Medan | Polisi menangkap MAH (21) dan FSO (22), yang diduga terlibat dalam perampokan sekaligus pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi daring berinisial MI (33). Peristiwa ini menjadi sorotan karena korban ditemukan meninggal setelah aksi yang menurut polisi telah direncanakan oleh kedua tersangka. Dalam keterangan mengenai kronologi, korban disebut bernama Irman. Informasi yang disampaikan sejauh ini menghubungkan penangkapan kedua orang tersebut dengan perkara kematian pengemudi taksi daring itu.
Jasad MI ditemukan di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Penemuan tersebut berlangsung sehari setelah pembunuhan. Lokasi dan rentang waktu itu menjadi bagian dari keterangan mengenai perkara yang kini ditangani polisi. Korban diketahui merupakan pengemudi taksi daring, sementara identitasnya dalam informasi awal dituliskan dengan inisial MI dan usia 33 tahun. Dalam uraian kronologi, nama Irman juga digunakan untuk menyebut korban.
Polisi menyebut MAH dan FSO telah merencanakan aksi tersebut. Keterangan ini menempatkan dugaan perencanaan sebagai salah satu unsur penting dalam penyelidikan, di samping dugaan perampokan dan pembunuhan. Namun, keduanya tetap disebut sebagai tersangka, dan dugaan keterlibatan mereka merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan utama dalam pengungkapan perkara, setelah jasad korban ditemukan di wilayah Kisaran Barat.
Perkara ini berawal dari dugaan kejahatan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang pengemudi. Dengan penangkapan dua tersangka, polisi kini mengaitkan dugaan perampokan dan pembunuhan itu dengan sebuah rencana yang telah disusun sebelumnya. Informasi yang tersedia menyebutkan identitas tersangka, identitas korban, tempat penemuan jasad, serta jarak waktu sehari pembunuhan dan penemuan. Rincian lain mengenai cara kejadian berlangsung tidak disertakan dalam keterangan tersebut. Karena itu, uraian perkara pada tahap ini bertumpu pada informasi yang telah disampaikan polisi, tanpa menambahkan dugaan mengenai motif, alat, atau urutan tindakan yang belum dijelaskan. Perkembangan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana dugaan terhadap MAH dan FSO dibuktikan di hadapan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga berupaya menguasai mobil dan telepon genggam milik pengemudi taksi daring yang menjadi korban. Menurut keterangan polisi, barang-barang tersebut hendak mereka ambil untuk memperoleh harta yang dapat digunakan membayar utang. Penjelasan itu menjadi salah satu keterangan mengenai dugaan latar belakang perampokan yang berujung maut tersebut.
Cornelis menyebut, salah satu tersangka memiliki utang dari pinjaman online, sementara tersangka lainnya mempunyai utang-piutang. Namun, ia tidak mengungkapkan jumlah utang masing-masing maupun rincian kewajiban yang dimiliki kedua orang tersebut. Karena itu, informasi yang disampaikan kepada publik sejauh ini terbatas pada jenis persoalan utang yang diduga dihadapi para tersangka, serta dugaan bahwa mereka ingin mendapatkan kendaraan dan telepon genggam korban.
Keterangan tersebut mengindikasikan bahwa kebutuhan untuk membayar utang diduga menjadi alasan para tersangka merencanakan perampokan. Meski demikian, dugaan motif itu perlu dipahami sebagai penjelasan yang disampaikan pihak kepolisian, bukan sebagai fakta yang telah dibuktikan secara terpisah atau kesimpulan akhir mengenai perkara. Penetapan motif dan pengujian rangkaian peristiwa tetap bergantung pada proses penyidikan serta pembuktian dalam penanganan hukum.
Dalam perkara pidana, keterangan mengenai kemungkinan motif dapat membantu penyidik menyusun gambaran tentang perencanaan dan tindakan yang diduga dilakukan. Namun, keberadaan utang saja tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam kejahatan. Aparat perlu mengaitkan keterangan tersebut dengan bukti dan fakta lain yang diperoleh selama penyidikan. Oleh sebab itu, informasi Cornelis memberi konteks awal mengenai dugaan alasan para tersangka mengincar harta korban, tanpa menghapus pentingnya proses pembuktian terhadap perbuatan yang disangkakan. Publik juga perlu membedakan dugaan yang masih diselidiki dan fakta yang kelak dipastikan melalui proses hukum, sambil menunggu keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.
