Jakarta | Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) tetap dilakukan melalui mekanisme yang berlaku saat ini. Pemerintah belum mengubah pola penyaluran gaji tersebut, sehingga ASN masih menerima haknya dengan tata cara yang selama ini digunakan. Penegasan ini disampaikan Suahasil saat dikonfirmasi di kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Ia menyatakan tetap mentransfer gaji seperti sekarang, sekaligus memberi kepastian bahwa pembayaran rutin bagi pegawai pemerintah tidak dialihkan ke jalur baru.
Pernyataan itu menjadi respons atas wacana pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Isu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan perubahan pihak atau sarana yang menyalurkan penghasilan pegawai. Namun, Suahasil menekankan bahwa mekanisme yang berjalan tetap menjadi acuan. Dengan demikian, wacana mengenai keterlibatan koperasi desa dan kelurahan tidak berarti bahwa cara pembayaran gaji ASN telah berubah atau langsung diterapkan.
Penegasan dari Menteri Keuangan penting bagi ASN yang membutuhkan kepastian mengenai waktu dan proses penerimaan gaji. Selama belum ada perubahan resmi, pegawai dapat merujuk pada prosedur pembayaran yang selama ini berlaku, bukan menganggap wacana sebagai keputusan yang sudah dijalankan. Pemerintah juga perlu menyampaikan informasi secara jelas apabila kelak terdapat kebijakan baru, termasuk menjelaskan dasar, tahapan, dan pihak yang terlibat dalam penyaluran. Untuk saat ini, pesan Suahasil sederhana: gaji ASN tetap ditransfer melalui mekanisme yang sama seperti sekarang. Respons tersebut menempatkan isu Kopdes Merah Putih sebagai wacana yang tidak mengubah proses pembayaran gaji pada saat pernyataan disampaikan. Karena itu, perhatian publik dapat dibedakan gagasan mengenai peran koperasi dan kebijakan pembayaran yang benar-benar berlaku. Kepastian ini menjaga agar pembahasan tidak menimbulkan anggapan bahwa ASN harus segera mengubah cara menerima gaji atau berhubungan dengan lembaga lain untuk memperoleh hak bulanannya. Selama mekanisme berjalan tetap, penyaluran gaji mengikuti tata cara yang sudah dikenal pegawai pemerintah.
Wacana mengenai pembayaran gaji aparatur sipil negara melalui Koperasi Desa Merah Putih muncul setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa skema tersebut dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Pernyataan itu mencakup pembayaran gaji ASN, termasuk pegawai negeri sipil, melalui Kopdes Merah Putih. Gagasan tersebut menjadi latar bagi pembahasan mengenai kemungkinan koperasi desa turut terlibat dalam mekanisme penyaluran gaji aparatur negara. Ferry menyampaikan bahwa usulan itu telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Dengan demikian, pembicaraan mengenai skema tersebut melibatkan kementerian yang menangani urusan koperasi dan kementerian yang berwenang dalam bidang keuangan negara.
Menurut Ferry, setelah usulan disampaikan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi sedang mematangkan mekanismenya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa gagasan pembayaran melalui Kopdes Merah Putih masih berada dalam tahap pembahasan mekanisme, sesuai keterangan yang disampaikan oleh Menteri Koperasi. Ferry menyebut realisasi dapat dilakukan dalam waktu dekat, sementara kementeriannya menyiapkan rancangan pelaksanaan. Keterangan tersebut menjadi dasar munculnya wacana bahwa koperasi desa dapat digunakan sebagai jalur pembayaran gaji ASN dan PNS. Namun, rincian mekanisme yang sedang dimatangkan tidak diuraikan lebih jauh dalam pernyataan itu. Karena itu, pokok informasi yang disampaikan berkaitan dengan pengajuan usulan, proses pematangan mekanisme, serta kemungkinan realisasi dalam waktu dekat.
Ferry menyampaikan keterangan tersebut di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Oktober 2026. Lokasi dan waktu itu menjadi konteks penyampaian usulan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih. Dalam kesempatan tersebut, ia menerangkan bahwa usulan telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan bahwa Kementerian Koperasi tengah mematangkan mekanisme. Pernyataan mengenai kemungkinan pelaksanaan dalam waktu dekat melengkapi latar belakang wacana tersebut. Dengan demikian, pembahasan publik mengenai rencana itu berawal dari penjelasan Ferry tentang usulan dan persiapan mekanisme, bukan dari keterangan mengenai rincian teknis yang telah ditetapkan. Fokus pernyataan yang tersedia adalah skema yang diusulkan, kementerian yang telah menerima usulan, dan proses yang sedang berjalan di Kementerian Koperasi.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa hingga Kamis, 8 Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan keputusan resmi mengenai perluasan jalur pembayaran gaji maupun pensiun aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa mekanisme pembayaran yang berlaku akan segera berubah atau bahwa koperasi telah ditetapkan sebagai saluran baru untuk menyalurkan hak para pegawai dan pensiunan. Pembayaran tetap mengikuti ketentuan serta mekanisme yang saat ini berjalan sampai ada kebijakan resmi dari pemerintah.
