Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menanggapi perbincangan di media sosial mengenai pengenaan PPN sebesar 11 persen terhadap pembalut. DJP menjelaskan bahwa pembalut belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pembahasan mengenai pajak atas produk tersebut perlu merujuk pada aturan perpajakan, bukan hanya pada unggahan atau komentar yang beredar di ruang digital. Penjelasan ini sekaligus menerangkan posisi pembalut dalam ketentuan pajak barang konsumsi yang diperdagangkan di Indonesia.
Secara prinsip, barang konsumsi yang diperdagangkan di dalam negeri merupakan barang kena pajak. Pembalut termasuk dalam kategori tersebut, sehingga penyerahannya dapat dikenai PPN apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan. Pengenaan pajak mengikuti ketentuan yang berlaku terhadap transaksi dan pihak yang melakukan penyerahan. Dengan demikian, status suatu barang sebagai kebutuhan sehari-hari tidak dengan sendirinya membuat barang itu bebas PPN. Pengecualian atau pembebasan hanya berlaku bagi barang yang secara tegas masuk kelompok penerima fasilitas menurut aturan pemerintah.
DJP juga menegaskan bahwa pembalut belum tercantum dalam kelompok barang yang memperoleh pembebasan PPN. Artinya, sepanjang penyerahan pembalut memenuhi ketentuan sebagai penyerahan barang kena pajak, perlakuan pajaknya mengikuti ketentuan umum. Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pernyataan itu memberikan konteks atas isu yang ramai dibicarakan, sekaligus membedakan barang yang dikenai PPN secara prinsip dan barang yang secara khusus mendapatkan fasilitas pembebasan. Masyarakat dapat menilai informasi mengenai pajak pembalut dengan merujuk pada penjelasan otoritas serta regulasi yang berlaku.
Inge menegaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembalut bukan merupakan pajak khusus yang ditujukan kepada perempuan, maupun pungutan yang dikenakan karena seseorang mengalami menstruasi. PPN tersebut berada dalam kerangka umum perpajakan atas konsumsi barang. Dengan demikian, perlakuan pajaknya mengikuti ketentuan yang berlaku bagi barang konsumsi, bukan didasarkan pada identitas atau kondisi biologis konsumen. Penegasan ini penting untuk membedakan sistem pajak yang berlaku dari anggapan bahwa terdapat kebijakan khusus yang membebani perempuan.
Dalam sistem PPN, pajak dikenakan atas penyerahan barang kena pajak sesuai aturan yang ditetapkan. Pembalut merupakan produk yang digunakan untuk kebutuhan menstruasi, tetapi pemakaiannya tidak dengan sendirinya menjadikan PPN sebagai pungutan khusus terhadap menstruasi. Pembahasan mengenai pajak perlu ditempatkan dalam konteks pengaturan konsumsi barang secara luas, sekaligus mempertimbangkan karakter dan fungsi produk yang bersangkutan. Penjelasan tersebut tidak mengubah kenyataan bahwa biaya pajak dapat menjadi salah satu unsur harga yang dibayar oleh konsumen.
Pemerintah memahami bahwa produk menstruasi memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan dan kebersihan. Ketersediaan pembalut yang memadai berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari, kenyamanan, serta pengelolaan menstruasi yang layak. Karena itu, pembicaraan mengenai perlakuan perpajakan atas produk tersebut dapat mempertimbangkan manfaatnya bagi masyarakat dan kebutuhan pengguna. Pemahaman atas fungsi produk ini menjadi bagian dari konteks kebijakan, tanpa berarti bahwa pembalut saat ini telah memperoleh fasilitas pembebasan PPN atau bahwa perubahan kebijakan sudah ditetapkan.
Apabila muncul usulan untuk mengubah atau memberi perlakuan perpajakan tertentu bagi produk menstruasi, usulan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh. Kajian dapat mencakup kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dampak terhadap masyarakat dan konsumen, serta implikasi fiskal bagi penerimaan negara. Pertimbangan tersebut membantu memastikan setiap opsi dinilai secara proporsional berdasarkan tujuan dan konsekuensinya. Penelaahan atas usulan tidak dapat disamakan dengan keputusan pemerintah untuk memberikan pembebasan atau fasilitas pajak. Untuk saat ini, penegasan Inge menjelaskan dasar pengenaan PPN dalam sistem yang berlaku, sementara wacana mengenai perlakuan berbeda tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Di luar pembahasan mengenai fasilitas pajak untuk barang tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga tengah memperluas pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri. Upaya ini diarahkan pada keterlibatan lembaga keuangan dan penyelenggara pembayaran yang memfasilitasi transaksi lintas batas. Melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), pemerintah berupaya memperkuat mekanisme pemungutan pajak dalam ekosistem digital sekaligus memperluas partisipasi pelaku jasa keuangan.
