Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menanggapi perbincangan di media sosial mengenai pengenaan PPN sebesar 11 persen terhadap pembalut. DJP menjelaskan
Tag: pembalut
DJP Jelaskan Status Pajak Pembalut di Tengah Perbincangan Publik
Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


