Yogyakarta | Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memulangkan 34 orang yang sebelumnya diamankan setelah kericuhan menyusul aksi unjuk rasa pada 28 Oktober 2026. Peristiwa itu terjadi di Gedung DPRD DIY dan kawasan sekitar Malioboro, Kota Yogyakarta. Menurut keterangan kepolisian, orang-orang tersebut telah menjalani penanganan oleh petugas sebelum kembali ke keluarga masing-masing. Pemulangan dilakukan setelah situasi dan kebutuhan penanganan terhadap mereka ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Polda menyampaikan bahwa 34 orang itu kemudian dijemput oleh keluarga masing-masing serta pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Informasi tersebut menjadi bagian dari penjelasan kepolisian mengenai keadaan mereka setelah diamankan dalam rangkaian peristiwa di sekitar aksi. Keterangan yang tersedia tidak menyebut bahwa mereka terbukti melakukan pelanggaran. Sebaliknya, kepolisian menyatakan mereka mendapat perlindungan saat kericuhan berlangsung, sehingga status diamankan tidak dengan sendirinya berarti mereka dinyatakan bersalah.
Kepolisian juga memberikan klarifikasi atas kabar yang beredar di media sosial bahwa peserta aksi masih ditahan. Polda menyatakan bahwa 34 orang yang dimaksud telah dipulangkan setelah menjalani penanganan petugas dan dijemput oleh keluarga serta LBH Yogyakarta. Klarifikasi ini penting untuk membedakan informasi yang beredar dari keterangan resmi mengenai tindak lanjut terhadap mereka. Perkembangan tersebut berkaitan dengan situasi pascaaksi unjuk rasa dan kericuhan di pusat Kota Yogyakarta. Dalam menyikapi informasi mengenai peristiwa itu, masyarakat dapat mencermati keterangan dari pihak berwenang dan pendamping hukum, sekaligus menghindari anggapan bahwa setiap orang yang sempat diamankan otomatis melakukan tindak pidana. Pemulangan para peserta yang disebutkan Polda menjadi penjelasan utama terkait kabar penahanan tersebut, sementara rincian lain mengenai proses penanganan tidak disampaikan dalam informasi yang tersedia.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa pendataan dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan merupakan bagian dari penanganan situasi di lapangan setelah kericuhan di kawasan Malioboro. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan serta memastikan proses penanganan berlangsung tertib. Ihsan menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan dan pendataan, sebanyak 34 orang dipulangkan. Keterangan mengenai pemulangan itu disampaikan pada Kamis malam, 29 Oktober.
Ihsan menegaskan, kepolisian menjalankan tugas secara profesional dan mengikuti prosedur yang berlaku. Dalam menangani kejadian, petugas mengedepankan tindakan yang proporsional dengan mempertimbangkan fakta di lapangan serta ketentuan hukum. Menurutnya, keputusan dan langkah yang diambil tidak semestinya dilepaskan dari konteks penanganan situasi maupun hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Pendataan dan pemeriksaan, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya memastikan setiap tindakan memiliki dasar yang jelas. Kepolisian juga berkomitmen menjalankan tugas sesuai aturan, termasuk dalam menentukan langkah lanjutan terhadap orang-orang yang terlibat atau berada di lokasi. Ihsan menyatakan bahwa penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan prosedur, bukan semata-mata oleh informasi yang beredar di masyarakat.
Ia turut mengimbau masyarakat agar memeriksa informasi mengenai peristiwa tersebut melalui sumber resmi. Informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak langsung dipercaya ataupun disebarluaskan, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan memperkeruh situasi. Masyarakat diharapkan menunggu keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum membagikan kabar terkait proses kepolisian.
Imbauan tersebut disampaikan agar komunikasi mengenai penanganan kericuhan tetap merujuk pada fakta. Polda DIY, kata Ihsan, berkomitmen melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan terus mengedepankan profesionalitas. Dengan demikian, informasi mengenai pendataan, pemeriksaan, serta pemulangan 34 orang dapat dipahami berdasarkan penjelasan resmi, sementara proses penanganan tetap berjalan menurut prosedur dan hukum yang berlaku.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, mengonfirmasi bahwa 34 orang yang sebelumnya diamankan setelah kericuhan di kawasan Malioboro telah dipulangkan. Ia menyampaikan bahwa LBH mendampingi mereka selama proses berlangsung dan mengawal hingga seluruh orang tersebut dapat dibebaskan. Keterangan itu disampaikan Royan dari sudut pandang pendampingan yang dilakukan pihaknya, termasuk mengenai upaya mereka memperoleh akses untuk bertemu dengan massa yang diamankan.
Menurut Royan, tim LBH sempat bersikeras meminta masuk ke Polda agar dapat menemui orang-orang tersebut. Namun, akses bagi pendamping untuk bertemu mereka disebut belum diberikan oleh polisi pada saat itu. Royan menjelaskan bahwa pihaknya tetap berupaya mendapatkan kesempatan untuk berkomunikasi dan memastikan kondisi mereka, sembari mengikuti perkembangan pemeriksaan. Ia menilai akses tersebut penting agar pendamping dapat mengetahui keadaan orang yang diamankan serta memberikan bantuan hukum sesuai kebutuhan.
Royan juga mengatakan polisi saat itu menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan dan sejumlah hal lain masih dilakukan. Meski demikian, menurut dia, LBH tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai status orang-orang yang berada dalam pengamanan tersebut. Informasi tentang pemeriksaan kesehatan itu, dalam keterangannya, merupakan penjelasan yang disampaikan polisi kepada pihak LBH, sedangkan persoalan kurangnya keterangan mengenai status mereka menjadi catatan dari pihak pendamping. Kedua hal tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari penuturan Royan, bukan sebagai uraian yang disatukan dengan versi kepolisian.
Dalam pendampingan itu, LBH berupaya memastikan proses terhadap 34 orang tersebut dapat dipantau dan mereka memperoleh akses terhadap bantuan hukum. Royan menyebut pengawalan dilakukan hingga mereka akhirnya dipulangkan. Konfirmasi mengenai kepulangan tersebut menjelaskan hasil akhir yang diketahui LBH, sementara keterangannya tentang pembatasan akses dan informasi yang diterima menggambarkan pengalaman tim selama mencoba menemui massa yang diamankan. Dengan demikian, penjelasan Royan memuat dua hal: pemulangan 34 orang dan upaya pendampingan yang menurutnya tidak berlangsung tanpa hambatan komunikasi dengan pihak kepolisian.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta merilis kronologi aksi peringatan Sumpah Pemuda yang berlangsung pada 28 Oktober 2026. Dalam catatannya, LBH menyebut kegiatan pada awalnya berjalan kondusif. Situasi kemudian berubah dan ketegangan meningkat sejak sore hari, berlanjut hingga dini hari 29 Oktober. Kronologi tersebut disusun berdasarkan informasi yang dihimpun lembaga itu terkait jalannya aksi dan keadaan peserta di lapangan. Catatan LBH juga menyoroti perkembangan situasi di sekitar Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Malioboro, serta kawasan pusat kota. Rangkaian peristiwa itu menjadi dasar bagi LBH untuk menyampaikan perhatian terhadap kondisi peserta aksi dan pemenuhan hak mereka.
Menurut catatan LBH, akses dari sekitar Gedung DPRD DIY menuju Titik Nol Kilometer diduga sempat diblokir. LBH juga mencatat adanya penggunaan gas air mata serta pengerahan pasukan dalam jumlah besar. Dalam situasi yang kian tegang, massa disebut terdesak di Jalan Malioboro. Uraian tersebut merupakan catatan dan keterangan yang disampaikan LBH mengenai kejadian, bukan penetapan hukum atas pihak tertentu. Lembaga itu menilai rangkaian tindakan dan kondisi di lapangan menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi secara aman, serta perlindungan terhadap orang-orang yang berada di sekitar lokasi aksi. LBH turut menelusuri informasi mengenai peserta yang ditangkap, ditahan, atau belum diketahui keberadaannya.
Per 29 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, LBH mencatat 48 aduan terkait orang yang ditangkap, hilang, atau ditahan. Dari jumlah pengaduan itu, 14 orang telah pulang, 8 orang ditahan polisi, dan keberadaan 26 orang lainnya belum diketahui. Angka tersebut merujuk pada laporan yang diterima LBH, sehingga perlu dibedakan dari perkiraan Polda DIY. Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, Polda memperkirakan 34 orang ditahan. Kedua angka itu berasal dari pencatatan dan waktu pelaporan yang berbeda; karena itu, keduanya tidak dapat dianggap sebagai satu daftar orang yang sama atau dijumlahkan begitu saja.
Baca juga: Lahan Dikuasai Sejak 1958 Diklaim Diamankan Pemkot, Warga Gubeng Siapkan Posko Perlawanan
