MUI Tolak Pengunduran Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028

oleh -41 Dilihat
oleh
MUI Tolak Pengunduran Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028

Jakarta | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak menyetujui keputusan pemerintah yang menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Bagi MUI, kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan jadwal, melainkan langkah yang dapat memengaruhi kesiapan pelaku usaha dan perkembangan ekosistem ekonomi syariah. Kewajiban sertifikasi halal dipandang sebagai bagian penting dari upaya memastikan produk yang beredar memiliki kejelasan status halal sekaligus membangun kepercayaan konsumen. Karena itu, penundaan dinilai berisiko mengurangi dorongan bagi industri untuk memperkuat proses sertifikasi dan kepatuhan. Sikap tersebut menempatkan kepastian pelaksanaan sebagai faktor penting bagi pelaku usaha yang perlu menyiapkan produksi, dokumentasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak.

M. Cholil Nafis, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, menilai penundaan justru dapat menambah beban pelaku industri dan pemangku kepentingan. Mereka tetap perlu memperkuat ekosistem ekonomi syariah, tetapi perubahan waktu penerapan dapat membuat perencanaan dan langkah persiapan menjadi lebih panjang. Pelaku usaha, lembaga terkait, dan pihak lain dalam rantai produk halal membutuhkan kepastian agar dapat menyusun strategi secara terarah. Jika kewajiban baru berlaku pada 2028, sebagian pihak mungkin menunda penyesuaian, sementara pekerjaan untuk membangun sistem dan kesiapan yang memadai tetap harus dilakukan. Menurut pandangan MUI, kondisi semacam ini dapat membuat penguatan sektor halal berjalan kurang efektif dan menyulitkan upaya bersama untuk memperluas daya saing produk.

Cholil juga mengkhawatirkan dampak penundaan terhadap penetrasi produk halal dan pangsa pasarnya di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa semakin sulit mengejar pangsa pasar apabila penerapan kewajiban halal terus ditunda. Pernyataan itu disampaikan dalam acara Ijtima’ Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10). Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan peluang produk halal untuk menjangkau konsumen secara lebih luas dan bersaing di pasar domestik. Kejelasan sertifikasi dapat membantu konsumen mengenali produk, sekaligus menjadi salah satu unsur yang mendukung kepercayaan pasar. Dengan demikian, MUI memandang penundaan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga dapat memengaruhi momentum pengembangan pasar halal. Ketika pelaksanaan kewajiban bergeser, pelaku industri berpotensi kehilangan dorongan untuk bergerak lebih cepat, sedangkan upaya memperluas penetrasi dan meraih pangsa pasar membutuhkan konsistensi serta kepastian kebijakan.

Cholil menekankan bahwa ketersediaan fasilitas dan pilihan produk halal merupakan hal penting bagi masyarakat. Menurut pandangannya, konsumen perlu memperoleh kemudahan untuk menemukan serta memilih produk yang sesuai dengan ketentuan halal. Upaya menyediakan pilihan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan label, tetapi juga dengan tersedianya produk yang dapat dipilih masyarakat dalam kegiatan sehari-hari. Dengan demikian, kebutuhan konsumen untuk menghindari barang yang diharamkan menurut syariat perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan terkait sertifikasi halal.

Ia mengaitkan penyediaan produk halal dengan perlindungan umat. Masyarakat, dalam pandangannya, perlu dijaga agar tidak mengonsumsi barang yang statusnya haram menurut syariat. Cholil juga mengingatkan bahwa terdapat landasan agama mengenai ancaman dan konsekuensi dari mengonsumsi makanan haram. Peringatan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa keberadaan pilihan halal dipandang penting. Dalam menyampaikan pandangan itu, ia menyoroti kebutuhan umat untuk mendapatkan kemudahan dalam memilih produk, sekaligus menegaskan arti perlindungan dari konsumsi barang yang dilarang agama. Uraian tersebut disampaikan sebagai dasar perhatian terhadap kebijakan halal, tanpa mengubah pembahasan menjadi tafsir lebih jauh atas ketentuan agama.

