Prabowo Soroti Posisi Ekonomi Indonesia dan Tantangan Pemerataan Kekayaan

oleh -62 Dilihat
oleh
Prabowo Minta Anggota Kabinet Bersabar Menunggu Giliran Bertugas

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia kini menempati urutan ketujuh sebagai negara dengan ekonomi terbesar di dunia jika diukur berdasarkan kemampuan daya beli atau purchasing power parity (PPP). Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026. Posisi tersebut, menurut Prabowo, memperlihatkan besarnya kekuatan ekonomi Indonesia di negara-negara dunia.

Dalam pemaparannya, Prabowo merujuk pada daftar ekonomi dunia yang baru dikeluarkan Dana Moneter Internasional (IMF). Ia menekankan bahwa peringkat itu menggunakan ukuran PPP, bukan semata-mata nilai produk domestik bruto yang dihitung berdasarkan kurs pasar. Dengan pendekatan tersebut, perbandingan memperhitungkan perbedaan harga barang dan jasa di tiap negara, sehingga daya beli yang dapat dicapai dengan pendapatan lokal turut tercermin.

PPP digunakan untuk melihat seberapa banyak barang dan jasa yang bisa diperoleh dari suatu jumlah uang di dalam negeri. Karena tingkat harga tidak sama di setiap negara, ukuran ini memberikan gambaran berbeda dari perbandingan yang hanya mengonversi nilai ekonomi menggunakan nilai tukar. Prabowo menilai pendekatan tersebut membantu menggambarkan kemampuan daya beli nyata suatu perekonomian, sekaligus menunjukkan skala aktivitas ekonomi domestik.

Peringkat ketujuh itu menjadi penanda bahwa Indonesia memiliki kapasitas ekonomi yang besar dalam perbandingan global. Namun, angka tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana hasil pertumbuhan dan kekayaan tersebar di masyarakat. Sejalan dengan perhatian terhadap pemerataan, pemerintah juga menyoroti pentingnya memperluas akses keuangan di daerah agar lebih banyak warga dan pelaku usaha dapat terhubung dengan layanan keuangan formal. Dalam konteks Rakornas TPAKD, capaian posisi ekonomi tersebut menjadi latar penting bagi pembahasan mengenai penguatan akses, partisipasi, dan kesempatan ekonomi. Ukuran PPP menunjukkan kekuatan daya beli agregat, sedangkan upaya pemerataan berkaitan dengan bagaimana peluang dan manfaat ekonomi dapat menjangkau kelompok masyarakat secara lebih luas. Dengan demikian, pernyataan Presiden menggarisbawahi posisi Indonesia yang kuat sekaligus membuka ruang untuk membahas tantangan pembangunan berikutnya.

Prabowo menilai Indonesia memiliki kekuatan ekonomi dan kekayaan nasional yang besar, termasuk sumber daya alam serta potensi produktif masyarakatnya. Namun, besarnya modal tersebut belum otomatis membuat seluruh warga merasakan kehidupan yang lebih sejahtera. Tantangan pentingnya terletak pada cara kekayaan itu dikelola, dikembangkan, dan disalurkan agar manfaatnya tidak berhenti pada angka pertumbuhan atau capaian ekonomi di tingkat nasional. Dengan demikian, pembahasan mengenai posisi ekonomi Indonesia perlu disertai perhatian terhadap pengalaman sehari-hari masyarakat.

Pesan tersebut menempatkan pemerataan sebagai bagian dari pengelolaan kekayaan negara. Sumber daya alam, kegiatan usaha, dan hasil pembangunan diharapkan memberi dampak nyata bagi masyarakat luas, terutama kelompok yang paling membutuhkan. Hal ini mencakup tersedianya kesempatan untuk meningkatkan penghidupan, memperoleh layanan dasar, serta berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi. Ketika manfaat pertumbuhan terkonsentrasi pada sebagian pihak, potensi nasional belum sepenuhnya berubah menjadi kesejahteraan bersama. Karena itu, pengelolaan yang bertanggung jawab perlu memperhatikan siapa yang menerima manfaat dan sejauh mana manfaat tersebut menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Dalam pandangan ini, peringkat ekonomi atau besarnya kekayaan negara hanya menggambarkan satu sisi kondisi Indonesia. Ukuran tersebut belum cukup untuk menunjukkan apakah hasil pembangunan dirasakan secara merata. Fokusnya juga perlu mencakup kualitas distribusi, keterjangkauan kesempatan, dan dampak kebijakan bagi warga dengan kondisi paling rentan. Tantangan itu menuntut pengelolaan yang mampu menghubungkan potensi nasional dengan kebutuhan masyarakat secara langsung. Dengan menempatkan pemerataan manfaat sebagai perhatian utama, kekayaan Indonesia dapat dinilai bukan hanya dari jumlah sumber daya atau capaian makroekonomi, tetapi juga dari kontribusinya terhadap kehidupan masyarakat di berbagai daerah.

Prabowo menilai bahwa filosofi ekonomi yang selama ini dijalankan belum sepenuhnya sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Penilaian tersebut mengarah pada pertanyaan mendasar tentang siapa yang memperoleh manfaat dari kegiatan ekonomi dan bagaimana kekayaan negara dikelola. Bagi Prabowo, arah kebijakan ekonomi perlu ditinjau dengan menjadikan amanat konstitusi sebagai ukuran, bukan sekadar melihat pertumbuhan atau keberhasilan yang tampak secara umum. Ia menekankan perlunya menilai apakah manfaat pembangunan benar-benar dapat dirasakan masyarakat luas. Dengan demikian, pembicaraan mengenai ekonomi tidak berhenti pada capaian, tetapi juga mencakup pembagian manfaat dan tanggung jawab negara dalam mengelola sumber daya.

Dalam menyampaikan pandangannya, Prabowo menyerukan agar pemerintah dan pihak terkait berani melakukan koreksi diri. Ia juga meminta keadaan ekonomi disampaikan apa adanya, tanpa menutupi persoalan yang masih berlangsung. Sikap terbuka dinilai penting agar evaluasi kebijakan dapat bertolak dari kondisi nyata, bukan dari gambaran yang hanya menonjolkan sisi positif. Koreksi, dalam kerangka ini, bukan semata-mata pengakuan bahwa ada kekurangan, melainkan langkah untuk memeriksa kembali pilihan dan pelaksanaan kebijakan. Penyampaian yang jujur juga dapat menjadi dasar bagi pembahasan yang lebih terarah tentang perubahan yang dibutuhkan, termasuk mengenai pihak-pihak yang menikmati hasil pengelolaan ekonomi.

Prabowo mengkritik bahwa ekonomi selama ini hanya dinikmati kurang dari satu persen kelompok di lapisan atas. Angka tersebut merupakan bagian dari pernyataannya dan menunjukkan perhatian pada ketimpangan dalam penerimaan manfaat, tanpa perlu diperluas menjadi klaim lain. Kritik itu berkaitan dengan dorongannya agar pengelolaan kekayaan negara tidak hanya menguntungkan segelintir orang. Kekayaan yang berada dalam pengelolaan negara, menurut arah pandangan tersebut, semestinya menjadi perhatian bersama dalam penyusunan kebijakan dan penentuan prioritas. Karena itu, evaluasi filosofi ekonomi perlu disertai pembahasan tentang bagaimana manfaatnya dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Prabowo menempatkan koreksi arah, keterbukaan, dan pemerataan manfaat sebagai persoalan yang patut diperiksa dalam upaya mendekatkan praktik ekonomi pada amanat UUD 1945.

Dalam acara tersebut, Prabowo menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia berada di jalur yang benar. Pernyataan itu ia sampaikan bersamaan dengan pengakuan bahwa perjalanan pengelolaan kekayaan nasional tidak selalu sesuai dengan cita-cita konstitusi. Menurutnya, selama puluhan tahun telah terjadi penyimpangan dan kebocoran kekayaan, sehingga arah pengelolaan sumber daya perlu ditinjau kembali. Ia menempatkan persoalan ini sebagai bagian penting dari pembahasan mengenai posisi ekonomi Indonesia dan pemerataan kekayaan.

Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengubah arah tersebut dengan kembali menjadikan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 sebagai landasan. Pasal-pasal itu, dalam kerangka yang ia sampaikan, menjadi rujukan bagi pengelolaan kekayaan nasional dan perhatian terhadap kesejahteraan rakyat. Penekanan pada konstitusi menunjukkan bahwa langkah yang ia maksud bukan sekadar perubahan teknis, melainkan upaya menempatkan prinsip dasar bernegara sebagai pedoman. Ia menyampaikan komitmen itu sebagai bagian dari pandangannya mengenai bagaimana kekayaan Indonesia semestinya dikelola.

Dalam penyampaiannya, keyakinan bahwa Indonesia berada di jalur yang benar tidak menghapus pengakuan atas berbagai persoalan yang telah berlangsung lama. Prabowo secara bersamaan menyoroti adanya penyimpangan dan kebocoran, serta menyatakan tekad untuk mengubah arah dan kembali pada amanat konstitusi. Posisi tersebut disampaikan dalam acara itu sebagai komitmen dan cara pandangnya terhadap pengelolaan kekayaan nasional. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian pelaksanaan ataupun hasil yang akan dicapai; yang ditegaskan adalah pentingnya menjadikan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 sebagai landasan.

Baca juga: Menerima Kunjungan Persahatan Duta Besar Maroko untuk Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia dan Maroko | Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni | Dedy Luqman Hakim: Sisa Kuota Bukan Sekadar Angka Digital, Ada Hak Ekonomi Konsumen di Dalamnya