Jakarta | Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan kekecewaannya terhadap bukti yang diajukan pihak Sarwendah dalam sidang hak asuh anak. Menurut Minola, materi yang disampaikan dalam persidangan dinilai lebih menyoroti kekurangan pribadi Ruben daripada membahas pokok perkara yang sedang diperiksa. Pernyataan itu disampaikan saat Minola ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Kritik tersebut berkaitan dengan arah pembuktian dalam perkara hak asuh. Minola menilai bukti yang diajukan semestinya berhubungan dengan hal-hal yang menjadi inti gugatan, bukan berfokus pada penilaian terhadap pribadi salah satu pihak. Dengan demikian, keberatan yang ia sampaikan bukan sekadar mengenai adanya bukti, melainkan mengenai relevansi materi bukti itu terhadap persoalan yang harus diputuskan dalam sidang.
Dalam keterangannya, Minola menyatakan bahwa bukti dari pihak Sarwendah dianggap tidak menguraikan pokok perkara sebagaimana yang diharapkan pihak Ruben. Ia memandang materi tersebut justru mengangkat kekurangan Ruben sebagai individu. Penilaian itu menjadi alasan di balik kekecewaan yang disampaikan kuasa hukum tersebut, meski proses pembuktian tetap berlangsung di hadapan majelis hakim.
Pernyataan Minola menggambarkan perbedaan pandangan kedua pihak mengenai materi yang diajukan dalam persidangan. Pihak Ruben menilai pembahasan perlu diarahkan pada inti sengketa hak asuh, sedangkan keberatan yang disampaikan kuasa hukumnya tertuju pada isi bukti dari pihak Sarwendah. Keterangan ini merupakan pandangan Minola sebagai kuasa hukum Ruben, bukan penetapan mengenai bobot atau kebenaran bukti yang disampaikan. Penilaian atas relevansi dan kekuatan setiap bukti berada dalam proses pemeriksaan perkara oleh majelis hakim. Karena itu, perkembangan sidang berikutnya menjadi penting untuk melihat bagaimana masing-masing pihak menjelaskan materi pembuktian dan bagaimana hakim mempertimbangkannya dalam perkara hak asuh anak tersebut.
Minola menilai bahwa isu-isu personal yang dibawa ke persidangan tidak serta-merta menjawab pertanyaan utama mengenai kemampuan Ruben Onsu sebagai seorang ayah. Menurut pandangannya, persoalan dalam kehidupan pribadi semestinya tidak langsung dipakai sebagai tolok ukur untuk menentukan apakah seseorang mampu menyayangi, mengasihi, dan hadir bagi anak-anaknya. Penilaian tentang hubungan orang tua dengan anak, kata Minola, perlu diarahkan pada kapasitas pengasuhan yang relevan, bukan semata-mata pada kekurangan atau konflik pribadi yang dipersoalkan di ruang sidang.
Dalam membaca materi pembuktian yang diajukan pihak Sarwendah, Minola berpandangan bahwa langkah tersebut lebih banyak memaparkan hal-hal yang dianggap sebagai kekurangan Ruben di hadapan majelis hakim. Ia menilai pemaparan semacam itu belum tentu menggambarkan bagaimana Ruben menjalankan peran sebagai ayah, ataupun menjelaskan kualitas kasih sayang dan perhatian yang diberikannya kepada anak. Karena itu, menurut Minola, penting membedakan penilaian atas persoalan personal dengan pembuktian mengenai kemampuan nyata seseorang untuk mengasuh.
Pandangan tersebut merupakan penilaian Minola terhadap arah pembuktian dalam perkara, bukan kesimpulan bahwa majelis hakim telah menetapkan kemampuan salah satu pihak. Ia menekankan bahwa bukti yang relevan seharusnya dapat membantu pengadilan menilai kebutuhan anak serta kapasitas masing-masing orang tua dalam memenuhi kebutuhan itu. Dengan demikian, sorotan terhadap kekurangan Ruben, sebagaimana ditafsirkan Minola, belum otomatis menjadi jawaban atas pertanyaan tentang kelayakannya sebagai ayah. Penentuan akhir tetap berada pada majelis hakim, yang perlu mempertimbangkan keseluruhan bukti dan kepentingan anak. Dalam konteks gugatan hak asuh, menurut Minola, fokus sebaiknya tidak bergeser menjadi penilaian moral atas konflik orang dewasa, melainkan tetap membahas hal-hal yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan dan pengasuhan anak. Pernyataan itu mencerminkan cara Minola membaca strategi pembuktian, sementara pihak-pihak terkait dapat memiliki penafsiran berbeda terhadap bukti yang disampaikan.Perkara hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah bermula ketika Ruben mengajukan gugatan terhadap Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Pengajuan tersebut menandai upaya membawa perselisihan mengenai pengasuhan anak ke jalur hukum. Pokok persoalan yang disampaikan dalam gugatan mencakup pengaturan waktu pertemuan dengan anak, kondisi lingkungan pengasuhan, serta dugaan eksploitasi anak. Uraian mengenai hal-hal tersebut merupakan posisi atau dalil yang dikemukakan pihak Ruben, bukan kesimpulan maupun temuan pengadilan.
Dalam gugatan, pihak Ruben menyoroti pembagian waktu bertemu anak yang menurut mereka tidak seimbang. Persoalan ini berkaitan dengan kesempatan masing-masing orang tua untuk menjalin hubungan dan menghabiskan waktu bersama anak. Pihak Ruben menilai pengaturan yang berjalan perlu diperhatikan dalam penentuan hak asuh. Namun, keterangan tersebut perlu dipahami sebagai klaim dari satu pihak dalam perkara. Penilaian mengenai keadaan sebenarnya, termasuk bagaimana jadwal pertemuan berlangsung, memerlukan pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan para pihak oleh pengadilan.
Selain jadwal pertemuan, pihak Ruben juga mengangkat persoalan lingkungan pengasuhan. Isu ini mencakup perhatian terhadap situasi tempat anak menjalani keseharian serta kondisi yang menurut pihak penggugat perlu dipertimbangkan dalam menentukan pengasuhan. Dalam menyampaikan keberatan tersebut, pihak Ruben mengemukakan pandangannya mengenai keadaan yang dianggap relevan bagi kepentingan anak. Uraian itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya masalah pada lingkungan pengasuhan Sarwendah. Penilaian atas klaim tersebut bergantung pada proses pemeriksaan dan keseluruhan materi yang diajukan dalam persidangan.
Dalil lain yang disebut pihak Ruben adalah tudingan eksploitasi anak. Tuduhan ini merupakan isu serius, tetapi dalam konteks gugatan harus tetap ditempatkan sebagai pernyataan pihak penggugat, bukan fakta yang telah dipastikan. Pengadilan perlu menilai dasar dan bukti yang mendukungnya, sementara pihak yang digugat juga berhak menyampaikan tanggapan. Dengan demikian, pokok gugatan memuat sejumlah persoalan yang dikemukakan Ruben untuk mendukung permohonannya terkait hak asuh. Sampai ada penilaian resmi, seluruh klaim tersebut belum dapat disebut sebagai temuan pengadilan atau kesimpulan hukum mengenai tindakan salah satu pihak.
Agenda pembuktian dalam perkara hak asuh yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Oktober 2026. Dalam tahap ini, kedua pihak menyampaikan dokumen dan materi lain kepada majelis hakim untuk mendukung posisi masing-masing. Penyerahan bukti menjadi bagian dari proses persidangan yang memberi ruang bagi para pihak untuk menguraikan dasar tuntutan maupun tanggapan mereka.
Pihak Ruben menyerahkan 61 alat bukti. Materi yang disampaikan terdiri atas dokumen surat dan rekaman video, yang menurut pihaknya dimaksudkan untuk mendukung tuntutan dalam perkara tersebut. Rincian isi setiap dokumen maupun rekaman tidak seluruhnya dipaparkan dalam informasi mengenai agenda persidangan ini. Karena itu, materi tersebut perlu dipahami sebagai bukti yang diajukan oleh salah satu pihak dan akan dinilai dalam proses pemeriksaan perkara.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Sarwendah menyerahkan 102 bukti tandingan kepada majelis hakim. Jumlah tersebut mencakup materi yang disiapkan untuk menanggapi bukti dan dalil dari pihak Ruben. Pengajuan bukti tandingan merupakan bagian dari upaya pihak Sarwendah menyampaikan versinya dalam persidangan. Seperti halnya bukti yang diserahkan pihak Ruben, materi tersebut belum dengan sendirinya menentukan bagaimana majelis akan menilai pokok perkara.
Salah satu hal yang disorot dalam penyerahan bukti dari tim Sarwendah adalah adanya rekaman yang diduga diambil secara ilegal. Dugaan itu disebut dalam bahan perkara, sehingga perlu ditempatkan sebagai klaim yang diajukan dalam proses persidangan, bukan sebagai fakta yang telah dipastikan. Informasi tersebut juga tidak cukup untuk menyimpulkan status hukum, cara memperoleh, ataupun keabsahan rekaman yang dimaksud.
Dengan penyerahan 61 alat bukti dari pihak Ruben dan 102 bukti tandingan dari pihak Sarwendah agenda pembuktian memperlihatkan bahwa kedua pihak.
