Kabupaten Pemalang | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada 6–8 Oktober 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Penggeledahan itu mencakup ruangan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Pemalang. Lokasi tersebut merupakan salah satu tempat yang didatangi penyidik dalam rangka mendalami perkara yang sedang ditangani KPK. Selain ruangan di lingkungan pemerintah kabupaten, penyidik juga mendatangi dua rumah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dengan demikian, terdapat tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan selama rangkaian kegiatan pada 6–8 Oktober 2026. Dua lokasi berada di rumah ASN Pemkab Pemalang, sedangkan satu lokasi lainnya merupakan ruangan Kepala Bagian Umum Pemkab Pemalang. Informasi mengenai lokasi-lokasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari perkembangan penyidikan terhadap perkara yang melibatkan Anom Widiyantoro.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya, dengan Anom Widiyantoro berstatus sebagai Bupati Pemalang nonaktif. Penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut menunjukkan bahwa KPK masih mendalami perkara melalui rangkaian tindakan penyidikan. Namun, rincian lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan maupun barang yang ditemukan belum disebutkan dalam informasi mengenai kegiatan tersebut.
Selain penggeledahan, perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian karena penyidikan dilakukan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemerasan dan penerimaan lainnya. KPK menempatkan kegiatan di tiga lokasi Pemalang tersebut sebagai bagian dari proses penanganan kasus Anom Widiyantoro, sesuai dengan tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.
Dalam penggeledahan yang dilakukan terkait perkara Anom Widiyantoro, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut diperoleh dari lokasi yang berkaitan dengan proses penyidikan dan kini menjadi bagian dari materi yang akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim penyidik.
Dokumen yang diamankan akan diperiksa untuk menemukan informasi mengenai kegiatan, komunikasi, serta transaksi yang relevan dengan perkara. Sementara itu, barang bukti elektronik dapat mencakup perangkat atau media penyimpanan yang dipandang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti secara menyeluruh, sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan atau penerimaan lainnya yang dilakukan oleh bupati. Pernyataan itu disampaikan untuk menerangkan dasar relevansi barang-barang yang diamankan terhadap perkara yang sedang disidik. KPK tetap mengedepankan proses pembuktian berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama penyidikan.
Barang-barang hasil penggeledahan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir mengenai perkara. Seluruh dokumen dan bukti elektronik masih akan ditelaah serta dianalisis oleh penyidik. Pemeriksaan itu diperlukan untuk menilai hubungan temuan di lapangan dengan dugaan peristiwa pidana yang sedang diusut.
Analisis terhadap barang bukti diharapkan membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh. Dari proses tersebut, KPK dapat mencocokkan isi dokumen dan data elektronik dengan keterangan saksi maupun bukti lain yang telah diperoleh. Tahapan ini juga menjadi dasar untuk memperjelas rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang relevan, serta dugaan penerimaan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam penyidikan, tanpa mendahului penilaian hukum di pengadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi pada 12 Oktober 2026 dalam penyidikan perkara yang berkaitan dengan Anom Widiyantoro. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan dan informasi yang relevan mengenai rangkaian peristiwa dalam perkara, termasuk hubungan pihak-pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban dalam proses hukum.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi diarahkan untuk mendalami pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka. Keterangan para saksi diperlukan untuk menguji fakta, memperjelas peran masing-masing pihak, serta mencocokkan informasi yang telah diperoleh penyidik dari dokumen maupun alat bukti lain.
Salah satu fokus yang didalami ialah pemenuhan unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri. Penyidik masih menelusuri apakah fakta-fakta yang dikumpulkan menunjukkan adanya tindakan, maksud, dan hubungan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut.
Selain itu, KPK mendalami unsur Pasal 12 huruf b yang berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Budi menyampaikan bahwa pengumpulan unsur-unsur pasal tersebut masih berlangsung melalui pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. Karena itu, keterangan mengenai dugaan pemerasan maupun penerimaan gratifikasi masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum mengubah sifat dugaan dalam perkara ini. Penetapan tersangka serta sangkaan pasal tetap harus dibuktikan melalui rangkaian proses hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan bukti secara menyeluruh dan pemberian ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menjalankan hak hukumnya.
Perkembangan awal perkara ini ditandai dengan penetapan Anom Widiyantoro sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan pada 28 Juli 2026. Penetapan tersebut menjadi bagian penting dari proses penanganan perkara yang sedang didalami lembaga antirasuah berdasarkan informasi dan pemeriksaan yang dilakukan dalam rangkaian kasus tersebut.
Selain Anom Widiyantoro, KPK juga menetapkan Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka. Keempat nama itu tercatat dalam rangkaian perkara yang sama, sehingga perkembangan penanganannya menjadi perhatian dalam proses penyidikan KPK. Status tersangka menunjukkan bahwa perkara telah memasuki tahapan penegakan hukum yang lebih lanjut, sementara seluruh proses tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai penetapan tersebut memberikan konteks terhadap penggeledahan dan pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK untuk mendalami perkara. Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari upaya lembaga antirasuah mengumpulkan keterangan serta bahan yang diperlukan dalam penyidikan. Dalam tahap ini, status perkara masih berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan dan penanganannya dilakukan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, perkembangan perkara berdasarkan sumber yang tersedia mencakup penetapan Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 28 Juli 2026. Rangkaian penetapan itu menjadi dasar bagi KPK untuk melanjutkan pendalaman perkara melalui tindakan penyidikan yang relevan. Informasi lebih lanjut mengenai perkara ini akan mengikuti perkembangan proses hukum dan keterangan resmi KPK.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Kodim 0906/Kkr Hadir Untuk Masyarakat, Gelar Donor Darah Serta Pengobatan Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menyambut HUT TNI

