Kota Surabaya | Ratusan ulama, kiai, habib, dan tokoh masyarakat dari Jawa Timur menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Aksi tersebut menjadi ruang bagi para peserta untuk menyuarakan pandangan mereka mengenai jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, mereka menyoroti persyaratan pendidikan bagi seseorang yang menduduki jabatan wakil presiden serta mendorong adanya evaluasi terhadap jabatan tersebut. Pokok-pokok itu menjadi perhatian utama dalam penyampaian aspirasi kepada DPRD provinsi.
Para peserta datang dengan latar belakang sebagai tokoh keagamaan dan masyarakat. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa isu persyaratan pendidikan dan kelayakan jabatan publik dipandang sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian. Melalui pernyataan sikap, mereka menyampaikan keberatan dan tuntutan secara terbuka, dengan sasaran agar aspirasi tersebut dapat diketahui oleh lembaga perwakilan di tingkat provinsi. Substansi yang mereka angkat berkaitan dengan standar pendidikan yang seharusnya berlaku bagi pemegang jabatan wakil presiden, sekaligus perlunya meninjau kembali jabatan yang kini diemban Gibran. Aspirasi tersebut disampaikan sebagai pandangan kelompok yang hadir, bukan sebagai keputusan resmi DPRD maupun perubahan terhadap ketentuan yang berlaku.
Lokasi penyampaian aspirasi di depan DPRD Jawa Timur menempatkan lembaga tersebut sebagai pihak yang dituju untuk menerima dan mencermati pokok pernyataan. Dalam konteks itu, aksi menjadi bentuk penyampaian pendapat mengenai pejabat publik dan persyaratan yang berkaitan dengan jabatannya. Para peserta meminta agar perhatian diberikan pada isu pendidikan serta evaluasi jabatan wakil presiden, tanpa mengubah fokus kegiatan dari penyampaian aspirasi yang mereka bawa. Informasi yang tersedia mencatat kehadiran ratusan peserta dan pokok tuntutan mereka, namun tidak merinci jumlah pasti orang yang ikut, urutan kegiatan, ataupun keadaan lalu lintas di sekitar lokasi. Dengan demikian, inti aksi yang dapat disampaikan adalah pernyataan sikap para tokoh Jawa Timur mengenai syarat pendidikan dan evaluasi jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.Dalam aksi yang digelar Aliansi Ulama Jawa Timur, perhatian peserta tertuju pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, tertanggal 6 Oktober 2026. Putusan tersebut disebut dalam orasi dan materi aksi sebagai salah satu rujukan untuk mengangkat kembali perdebatan mengenai persyaratan calon wakil presiden, khususnya ketentuan pendidikan yang berlaku. Dengan menyoroti dokumen itu, massa menyampaikan pertanyaan tentang dasar dan proses yang digunakan dalam menilai pemenuhan syarat pendidikan oleh Gibran Rakabuming Raka ketika maju sebagai wakil presiden.
Penekanan pentingnya, hubungan putusan MK dan keabsahan syarat pendidikan tersebut merupakan penafsiran serta sikap yang disuarakan para peserta aksi. Mereka memandang putusan itu memberi landasan untuk meminta penjelasan atau evaluasi, dan menjadikannya bagian dari argumentasi politik maupun hukum yang mereka ajukan. Namun, pernyataan massa tentang arti putusan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyatakan syarat pendidikan Gibran tidak sah, atau telah menetapkan adanya pelanggaran. Isi dan cakupan putusan perlu dibaca berdasarkan amar serta pertimbangan hukumnya, bukan hanya melalui klaim yang muncul dalam demonstrasi.
Karena itu, pemberitaan mengenai tuntutan tersebut perlu membedakan secara jelas isi putusan, tafsir peserta aksi, dan kesimpulan hukum yang berwenang. Nomor perkara dan tanggal putusan dapat dicatat sebagai rujukan yang mereka kemukakan, sementara pandangan bahwa putusan itu mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan tetap diatribusikan kepada massa. Sikap itu kemudian digunakan untuk mendorong evaluasi atas jabatan wakil presiden dan meminta adanya pembahasan lebih lanjut. Penilaian terhadap legalitas pencalonan atau status jabatan tidak dapat ditarik hanya dari keberadaan aksi ataupun dari tafsir para pengunjuk rasa. Untuk memastikan konsekuensi hukum suatu putusan, diperlukan pemeriksaan terhadap naskah resminya dan konteks aturan terkait. Pemisahan ini membantu pembaca memahami isu yang diangkat tanpa mengubah pendapat demonstran menjadi fakta hukum yang telah diputuskan.
Massa Aliansi Ulama Jawa Timur mendesak agar kelayakan jabatan wakil presiden dievaluasi secara mendalam, termasuk pemenuhan persyaratan pendidikan yang menjadi sorotan mereka. Desakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari aspirasi publik mengenai standar yang harus dipenuhi pejabat negara dan penerapan ketentuan konstitusi. Aliansi juga mendorong agar wacana pemakzulan dibahas dengan merujuk Pasal 7A UUD 1945, yang mengatur alasan dan mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden dalam masa jabatan. Rujukan itu disampaikan sebagai dasar untuk mendorong pembahasan lebih lanjut, bukan sebagai pernyataan bahwa proses pemberhentian telah berlangsung atau menghasilkan keputusan tertentu.
Ketua Aliansi Ulama Jawa Timur, Rahmat Mahmudi, menyatakan bahwa pihaknya datang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus penafsiran konstitusi mengenai pemenuhan syarat pendidikan bagi wakil presiden. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelaah melalui ketentuan yang berlaku dan tidak semata-mata dipandang sebagai perdebatan politik. Pernyataan itu menempatkan evaluasi persyaratan sebagai isu yang, menurut aliansi, patut mendapat perhatian dari lembaga berwenang. Aliansi menyampaikan pandangannya agar penafsiran terhadap aturan dan penerapannya dapat diperiksa secara terbuka, dengan tetap membedakan aspirasi kelompok dan penetapan resmi oleh institusi negara.
Rahmat juga menekankan pentingnya penegakan proses hukum dan administratif secara objektif. Dengan demikian, penilaian atas persyaratan jabatan maupun kemungkinan tindak lanjut harus bertumpu pada aturan, bukti, dan kewenangan lembaga yang relevan, bukan pada tekanan atau kesimpulan sepihak. Dorongan untuk mengevaluasi kelayakan serta pembicaraan mengenai Pasal 7A merupakan sikap yang disampaikan Aliansi Ulama Jawa Timur dalam menyuarakan aspirasi mereka. Langkah berikutnya, jika ditempuh, tetap bergantung pada mekanisme konstitusional dan administrasi yang berlaku. Pernyataan aliansi tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan adanya pelanggaran ataupun memastikan hasil suatu pemeriksaan hukum.
Aksi Aliansi Ulama Jawa Timur yang menyoroti syarat pendidikan wakil presiden dan mendorong evaluasi jabatan diterima langsung oleh wakil rakyat di Gedung Indrapura. Penerimaan tersebut menjadi ruang bagi para peserta aksi untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi kepada anggota DPRD Jawa Timur. Pertemuan ini juga memperlihatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat ditanggapi melalui dialog dengan lembaga perwakilan, tanpa mengabaikan aturan yang mengatur jalannya kegiatan.
Anggota DPRD Jawa Timur, Lilik, menanggapi dinamika tersebut dengan mengingatkan pentingnya menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat. Menurutnya, aspirasi masyarakat perlu dihargai sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, terlebih ketika disampaikan dalam konteks pembelaan terhadap konstitusi. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak publik, sementara wakil rakyat memiliki tanggung jawab untuk menerima masukan dan menyikapinya secara bijak.
Lilik menekankan bahwa penghargaan terhadap hak berpendapat perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap institusi legislatif. Dengan demikian, perbedaan pandangan mengenai isu konstitusional maupun evaluasi jabatan tidak semestinya mengabaikan kedudukan dan fungsi lembaga perwakilan. Marwah DPRD, ujarnya, perlu dijaga melalui komunikasi yang tertib, sikap saling menghormati, serta pemahaman terhadap batas-batas yang berlaku dalam menyampaikan aspirasi.
Ia juga mengingatkan agar seluruh proses penyampaian pendapat berlangsung sesuai koridor hukum. Prinsip ini mencakup pelaksanaan aksi secara tertib dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pesan yang dibawa dapat diterima dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru. Menjaga ketertiban bukan berarti membatasi kritik, melainkan memastikan hak menyampaikan pandangan terlaksana dengan bertanggung jawab dan aman bagi semua pihak.
Dalam konteks tersebut, penerimaan aspirasi di Gedung Indrapura menjadi bagian dari mekanisme komunikasi masyarakat dan wakil rakyat. Sikap bijak diperlukan dari kedua belah pihak: peserta aksi dapat menyampaikan tuntutan secara jelas, sementara anggota legislatif mendengar serta menanggapi masukan dengan terbuka.
Baca juga: Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan | Ramalan Karier Zodiak Scorpio Sabtu, 5 September 2026: Evaluasi Arah Karier
