Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengembangkan temuan awal mengenai dugaan pelanggaran transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Proses tersebut merupakan bagian dari pengawasan pasar modal yang terus berjalan, sehingga penanganannya tidak otomatis berakhir setelah regulator menjatuhkan sanksi administratif sebelumnya. OJK masih menelaah informasi dan temuan yang tersedia untuk menentukan langkah lanjutan yang sesuai dengan ketentuan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa pengawasan terhadap perkara-perkara tersebut tetap berlanjut. Artinya, sanksi yang telah dikenakan tidak menutup kemungkinan bagi regulator untuk mengambil tindakan tambahan apabila hasil pemeriksaan dan pengembangan temuan menunjukkan adanya dasar yang memadai. OJK perlu memastikan bahwa setiap keputusan didukung proses penelaahan yang cermat, termasuk pemenuhan prosedur dan penilaian atas bukti yang relevan. Pendekatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keteraturan dan kepercayaan di pasar modal.
Peluang adanya sanksi baru masih terbuka, tetapi OJK belum mengungkap pihak lain ataupun kasus lain yang sedang ditelaah. Regulator tidak menyampaikan identitas atau rincian tambahan mengenai objek pemeriksaan di luar informasi yang telah diumumkan. Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu pasti akan dikenai tindakan lanjutan. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pendalaman dan keputusan OJK berdasarkan kewenangannya. Bagi pelaku pasar, informasi resmi regulator tetap menjadi rujukan utama, sementara proses pengawasan berlangsung secara berkelanjutan dan hasilnya dapat menentukan apakah diperlukan langkah administratif berikutnya.
Selain menelaah dugaan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA, BREN, dan CUAN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran lain di pasar modal. Salah satu aspek yang turut dicermati ialah indikasi transaksi terkoordinasi atau coordinated trading. Pengkajian ini dilakukan untuk melihat apakah pola transaksi tertentu menunjukkan hubungan atau pengaturan yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh pengawas.
Friderica menyampaikan bahwa proses tersebut berada dalam lingkup kerja jajaran pengawasan pasar modal OJK. Di dalamnya termasuk tim yang menangani perkara bersama Hasan Fawzi. Tim pengawas menelaah informasi dan pola transaksi yang relevan sebagai bagian dari pemeriksaan yang sedang berlangsung. Langkah ini mencerminkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada saham yang telah menjadi perhatian publik, tetapi juga membuka ruang untuk menilai dugaan lain apabila ditemukan dasar yang memadai.
Dalam mengkaji transaksi terkoordinasi, pengawas perlu memeriksa berbagai data dan konteks sebelum menarik kesimpulan. Pola aktivitas perdagangan, keterkaitan antarpihak, waktu transaksi, serta informasi pendukung dapat menjadi bahan penelaahan. Namun, adanya pola yang tampak serupa tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran. Karena itu, pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan apakah terdapat indikasi yang cukup dan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran ketentuan pasar modal.
Friderica belum dapat menyampaikan rincian mengenai kemungkinan penindakan berikutnya. Menurutnya, pemeriksaan masih berjalan sehingga informasi lebih lanjut belum dapat dipastikan atau diumumkan. OJK perlu menuntaskan pengumpulan dan analisis bahan pemeriksaan sebelum menyampaikan kesimpulan maupun menentukan langkah yang sesuai. Sikap tersebut juga menjaga agar proses pengawasan berlangsung berdasarkan bukti, bukan spekulasi yang berkembang di tengah publik.
Dengan demikian, kajian terhadap dugaan transaksi terkoordinasi masih merupakan bagian dari proses pengawasan, bukan pernyataan bahwa pelanggaran telah terbukti. Perkembangan perkara dan keputusan mengenai tindak lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan. OJK belum memberikan rincian tentang pihak yang mungkin terkait, bentuk dugaan yang sedang diuji, ataupun waktu pengumuman hasilnya. Sampai pemeriksaan selesai, informasi yang tersedia masih terbatas pada adanya pengkajian oleh tim pengawasan pasar modal. Publik dan pelaku pasar perlu membedakan indikasi yang sedang diperiksa dan temuan resmi, sembari menunggu keterangan lebih lanjut dari OJK setelah prosesnya berjalan sesuai prosedur.
