Kabupaten Deli Serdang | Seorang pria berinisial D meninggal dunia setelah terkena tembakan dalam insiden di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Peristiwa tersebut juga menyebabkan seorang penumpang mobil berinisial IW mengalami luka tembak pada paha kiri. Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap perkara ini dan menyampaikan bahwa dua orang telah ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial DAC dan AAL.
Informasi yang telah disampaikan kepolisian menegaskan adanya korban jiwa dan korban luka dalam insiden tersebut. D dinyatakan meninggal setelah terkena tembakan, sedangkan IW mengalami luka pada bagian paha kiri. Keduanya merupakan korban dalam peristiwa penembakan yang terjadi di wilayah Tanjung Morawa. Tidak ada keterangan lebih lanjut dalam informasi yang tersedia mengenai kondisi lain, rangkaian kejadian secara terperinci, ataupun hubungan para korban dan tersangka.
Polda Sumatera Utara menyebut penangkapan DAC dan AAL sebagai bagian dari penanganan perkara. Status keduanya sebagai tersangka menunjukkan bahwa proses hukum atas dugaan keterlibatan mereka sedang berjalan. Sementara itu, kepolisian masih mendalami motif penembakan. Karena itu, motif maupun rincian mengenai peran masing-masing tersangka belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang telah diungkapkan. Perkembangan penyelidikan diharapkan dapat menjelaskan latar belakang insiden serta bagaimana peristiwa tersebut terjadi, tanpa mengesampingkan proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian karena penembakan tersebut mengakibatkan seorang warga meninggal dan seorang lainnya terluka. Untuk sementara, keterangan utama yang diketahui mencakup identitas para korban berdasarkan inisial, lokasi kejadian, serta penangkapan dua tersangka. Informasi lebih rinci mengenai perkara perlu merujuk pada keterangan resmi lanjutan dari kepolisian. Dengan demikian, fakta yang telah dikonfirmasi dapat dibedakan dari hal-hal yang masih diselidiki, termasuk motif dan uraian lengkap mengenai dugaan tindak pidana tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Cornelis Mangarahon Simanjuntak, menyampaikan bahwa dugaan rangkaian peristiwa penembakan di Deli Serdang bermula dari penyerangan terhadap rumah seorang pria berinisial F. Keterangan tersebut menjadi latar awal yang disampaikan kepolisian dalam menjelaskan bagaimana rombongan yang kemudian dikaitkan dengan perkara itu terbentuk. Uraian ini masih merujuk pada dugaan berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, bukan penetapan mengenai keseluruhan peristiwa.
Setelah rumahnya diduga diserang, F disebut menghubungi seorang pria berinisial D untuk meminta bantuan. Urutan ini menempatkan komunikasi F dan D sebagai kejadian setelah penyerangan yang diduga terjadi di rumah F. Berdasarkan penjelasan Cornelis, permintaan bantuan tersebut menjadi alasan D kemudian berangkat. Belum ada keterangan tambahan dalam uraian awal ini mengenai isi percakapan mereka, bentuk bantuan yang diminta, atau hal lain di luar hubungan kronologis tersebut.
D kemudian berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris. Pada saat yang sama, sejumlah pengendara sepeda motor disebut ikut mengikuti rombongan tersebut. Dengan demikian, gambaran awal yang dipaparkan polisi terdiri atas beberapa urutan: dugaan penyerangan terhadap rumah F, panggilan F kepada D untuk meminta bantuan, lalu keberangkatan D bersama rekan-rekannya menggunakan mobil. Sejumlah pengendara sepeda motor juga disebut mengikuti rombongan itu.
Rangkaian tersebut disampaikan sebagai keterangan awal kepolisian mengenai peristiwa yang sedang didalami. Karena itu, hubungan dugaan penyerangan, permintaan bantuan, dan keberangkatan rombongan perlu dipahami sesuai urutan yang dipaparkan Cornelis, tanpa menyimpulkan hal lain yang belum diterangkan. Keterangan mengenai mobil Toyota Yaris dan para pengendara sepeda motor menjelaskan siapa yang disebut bergerak bersama atau mengikuti rombongan, bukan dengan sendirinya menjelaskan peran masing-masing orang dalam dugaan penembakan.