Terkait penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga 2028, Cholil menyatakan bahwa MUI akan menyampaikan sikap resminya setelah rapat. Sikap lembaga itu akan dirumuskan melalui pembahasan internal sebelum disampaikan kepada publik. Meski demikian, inti sikap yang disebutkan adalah penolakan dan penyesalan atas penundaan kebijakan tersebut. Penolakan itu selaras dengan penekanan MUI mengenai pentingnya pilihan produk halal dan perlindungan umat. Bagi masyarakat, kepastian kebijakan turut menentukan ketersediaan produk yang dapat dipilih sesuai ketentuan syariat. Karena itu, pembahasan mengenai jadwal kewajiban sertifikasi tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan konsumen atas informasi dan pilihan yang memadai. MUI menyatakan akan menyampaikan sikap resmi setelah rapat, dengan inti menolak serta menyesalkan keputusan menunda kebijakan tersebut, seraya menegaskan pentingnya akses pada produk halal bagi masyarakat.

Penyesuaian jadwal kewajiban sertifikasi halal berangkat dari evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan masa penahapan yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban tersebut semula dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Tenggat itu menjadi acuan bagi pelaku usaha dan pihak terkait untuk menyiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi. Namun, setelah meninjau perkembangan kesiapan di lapangan, pemerintah memutuskan mengubah ketentuan melalui perubahan atas peraturan tersebut. Dengan perubahan ini, masa penahapan diperpanjang hingga 2028. Langkah tersebut tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal, melainkan menyesuaikan waktu penerapannya agar proses persiapan dapat berlangsung lebih memadai sebelum tahapan kewajiban diberlakukan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan hasil evaluasi serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri. Masukan itu menjadi bagian dari penilaian mengenai kesiapan para pelaku usaha menghadapi persyaratan yang berlaku. Pemerintah juga menimbang kebutuhan untuk memperkuat ekosistem halal, termasuk kesiapan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi. Perubahan jadwal dimaksudkan memberi ruang bagi penguatan tersebut, sehingga pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih terkoordinasi. Dalam konteks ini, perpanjangan diposisikan sebagai penyesuaian masa persiapan, bukan sebagai penghapusan arah kebijakan sertifikasi halal yang telah ditetapkan.

Penjelasan mengenai perubahan jadwal disampaikan Susiwijono melalui keterangan tertulis pada Sabtu (17/10). Pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian tenggat diperlukan agar proses pemenuhan kewajiban mempertimbangkan kondisi dan kemampuan pihak terkait. Ruang persiapan tambahan diharapkan membantu pelaku usaha, asosiasi, serta unsur pendukung dalam membangun kesiapan yang dibutuhkan. Meski demikian, keputusan pemerintah mengenai perubahan peraturan perlu dibedakan dari sikap organisasi lain terhadap tenggat tersebut. Keterangan Susiwijono memaparkan pertimbangan pemerintah, termasuk evaluasi dan masukan industri, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa Majelis Ulama Indonesia menyetujui alasan atau keputusan itu. Perpanjangan hingga 2028 merupakan kebijakan pemerintah dalam mengatur tahapan pelaksanaan sertifikasi halal.

Penyesuaian tenggat membagi kewajiban sertifikasi halal berdasarkan jenis produk, jasa, dan skala usaha. Untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kewajiban sertifikasi mulai berlaku pada 18 Oktober 2028, dengan pengecualian jasa penyembelihan. Sementara itu, tahap pemenuhan kewajiban bagi usaha mikro dan kecil yang mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Perbedaan tanggal tersebut mencerminkan pengaturan yang disesuaikan dengan kategori layanan dan pelaku usaha yang tercakup.

Ketentuan baru juga menjangkau produk dan jasa terkait yang berasal dari luar negeri. Kewajiban memiliki sertifikat halal bagi kategori tersebut mulai diterapkan pada 18 Oktober 2028. Pelaksanaannya mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal, sehingga mekanisme pengakuan antarnegara dapat diperhatikan dalam penerapan aturan. Dengan demikian, tenggat bagi produk dan jasa luar negeri ditetapkan dengan memperhitungkan proses kerja sama yang diperlukan, sekaligus memberikan kejelasan mengenai awal berlakunya kewajiban.

Penahapan untuk sejumlah kategori yang sebelumnya dijadwalkan hingga 2026 turut disesuaikan menjadi sampai 17 Oktober 2028. Kategori itu meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta jenis barang gunaan tertentu. Pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 agar sejalan dengan perubahan tenggat tersebut.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan Polisi Bisa Berujung Masalah Hukum, Dedy Luqman Hakim Bongkar Hak dan Kewajiban Saksi