Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Jakarta–Lampung, Dua Senjata Api Rakitan Disita

oleh -632 Dilihat
oleh
Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Jakarta–Lampung, Dua Senjata Api Rakitan Disita

Jakarta | Polda Metro Jaya mengungkap dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang menghubungkan wilayah Jakarta dan Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua senjata api rakitan beserta sejumlah amunisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan. Penyitaan itu menjadi bagian penting dari penyidikan karena menunjukkan adanya dugaan penggunaan atau kepemilikan senjata oleh pihak yang terlibat dalam perkara.

Salah satu tersangka yang telah ditangkap berinisial DAY, berusia 28 tahun. Ia diamankan polisi pada 28 September 2026 di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan pencurian kendaraan bermotor yang tidak hanya beroperasi di satu wilayah, tetapi diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan di Jakarta dan Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya jaringan Jakarta–Lampung dalam kasus tersebut. Ia juga menerangkan adanya kepemilikan senjata api rakitan yang kini telah disita untuk kepentingan penyidikan. Keterangan itu disampaikan kepada wartawan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Polisi masih mendalami peran DAY, asal-usul senjata dan amunisi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Penyidik juga menelusuri rangkaian aksi pencurian kendaraan, termasuk dugaan jalur distribusi kendaraan hasil kejahatan dari Jakarta menuju Lampung atau sebaliknya. Langkah lanjutan akan dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, barang bukti, dan keterangan saksi. Penanganan perkara ini mencakup penyidikan dugaan pencurian kendaraan bermotor serta pendalaman terkait kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi yang ditemukan.

Perkara jaringan pencurian sepeda motor ini bermula dari laporan mengenai hilangnya sebuah Honda Vario pada 1 September 2026. Sepeda motor tersebut diketahui berada di depan Warung Soto Boyolali, Jalan Raya Jatiwangi, Cikarang Barat. Peristiwa itu kemudian menjadi titik awal pengungkapan dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor yang mengarah pada keterlibatan DAY bersama seorang rekannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, DAY diduga tidak menjalankan aksinya seorang diri. Ia disebut beraksi bersama seorang rekan yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang. Keduanya diduga telah menyiapkan sarana yang digunakan untuk mengambil sepeda motor, yakni kunci letter T dan anak kunci yang telah dimodifikasi. Peralatan tersebut diduga dipakai untuk membuka atau mengoperasikan kendaraan tanpa menggunakan kunci asli.

Dugaan penggunaan kunci letter T dan anak kunci modifikasi menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelidikan karena menunjukkan adanya metode yang telah disiapkan untuk mencuri kendaraan. Dari peristiwa di kawasan Cikarang Barat tersebut, aparat kemudian menelusuri keterkaitan DAY dengan dugaan jaringan pencurian sepeda motor yang lebih luas. Rekannya yang belum ditemukan masih dicari untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya sesuai proses hukum.

Kronologi awal ini menggambarkan bahwa perkara berawal dari satu kasus pencurian Honda Vario di lokasi tersebut, sebelum penyidik mengembangkan informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat serta alat yang digunakan. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama penyelidikan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang yang disebut dalam kasus ini.

Penyidik menduga jaringan tersebut tidak hanya beroperasi pada perkara yang saat ini menjadi fokus penyidikan. Berdasarkan pengembangan informasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, para pelaku diduga juga terlibat dalam pencurian di tiga tempat kejadian perkara lain yang masih berada dalam wilayah hukum Jakarta. Dugaan itu masih memerlukan pendalaman melalui pencocokan keterangan saksi, rekaman kamera pengawas, hasil pemeriksaan lokasi, serta bukti lain yang relevan.

Untuk mendukung proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rangkaian penindakan. Barang bukti tersebut meliputi dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, satu selongsong peluru, dan sebuah kunci letter T. Seluruh benda tersebut telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk melalui pemeriksaan laboratorium dan analisis balistik apabila diperlukan.

Keberadaan senjata api rakitan dan amunisi menjadi bagian penting yang sedang ditelusuri penyidik. Pemeriksaan balistik dapat membantu mengetahui kondisi senjata, kesesuaian amunisi, serta kemungkinan keterkaitannya dengan peristiwa tertentu. Sementara itu, selongsong peluru juga dapat dibandingkan dengan temuan di lokasi perkara apabila terdapat indikasi penggunaan senjata api.

Namun, penyitaan barang bukti tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh benda tersebut digunakan dalam setiap tindak pidana yang disangkakan. Kunci letter T, misalnya, diduga berkaitan dengan metode pembobolan kendaraan, tetapi penggunaannya tetap harus dibuktikan melalui hasil penyidikan dan keterkaitannya dengan masing-masing lokasi kejadian. Demikian pula, dua revolver, peluru tajam, dan selongsong yang disita perlu diuji serta dikaitkan dengan bukti lain sebelum dapat disimpulkan penggunaannya dalam perkara tertentu.

Dengan demikian, penyidik masih memetakan kemungkinan hubungan para tersangka, barang bukti, dan tiga lokasi tambahan di Jakarta. Pendalaman tersebut diperlukan agar setiap dugaan tindak pidana dapat dibuktikan secara terpisah berdasarkan alat bukti yang sah, sekaligus memastikan status dan peran masing-masing barang dalam keseluruhan perkara.

Dalam perkara ini, tersangka berinisial DAY dijerat dengan dua ketentuan pidana. Penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selain itu, DAY juga dikenakan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak. Penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan serta barang bukti yang telah diamankan dalam pengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang menghubungkan wilayah Jakarta dan Lampung.

Proses hukum terhadap DAY masih terus berjalan. Polda Metro Jaya juga memburu rekan tersangka yang hingga kini berstatus buron. Pengejaran dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam rangkaian kejahatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan DAY dalam tindak pidana lain yang belum terungkap. Pendalaman itu dilakukan dengan mencocokkan keterangan tersangka, barang bukti, serta informasi dari sejumlah laporan kepolisian.

Selain mengejar buron dan mendalami perkara lain, penyidik memeriksa tempat kejadian perkara lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, mengidentifikasi korban, serta memperkuat konstruksi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pemeriksaan juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan dalam pelaksanaan pencurian maupun penyimpanan barang bukti.

Imron menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Kepolisian memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, termasuk pengejaran terhadap buron, pemeriksaan tempat kejadian perkara, dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana lain yang mungkin berkaitan dengan tersangka.

Baca juga: Kewaspadaan dan Komunikasi Terpadu Jadi Kunci Latihan Force on Force SGS MARFOR Lampung 2026 | Marine Force Lampung Uji Kemampuan Tempur Jarak Dekat Serta Serangan Malam Di SGS 2026 | Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta