Jakarta | Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar ketentuan pelunasan biaya haji 2027 ditargetkan rampung pada pekan ini. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan target tersebut pada Selasa, 27 Oktober 2026. Dengan demikian, proses pelunasan masih menunggu terbitnya Keppres; sampai pernyataan itu disampaikan, calon jemaah belum dapat menganggap aturan tersebut telah resmi berlaku.
Dahnil menjelaskan bahwa setelah Keppres terbit, Kementerian Haji dan Umrah akan menyosialisasikan ketentuan pelunasan kepada calon jemaah. Sosialisasi diperlukan agar jemaah memperoleh informasi resmi mengenai besaran biaya yang harus dibayar, jadwal, tata cara, serta persyaratan yang berlaku. Rincian tersebut akan mengacu pada keputusan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga calon jemaah disarankan menunggu pengumuman kementerian sebelum mengambil langkah pembayaran.
Perkembangan ini menjadi tahap penting dalam persiapan penyelenggaraan haji 2027. Keppres diharapkan memberikan kepastian mengenai komponen biaya dan ketentuan yang menjadi acuan pelunasan. Setelah dasar kebijakan tersedia, pemerintah dapat menyampaikan informasi lebih terperinci kepada jemaah melalui saluran resmi. Karena target penyelesaian disebut untuk pekan yang sama dengan pernyataan pada 27 Oktober, jadwal tersebut merupakan sasaran, bukan konfirmasi bahwa dokumen telah diterbitkan.
Calon jemaah dapat mulai menyiapkan dana secara bertahap sambil memantau perkembangan kebijakan. Informasi awal mengenai kebutuhan biaya sekitar Rp23 juta telah menjadi perhatian, tetapi nominal yang harus dilunasi setiap jemaah perlu dipastikan kembali melalui ketentuan resmi. Besaran pembayaran dapat berkaitan dengan biaya penyelenggaraan serta setoran awal yang telah dibayarkan, sehingga angka akhir dan mekanisme penghitungan sebaiknya merujuk pada pengumuman pemerintah.
Untuk menghindari kesalahpahaman, jemaah hendaknya memeriksa informasi dari Kementerian Haji dan Umrah atau kanal resmi lainnya setelah Keppres diterbitkan. Sosialisasi kementerian akan menjadi rujukan untuk memahami batas waktu dan langkah pembayaran. Sambil menunggu, calon jemaah dapat memastikan data pribadi dan dokumen perjalanan tetap siap, tanpa melakukan pembayaran berdasarkan kabar yang belum dikonfirmasi. Pemerintah menargetkan penyelesaian Keppres pekan ini, kemudian menyampaikan ketentuan pelunasan melalui sosialisasi kepada jemaah.
Calon jemaah haji perlu memahami bahwa jumlah pelunasan biaya haji tidak ditetapkan sama untuk semua orang. Angka sekitar Rp23 juta yang disebut sebagai perkiraan dana persiapan sebaiknya dipandang sebagai rata-rata, bukan tagihan pasti yang berlaku seragam bagi setiap jemaah. Besaran yang harus dibayar nantinya dapat berbeda sesuai sejumlah komponen biaya dan kondisi masing-masing embarkasi.
Salah satu faktor yang memengaruhi perbedaan nominal adalah lokasi asal jemaah, terutama karena jarak perjalanan dan biaya penerbangan menuju Arab Saudi tidak sama. Dahnil memberikan contoh bahwa biaya bagi jemaah dari Makassar berbeda dengan biaya bagi jemaah dari Surabaya. Perbedaan juga berlaku jemaah asal Medan dan Jakarta. Contoh tersebut menunjukkan bahwa titik keberangkatan turut berperan dalam perhitungan biaya yang menjadi dasar pelunasan.
Dengan demikian, calon jemaah dari satu daerah tidak sebaiknya langsung menjadikan perkiraan nominal yang beredar sebagai patokan final untuk seluruh wilayah. Dana sekitar Rp23 juta dapat digunakan sebagai gambaran awal untuk mulai menyiapkan keuangan, tetapi angka individual mungkin lebih tinggi atau lebih rendah setelah komponen biaya dihitung sesuai ketentuan. Jemaah juga perlu memperhatikan informasi resmi agar tidak keliru membandingkan nominal antardaerah.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menyampaikan rincian nominal resmi setelah Keputusan Presiden (Keppres) terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji terbit. Keputusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menetapkan informasi biaya yang perlu diketahui calon jemaah, termasuk jumlah pelunasan yang berlaku. Sebelum pengumuman resmi disampaikan, angka perkiraan belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan akhir.
