APAI Adukan Enam Komisioner KPU ke DKPP Terkait Pencalonan Gibran pada Pemilu 2024

oleh -31 Dilihat
oleh
APAI Adukan Enam Komisioner KPU ke DKPP Terkait Pencalonan Gibran pada Pemilu 2024

Jakarta | Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) melaporkan enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, di Jakarta. Laporan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses pencalonan pada Pemilu 2024, khususnya keputusan yang membuat Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

APAI menempatkan keputusan KPU tersebut sebagai pokok laporan yang diajukan kepada lembaga etik penyelenggara pemilu. Melalui pengaduan itu, enam komisioner KPU periode 2022-2027 dilaporkan untuk diperiksa oleh DKPP sesuai kewenangan lembaga tersebut. Penyampaian laporan menandai langkah resmi APAI dalam mempersoalkan keputusan terkait penetapan pemenuhan syarat calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Peristiwa ini menambah sorotan terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, terutama mengenai keputusan KPU dalam menetapkan status pencalonan Gibran. DKPP menjadi lembaga yang menerima laporan tersebut dalam kapasitasnya sebagai badan yang menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dengan demikian, laporan APAI diarahkan kepada enam komisioner KPU yang menjabat pada periode 2022-2027 dan berhubungan dengan keputusan yang menyatakan Gibran memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

Pengaduan yang disampaikan di Jakarta pada 12 Oktober 2026 itu menjadi awal proses penanganan laporan oleh DKPP. Pada tahap ini, informasi yang disampaikan APAI berpusat pada pelaporan enam komisioner KPU dan kaitannya dengan keputusan pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses yang dilakukan DKPP terhadap laporan tersebut.

Ketua APAI Paman Nurlette menyampaikan bahwa laporan terhadap enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Menurut Nurlette, dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu keputusan administratif, tetapi juga menyentuh prinsip-prinsip dasar yang seharusnya menjadi pedoman penyelenggara pemilu. Karena itu, APAI meminta dugaan tersebut diperiksa melalui mekanisme etik yang berlaku, sehingga penilaiannya dapat didasarkan pada bukti dan keterangan para pihak.

Nurlette menyebut terdapat 13 prinsip atau kode etik penyelenggara pemilu yang diduga dilanggar oleh para komisioner KPU. Prinsip-prinsip itu, sebagaimana dijelaskan dalam kerangka etika penyelenggara pemilu, berkaitan dengan integritas, kemandirian, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, kepentingan umum, dan prinsip lain yang menuntut penyelenggara bertindak secara cermat serta tidak memihak. Penyebutan 13 dugaan pelanggaran tersebut merupakan penilaian dari pihak pelapor, bukan kesimpulan hukum yang telah diputuskan. Kebenaran setiap tuduhan tetap bergantung pada pemeriksaan dan putusan DKPP.

Lebih lanjut, Nurlette menilai dugaan pelanggaran itu berdampak pada penilaian APAI terhadap keseluruhan penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia berpandangan bahwa persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi, kepatuhan pada aturan, dan kualitas pengambilan keputusan lembaga penyelenggara. Atas dasar penilaian itu, APAI menyebut Pemilu 2024 tidak demokratis dan tidak berkualitas. Pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai sikap organisasi terhadap proses pemilu, bukan sebagai fakta yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan atau DKPP. Melalui pengaduan tersebut, APAI mengharapkan adanya pemeriksaan terbuka, objektif, dan bertanggung jawab untuk menguji apakah tindakan para komisioner benar-benar memenuhi standar etik penyelenggara pemilu.

Salah satu pokok dugaan pelanggaran yang disoroti Aliansi Pengawas Aparatur Indonesia (APAI) berkaitan dengan terbatasnya akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses verifikasi persyaratan calon. Persoalan ini disebut menjadi bagian dari laporan APAI terhadap enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait tahapan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Menurut Nurlette, Bawaslu tidak memperoleh akses yang memadai terhadap Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Sistem tersebut digunakan dalam pengelolaan data dan dokumen pencalonan. Keterbatasan akses, sebagaimana disampaikan Nurlette, dinilai menyulitkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap informasi serta dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan persyaratan calon.

Nurlette juga menyebut Bawaslu tidak diberikan kesempatan untuk mengawasi tahapan verifikasi secara menyeluruh. Pengawasan yang dimaksud mencakup verifikasi administratif, yakni pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen, serta verifikasi faktual terhadap kebenaran informasi yang disampaikan dalam proses pencalonan. Dalam pandangan pelapor, pembatasan tersebut berpotensi mengurangi ruang pengawasan lembaga yang memiliki mandat untuk memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan.

APAI mendalilkan bahwa akses dan keterlibatan Bawaslu dalam setiap tahapan verifikasi penting untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas proses pencalonan. Dengan adanya pengawasan, setiap keputusan penyelenggara dapat diuji berdasarkan dokumen, prosedur, dan fakta yang tersedia. Namun, keterangan mengenai tidak adanya akses ke Silon dan kesempatan pengawasan tersebut merupakan penjelasan Nurlette sebagai pihak pelapor, sekaligus bagian dari dugaan yang sedang diajukan kepada DKPP.

Karena itu, substansi laporan tersebut belum dapat diposisikan sebagai pelanggaran yang telah terbukti. DKPP masih memiliki kewenangan untuk memeriksa, menilai alat bukti, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum mengambil keputusan. Pemeriksaan itu nantinya akan menentukan apakah tindakan yang dipersoalkan benar-benar memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atau tidak.

Persoalan mengenai akses pengawasan tersebut turut dikaitkan dengan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang membahas perkara terkait ijazah Gibran. Dalam keterangannya, Nurlette menyebut bahwa dugaan pembatasan akses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terungkap melalui keterangan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, dalam persidangan. Keterangan itu menjadi bagian dari dasar yang digunakan untuk menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap tahapan pencalonan berlangsung.

Menurut Nurlette, Bawaslu disebut tidak memperoleh akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Keterbatasan tersebut dinilai berpengaruh terhadap pelaksanaan pengawasan, terutama dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Selain tidak mendapatkan akses ke sistem, Bawaslu juga disebut tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk melakukan pengawasan pada tahapan-tahapan tersebut. Kondisi itu dikaitkan dengan adanya pembatasan dari KPU, sehingga lembaga pengawas tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana yang dipersoalkan oleh APAI.

Uraian mengenai keterangan dalam sidang PHPU itu disampaikan sebagai bagian dari alasan dan penjelasan APAI ketika mengadukan enam komisioner KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). APAI menempatkan persoalan akses Silon, pengawasan verifikasi administrasi, serta pengawasan verifikasi faktual sebagai rangkaian fakta yang menurut mereka relevan dengan pengaduan tersebut. Penjelasan ini terbatas pada keterangan dan alasan yang disampaikan dalam pengaduan, termasuk rujukan terhadap keterangan Rahmat Bagja di persidangan. Tidak ada kesimpulan mengenai hasil pemeriksaan maupun putusan DKPP yang dapat ditambahkan di luar informasi tersebut.