tarif Dexlite sebelum dan sesudah perubahan yang dicatat.
Pertamina Dex juga mengalami perubahan harga pada periode yang sama. Tarifnya tercatat Rp25.200 per liter, sementara harga sebelumnya adalah Rp21.150 per liter. Selisih kedua angka tersebut mencapai Rp4.050 per liter. Berdasarkan rincian yang tersedia, Pertamina Dex berada di atas Dexlite dari sisi harga per liter pada tanggal acuan 2 September 2026. Perbandingan ini hanya menggambarkan besaran tarif yang tercantum dan tidak menjelaskan perbedaan mutu, penggunaan, ataupun karakteristik masing-masing produk. Informasi harga perlu dibaca sesuai tanggal yang dirujuk agar tidak tertukar dengan tarif pada periode lain.
Dalam konteks harga BBM nonsubsidi Pertamina pada 28 Oktober 2026, tanggal acuan yang disebutkan untuk perubahan kedua produk ini tetap perlu diperhatikan: rincian kenaikan mengarah pada harga per 2 September 2026. Karena itu, angka Rp23.700 per liter untuk Dexlite dan Rp25.200 per liter untuk Pertamina Dex sebaiknya dipahami sebagai harga yang tercantum dalam data dengan tanggal tersebut, bukan otomatis dianggap sebagai pembaruan baru pada 28 Oktober. Sumber menyebutkan harga sebelumnya masing-masing Rp19.700 dan Rp21.150 per liter, tetapi tidak merinci alasan khusus kenaikan tiap produk. Perbandingan angka ini menyajikan perubahan harga tanpa menambahkan penjelasan di luar rincian yang tersedia.
Informasi mengenai harga BBM nonsubsidi dalam pemberitaan ini perlu dibaca dengan memperhatikan tiga tanggal yang merujuk pada konteks berbeda. Tanggal Rabu, 28 Oktober 2026, merupakan tanggal yang digunakan untuk membahas daftar harga. Tanggal tersebut menunjukkan waktu pembahasan atau pemberitaan, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan kapan setiap harga mulai berlaku. Karena itu, pembaca sebaiknya tidak langsung menganggap angka yang dicantumkan sebagai perubahan harga yang baru diumumkan pada 28 Oktober. Pemisahan tanggal pemberitaan, tanggal keterangan perusahaan, dan tanggal acuan harga membantu menjaga ketepatan pemahaman atas informasi yang tersedia.
Keterangan perusahaan yang menjadi rujukan disampaikan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Sementara itu, harga produk yang dirinci dalam informasi tersebut disebut berlaku per 2 September 2026. Dengan demikian, tanggal 2 September menjelaskan periode berlakunya harga yang dirinci, sedangkan 1 Oktober adalah tanggal penyampaian keterangan perusahaan. Keduanya tidak boleh dipertukarkan dengan 28 Oktober, yakni tanggal pemberitaan yang menjadi konteks pembahasan. Urutan tanggal ini penting karena informasi tentang kapan suatu harga berlaku berbeda dari waktu ketika perusahaan menyampaikan keterangan atau ketika media membahasnya. Menyebut tanggal secara tepat juga menghindari kesan bahwa seluruh informasi berasal dari satu pengumuman yang sama.
Berdasarkan keterangan perusahaan pada awal Oktober, harga BBM nonsubsidi masih mengikuti periode sebelumnya. Penegasan ini terbatas pada informasi yang disampaikan saat itu dan pada acuan harga yang disebut berlaku per 2 September 2026. Informasi tersebut tidak cukup untuk memastikan apakah ada perubahan harga setelah tanggal-tanggal itu, termasuk pada 28 Oktober 2026. Oleh sebab itu, pembahasan daftar harga pada tanggal pemberitaan tidak seharusnya dibaca sebagai bukti adanya penyesuaian terbaru. Sumber yang dirujuk hanya memberikan keterangan perusahaan pada 1 Oktober serta rincian harga dengan masa berlaku mulai 2 September.
