Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengkaji penyesuaian definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Usulan tersebut bertujuan menyelaraskan rumusan dalam peraturan nasional dengan definisi yang tercantum dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Persetujuan itu disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa malam, Luhut menjelaskan bahwa pembahasan mengenai definisi korupsi menjadi salah satu materi yang dibicarakan dalam rapat. Ia menyatakan Presiden menyetujui kajian yang disusun tim DEN terkait persoalan tersebut. Pernyataan itu menunjukkan dukungan terhadap proses pengkajian, dengan tujuan agar rumusan hukum dapat dipertimbangkan berdasarkan rujukan internasional yang telah disepakati.
DEN menilai penanganan korupsi di Indonesia perlu mengikuti standar internasional, termasuk kerangka yang ditetapkan UNCAC. Penyelarasan definisi dipandang penting untuk memastikan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi sejalan dengan prinsip-prinsip dalam konvensi tersebut. Karena itu, tim DEN mengkaji kemungkinan penyesuaian ketentuan dalam undang-undang, sebelum usulan lebih lanjut dibahas melalui proses yang berlaku.
Penyesuaian definisi bukan sekadar perubahan istilah. Rumusan dalam undang-undang dapat berpengaruh terhadap cara suatu perbuatan dipahami, ditangani, dan diterapkan dalam penegakan hukum. Dengan merujuk pada UNCAC, kajian DEN berupaya menempatkan definisi korupsi Indonesia dalam konteks standar bersama yang digunakan secara internasional. Namun, dukungan Presiden terhadap kajian tersebut belum dengan sendirinya berarti perubahan undang-undang telah ditetapkan. Tahap kajian dan pembahasan kebijakan tetap diperlukan untuk menilai rumusan yang tepat, termasuk memastikan kesesuaiannya dengan sistem hukum nasional. Luhut menyampaikan persetujuan Prabowo terhadap kajian tim DEN sebagai bagian dari pembahasan di tingkat pemerintah, sementara rincian tindak lanjutnya akan bergantung pada proses berikutnya.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi, yang dikenal dengan singkatan UNCAC, lahir dari upaya internasional untuk membangun kerangka bersama dalam mencegah dan memberantas korupsi. Majelis Umum PBB mengadopsi konvensi ini pada 31 Oktober 2003. Setelah pengadopsian tersebut, UNCAC dibuka untuk ditandatangani oleh negara-negara, dan sebanyak 140 negara menandatanganinya, termasuk Indonesia. Penandatanganan menandai dukungan awal terhadap tujuan dan prinsip konvensi, tetapi belum dengan sendirinya menjadikan setiap negara terikat sepenuhnya oleh ketentuan-ketentuannya. Proses ratifikasi menjadi tahap penting berikutnya agar negara dapat menyatakan persetujuan untuk terikat secara resmi.
UNCAC mulai berlaku pada 14 Desember 2005, setelah diratifikasi oleh 30 negara sebagaimana disyaratkan. Berlakunya konvensi tersebut menjadi tonggak bagi kerja sama global yang lebih terstruktur dalam menghadapi korupsi lintas negara. Ketentuan UNCAC mencakup berbagai aspek, termasuk pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, serta pemulihan aset. Sejak itu, negara-negara pihak memiliki acuan bersama untuk mengembangkan kebijakan dan perangkat hukum nasional yang sejalan dengan komitmen konvensi. Namun, penerapan pada tingkat nasional tetap memerlukan langkah hukum masing-masing negara, termasuk pengesahan atau ratifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption. Dengan pengesahan itu, Indonesia menyatakan persetujuannya untuk terikat pada konvensi dan menjadikannya bagian dari landasan pembahasan kebijakan antikorupsi nasional. Pengesahan tersebut disertai reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2), yang mengatur penyelesaian sengketa. Ketentuan itu berkaitan dengan mekanisme apabila negara-negara pihak memiliki perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan konvensi. Reservasi perlu dicatat sebagai bagian dari posisi Indonesia saat mengesahkan UNCAC, sebab hal tersebut menunjukkan adanya batas atau pengecualian tertentu terhadap persetujuan yang dinyatakan. Kronologi pengadopsian, pemberlakuan, dan ratifikasi ini menjadi latar bagi pembahasan mengenai kesesuaian definisi korupsi dalam hukum nasional dengan kerangka UNCAC.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa terdapat perbedaan penekanan pemaknaan korupsi dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan pendekatan yang berlaku di Indonesia. Dalam uraian Luhut, UNCAC terutama memaknai korupsi melalui tindakan penyuapan atau bribery. Penjelasan ini menyoroti penyuapan sebagai pokok yang ia kaitkan dengan kerangka konvensi internasional tersebut.