DJP menyiapkan 30 lembaga keuangan, termasuk bank dan perusahaan teknologi finansial atau fintech, untuk bergabung dalam sistem tersebut. Tenggat persiapan dan keikutsertaan lembaga-lembaga itu ditetapkan hingga November 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan perkembangan tersebut pada 15 Oktober 2026. Pada saat itu, menurut Bimo, lima platform perbankan dan satu platform fintech telah bergabung dalam SPP-TDLN.
Perluasan kepesertaan memerlukan kesiapan teknis dan koordinasi antarlembaga. Karena itu, DJP berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk mendorong kesiapan penyelenggara pembayaran digital. Pihak yang menjadi perhatian mencakup bank, perusahaan fintech, serta jaringan pembayaran internasional seperti Mastercard dan Visa. Koordinasi ini ditujukan untuk mendukung keterhubungan sistem, kelancaran administrasi pemungutan, dan pelaksanaan kewajiban pajak atas transaksi digital luar negeri.
Untuk tahap awal, enam pemungut resmi telah ditetapkan, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Fintek Karya Nusantara yang mengoperasikan layanan LinkAja. Keterlibatan lembaga-lembaga tersebut menjadi langkah awal dalam membangun cakupan pemungutan yang lebih luas. Dengan persiapan menuju tenggat November 2026, DJP berharap lebih banyak penyelenggara pembayaran dapat bergabung dan mendukung penerapan sistem secara bertahap. Perkembangan ini menempatkan peran infrastruktur keuangan sebagai bagian penting dari pemungutan PPN digital, terutama ketika transaksi dilakukan melalui platform lintas negara.Dalam paparan awal, Bimo menyampaikan bahwa enam platform mencatat sekitar 5,5 juta transaksi selama periode 25 September hingga 11 Oktober 2026. Nilai transaksi yang terdata mencapai sekitar Rp10 triliun. Dengan menggunakan tarif PPN sebesar 11 persen, nilai tersebut menghasilkan estimasi potensi penerimaan sekitar Rp1,1 triliun. Namun, angka itu masih merupakan potensi berdasarkan data awal, bukan penerimaan final yang telah dipastikan masuk ke kas negara. Proses pengumpulan dan pemetaan data masih berjalan, sementara sistem berada dalam tahap stabilisasi. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhati-hati dalam menyampaikan gambaran keseluruhan sebelum seluruh platform resmi bergabung dan cakupan transaksinya dapat dihitung secara lebih lengkap.
Surat Pemberitahuan Pajak Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai beroperasi pada 25 September 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sistem ini merupakan instrumen administrasi untuk mempermudah pemungutan PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dikonsumsi masyarakat Indonesia. Kehadirannya tidak menciptakan jenis pajak baru dan tidak menaikkan tarif PPN. Pungutan tetap mengikuti ketentuan tarif yang berlaku; pembaruan ini berfokus pada cara mengadministrasikan transaksi digital tertentu. Dengan mekanisme tersebut, DJP berupaya menjangkau transaksi yang sebelumnya belum tercakup dalam mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), sehingga kewajiban pajak dapat diterapkan secara lebih merata.
Selain memperluas jangkauan pemungutan, SPP-TDLN dirancang untuk mengurangi risiko pemajakan ganda dan membangun level playing field pelaku usaha lokal dan penyedia jasa luar negeri. Sistem memanfaatkan data transaksi pembayaran digital secara otomatis sebagai dasar administrasi, sehingga proses pencatatan dan identifikasi transaksi dapat dilakukan dengan lebih terstruktur. Sebelum diluncurkan, mekanisme ini telah melalui pengujian sandboxing serta masa stabilisasi untuk memeriksa kesiapan sistem dan alur data.
Baca juga: Disdikbud Probolinggo Tegaskan Pembinaan Tidak Ditujukan ke Satu Sanggar | TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan | Dampingi Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Borobudur, Bamsoet Tegaskan Lapas Harus Mampu Membentuk Warga Binaan yang Siap Hidup Taat Hukum
