Kabupaten Blora. Pertandingan | Insiden yang menjadi perhatian publik terjadi dalam pertandingan pencak silat Porprov XVII Jawa Tengah 2026. Seorang pesilat terjatuh setelah menerima bantingan, lalu bagian belakang kepalanya terbentur lantai gelanggang. Tidak lama kemudian, atlet tersebut tampak mengalami kejang. Rekaman peristiwa itu menyebar luas melalui media sosial dan memunculkan kekhawatiran mengenai keselamatan peserta serta penanganan awal di arena. Perhatian warganet tertuju bukan hanya pada benturan yang dialami pesilat, tetapi juga pada respons perangkat pertandingan setelah kejadian tersebut.
Laga itu merupakan perempat final kelas D putra yang mempertemukan Ginting, pesilat dari Surakarta, dengan Kukuh Angga W dari Kabupaten Blora. Pertandingan berlangsung pada Selasa (27/10), dalam rangkaian Porprov XVII Jawa Tengah 2026. Dalam cuplikan video yang beredar, salah satu pesilat terlihat jatuh setelah rangkaian serangan dan bantingan, dengan posisi kepala bagian belakang membentur matras. Situasi kemudian berubah serius ketika atlet yang terjatuh terlihat kejang, sehingga sejumlah orang di sekitar gelanggang bergerak mendekat.
Peredaran video tersebut memicu sorotan terhadap prosedur wasit, khususnya penilaian bahwa tim medis tidak segera dipanggil setelah atlet menunjukkan tanda kondisi darurat. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan jeda sebelum pertolongan diberikan, sementara potongan rekaman yang beredar belum tentu memperlihatkan seluruh rangkaian kejadian maupun komunikasi di arena. Karena itu, penilaian atas tindakan perangkat pertandingan perlu mempertimbangkan kronologi lengkap dan keterangan resmi, bukan hanya cuplikan video. Meski demikian, insiden ini kembali menegaskan pentingnya respons cepat ketika atlet mengalami benturan kepala atau kejang. Dalam pertandingan dengan kontak fisik, keselamatan peserta perlu menjadi prioritas, termasuk penghentian laga dan pemeriksaan oleh tenaga medis bila kondisi atlet menimbulkan kekhawatiran. Peristiwa di perempat final tersebut menjadi titik awal perhatian publik terhadap bagaimana prosedur penanganan keadaan darurat dijalankan selama kompetisi berlangsung.
Ketua KONI Jawa Tengah, Sudjarwanto, menjelaskan bahwa tindakan wasit dalam pertandingan pencak silat yang melibatkan Ginting dan Kukuh mengacu pada regulasi pertandingan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI). Penjelasan itu disampaikan untuk menerangkan urutan prosedur setelah Kukuh mengalami kejang di arena Porprov 2026. Menurut Sudjarwanto, sebelum laga dihentikan, Ginting melakukan teknik serang bela berupa bantingan terhadap Kukuh. Setelah insiden tersebut, wasit menghentikan pertandingan.
Sudjarwanto menyebutkan bahwa keterangan mengenai prosedur itu merujuk pada penjelasan technical delegate pencak silat. Dalam aturan yang menjadi acuan, tindakan Ginting pada saat kejadian tidak dikategorikan sebagai pelanggaran. Karena itu, prosedur pertandingan mengharuskan wasit menyelesaikan hitungan hingga sepuluh terlebih dahulu. Pertolongan pertama oleh tenaga medis diberikan setelah tahapan hitungan tersebut berlangsung sesuai ketentuan. Penjelasan ini menggambarkan urutan yang harus diikuti perangkat pertandingan berdasarkan status tindakan dalam regulasi, bukan penilaian terpisah terhadap kondisi atlet.
Dengan demikian, penghentian laga dan pemberian pertolongan medis berlangsung mengikuti tahapan yang dijelaskan KONI Jawa Tengah. Wasit tidak serta-merta mengubah prosedur menjadi penghentian karena sebuah teknik dianggap melanggar, sebab menurut technical delegate, bantingan itu bukan pelanggaran berdasarkan peraturan IPSI. Hitungan sampai sepuluh merupakan bagian dari mekanisme pertandingan yang diterapkan dalam situasi tersebut. Setelah hitungan selesai, tenaga medis dapat memberikan pertolongan pertama kepada Kukuh.
Keterangan Sudjarwanto menegaskan bahwa acuan utama wasit adalah regulasi resmi pencak silat yang berlaku pada pertandingan. Rangkaian peristiwa yang dijelaskan dimulai dari teknik bantingan oleh Ginting, dilanjutkan penghentian laga oleh wasit, kemudian hitungan hingga sepuluh sebelum penanganan medis. Penjelasan tersebut berfokus pada prosedur yang harus dijalankan ketika tindakan yang terjadi tidak dinyatakan sebagai pelanggaran. KONI Jawa Tengah menyampaikan dasar aturan itu melalui keterangan ketua organisasi, dengan merujuk pada penjelasan technical delegate pencak silat. Informasi tersebut menerangkan alasan urutan penanganan, tanpa menambahkan penilaian di luar ketentuan pertandingan IPSI.
Setelah mengalami kejang saat pertandingan pencak silat dalam Porprov 2026, Kukuh mendapat penanganan medis dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Primaya. Perawatan di rumah sakit menjadi langkah lanjutan untuk memastikan kondisinya diperiksa oleh tenaga kesehatan. Informasi mengenai penanganan tersebut disampaikan setelah insiden yang membuat perhatian tertuju pada keselamatan pesilat itu. Pihak KONI Jawa Tengah juga mengikuti perkembangan keadaan Kukuh selama menjalani pemeriksaan dan perawatan.
Ketua KONI Jawa Tengah, Sudjarwanto, menjenguk Kukuh pada Rabu (28/10). Dalam kunjungan itu, ia menyebut kondisi atlet tersebut sehat. Keterangan tersebut memberikan gambaran tentang keadaan Kukuh setelah memperoleh perawatan di rumah sakit. Meski demikian, penilaian bahwa kondisinya sehat tidak berarti pemantauan langsung dihentikan. KONI tetap meminta agar Kukuh menjalani observasi sesuai kebutuhan medis, sehingga kondisinya dapat dipantau lebih lanjut sebelum ia meninggalkan rumah sakit.
Permintaan untuk tetap menjalani observasi menunjukkan bahwa keselamatan atlet menjadi pertimbangan penting setelah insiden kejang. Pemantauan diperlukan untuk menilai perkembangan keadaan Kukuh setelah mendapat penanganan, sekalipun secara umum ia disebut sehat. Dalam situasi seperti ini, keputusan mengenai perawatan dan waktu pulang berada dalam proses penanganan medis. Sudjarwanto menyampaikan perkembangan tersebut kepada publik, termasuk kabar mengenai kondisi Kukuh dan langkah observasi yang diminta oleh KONI.
Pada Kamis (29/10), Sudjarwanto menyatakan bahwa Kukuh telah diizinkan pulang dari Rumah Sakit Primaya pada siang hari. Kabar kepulangan itu menjadi perkembangan terbaru setelah Kukuh menjalani perawatan dan observasi. Dengan demikian, rangkaian informasi yang disampaikan mencakup penanganan di rumah sakit, kunjungan Sudjarwanto sehari sebelumnya, serta izin pulang pada hari berikutnya. KONI sebelumnya meminta observasi tetap dilakukan, sementara keterangan mengenai kepulangan Kukuh disampaikan setelah pihak rumah sakit mengizinkannya pulang siang itu.
Insiden pesilat yang mengalami kejang saat bertanding bukan satu-satunya peristiwa yang menjadi perhatian publik selama penyelenggaraan Porprov Jawa Tengah 2026. Dalam rentang waktu yang berdekatan, dua atlet dari cabang olahraga dan daerah berbeda juga meninggal dunia. Peristiwa-peristiwa tersebut menambah sorotan terhadap keselamatan atlet serta penanganan kondisi darurat dalam kompetisi, tetapi informasi yang tersedia tidak menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat di kejadian-kejadian itu. Masing-masing perlu dipahami berdasarkan kronologi dan keterangan resmi tersendiri.
Syabilla Rizkia Putri Raharja, atlet selam asal Jepara, meninggal setelah mengalami insiden saat mengikuti lomba selam laut pada Minggu (25/10). Peristiwa tersebut terjadi dalam kegiatan olahraga perairan, berbeda dari pertandingan pencak silat yang menjadi konteks insiden pesilat kejang. Keterangan mengenai waktu dan jenis lomba memberi gambaran terbatas tentang kejadian yang dialami Syabilla; penyebab pasti dan rincian penanganannya sebaiknya merujuk pada penjelasan pihak berwenang atau penyelenggara yang menangani peristiwa itu.
Atlet lain, Ayudiah Rivana Tridiandinata dari Kota Semarang, meninggal di rumah sakit pada Rabu (28/10), setelah mengalami cedera saat bertanding pencak silat. Informasi tersebut juga menjadi bagian dari perhatian terhadap Porprov, namun tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa cedera Ayudiah berkaitan dengan insiden pesilat yang mengalami kejang. Kesamaan cabang olahraga maupun kedekatan waktu tidak cukup untuk menetapkan keterkaitan dua peristiwa tanpa bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi.
Dalam membahas rangkaian kejadian ini, ketepatan kronologi dan atribusi informasi penting dijaga. Setiap kasus memiliki atlet, situasi pertandingan, serta proses penanganan masing-masing. Penilaian mengenai prosedur keselamatan, kesiapan tenaga medis, atau respons wasit perlu didasarkan pada keterangan resmi dan fakta yang telah dikonfirmasi, bukan pada dugaan yang menggabungkan peristiwa berbeda.
Baca juga: Dedy Luqman Hakim: Jangan Biarkan Kesalahan Prosedur Mengubur Bukti Kekerasan