Penjelasan tersebut membedakan gagasan untuk mengembangkan peran koperasi dan keputusan formal tentang pembayaran. Menurut Zabadi, fokus yang disampaikan Kementerian Koperasi adalah memperkuat kapasitas serta memperluas layanan koperasi. Upaya itu mencakup kemungkinan membangun kemitraan dengan berbagai pihak agar koperasi dapat menyediakan layanan yang bermanfaat bagi anggota dan masyarakat. Namun, pembahasan atau penjajakan kemitraan tidak serta-merta berarti pemerintah telah mengubah tata cara pembayaran gaji maupun pensiun ASN.
Salah satu contoh yang disebut ialah upaya agar koperasi dapat menjadi mitra dalam pembayaran gaji pensiunan ASN atau PNS, sebagaimana PT Pos dan bank menyediakan layanan pembayaran. Peran tersebut masih berupa peluang yang sedang diupayakan, bukan penetapan bahwa koperasi akan menggantikan lembaga yang sudah melayani pembayaran. Skema, persyaratan, kesiapan koperasi, dan persetujuan pihak terkait tentu perlu dipastikan sebelum suatu layanan dapat diterapkan secara luas.
Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan rencana penguatan layanan koperasi dari kebijakan resmi mengenai penyaluran penghasilan atau manfaat pensiun. Penjelasan Ahmad Zabadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, menegaskan bahwa belum ada keputusan pemerintah untuk memperluas jalur pembayaran tersebut. Untuk saat ini, ASN dan pensiunan dapat mengacu pada mekanisme pembayaran yang telah berlaku serta menunggu informasi resmi apabila nantinya terdapat perubahan. Kementerian Koperasi, pada sisi lain, masih berfokus mendorong koperasi agar memiliki layanan dan kemitraan yang lebih kuat, termasuk kemungkinan ikut mendukung pembayaran bagi pensiunan di kemudian hari.
Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa pembahasan mengenai keterlibatan koperasi dalam layanan keuangan perlu dipahami sebagai upaya menambah pilihan bagi masyarakat, bukan sebagai langkah untuk mengambil alih peran bank. Koperasi tidak dirancang untuk menggantikan fungsi perbankan, termasuk bank pembangunan daerah (BPD), yang selama ini menjalankan layanan finansial sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Karena itu, keberadaan koperasi dalam inisiatif tersebut tidak semestinya dibaca sebagai persaingan langsung dengan bank ataupun perubahan menyeluruh atas sistem layanan yang telah berjalan. Penegasan ini menjaga agar perbincangan tetap berfokus pada perluasan akses dan pilihan yang dapat digunakan masyarakat secara tepat.
Arah yang disampaikan adalah menghadirkan lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman, mudah dijangkau, dan sesuai regulasi. Dalam kerangka itu, koperasi dapat menjadi salah satu kanal yang melengkapi layanan yang sudah tersedia, selama tata kelola, perlindungan pengguna, serta kepatuhan terhadap ketentuan dipastikan. Peran pelengkap tersebut berbeda dari menggantikan fungsi bank, sebab tiap lembaga memiliki mandat, kapasitas, dan mekanisme operasional masing-masing. Bagi masyarakat, variasi pilihan berpotensi membantu memenuhi kebutuhan layanan secara lebih dekat dan relevan, tanpa mengurangi pentingnya peran bank, termasuk BPD, sebagai bagian dari ekosistem keuangan. Upaya memperluas pilihan tetap perlu dirancang dengan kehati-hatian, transparansi, dan kejelasan tanggung jawab.
Penjelasan tersebut juga tidak berarti bahwa mekanisme pembayaran gaji ASN melalui koperasi desa telah diputuskan atau akan menggantikan tata cara yang berlaku saat ini.
Baca juga: Dampingi Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Borobudur, Bamsoet Tegaskan Lapas Harus Mampu Membentuk Warga Binaan yang Siap Hidup Taat Hukum | Terima Tim Peneliti UI dan Tim “Sejarah MPR”, Bamsoet Tegaskan MPR Harus lebih ‘Galak’ Menegakkan Konstitusi dan Penjaga Konsensus Nasional | Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional
