Jakarta | Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu, menyatakan bahwa kliennya mengambil keputusan untuk mengadopsi seorang anak secara spontan dan tanpa banyak pertimbangan. Minola menyampaikan keterangan itu setelah menanyakan langsung kepada Ruben mengenai bagaimana keputusan tersebut diambil. Dengan demikian, informasi tentang spontanitas keputusan tersebut berasal dari penjelasan Ruben kepada kuasa hukumnya, sebagaimana disampaikan Minola kepada wartawan. Pernyataan itu disampaikan saat Minola ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Minola menekankan bahwa Ruben tidak melalui banyak pertimbangan sebelum memutuskan untuk mengadopsi anak.
Keterangan Minola berpusat pada proses pengambilan keputusan itu. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah meminta penjelasan langsung dari Ruben, lalu menyampaikan jawaban kliennya kepada publik. Menurut penuturan tersebut, keputusan adopsi muncul secara spontan, bukan setelah pertimbangan panjang. Pernyataan itu tidak disertai uraian mengenai alasan lain yang mendorong Ruben mengambil keputusan tersebut. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dari keterangan Minola dalam kesempatan tersebut adalah bahwa Ruben memilih mengadopsi anak tanpa banyak pertimbangan, setelah keputusan itu ditanyakan secara langsung oleh kuasa hukumnya. Minola tidak memaparkan hal lain di balik keputusan tersebut dalam keterangan yang menjadi pokok berita ini.
Lokasi dan waktu penyampaian keterangan juga disebutkan secara jelas: Minola berbicara ketika ditemui di kantornya, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Penjelasan tersebut menempatkan pernyataan mengenai keputusan Ruben sebagai keterangan dari kuasa hukum, yang merujuk pada percakapan langsung dengan kliennya. Inti informasi yang disampaikan tetap terbatas pada spontanitas keputusan dan minimnya pertimbangan sebelum adopsi dilakukan. Tidak ada alasan tambahan yang disampaikan dalam pernyataan Minola tersebut, sehingga uraian mengenai motif lain tidak dapat ditarik dari keterangan ini. Minola hanya menegaskan apa yang ia tanyakan kepada Ruben dan jawaban yang kemudian ia sampaikan kepada publik.
Minola menjelaskan bahwa status pengasuhan anak yang diadopsi Ruben memiliki dasar berupa dokumen resmi dari panti asuhan atau yayasan yang sebelumnya bertanggung jawab atas anak tersebut. Dokumen itu menjadi bagian penting dalam menjelaskan bahwa penyerahan anak kepada Ruben bukan sekadar keputusan pribadi yang tidak memiliki keterangan tertulis. Menurut penjelasan kuasa hukum tersebut, pihak yayasan telah memberikan dokumen yang menyatakan Ruben diberi hak untuk mengadopsi anak itu.
Keterangan tersebut menjawab pertanyaan mengenai legalitas pengasuhan, terutama karena keputusan Ruben untuk mengadopsi disebut berlangsung secara spontan. Minola menekankan keberadaan dokumen dari lembaga yang sebelumnya merawat atau bertanggung jawab atas anak. Dengan adanya dokumen tersebut, terdapat bukti tertulis bahwa yayasan menyerahkan hak pengasuhan kepada Ruben untuk merawat dan mengasuh anak itu. Penjelasan ini menempatkan dokumen yayasan sebagai dasar yang dirujuk dalam menerangkan status penyerahan anak.
Dalam penjelasannya, Minola tidak hanya menyebut adanya dokumen, tetapi juga menjelaskan makna dokumen itu bagi pengasuhan anak. Isinya menyatakan bahwa Ruben memperoleh hak untuk mengadopsi, sekaligus menjadi bukti adanya proses penyerahan yang sah dari pihak yang sebelumnya bertanggung jawab. Dengan demikian, dokumen tersebut digunakan untuk menerangkan hubungan keputusan yayasan dan tanggung jawab Ruben dalam merawat anak. Dasar yang disebutkan berpusat pada keterangan tertulis dari yayasan, bukan pada rincian dokumen lain.
Penjelasan Minola memberi gambaran mengenai landasan yang disampaikan kepada publik terkait status anak angkat Ruben. Ia merujuk pada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh panti asuhan atau yayasan, yang menyatakan hak adopsi serta penyerahan pengasuhan. Melalui dokumen itu, proses pemberian tanggung jawab untuk merawat dan mengasuh anak dijelaskan sebagai penyerahan yang sah. Karena itu, menurut keterangan kuasa hukum, dokumen dari yayasan menjadi dasar utama untuk menerangkan legalitas pengasuhan Ruben atas anak tersebut. Uraian ini juga memperjelas bahwa penjelasan mengenai status legalitas bertumpu pada dokumen yang telah disebutkan, tanpa merinci jenis dokumen atau tahapan lain yang tidak disampaikan. Fokusnya adalah pengakuan yayasan atas hak Ruben dan bukti tertulis penyerahan anak untuk diasuh olehnya. Dengan landasan tersebut, Minola menjelaskan bahwa keputusan yang tampak spontan tetap disertai dokumen resmi dari pihak yang sebelumnya bertanggung jawab atas anak itu.
Soal kemungkinan penguatan legalitas pengasuhan, Minola belum dapat memastikan apakah Ruben Onsu akan menempuh proses tambahan. Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut belum dibicarakan secara tuntas, sehingga belum ada kepastian mengenai langkah yang mungkin diambil. Minola juga tidak menyatakan bahwa dokumen yang tersedia saat ini akan ditingkatkan menjadi bentuk legalitas tertentu. Untuk menjawab pertanyaan itu, ia akan terlebih dahulu menanyakannya kepada Ruben.
Penjelasan tersebut membatasi informasi pada hal-hal yang telah diketahui sejauh ini. Minola menyebut dokumen dari yayasan atau panti asuhan sebagai bukti proses serah terima pengasuhan. Dalam pandangannya, dokumen tersebut sudah cukup untuk menerangkan bahwa pengasuhan anak diserahkan kepada Ruben melalui lembaga terkait. Keterangan itu merujuk pada bukti proses yang ada, bukan penetapan mengenai status hukum pengasuhan dalam pengertian yang lebih luas.
Karena belum meminta konfirmasi langsung kepada Ruben, Minola belum bisa menyampaikan apakah keluarga akan mengurus dokumen tambahan atau melakukan proses lain. Ia juga belum merinci bentuk penguatan legalitas yang mungkin dipertimbangkan, bila memang ada. Dengan demikian, belum tepat menyimpulkan bahwa pengurusan lanjutan pasti akan dilakukan, ataupun bahwa status hukum tertentu telah diperoleh. Informasi yang dapat disampaikan saat ini tetap terbatas pada keberadaan dokumen dari yayasan atau panti asuhan dan penilaian Minola bahwa dokumen itu cukup sebagai bukti serah terima pengasuhan. Jawaban lebih lanjut mengenai kemungkinan langkah berikutnya baru dapat diberikan setelah Minola menanyakan hal tersebut kepada Ruben dan memperoleh keterangan darinya. Sampai saat itu, belum ada kepastian tambahan yang disampaikan mengenai legalitas tersebut.Menanggapi anggapan bahwa keputusan Ruben Onsu mengadopsi anak mungkin didasari pertimbangan tertentu, Minola meminta publik melihatnya secara proporsional. Ia mengingatkan agar langkah tersebut tidak dibesar-besarkan atau diberi lapisan cerita yang tidak disampaikan oleh pihak terkait. Menurut Minola, keputusan itu sebaiknya dipahami berdasarkan informasi yang tersedia, bukan dikembangkan menjadi dugaan tentang alasan pribadi Ruben. Dengan begitu, perhatian masyarakat tetap tertuju pada fakta yang telah dijelaskan, termasuk keterangan mengenai proses dan dokumen adopsi, tanpa menambahkan tafsir yang belum terkonfirmasi.
Minola juga menyampaikan bahwa terlalu banyak pertimbangan dapat membuat suatu hal yang hendak dilakukan pada akhirnya tidak terlaksana. Pernyataan tersebut menjadi tanggapannya terhadap kecenderungan untuk mencari berbagai kemungkinan di balik keputusan Ruben. Ia tidak meminta publik mengabaikan pertanyaan yang wajar, tetapi mengajak agar pembahasan tidak berubah menjadi spekulasi atau dramatisasi. Bagi Minola, tidak setiap keputusan perlu ditarik ke dalam rangkaian dugaan mengenai motif tersembunyi. Sikap yang lebih bijak adalah memberi ruang bagi penjelasan yang telah disampaikan dan tidak menganggap asumsi sebagai fakta.
Karena itu, pandangan Minola berpusat pada cara publik merespons kabar adopsi tersebut, bukan pada penetapan alasan yang tidak ia uraikan. Ia mengingatkan bahwa pertimbangan yang berlebihan kadang justru menghambat terlaksananya suatu hal. Pesan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan motif Ruben, sehingga pembaca sebaiknya tidak menggunakannya untuk menyimpulkan apa yang mendorong keputusan tersebut. Dalam menanggapi isu ini, masyarakat dapat membedakan keterangan yang benar-benar tersedia dari interpretasi pribadi.
Baca juga: DAF & Partners Akhiri Kuasa terhadap AD: Bukan Vonis, Melainkan Penegasan Batas Mandat Hukum | Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional
