Dosen di Makassar Diamankan dalam Dugaan Penipuan Akses Fakultas Kedokteran Senilai Rp550 Juta

oleh -41 Dilihat
oleh
Dosen di Makassar Diamankan dalam Dugaan Penipuan Akses Fakultas Kedokteran Senilai Rp550 Juta

Makassar | Seorang dosen perempuan berinisial HS alias Lina, berusia 54 tahun, diamankan aparat kepolisian di Makassar. Lina diduga terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan uang dengan nilai mencapai Rp550 juta. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian akses masuk ke Fakultas Kedokteran, yang kini sedang ditangani oleh kepolisian.

Pengamanan terhadap Lina dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat Resmob Polda Sulawesi Selatan. Petugas mendatangi tempat kos yang ditempati Lina di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Tindakan itu merupakan bentuk bantuan kepada Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara, yang menangani laporan dan proses penyelidikan perkara tersebut.

Informasi mengenai pengamanan ini menjadi bagian dari koordinasi antarwilayah dalam penanganan dugaan tindak pidana yang melibatkan pihak di Makassar dan Tarakan. Setelah diamankan, Lina selanjutnya akan menjalani proses sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk dugaan aliran uang serta komunikasi yang berkaitan dengan akses ke Fakultas Kedokteran.

Hingga tahap ini, Lina masih berstatus sebagai terduga pelaku dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. Karena itu, seluruh informasi mengenai keterlibatan Lina masih menunggu hasil penyidikan resmi dari aparat penegak hukum. Polisi juga berwenang menjelaskan perkembangan perkara, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap saksi atau pihak lain yang diduga mengetahui transaksi senilai Rp550 juta tersebut.

Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan Kompol Wawan Suryadinata menjelaskan bahwa proses pengamanan seorang dosen di Makassar dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan bantuan dari Polres Tarakan. Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan dosen tersebut dalam perkara akses ke Fakultas Kedokteran, dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp550 juta.

Wawan menyampaikan keterangan itu pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menerangkan bahwa personel Resmob Polda Sulawesi Selatan tidak menangani perkara tersebut secara mandiri, melainkan memberikan dukungan kepada Polres Tarakan yang lebih dahulu menangani laporan dan penyelidikan. Dukungan itu diberikan karena keberadaan terduga pelaku berada di wilayah Makassar.

Menurut Wawan, timnya membackup Polres Tarakan dalam mengamankan terduga pelaku. Setelah menerima permintaan resmi, anggota kepolisian di Sulawesi Selatan bergerak untuk membantu menemukan dan mengamankan yang bersangkutan, kemudian berkoordinasi dengan penyidik dari kepolisian asal. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa langkah pengamanan merupakan bagian dari kerja sama antarkepolisian dalam penanganan perkara lintas wilayah.

Dengan demikian, Polres Tarakan tetap menjadi pihak yang meminta bantuan sekaligus memiliki keterkaitan utama dengan proses perkara dugaan penipuan dan penggelapan itu. Sementara itu, Polda Sulawesi Selatan berperan mendukung pelaksanaan tindakan kepolisian di wilayahnya. Koordinasi kedua institusi diperlukan agar pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pengumpulan informasi, serta proses hukum selanjutnya dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing. Penjelasan tersebut juga menegaskan hubungan penanganan perkara aparat di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Utara, tanpa mengubah posisi perkara yang masih berada dalam proses penyidikan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi memperoleh keterangan mengenai rangkaian komunikasi Lina dan korban yang diketahui bernama Anas. Dalam pemeriksaan tersebut, Lina mengakui bahwa dirinya mengenal Anas. Hubungan itu kemudian berkaitan dengan permintaan bantuan dari Anas agar anaknya, yang disebut berinisial AN, dapat masuk ke fakultas kedokteran di salah satu kampus ternama di Makassar.

Keterangan awal polisi menyebutkan bahwa AN sebelumnya tidak lolos seleksi di kampus tersebut. Kondisi itu membuat Anas meminta bantuan kepada Lina untuk mencari kemungkinan lain bagi pendidikan anaknya. Pada tahap ini, polisi masih mendalami keterangan para pihak serta mencocokkannya dengan informasi dan bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara tersebut.

Setelah upaya untuk memasukkan AN ke fakultas kedokteran di Makassar tidak berhasil, Lina kemudian mengarahkan Anas untuk mencoba pilihan lain, yakni salah satu universitas di Jakarta. Arahan tersebut menjadi bagian dari kronologi yang disampaikan Lina saat menjalani interogasi awal. Namun, upaya untuk memasukkan AN ke universitas di Jakarta juga tidak membuahkan hasil.

Polisi masih memeriksa secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk komunikasi Lina dan Anas serta perkembangan setelah kegagalan pada kedua tujuan pendidikan itu. Sejauh keterangan awal yang disampaikan, perkara ini berawal dari permintaan Anas terkait akses pendidikan bagi AN, setelah anaknya dinyatakan tidak lolos seleksi di kampus ternama di Makassar. Penyidik juga masih mendalami keterangan tambahan untuk memastikan kronologi secara utuh dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam pemeriksaan awal, Lina mengakui telah menerima sejumlah uang dari Anas secara bertahap melalui rekening bank miliknya. Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik untuk menelusuri dugaan penipuan terkait akses masuk ke Fakultas Kedokteran. Transfer dilakukan pada beberapa kesempatan dengan nominal yang berbeda-beda, sesuai dengan komunikasi dan kesepakatan yang berlangsung kedua pihak.

Beberapa transaksi yang disebutkan dalam pemeriksaan lain transfer sebesar Rp20 juta dan Rp30 juta. Selain pembayaran dengan nominal tersebut, terdapat pula setoran terakhir yang nilainya mencapai Rp230 juta. Berdasarkan keterangan sementara Lina, keseluruhan dana yang diterimanya diperkirakan berjumlah sekitar Rp550 juta. Penyidik masih mencocokkan pengakuan itu dengan bukti transfer, catatan rekening, serta keterangan pihak-pihak lain yang berkaitan.

Uang tersebut diserahkan karena Anas berharap anaknya dapat menempuh pendidikan kedokteran sesuai kesepakatan awal. Harapan itu menjadi dasar bagi korban untuk melakukan pembayaran secara bertahap. Namun, akses pendidikan yang dijanjikan diduga tidak terealisasi sebagaimana pembicaraan sebelumnya. Kondisi tersebut kemudian mendorong pelaporan kepada aparat penegak hukum dan menjadi dasar penyelidikan terhadap pihak yang diduga menerima dana.

Polisi masih memeriksa Lina dan mendalami seluruh rangkaian transaksi untuk memastikan peran masing-masing pihak serta penggunaan dana yang diterima. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam dugaan penipuan tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Makassar, Lina diserahkan kepada Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai hukum yang berlaku. Proses penyidikan akan menentukan perkembangan dan status perkara berikutnya berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Baca juga: Duit Lunas Rp115 Juta, Honda Brio Tak Diserahkan: Warga Kediri Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polisi | Lahan Dikuasai Sejak 1958 Diklaim Diamankan Pemkot, Warga Gubeng Siapkan Posko Perlawanan | Prediksi Skor Persib Bandung vs PSM Makassar: Laga Spesial Marc Klok, Ada Cerita di Baliknya!