Pada Rabu (21/10), sekitar pukul 04.00 WIB, dua tersangka memesan taksi daring dengan titik penjemputan di Jalan Medan–Binjai kilometer 10,5. Pesanan tersebut diterima Irman, pengemudi yang kemudian menjadi korban dalam peristiwa itu. Berdasarkan kronologi yang disampaikan polisi, perjalanan yang semula berlangsung sebagai layanan angkutan tersebut berubah menjadi tindak kekerasan setelah kendaraan bergerak meninggalkan lokasi penjemputan.
Di tengah perjalanan, korban dijerat menggunakan gergaji kawat yang telah disiapkan oleh kedua tersangka. Polisi menyebut Irman sempat berusaha melawan, tetapi akhirnya tidak berdaya. Keterangan mengenai alat yang digunakan dan upaya korban mempertahankan diri itu merupakan bagian dari penjelasan aparat tentang rangkaian kejadian. Uraian tersebut menggambarkan bahwa kekerasan terjadi di dalam perjalanan, setelah pesanan taksi daring diterima dan korban membawa para tersangka dari titik jemput.
Setelah korban dibunuh, jasadnya diduga dimasukkan ke dalam karung goni. Polisi menyatakan jasad tersebut kemudian dibuang di wilayah Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Cornelis menjelaskan bahwa pembuangan itu diduga dimaksudkan untuk menghilangkan jejak. Dengan demikian, rangkaian yang diterangkan aparat mencakup pemesanan kendaraan pada dini hari, penjeratan korban saat perjalanan, hingga upaya membuang jasad di wilayah lain. Sejumlah bagian dalam kronologi tersebut masih merujuk pada dugaan dan keterangan polisi, sehingga perlu dipahami sesuai atribusi yang disampaikan. Lokasi pembuangan yang disebut berada di Kisaran Barat juga menunjukkan bahwa jasad tidak ditemukan di titik penjemputan maupun di tempat korban menerima pesanan. Polisi mengaitkan tindakan setelah pembunuhan itu dengan upaya para tersangka menghindari penelusuran. Namun, penjelasan mengenai maksud tersebut tetap merupakan keterangan Cornelis, bukan kesimpulan yang berdiri di luar penyelidikan. Peristiwa ini bermula dari pesanan perjalanan yang diterima Irman sekitar pukul empat pagi, sebelum kekerasan terjadi di tengah perjalanan dan jasad korban diduga dibawa serta dibuang di Asahan.
Polisi menangkap kedua tersangka di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada Jumat (23/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyelidikan kasus perampokan yang berujung pada tewasnya seorang pengemudi taksi daring di Sumatera Utara. Setelah diamankan, kedua tersangka dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan pengembangan guna memastikan lokasi pembunuhan dan menelusuri rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dalam pengembangan itu, kedua tersangka disebut berupaya melarikan diri. Polisi menyatakan telah memberikan tembakan peringatan sebelum mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Setelah tindakan tersebut, keduanya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Proses hukum akan dilanjutkan setelah penanganan medis, sementara penyidik tetap mendalami keterangan dan bukti yang berkaitan dengan perkara. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta melengkapi penyidikan.
Polisi juga menemukan mobil milik korban di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kendaraan itu ditemukan tanpa pelat nomor dan diduga hendak dijual kepada calon penadah. Keberadaan ponsel korban masih ditelusuri karena barang tersebut diduga telah dijual kepada pihak lain. Penyidik berupaya mencari jejak transaksi maupun pihak yang menerima perangkat itu, untuk mendukung pengungkapan perkara dan melengkapi bukti.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan kasus tersebut. Barang-barang itu meliputi pisau, gergaji kawat, sarung tangan, serta pakaian terkait perkara. Seluruh barang bukti akan diperiksa dan dicocokkan dengan keterangan para tersangka maupun temuan lain di lapangan. Penelusuran mobil dan ponsel korban juga menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan motif utang dan perampokan.
Baca juga: Panen Padi Bersama Petani, Babinsa Perkuat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan | DAF & Partners Akhiri Kuasa terhadap AD: Bukan Vonis, Melainkan Penegasan Batas Mandat Hukum | Mangkir dari Panggilan Polisi Bisa Berujung Masalah Hukum, Dedy Luqman Hakim Bongkar Hak dan Kewajiban Saksi
