Jakarta | Harga sejumlah komoditas pangan nasional bergerak pada Rabu, 28 Oktober 2026. Data acuan dalam gambaran ini berasal dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) Bank Indonesia. Pergerakannya tidak seragam: terdapat komoditas yang mengalami kenaikan, komoditas yang turun, serta komoditas yang harganya tidak berubah. Dengan demikian, kondisi harga pada hari tersebut menunjukkan variasi antarkomoditas, bukan perubahan yang berlangsung satu arah di seluruh kelompok pangan.
Di perubahan yang tercatat, harga cabai melemah, sementara sejumlah jenis beras menguat. Perbedaan arah ini menjadi gambaran utama pergerakan pada tanggal tersebut. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci angka perubahan maupun daftar lengkap jenis cabai dan beras yang dimaksud. Karena itu, uraian ini terbatas pada arah perubahan yang tercantum dan tidak menambahkan besaran, perbandingan antardaerah, ataupun penyebab yang tidak disertakan dalam data sumber.
Selain komoditas yang naik dan turun, sebagian harga pangan tercatat tetap. Keadaan tersebut menegaskan bahwa perubahan harga pada 28 Oktober 2026 berlangsung secara beragam, sesuai komoditas yang dipantau PIHPS. Data harian seperti ini dapat digunakan untuk melihat arah pergerakan pada satu waktu tertentu, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan tren jangka panjang. Pembaca sebaiknya membedakan kenaikan atau penurunan harian dari perubahan yang berkelanjutan, serta merujuk pada rincian PIHPS apabila memerlukan angka maupun cakupan komoditas yang lebih lengkap. Dengan pembatasan itu, gambaran yang dapat disampaikan secara pasti adalah adanya penurunan harga cabai, penguatan pada sejumlah beras, dan harga beberapa komoditas lain yang tidak berubah. Tidak ada dasar dalam informasi yang dicantumkan di sini untuk menyimpulkan faktor pemicu atau dampak lebih luas dari gerak harga tersebut.
Pada 28 Oktober 2026, harga bawang merah dan bawang putih tercatat bergerak ke arah yang berbeda. Bawang merah mengalami kenaikan sebesar 0,13 persen, sehingga harganya menjadi Rp37.150 per kilogram. Sebaliknya, bawang putih turun 0,65 persen dan berada pada harga Rp38.300 per kilogram. Data tersebut menunjukkan perubahan yang tidak seragam pada dua komoditas bawang ini dalam pencatatan harga pangan nasional. Perbedaan arah itu menjadi catatan penting saat melihat pergerakan harga masing-masing komoditas secara terpisah, tanpa menyamakan kecenderungannya.
Kenaikan bawang merah sebesar 0,13 persen tergolong perubahan positif dibandingkan harga sebelumnya, meskipun nilainya relatif terbatas. Harga yang tercatat pada tanggal tersebut adalah Rp37.150 per kilogram. Angka persentase dan harga ini menggambarkan posisi bawang merah dalam pemantauan saat itu. Dengan demikian, informasi utamanya adalah bahwa harga komoditas ini bergerak naik, bukan turun atau tetap. Pembacaan tersebut dapat membantu konsumen dan pelaku pasar mengenali perkembangan harga bawang merah secara spesifik. Namun, angka yang tersedia hanya menunjukkan perubahan dan nilai pada tanggal pengamatan, sehingga tidak dengan sendirinya menerangkan faktor di balik pergerakan tersebut.
Untuk bawang putih, arah perubahannya berbeda. Harga komoditas ini tercatat turun 0,65 persen menjadi Rp38.300 per kilogram pada 28 Oktober 2026. Penurunan tersebut perlu dibedakan dari kenaikan bawang merah, karena persentase maupun harga per kilogramnya merujuk pada komoditas tersendiri. Pada tanggal yang sama, bawang putih tercatat lebih mahal daripada bawang merah berdasarkan harga per kilogram yang dilaporkan, sementara arah perubahannya justru menurun. Kedua catatan ini memberikan gambaran ringkas mengenai kondisi harga bawang pada hari tersebut: bawang merah berada di Rp37.150 per kilogram setelah naik 0,13 persen, sedangkan bawang putih berada di Rp38.300 per kilogram setelah turun 0,65 persen. Penyajian terpisah menjaga agar perubahan pada tiap jenis bawang terbaca jelas tanpa menambahkan penjelasan yang tidak tercantum dalam data.