OJK menegaskan bahwa dugaan pelanggaran transaksi saham DSSA, BREN, dan CUAN perlu ditangani secara cermat sebelum regulator memutuskan adanya sanksi tambahan. Langkah tersebut bukan berarti pengawasan dihentikan atau perkara dibiarkan tanpa tindak lanjut. Setiap keputusan penegakan hukum harus didasarkan pada bukti yang memadai, rangkaian fakta yang terverifikasi, serta ketentuan yang berlaku. Dengan dasar itu, tindakan regulator dapat dipertanggungjawabkan dan tidak hanya bertumpu pada dugaan atau informasi yang belum diuji.
Friderica menekankan bahwa OJK tetap wajib bekerja sesuai aturan ketika memeriksa dan menindak dugaan pelanggaran di pasar modal. Proses penanganan memerlukan koordinasi dan penelaahan sebelum sanksi dijatuhkan, terutama apabila perkara melibatkan sejumlah pihak dan transaksi yang saling berkaitan. Pemeriksaan tersebut juga perlu memastikan hubungan pihak yang diduga terlibat, pola transaksi, serta bukti yang dapat mendukung kesimpulan. Ketelitian diperlukan agar keputusan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat.
Kompleksitas jaringan transaksi menjadi salah satu alasan penyelidikan tidak dapat disederhanakan. Menurut Friderica, penelusuran dapat mencakup banyak pihak, entitas sekuritas, hingga badan hukum asing. Setiap hubungan dan peran perlu dipetakan dengan jelas, termasuk pihak yang melakukan transaksi dan pihak yang mungkin mengendalikan atau memfasilitasinya. Lingkup lintas entitas tersebut dapat menambah kebutuhan koordinasi serta waktu pemeriksaan, tetapi tidak mengurangi komitmen regulator untuk mengungkap fakta.
OJK juga membedakan emiten sebagai perusahaan dan pihak atau oknum yang diduga melakukan pelanggaran. Penindakan diarahkan kepada individu maupun pihak terkait yang terbukti melanggar ketentuan, bukan kepada emiten secara langsung hanya karena sahamnya menjadi objek pemeriksaan. Pembedaan ini penting agar tanggung jawab ditetapkan secara tepat berdasarkan bukti, tanpa menggeneralisasi dugaan kepada seluruh perusahaan atau pemegang sahamnya. Dengan demikian, proses penegakan tetap berfokus pada perilaku dan keterlibatan pihak yang dapat dibuktikan menurut hukum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif terkait dugaan pelanggaran transaksi dan penawaran umum saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Besaran sanksi berbeda untuk setiap emiten. DSSA dikenai denda Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, sedangkan CUAN Rp100 miliar. Jika dijumlahkan, nilai denda tersebut mencapai Rp2,1 triliun.
Rincian sanksi itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10). Hasan menjelaskan bahwa pemeriksaan OJK menemukan bukti yang mengarah pada manipulasi pasar. Otoritas juga menemukan indikasi pengaburan identitas pemesan saham, yang menurut hasil pemeriksaan dilakukan secara terencana dan terstruktur.
Sanksi tidak hanya ditujukan kepada satu jenis pihak. OJK mengenakan tindakan administratif terhadap pelaku perdagangan yang terbukti melanggar, termasuk penjamin emisi dan pihak yang melakukan penjatahan pasti. Ultimate beneficial owner (UBO), atau pemilik manfaat akhir yang terbukti terlibat dalam pelanggaran, juga termasuk pihak yang dikenai sanksi. Cakupan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan menelusuri berbagai peran dalam rangkaian transaksi maupun penawaran saham, bukan semata-mata aktivitas jual beli di pasar.
Hasan menyampaikan angka denda dan temuan tersebut sebagai bagian dari penjelasan mengenai penindakan atas dugaan pelanggaran pada ketiga saham. Sementara itu, perkembangan pemeriksaan turut disampaikan oleh Friderica dalam keterangan pada Selasa (20/10), di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat. Pernyataan tersebut menjadi pembaruan atas proses yang sedang ditangani OJK.
