Golkar Dorong Dapil Nasional dalam Sistem Pemilu Campuran, 58 Kursi DPR Jadi Opsi

oleh -31 Dilihat
oleh
Golkar Dorong Dapil Nasional dalam Sistem Pemilu Campuran, 58 Kursi DPR Jadi Opsi

Jakarta | Fraksi Partai Golkar mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan anggota DPR RI melalui penerapan sistem pemilu campuran. Gagasan tersebut disampaikan Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR RI, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Dalam skema yang ditawarkan, pemilihan tidak hanya menggunakan daerah pemilihan berbasis wilayah seperti yang berlaku saat ini, tetapi juga menambahkan daerah pemilihan nasional sebagai jalur alternatif.

Doli menyampaikan usulan itu dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Menurut dia, dapil nasional dapat menjadi mekanisme baru yang berjalan berdampingan dengan dapil konvensional. Dengan demikian, sebagian kursi DPR diperebutkan melalui wilayah administratif, sedangkan sebagian lainnya dialokasikan berdasarkan pilihan pemilih terhadap partai politik dalam cakupan nasional. Opsi yang dibahas mencakup penyediaan 58 kursi melalui dapil nasional, meskipun rincian teknisnya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dalam proses legislasi.

Konsep tersebut dinilai dapat memberi peluang lebih besar bagi partai politik untuk menempatkan kadernya di DPR RI melalui jalur yang tidak sepenuhnya bergantung pada kekuatan elektoral di satu daerah pemilihan. Selama ini, keterpilihan calon sangat dipengaruhi oleh persaingan berbasis wilayah, jaringan lokal, serta distribusi suara di setiap dapil. Melalui dapil nasional, partai dapat menyusun daftar calon dengan pertimbangan representasi dan kapasitas yang lebih luas, sementara pemilih tetap memiliki pilihan terhadap kandidat maupun partai.

Doli menyebut rancangan itu sebagai sistem campuran ala Indonesia. Artinya, model tersebut tidak menyalin sepenuhnya sistem pemilu negara lain, melainkan disesuaikan dengan karakteristik politik nasional, struktur kepartaian, dan kebutuhan representasi masyarakat. Usulan ini masih berada pada tahap pembahasan sehingga penerapannya akan bergantung pada kesepakatan antarfraksi, desain pembagian kursi, metode pencalonan, serta ketentuan penghitungan suara yang nantinya diatur dalam undang-undang.

Dalam rancangan sistem pemilu campuran yang didorong Golkar, dapil nasional ditempatkan sebagai mekanisme tambahan dalam pemilihan anggota DPR RI. Mekanisme ini tidak menggantikan daerah pemilihan konvensional, melainkan berjalan berdampingan untuk melengkapi representasi politik di parlemen. Dengan skema tersebut, sebagian anggota DPR tetap dipilih melalui perolehan suara calon di dapil masing-masing, sementara sebagian lainnya ditentukan melalui daftar atau kewenangan yang berkaitan dengan dapil nasional.

Doli menjelaskan bahwa dapil nasional memberikan ruang kepada partai politik untuk menentukan kader yang dinilai memiliki kontribusi penting terhadap organisasi. Partai dapat memilih orang-orang yang dianggap layak menjadi wakil partai di parlemen berdasarkan pengalaman, dedikasi, rekam kerja, serta perannya dalam mengurus dan memperjuangkan kepentingan organisasi. Pertimbangan itu dinilai tidak selalu tercermin dari jumlah suara seorang calon dalam kontestasi di dapil konvensional.

Karena itu, penentuan anggota DPR melalui rancangan tersebut tidak sepenuhnya bergantung pada perolehan suara calon di daerah pemilihan. Dapil nasional merepresentasikan kebijakan internal partai untuk memilih kader yang selama ini bekerja, mengurus, dan mewakili kepentingan partai secara lebih luas. Menurut Doli, fungsi itu penting untuk menjaga hubungan kerja organisasi dan keterwakilan politik di tingkat nasional. Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Baleg DPR RI, ia menegaskan bahwa gagasan tersebut merupakan bagian dari pembahasan mengenai desain sistem pemilu yang dapat menggabungkan legitimasi elektoral dengan kewenangan organisasi partai. Dengan demikian, dapil nasional diposisikan bukan sebagai jalur untuk mengabaikan suara pemilih, melainkan sebagai instrumen yang memberi ruang bagi partai untuk memastikan kader strategisnya tetap dapat menjalankan fungsi perwakilan di DPR RI. Komposisi akhirnya diharapkan mencerminkan keseimbangan mandat pemilih di wilayah dan kebutuhan partai untuk menghadirkan representasi politik yang memiliki kapasitas serta pengalaman.

