Kota Bandung | Layanan SIM Keliling di Kota Bandung dijadwalkan hadir di dua lokasi berbeda, sehingga warga dapat memilih titik yang paling mudah dijangkau. Berdasarkan informasi jadwal yang tersedia, kedua mobil pelayanan beroperasi pada rentang waktu yang sama, yaitu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Rentang tersebut menjadi waktu yang perlu diperhatikan sebelum berangkat, terutama bagi pemohon yang ingin mengurus perpanjangan SIM. Karena layanan berlangsung hanya sampai tengah hari, sebaiknya warga datang lebih awal dan menyiapkan dokumen persyaratan dari rumah. Dengan begitu, pemohon dapat memanfaatkan waktu pelayanan yang tersedia secara lebih efektif, tanpa harus terburu-buru mencari lokasi atau melengkapi berkas saat sudah tiba di tempat.
Mobil pertama berada di ITC Kebun Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Lokasi ini dapat menjadi pilihan bagi warga yang berada di sekitar kawasan Pungkur atau lebih mudah mengakses pusat perbelanjaan tersebut. Mobil kedua dijadwalkan melayani pemohon di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Kehadiran dua titik layanan di area yang berbeda memberi alternatif lokasi bagi masyarakat, tetapi pemohon tetap perlu memastikan tempat yang akan dituju sebelum melakukan perjalanan. Pastikan pula informasi operasional dan ketersediaan layanan masih sesuai pada hari kedatangan, karena jadwal lapangan dapat berubah. Informasi lokasi dan jam dalam panduan ini mengikuti bahan jadwal yang disebutkan, bukan jaminan bahwa layanan selalu tersedia tanpa perubahan.
Terdapat perbedaan tanggal pada informasi sumber yang perlu dicermati. Rincian jadwal menyebut layanan untuk Rabu (27/10/2026), sedangkan judul sumber menyebut 28 Oktober. Perbedaan ini tidak dapat dipastikan hanya dari keterangan tersebut, sehingga tanggalnya tidak sebaiknya disimpulkan atau dikoreksi dengan perkiraan. Sebelum berangkat, periksa kembali pengumuman resmi terbaru dari kepolisian atau kanal informasi layanan SIM Keliling Bandung untuk memastikan tanggal, lokasi, dan jam operasional. Pengecekan tersebut penting agar perjalanan tidak dilakukan pada hari yang keliru. Setelah tanggal terkonfirmasi, pilih salah satu dari dua lokasi yang tersedia dan usahakan tiba sebelum pukul 09.00 WIB. Perhatikan juga bahwa jadwal yang dicantumkan menetapkan akhir layanan pukul 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung disediakan untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat atau Satpas. Kehadiran mobil layanan di lokasi tertentu memberi pilihan yang lebih praktis, terutama bagi pemohon yang ingin mengurus perpanjangan di tengah kegiatan sehari-hari. Meski demikian, layanan ini memiliki batasan jenis pengurusan yang perlu diperhatikan sebelum pemohon berangkat. SIM Keliling bukan tempat untuk membuat SIM pertama kali, mengganti semua jenis dokumen, ataupun mengurus setiap persoalan administrasi berkendara. Pemohon sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa kebutuhannya memang termasuk dalam layanan perpanjangan yang tersedia.
Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung adalah SIM A dan SIM C. Pengajuan hanya dapat dilakukan selama masa berlaku SIM masih aktif, yakni sebelum tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kartu. Karena itu, pemegang SIM disarankan memeriksa tanggal tersebut dan merencanakan pengurusan lebih awal, bukan menunggu hingga masa berlaku habis. Ketentuan ini penting sebab layanan keliling melayani perpanjangan, bukan penerbitan kembali SIM yang sudah tidak berlaku. Sebelum menuju lokasi, pemohon juga perlu memastikan jadwal operasional dan persyaratan administrasi yang berlaku pada hari pelayanan, sebab lokasi maupun ketentuan teknis dapat berubah.
Apabila masa berlaku SIM telah lewat, pemohon tidak dapat menggunakan jalur perpanjangan di mobil SIM Keliling. Dalam kondisi tersebut, pengurusan harus mengikuti proses penerbitan SIM seperti pembuatan SIM baru, sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, pemohon perlu menyiapkan diri untuk menjalani tahapan yang ditetapkan bagi penerbitan baru, bukan sekadar menyerahkan dokumen untuk memperpanjang kartu. Memahami perbedaan ini dapat mencegah perjalanan yang tidak perlu dan membantu pemohon memilih tempat serta prosedur yang tepat. Dengan demikian, layanan SIM Keliling paling sesuai bagi pemegang SIM A atau SIM C yang masa berlakunya masih aktif dan ingin mengurus perpanjangan secara lebih mudah, tanpa mendatangi kantor Samsat atau Satpas. Pastikan permohonan diajukan sebelum tanggal kedaluwarsa agar tetap memenuhi ketentuan layanan.Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C pada layanan SIM Keliling Bandung mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Perbedaan nominal ini mengikuti jenis SIM yang diperpanjang, sehingga pemohon sebaiknya memastikan jenis kartu yang dimiliki sebelum menyiapkan biaya.
Untuk pemegang SIM A, siapkan Rp80.000 sebagai biaya perpanjangan sesuai tarif yang dirujuk. Sementara itu, pemegang SIM C perlu menyiapkan Rp75.000. Angka-angka tersebut merupakan tarif yang tercantum dalam informasi mengenai perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016. Dengan mengetahui nominalnya lebih awal, pemohon dapat merencanakan kebutuhan pembayaran dan menghindari kekeliruan saat memilih tarif untuk jenis SIM yang berbeda.
Tarif SIM A dan SIM C tidak sama, jadi jangan menyamakan nominal keduanya ketika membaca informasi atau mempersiapkan perpanjangan. Pastikan rujukan yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang disebutkan, yakni PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Informasi biaya ini hanya memuat tarif perpanjangan untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Pemohon dapat menggunakan rincian tersebut sebagai acuan awal untuk memahami biaya yang disebutkan sebelum mengurus perpanjangan melalui layanan SIM Keliling Bandung. Jika memerlukan kepastian mengenai penerapan tarif pada hari pelayanan, periksa kembali informasi resmi dari penyelenggara sebelum datang. Dengan demikian, persiapan dapat dilakukan berdasarkan jenis SIM yang akan diperpanjang serta nominal tarif yang sesuai. Uraian ini tidak mengubah ataupun menambahkan nominal di luar dua tarif tersebut, agar informasi tetap selaras dengan sumber yang dirujuk.
Sebelum mendatangi layanan SIM Keliling di Bandung, pemohon sebaiknya memastikan dokumen yang perlu dibawa sudah tersedia dan masih berlaku. Dokumen utama yang diperlukan untuk perpanjangan adalah SIM asli yang masa berlakunya belum habis. Periksa tanggal kedaluwarsa pada SIM terlebih dahulu agar pengurusan dapat dilakukan tepat waktu. SIM yang telah melewati masa berlaku tidak memenuhi ketentuan perpanjangan yang dicantumkan untuk layanan ini.
Selain SIM asli, siapkan KTP asli yang masih berlaku. Jika pemohon belum memiliki KTP fisik karena sedang menunggu penerbitan atau penggantian, dokumen yang disebutkan sebagai pengganti adalah surat keterangan pengganti e-KTP atau suket. Sertakan pula fotokopi KTP. Pastikan salinan tersebut dibawa bersama dokumen identitas aslinya, sehingga informasi yang diperlukan dapat dicocokkan saat proses pelayanan berlangsung.
Layanan SIM Keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan dari seluruh Indonesia. Dengan demikian, layanan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM yang diterbitkan di Bandung. Pemohon dengan SIM A atau SIM C dari daerah lain juga dapat mengurus perpanjangan melalui lokasi layanan yang tersedia di Kota Bandung, selama SIM masih berlaku dan dokumen yang dicantumkan telah disiapkan.
Waktu pengurusan perlu diperhatikan karena perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.