Karena itu, calon jemaah disarankan menyiapkan dana secara bertahap dengan tetap memberi ruang bagi kemungkinan adanya selisih berdasarkan daerah keberangkatan. Setelah Keppres terbit dan Kemenhaj mengumumkan rincian, jemaah dapat memeriksa besaran yang sesuai dengan embarkasi masing-masing serta mengikuti petunjuk pelunasan yang berlaku. Langkah ini membantu jemaah menyusun rencana keuangan secara lebih realistis tanpa menganggap satu nominal sebagai angka pasti untuk semua daerah.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan rata-rata sebesar Rp98.466.351 per orang. Angka ini menggambarkan keseluruhan biaya penyelenggaraan yang diperlukan untuk layanan jemaah, bukan jumlah yang seluruhnya harus dibayar langsung oleh setiap calon jemaah. Karena itu, memahami komponen pembiayaan menjadi penting agar angka BPIH tidak keliru dianggap sebagai tagihan pelunasan.
Dari rata-rata BPIH tersebut, sebesar Rp54.648.825 per orang atau 55,50 persen merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Inilah porsi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah sesuai ketentuan dan mekanisme pelunasan yang berlaku. Besaran rata-rata tersebut perlu dibedakan dari nominal pelunasan yang nantinya diumumkan untuk masing-masing jemaah. Nilai yang perlu disetorkan dapat dipengaruhi oleh setoran awal yang telah dibayarkan serta ketentuan resmi mengenai pelunasan.
Sementara itu, Rp43.817.526 per orang, setara 44,50 persen dari total rata-rata BPIH, bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Dana ini digunakan untuk membantu membiayai penyelenggaraan, sehingga porsi yang dibayar langsung jemaah lebih rendah daripada keseluruhan biaya. Nilai manfaat bukan pembayaran tambahan yang ditagihkan kepada calon jemaah dalam proses pelunasan; sumber pembiayaan ini merupakan bagian tersendiri dalam susunan BPIH.
Dengan demikian, ketiga angka tersebut menunjukkan hal yang berbeda: Rp98.466.351 adalah rata-rata total biaya penyelenggaraan, Rp54.648.825 adalah rata-rata porsi BIPIH yang dibayar jemaah, dan Rp43.817.526 adalah bagian yang ditopang nilai manfaat. Persentase 55,50 dan 44,50 persen menjelaskan pembagian sumber pembiayaan, bukan dua tagihan terpisah. Calon jemaah sebaiknya menunggu ketetapan resmi mengenai besaran pelunasan dan jadwalnya, lalu mencocokkan informasi tersebut dengan setoran yang sudah tercatat. Dengan memahami rincian ini, masyarakat dapat merencanakan dana secara lebih tepat tanpa menyamakan total biaya haji dengan jumlah yang harus disetor saat pelunasan.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dibentuk dari beberapa komponen yang menggambarkan kontribusi jemaah dan dukungan pembiayaan. Dalam rincian yang disampaikan, setoran awal setiap jemaah tercatat sebesar Rp25.000.000. Dana ini telah dibayarkan ketika pendaftaran haji dan menjadi bagian dari pembiayaan perjalanan. Selain itu, terdapat nilai manfaat pada virtual account jemaah sebesar Rp3.400.000. Nilai manfaat merupakan hasil pengelolaan dana setoran yang dialokasikan untuk membantu menutup biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Komponen berikutnya adalah subsidi pemerintah sebesar Rp3.200.000. Dukungan ini turut mengurangi beban biaya yang harus ditanggung jemaah, bersama setoran awal dan nilai manfaat. Dalam rincian biaya tersebut, setoran pelunasan tercantum sebesar Rp23.048.825. Angka ini merupakan nilai rata-rata yang ditampilkan sebagai bagian dari komponen BIPIH, bukan jaminan bahwa setiap jemaah akan menerima tagihan dengan nominal yang persis sama. Karena itu, angka sekitar Rp23 juta dapat digunakan sebagai gambaran awal kebutuhan dana, tetapi bukan patokan final bagi seluruh calon jemaah.
Nominal pelunasan yang harus dibayar masing-masing jemaah dapat berbeda menurut daerah. Perbedaan tersebut perlu diperhatikan saat jemaah menyusun persiapan keuangan, sebab jumlah dalam rincian rata-rata belum tentu sama dengan ketentuan yang nantinya berlaku bagi daerah keberangkatan mereka. Jemaah sebaiknya menunggu pengumuman resmi sebelum melakukan pembayaran, serta memastikan informasi yang diterima bersumber dari instansi berwenang.
Baca juga: Pesan Sesepuh TNI Pada HUT Ke-81, TNI Diminta Terus Mengabdi Untuk Rakyat | Investasi Rp50 Juta Iming-iming Untung Rp5 Juta dan Umrah, MCI Tuban Diadukan ke Polisi | Warga Diminta Bantu Cari Tika Dwi Martiana, Sudah Sebulan Tak Ada Kabar