Dalam usulan sistem pemilu campuran yang tengah dibahas, struktur daerah pemilihan (dapil) untuk anggota DPR RI mengalami penyesuaian. Saat ini, pemilihan legislatif nasional menggunakan 84 dapil konvensional. Setiap dapil tersebut memiliki cakupan wilayah tertentu, yang dibentuk berdasarkan pembagian administratif dan pertimbangan representasi penduduk. Dalam rancangan baru, muncul gagasan untuk menambahkan satu dapil lagi sehingga jumlah keseluruhan menjadi 85 dapil. Penambahan ini bukan berarti seluruh dapil lama akan dihapus atau digabungkan, melainkan memperkenalkan saluran representasi tambahan dalam rancangan sistem campuran.

Dapil ke-85 disebut sebagai dapil nasional karena cakupannya meliputi seluruh wilayah Indonesia. Karakter tersebut membedakannya dari 84 dapil konvensional yang masing-masing mewakili wilayah pemilihan tertentu. Dengan cakupan nasional, dapil ini dirancang untuk menyediakan ruang bagi mekanisme representasi yang tidak semata-mata bergantung pada batas wilayah daerah. Gagasan tersebut berkaitan dengan rencana penggunaan sebagian kursi DPR melalui metode baru, termasuk opsi pengisian kursi berdasarkan perolehan suara dalam lingkup nasional. Karena itu, perubahan jumlah dapil tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berhubungan langsung dengan desain hubungan suara pemilih, peserta pemilu, dan kursi legislatif.

Pembahasan mengenai dapil nasional masih menjadi bagian dari perumusan sistem pemilu campuran. Penambahan dari 84 menjadi 85 dapil perlu ditempatkan dalam konteks pembicaraan mengenai pembagian dan pengisian kursi, termasuk opsi 58 kursi yang dapat dialokasikan melalui mekanisme nasional. Angka, metode, serta ketentuan teknisnya masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait. Dengan demikian, keberadaan dapil ke-85 sebaiknya dipahami sebagai unsur dalam rancangan atau usulan, bukan sebagai keputusan final yang telah berlaku. Perubahan tersebut baru akan memiliki konsekuensi hukum dan administratif apabila telah ditetapkan melalui proses pembentukan regulasi yang berwenang.

Dalam pembahasan mengenai sistem pemilu campuran, muncul opsi untuk mengalokasikan sebagian kursi DPR RI melalui dapil nasional. Opsi tersebut disampaikan sebagai bagian dari gagasan yang didorong Doli, dengan menempatkan dapil nasional berdampingan dengan daerah pemilihan konvensional. Dengan demikian, pemilih nantinya berpotensi memilih wakil berdasarkan dua jalur representasi, yakni melalui dapil yang selama ini digunakan dan melalui daftar nasional.

Jumlah anggota DPR RI untuk periode 2024–2029 sebanyak 580 orang menjadi dasar penghitungan dalam salah satu skema yang dibahas. Jika 10 persen dari total kursi dialokasikan untuk dapil nasional, jumlahnya mencapai 58 kursi. Kursi tersebut akan menjadi bagian dari keseluruhan komposisi DPR, bukan tambahan di luar jumlah anggota yang telah ditetapkan. Sementara itu, 90 persen kursi lainnya tetap dialokasikan melalui dapil konvensional.

Skema 58 kursi ini dapat dipandang sebagai upaya memberikan ruang bagi representasi politik yang memiliki jangkauan nasional. Namun, pembagian tersebut masih berupa opsi dalam pembahasan dan belum menjadi ketetapan akhir. Besaran persentase, mekanisme pencalonan, metode pemilihan, serta hubungan wakil dari dapil nasional dan wakil dari dapil konvensional masih memerlukan kajian lebih lanjut.

Dalam konteks sistem pemilu campuran, keberadaan dapil nasional tidak dimaksudkan untuk menggantikan 84 dapil konvensional. Kedua jenis dapil itu justru dirancang untuk berjalan secara berdampingan, sehingga representasi berbasis wilayah tetap dipertahankan sekaligus membuka kemungkinan hadirnya wakil dengan mandat yang lebih luas. Karena itu, angka 58 kursi perlu dipahami sebagai ilustrasi dari salah satu pilihan kebijakan, bukan keputusan final mengenai desain pemilu maupun susunan kursi DPR pada periode mendatang.

Baca juga: Rapat Pleno Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan KADIN Indonesia, Bamsoet Tegaskan Kenyamanan Berusaha Adalah Bagian dari Keamanan Nasional