Jakarta | Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima audiensi koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamakan Aliansi Kolektif Sipil atau Aksi pada Senin, 12 Oktober 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Audiensi itu berkaitan dengan polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perwakilan koalisi masyarakat sipil hadir untuk menyampaikan keterangannya dalam forum bersama perwakilan Fraksi Partai Golkar. Pertemuan berlangsung dalam lingkungan kompleks parlemen dan menjadi bagian dari rangkaian perhatian publik terhadap persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden.
Anggota Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menjadi pihak yang menerima perwakilan Aliansi Kolektif Sipil. Kehadiran Doli dalam audiensi tersebut menandai keterlibatan unsur fraksi dalam menerima aspirasi yang disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil mengenai polemik ijazah Gibran.
Informasi mengenai pertemuan itu mencakup waktu, tempat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam audiensi. Aliansi Kolektif Sipil hadir sebagai koalisi masyarakat sipil, sedangkan Fraksi Partai Golkar diwakili oleh Ahmad Doli Kurnia. Audiensi di ruang rapat Badan Legislasi DPR tersebut berlangsung di tengah perhatian terhadap isu ijazah Gibran Rakabuming Raka yang masih menjadi perbincangan publik.
Audiensi terkait polemik ijazah Gibran dihadiri oleh sejumlah unsur masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi kepada Fraksi Partai Golkar. Berdasarkan sumber, peserta yang hadir berasal dari berbagai kelompok dan kalangan, sehingga audiensi tersebut merepresentasikan koalisi masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap isu tersebut.
Perwakilan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) turut hadir dalam audiensi. Selain itu, terdapat perwakilan Menteng Club dan Sakti. Kehadiran ketiga unsur tersebut menjadi bagian dari kelompok-kelompok yang tergabung dalam koalisi untuk menyampaikan aspirasi kepada Fraksi Partai Golkar.
Unsur lain yang disebutkan dalam sumber adalah Germas PP PMKRI dan Lima Indonesia. Keduanya hadir bersama perwakilan kelompok masyarakat sipil lainnya dalam forum tersebut. Sumber tidak memerinci afiliasi tambahan, jumlah peserta, ataupun pembagian peran di organisasi-organisasi yang hadir.
Audiensi itu juga dihadiri oleh sejumlah akademisi. Kehadiran kalangan akademisi melengkapi komposisi peserta yang terdiri atas perwakilan organisasi masyarakat sipil dan unsur intelektual. Seluruh pihak yang disebutkan tersebut berada dalam koalisi yang menyampaikan aspirasi kepada Fraksi Partai Golkar.
Dengan demikian, peserta audiensi mencakup perwakilan Formappi, Menteng Club, Sakti, Germas PP PMKRI, Lima Indonesia, serta sejumlah akademisi. Penyebutan unsur-unsur ini memberikan konteks mengenai komposisi koalisi yang hadir, tanpa memperluas keterangan mengenai latar belakang, jumlah orang, atau peran lain di luar yang tercantum dalam sumber.
Koalisi sipil mendesak Fraksi Partai Golkar di DPR ikut memprakarsai penggunaan hak angket untuk mengusut polemik ijazah Gibran. Desakan tersebut diarahkan agar parlemen memiliki ruang resmi untuk memeriksa berbagai persoalan yang berkaitan dengan isu itu secara terbuka, terukur, dan sesuai mekanisme ketatanegaraan. Koalisi menilai keterlibatan Fraksi Golkar penting karena hak angket merupakan instrumen kelembagaan DPR yang dapat digunakan untuk meminta penjelasan serta menguji kebenaran atas perkara yang menjadi perhatian publik.
Permintaan itu tidak semata-mata ditujukan untuk menyampaikan sikap politik, melainkan mendorong adanya proses pemeriksaan melalui forum resmi. Dengan memprakarsai hak angket, Fraksi Golkar dapat mengajak fraksi-fraksi lain membahas kebutuhan penyelidikan, menentukan ruang lingkup pemeriksaan, dan memastikan pihak-pihak yang relevan memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menjernihkan polemik berdasarkan informasi dan kesaksian yang dapat diuji, bukan hanya pernyataan yang beredar di ruang publik.
Akademisi Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, yang juga menjadi bagian dari koalisi, menyampaikan bahwa parlemen dipandang sebagai ruang yang memungkinkan untuk menguji persoalan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan. Menurut dia, DPR memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti perhatian publik melalui mekanisme yang tersedia, termasuk dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam proses hak angket. Pemanggilan itu dapat menjadi sarana untuk memperoleh keterangan langsung, mendalami rangkaian persoalan, serta mempertemukan informasi dari berbagai pihak dalam forum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koalisi karena itu meminta Fraksi Golkar tidak berhenti pada pernyataan dukungan, tetapi mengambil langkah awal untuk mendorong pembentukan hak angket. Inisiatif tersebut dinilai dapat menunjukkan kesediaan DPR menjalankan fungsi pengawasan sekaligus merespons tuntutan masyarakat terhadap transparansi. Seluruh proses, menurut tuntutan koalisi, perlu dilakukan secara terbuka, berdasarkan prosedur yang berlaku, dan berfokus pada pengujian fakta terkait polemik ijazah Gibran.
Ubedilah Badrun menyampaikan bahwa polemik mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak harus berhenti pada penggunaan hak angket. Menurut dia, apabila proses politik di DPR menemukan adanya persoalan yang dinilai berkaitan dengan konstitusi, lembaga tersebut masih memiliki kemungkinan untuk melanjutkannya melalui hak menyatakan pendapat.
Hak menyatakan pendapat, dalam pandangan Ubedilah, dapat menjadi tahap lanjutan setelah DPR mengkaji berbagai temuan dan keterangan yang diperoleh melalui mekanisme sebelumnya. Forum tersebut memungkinkan DPR menyampaikan sikap kelembagaan terhadap dugaan pelanggaran atau persoalan serius yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Namun, ia menekankan bahwa proses itu tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur konstitusional yang berlaku.
Ubedilah juga menyebut bahwa mekanisme tersebut secara teoritis dapat berujung pada proses impeachment atau pemberhentian dari jabatan apabila pencalonan Gibran dinilai tidak sesuai dengan konstitusi. Dalam konteks itu, ia membuka kemungkinan terjadinya pergantian wakil presiden. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai gambaran mengenai konsekuensi yang mungkin muncul apabila tahapan politik dan hukum di DPR menghasilkan penilaian adanya persoalan konstitusional, bukan sebagai kepastian bahwa pergantian akan benar-benar terjadi.
Ia menjelaskan, mekanisme untuk menyatakan pendapat dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut telah diatur dalam konstitusi. Karena itu, menurut Ubedilah, pembahasan mengenai kemungkinan pemberhentian atau pergantian pejabat negara tidak semestinya dipandang sebagai sesuatu yang berada di luar sistem demokrasi, selama seluruh tahapannya dijalankan berdasarkan aturan.
Ubedilah menambahkan bahwa pergantian presiden atau wakil presiden merupakan hal yang biasa dalam demokrasi dan negara modern. Baginya, perubahan kepemimpinan melalui mekanisme konstitusional dapat menjadi bagian dari proses pengawasan terhadap kekuasaan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir sangat bergantung pada pembuktian, sikap DPR, serta proses hukum dan politik yang ditempuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