Polisi masih mendalami perkara tersebut. Pada tahap ini, informasi yang relevan untuk latar awal terbatas pada dugaan penyerangan terhadap rumah F dan langkah yang disebut terjadi sesudahnya. Penjelasan itu memberi konteks kronologis tentang mengapa D berangkat setelah dihubungi F, sekaligus menegaskan bahwa peristiwa tersebut disampaikan sebagai dugaan menurut keterangan kepolisian. Tidak ada motif ataupun rincian lain yang dapat ditambahkan dari keterangan awal tersebut.
Peristiwa penembakan yang melibatkan dua tersangka itu bermula di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan keterangan dalam bahan sumber, mobil yang ditumpangi korban berinisial D diduga lebih dahulu dipepet oleh DAC dan AAL. Situasi tersebut kemudian berujung pada penembakan menggunakan senjata api. Rangkaian kejadian itu kini menjadi bagian dari penyidikan kepolisian, termasuk untuk memastikan bagaimana perselisihan sebelum insiden berkembang dan siapa yang melakukan setiap tindakan.
Dalam uraian awal perkara, kedua tersangka diduga mendekati kendaraan D ketika mobil tersebut melintas di lokasi. Setelah mobil dipepet, terjadi penembakan. Namun, rincian mengenai jarak kendaraan, jumlah tembakan, maupun urutan persis tindakan masing-masing pihak belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia. Karena itu, dugaan keterlibatan DAC dan AAL perlu dipahami sebagai bagian dari perkara yang masih ditangani penyidik, bukan sebagai kesimpulan hukum. Polisi masih mendalami motif serta mengumpulkan keterangan untuk menyusun gambaran kejadian secara menyeluruh.
Usai penembakan, DAC dan AAL diduga meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Pelarian itu tidak berlangsung jauh. Sepeda motor yang mereka tumpangi disebut bertabrakan dengan mobil korban, sehingga keduanya terjatuh. Mereka juga dilaporkan mengalami luka akibat benturan tersebut. Kejadian tabrakan itu menjadi bagian penting dari kronologi karena diduga terjadi setelah penembakan dan sebelum proses penanganan lebih lanjut oleh petugas. Informasi yang ada belum merinci tingkat luka yang dialami maupun tindakan medis yang diberikan kepada kedua orang tersebut.
Petugas kemudian menangkap DAC dan AAL pada Minggu, 18 Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam bahan sumber. Penangkapan itu memungkinkan penyidik memeriksa dugaan peran masing-masing tersangka dan mencocokkan keterangan dengan bukti yang ditemukan. Polisi juga perlu mengurai hubungan aksi memepet mobil, penembakan, upaya melarikan diri, dan tabrakan yang terjadi. Hingga motifnya dipastikan melalui penyelidikan, rangkaian tersebut tetap disampaikan sebagai dugaan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
Dalam mengungkap perkara penembakan di Deli Serdang, penyidik melakukan sejumlah langkah untuk menyusun rangkaian peristiwa dan menguji keterangan yang diperoleh. Polisi telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk mencari petunjuk mengenai kejadian, mengidentifikasi pihak yang terlibat, dan mencocokkan keterangan saksi dengan bukti yang ditemukan.
Dari proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang yang disebutkan meliputi satu pistol beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu mobil Toyota Yaris, dan satu sepeda motor matik. Penyidik juga mengamankan barang bukti lain yang belum dirinci kepada publik. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk memperjelas kaitan alat yang diduga digunakan, lokasi kejadian, dan para tersangka. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan fungsi serta hubungan setiap barang bukti dengan perkara.
Dua tersangka, DAC dan AAL, disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal tersebut masih berada dalam proses penyidikan, sementara polisi mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana. Penetapan sangkaan terhadap keduanya tidak serta-merta mengakhiri pemeriksaan, karena penyidik masih perlu menyusun hubungan peran masing-masing orang dan rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyelidikan.
Hingga kini polisi masih mendalami motif penembakan dan.
Baca juga: Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026