Menurut Luhut, pendekatan Indonesia tidak hanya menitikberatkan pada penyuapan. Ia menyebut bahwa penegakan hukum di Indonesia juga menerapkan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi. Dengan demikian, unsur yang diperhatikan dalam penerapan hukum nasional, sebagaimana ia gambarkan, mencakup aspek yang berkaitan dengan dampak terhadap keuangan negara, selain tindakan penyuapan.
Perbandingan tersebut menggambarkan adanya perbedaan fokus dalam cara korupsi dijelaskan. Pada uraian Luhut, penyuapan menjadi penekanan utama ketika merujuk pada UNCAC, sedangkan dalam konteks Indonesia unsur kerugian negara turut digunakan. Kedua hal itu perlu dipahami sebagai penjelasan tentang penekanan yang ia sampaikan, bukan sebagai uraian lengkap atas seluruh ketentuan UNCAC atau seluruh unsur tindak pidana korupsi dalam hukum Indonesia.
Luhut menyampaikan pandangan tersebut dalam pembahasan mengenai penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC. Karena itu, perbedaan yang ia kemukakan berfungsi menjelaskan alasan adanya pembicaraan tentang penyelarasan definisi. Uraiannya tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa satu pendekatan lebih tepat, ataupun bahwa unsur kerugian negara harus dihapus atau dipertahankan. Penjelasan ini juga tidak menambahkan kesimpulan hukum di luar pernyataan Ketua DEN tersebut. Pokok informasinya terbatas pada cara Luhut membandingkan penekanan UNCAC terhadap bribery dengan penerapan unsur kerugian negara di Indonesia, sebagaimana ia sampaikan dalam konteks wacana penyesuaian definisi korupsi.
Luhut menyoroti penggunaan unsur “kerugian negara” dalam penanganan perkara korupsi karena penerapannya dinilai dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Dalam sejumlah situasi, keputusan bisnis yang diambil untuk menjalankan atau memperluas kegiatan perusahaan dapat berujung pada pemeriksaan ketika hasilnya tidak sesuai harapan. Jika penilaian atas kerugian negara tidak membedakan secara cermat tindak pidana dan risiko usaha, para pengambil keputusan dapat menjadi lebih berhati-hati, bahkan enggan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengembangkan perusahaan.
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan cara keputusan korporasi dibuat dalam lingkungan bisnis yang selalu mengandung ketidakpastian. Perusahaan dapat menghadapi perubahan harga, permintaan, kondisi pasar, maupun faktor operasional lain yang sulit dipastikan sebelumnya. Karena itu, tidak setiap keputusan yang menghasilkan kerugian secara otomatis menunjukkan adanya korupsi atau niat untuk merugikan negara. Luhut menekankan bahwa setiap kegiatan bisnis memiliki risiko, termasuk kemungkinan bahwa perhitungan dan strategi yang semula dianggap tepat ternyata tidak memberikan hasil yang diharapkan. Risiko semacam ini perlu dibedakan dari penyalahgunaan kewenangan atau tindakan melawan hukum.
Pembedaan yang jelas dinilai penting agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa membuat kegiatan usaha yang sah terhambat. Ketidakjelasan mengenai makna kerugian negara dapat memengaruhi keberanian manajemen dalam mengambil keputusan, terutama pada kegiatan yang memerlukan investasi besar dan pertimbangan jangka panjang. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap ruang keputusan bisnis tidak berarti mengabaikan akuntabilitas. Penyimpangan dan korupsi tetap perlu ditangani, sementara penilaian atas suatu perkara harus memperhatikan konteks, proses pengambilan keputusan, serta bukti mengenai ada atau tidaknya perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Pandangan Luhut tersebut menjadi bagian dari perhatian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terhadap definisi korupsi dan dampaknya pada iklim usaha. Tujuan usulan DEN untuk menyelaraskan pengertian korupsi dengan standar internasional, termasuk acuan UNCAC, berkaitan dengan kebutuhan akan batas yang lebih terang risiko bisnis dan tindak pidana.
Baca juga: Catatan Politik Bamsoet; Penyesuaian Transfer Daerah Idealnya Tidak Menimbukan Ekses Bagi Daerah