Harga beras nasional pada 28 Oktober 2026 menunjukkan perbedaan antar kategori kualitas. Data yang tersedia mencatat harga untuk beras kualitas bawah, medium, dan super, dengan nilai serta perubahan yang tidak sama pada setiap kelompok. Rincian ini memberikan gambaran harga per kilogram pada masing-masing jenis beras, tanpa menyamakan pergerakan satu kategori dengan kategori lainnya.
Untuk beras kualitas bawah I, harga tercatat Rp14.950 per kilogram dan tidak mengalami perubahan. Sementara itu, beras kualitas bawah II berada pada Rp14.800 per kilogram setelah naik 0,34 persen. Dengan demikian, kedua jenis beras kualitas bawah tersebut memiliki harga yang berbeda, dan hanya kualitas bawah II yang dilaporkan mengalami kenaikan pada tanggal pengamatan.
Pada kelompok beras medium, kualitas medium I tercatat sebesar Rp16.650 per kilogram, sedangkan medium II mencapai Rp16.450 per kilogram. Angka yang tersedia untuk kedua kategori ini berupa harga per kilogram. Tidak ada persentase perubahan yang disebutkan untuk beras medium I maupun medium II dalam data tersebut, sehingga informasi perubahan harga tidak dapat dirinci untuk kedua jenis ini.
Beras kualitas super mencatat harga lebih tinggi dibandingkan kategori lain yang disebutkan. Super I berada di harga Rp18.000 per kilogram, naik 0,28 persen. Adapun super II tercatat Rp17.450 per kilogram setelah mengalami kenaikan 0,29 persen. Keduanya sama-sama dilaporkan menguat, dengan besaran kenaikan yang berbeda.
Secara rinci, harga terendah di kategori yang tercantum adalah beras kualitas bawah II, yaitu Rp14.800 per kilogram. Harga tertinggi adalah beras super I, sebesar Rp18.000 per kilogram. Perbandingan tersebut hanya merujuk pada harga yang tercatat pada 28 Oktober 2026. Data juga membedakan perubahan secara spesifik: kualitas bawah I tidak berubah, kualitas bawah II naik 0,34 persen, sedangkan super I dan super II masing-masing naik 0,28 persen dan 0,29 persen. Untuk kategori medium, yang disajikan adalah nilai harga tanpa keterangan persentase perubahan.
Pergerakan harga cabai pada 28 Oktober 2026 menunjukkan penurunan pada seluruh jenis yang tercantum dalam data. Cabai merah besar turun 4,09 persen dan tercatat sebesar Rp72.750 per kilogram. Sementara itu, cabai merah keriting melemah 2,3 persen, dengan harga mencapai Rp85.100 per kilogram. Kedua angka tersebut memperlihatkan arah perubahan yang sama, meskipun besaran penurunan persentasenya berbeda.
Cabai merah besar mengalami penurunan yang lebih besar secara persentase dibandingkan cabai merah keriting. Selisih perubahan itu mencapai 1,79 poin persentase. Namun, harga per kilogram cabai merah besar setelah penurunan tetap lebih rendah daripada harga cabai merah keriting, yaitu dengan selisih Rp12.350. Perbandingan ini membantu membedakan perubahan harga harian dari tingkat harga yang tercatat pada tanggal tersebut.
Angka persentase menunjukkan besarnya perubahan relatif, sedangkan nilai rupiah menunjukkan harga per kilogram yang dilaporkan. Karena itu, kedua ukuran tersebut memberi informasi berbeda. Penurunan 4,09 persen pada cabai merah besar tidak berarti harganya menjadi sama dengan cabai merah keriting, dan penurunan 2,3 persen pada cabai merah keriting juga tidak mengubah fakta bahwa harga tercatatnya lebih tinggi pada tanggal pengamatan. Penyajian keduanya secara berdampingan memberi gambaran yang lebih jelas mengenai pergerakan masing-masing komoditas.
Dengan demikian, catatan harga pada tanggal tersebut memperlihatkan pelemahan untuk dua jenis cabai yang disebutkan: cabai merah besar menjadi Rp72.750 per kilogram setelah turun 4,09 persen, sedangkan cabai merah keriting menjadi Rp85.100 per kilogram setelah turun 2,3 persen.
Baca juga: Operasi Pembersihan Done Balogo, Tim Gabungan Temukan Senjata dan Sejumlah Barang | Kasum TNI Bersama Menko Polkam Hadiri Perayaan Hari Nasional ke-77 RRC | Dukung Ketahanan Energi Nasional, Bati Tuud Koramil Ngasem Bojonegoro Hadiri Sosialisasi Survei Seismik 2D Lamturo
