PGI Dorong Penegakan Tegas dan Pencegahan Berkelanjutan dalam Kasus Karhutla

oleh -831 Dilihat
oleh
PGI Dorong Penegakan Tegas dan Pencegahan Berkelanjutan dalam Kasus Karhutla

Pontianak | Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyatakan dukungan terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan. Dukungan itu disampaikan Ketua Umum PGI Jacky Manuputty kepada wartawan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menempatkan penegakan hukum sebagai bagian penting dari upaya merespons dugaan keterlibatan perusahaan dalam peristiwa karhutla.

Penetapan tersangka menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan korporasi sedang diproses melalui mekanisme hukum. Status tersebut berkaitan dengan dugaan, sehingga proses pembuktian tetap perlu berjalan sesuai ketentuan dan kewenangan aparat. Dalam menyampaikan dukungan, PGI mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara tegas, cermat, dan berlandaskan bukti. Sikap itu tidak berarti menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum proses hukum mencapai tahap yang semestinya.

Jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni 20, menjadi pokok informasi dalam pernyataan dukungan tersebut. Nama perusahaan yang dimaksud tidak tersedia dalam bahan informasi, sehingga tidak dicantumkan di sini. Pembatasan ini penting agar pemberitaan tidak mengaitkan dugaan perkara dengan badan usaha tertentu tanpa dasar informasi yang dapat dipastikan. Fokus pembahasan tetap pada langkah Polri dan tanggapan PGI.

Dukungan PGI juga menegaskan perhatian organisasi tersebut terhadap penanganan karhutla dan akuntabilitas. Ketika dugaan pelanggaran melibatkan badan usaha, proses yang transparan dapat membantu publik memahami dasar penyidikan, perkembangan perkara, serta langkah hukum yang ditempuh. Pada saat yang sama, prinsip praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memperoleh proses yang adil perlu dijaga. Penegakan hukum yang konsisten dapat memperkuat kepercayaan masyarakat, terutama apabila informasi resmi disampaikan dengan jelas dan tidak melampaui fakta yang telah tersedia.

Dengan demikian, pernyataan Jacky Manuputty mencerminkan dukungan PGI terhadap tindakan Polri dalam menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka terkait dugaan karhutla. Tahap berikutnya adalah memastikan proses pemeriksaan berlangsung sesuai hukum dan didukung pembuktian yang memadai. Pernyataan dukungan tersebut tidak menyebut nama korporasi, dan tidak mengubah status dugaan menjadi kesimpulan bersalah. Penanganan perkara yang tegas sekaligus cermat menjadi perhatian utama dalam perkembangan kasus ini.

Jacky menegaskan bahwa penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu dilakukan secara tegas, terbuka, dan berlandaskan bukti. Perusahaan yang terbukti sengaja membakar hutan harus dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum yang jelas, bukan sekadar menerima teguran atau menghadapi pemeriksaan tanpa tindak lanjut. Keterbukaan informasi mengenai penyelidikan, dasar penetapan tersangka, serta perkembangan perkara dinilai penting agar masyarakat dapat mengawasi jalannya penegakan hukum. Sikap tersebut juga menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan dan keselamatan warga tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi maupun pertimbangan lain.

PGI berharap ketegasan hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan yang disebut memiliki kedekatan dengan pihak berkuasa. Kedekatan atau pengaruh politik tidak semestinya menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus, menghambat penyelidikan, ataupun menghindari sanksi. Apabila bukti menunjukkan adanya pelanggaran, aparat perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku, dengan prosedur yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi PGI, transparansi membantu mencegah kesan bahwa hukum hanya diterapkan kepada pihak tertentu. Karena itu, informasi yang disampaikan kepada publik sebaiknya akurat, tidak menghakimi sebelum proses selesai, dan menjelaskan langkah penegakan secara proporsional.

Penindakan juga diharapkan menghasilkan efek jera dan mendorong perusahaan memperbaiki praktik pengelolaan lahan. Sanksi yang sepadan, bila pelanggaran terbukti, dapat menjadi peringatan bahwa pembakaran bukan cara yang dapat diterima untuk membuka atau mengelola lahan. Namun, PGI menekankan pentingnya membedakan status hukum setiap pihak. Perusahaan yang baru berstatus tersangka masih menjalani proses pembuktian dan tidak boleh disebut telah bersalah sebelum ada putusan atau dasar hukum yang menetapkannya. Sebaliknya, jika pelanggaran telah dibuktikan melalui proses yang sah, penegakan perlu berjalan konsisten sampai pertanggungjawaban diberikan. Dengan menjaga pembedaan ini, aparat dapat bertindak tegas sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah. Pendekatan yang adil dan konsisten akan memperkuat kepercayaan publik, sekaligus mendukung upaya pencegahan karhutla secara berkelanjutan.

Dalam melihat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jumlah tersangka yang diumumkan tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. PGI mendorong agar perhatian juga diarahkan pada tindak lanjut hukum dan tanggung jawab korporasi, termasuk apakah denda yang dijatuhkan benar-benar dilaksanakan. Penegakan hukum perlu dinilai dari hasil nyata, bukan berhenti pada penetapan pihak yang diduga bertanggung jawab atau penyampaian keputusan kepada publik.

Ukuran berikutnya ialah pemulihan kawasan yang terbakar. Proses tersebut perlu menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban atas kerusakan, dengan perhatian pada kondisi lokasi dan kebutuhan pemulihan yang sesuai. Harapan agar area terdampak dipulihkan tidak berarti pemulihan telah terlaksana; pelaksanaannya harus dipantau dan dibuktikan. Demikian pula, denda korporasi perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan, tanpa menganggap kewajiban itu telah dibayar sebelum terdapat kepastian mengenai pelaksanaannya.

PGI juga menekankan perlunya efek jera yang dapat mencegah kebakaran berulang, khususnya di wilayah konsesi. Keberhasilan penanganan karhutla seharusnya terlihat ketika sanksi dan kewajiban pemulihan mendorong perubahan perilaku serta memperkuat kehati-hatian dalam pengelolaan lahan. Jika kebakaran kembali terjadi di tempat yang sama atau dalam kondisi serupa, hal itu dapat menjadi tanda bahwa pencegahan dan pengawasan perlu dievaluasi lebih lanjut. Karena itu, penilaian harus mempertimbangkan perkembangan dari waktu ke waktu, bukan hanya hasil penindakan pada satu perkara.

Pencegahan perlu dijalankan secara terus-menerus melalui pengawasan, kesiapsiagaan, dan langkah pengelolaan risiko yang konsisten. Upaya tersebut tidak cukup dilakukan setelah api muncul atau ketika perhatian publik meningkat. Pemerintah, perusahaan, dan pihak terkait perlu memastikan tanggung jawab masing-masing berjalan sebelum, selama, dan setelah periode rawan kebakaran. Dengan ukuran yang mencakup pelaksanaan denda, pemulihan, efek jera, dan pencegahan berkelanjutan, penanganan karhutla dapat dinilai lebih utuh daripada sekadar menghitung tersangka.

Dalam jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis, 29 Oktober, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi telah menjadi bagian dari upaya menangani kebakaran. Informasi yang disampaikan juga memberi gambaran mengenai jumlah laporan polisi yang ditangani serta perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bagi PGI, penyampaian perkembangan perkara secara terbuka penting agar masyarakat mengetahui langkah penegakan hukum yang sedang berjalan dan dapat mengikuti pertanggungjawaban prosesnya.

Polri menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan pelaku korporasi. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah itu terdiri atas empat perusahaan penanaman modal asing dan 16 perusahaan dalam negeri. Data tersebut memperlihatkan bahwa perkara yang ditangani mencakup perusahaan dengan latar penanaman modal yang berbeda. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sehingga setiap perkara tetap perlu ditangani sesuai ketentuan dan melalui pembuktian yang berlaku. Penegakan yang tegas, konsisten, dan transparan diharapkan dapat memperkuat pertanggungjawaban, sekaligus menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan badan usaha dalam karhutla tidak diabaikan. Kejelasan proses juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penanganan kasus.

PGI berharap langkah penindakan tersebut berjalan seiring dengan pencegahan yang berkelanjutan. Deteksi dini, patroli di wilayah rawan, serta respons cepat ketika muncul indikasi kebakaran perlu menjadi pola kerja permanen bagi pihak-pihak terkait.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | TNI Perkuat Sinergitas Lintas Sektor dalam Pencegahan Karhutla di Sambas | Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari