KEDIRI — Jalan raya bukan ruang bebas hukum bagi penagih utang. Penghadangan kendaraan, perampasan kunci, intimidasi terhadap pengemudi, hingga pengambilan mobil secara paksa di ruang publik merupakan tindakan yang harus diuji berdasarkan hukum, bukan dibenarkan semata-mata karena debitur terlambat membayar angsuran.
Peristiwa yang disebut terjadi di kawasan Simpang Lima Gumul, Kabupaten Kediri, bulan lalu, menjadi pengingat penting bahwa sengketa pembiayaan kendaraan bermotor dapat berubah menjadi persoalan hukum yang lebih serius ketika proses penagihan diduga disertai kekerasan, ancaman, atau pemaksaan.
Dalam skenario tersebut, sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang disebut menghentikan kendaraan seorang pengemudi. Kunci kendaraan diduga diambil, dokumen kendaraan diperiksa secara paksa, dan pengemudi dipaksa turun di pinggir jalan.
Catatan penting: Rangkaian peristiwa tersebut perlu diverifikasi melalui keterangan korban, saksi, rekaman video, dokumen pembiayaan, serta konfirmasi kepada perusahaan pembiayaan dan pihak terkait. Tanpa verifikasi independen, uraian itu harus diperlakukan sebagai informasi awal, bukan fakta hukum yang telah terbukti.
Dedy Luqman Hakim: Tunggakan Cicilan Bukan Alasan untuk Bertindak Sewenang-wenang
Dedy Luqman Hakim, S.H., Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum, Pengamat Hukum Fidusia, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Pimpinan Redaksi media nasional pojokdemokrasi.com dan mojopaitnews.com, sekaligus Wakil Ketua Bidang Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam proses penagihan kredit kendaraan.
Persoalan utang-piutang dan pembiayaan pada dasarnya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Keterlambatan membayar angsuran tidak dengan sendirinya menghapus hak-hak debitur, sedangkan kepemilikan atau penguasaan kendaraan yang menjadi objek jaminan juga tidak otomatis memberikan kewenangan kepada penagih untuk menggunakan kekerasan.
“Penagihan utang tidak boleh berubah menjadi tindakan main hakim sendiri. Hak kreditur untuk menagih dan haknya untuk mengeksekusi jaminan harus dijalankan sesuai perjanjian dan peraturan perundang-undangan. Jika terdapat dugaan ancaman, kekerasan, atau pemaksaan, perbuatannya harus dinilai secara objektif berdasarkan unsur pidana yang terpenuhi,” demikian pokok pandangan hukum yang dapat disampaikan dalam konteks persoalan tersebut.
Prinsipnya jelas: hak menagih utang tidak identik dengan hak untuk merampas kendaraan menggunakan kekuatan sendiri.
1. UU Jaminan Fidusia: Eksekusi Tidak Bisa Dilakukan dengan Mengabaikan Prosedur
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan salah satu dasar hukum utama dalam pembiayaan kendaraan bermotor.
Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial. Namun, ketentuan tersebut tidak boleh dibaca secara terpisah dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan penafsiran konstitusional terhadap pelaksanaan eksekusi.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, MK menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, mekanisme eksekusi harus mengikuti prosedur yang berlaku sebagaimana eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut tidak berarti setiap penarikan kendaraan wajib didahului putusan pengadilan tanpa pengecualian. Apabila cidera janji telah disepakati secara jelas dan debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penafsiran tersebut kemudian ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. MK menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi melalui pengadilan bukan satu-satunya jalan dalam setiap keadaan, tetapi menjadi mekanisme yang harus ditempuh ketika syarat eksekusi mandiri sebagaimana dimaknai dalam putusan sebelumnya tidak terpenuhi.
Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan sekadar apakah petugas membawa surat tugas atau sertifikat fidusia, melainkan apakah dasar cidera janji, kewenangan penagih, persyaratan eksekusi, dan cara pengambilan kendaraan telah sesuai dengan hukum.
Penting dibedakan: surat tugas penagihan bukan putusan pengadilan; sertifikat fidusia bukan izin untuk melakukan kekerasan; dan keterlambatan angsuran bukan pembenaran otomatis bagi pengambilan kendaraan secara paksa.
2. POJK 22 Tahun 2023: Penagihan oleh Perusahaan Jasa Keuangan Harus Mematuhi Ketentuan Pelindungan Konsumen
Selain UU Jaminan Fidusia, proses penagihan oleh perusahaan pembiayaan juga harus memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi ini menjadi landasan penting untuk menilai perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam berinteraksi dengan konsumen, termasuk dalam proses penagihan dan pengambilalihan agunan.
Dalam penerapannya, perusahaan jasa keuangan tidak cukup hanya menunjukkan adanya tunggakan. Perusahaan juga harus memastikan bahwa proses penagihan dan tindakan pihak ketiga yang bekerja untuknya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apabila penagihan dilakukan melalui perusahaan jasa penagihan atau tenaga penagih pihak ketiga, hubungan kerja sama tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan pembiayaan untuk mematuhi ketentuan regulator.
Meski demikian, pertanggungjawaban setiap pihak harus diperiksa berdasarkan peran, kewenangan, tindakan, bukti, serta ketentuan hukum yang relevan. Tidak setiap pelanggaran prosedur secara otomatis merupakan tindak pidana, tetapi pelanggaran tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum atau pengawasan sesuai sifat dan pembuktiannya.
3. KUHP Nasional: Kapan Penarikan Paksa Dapat Menjadi Tindak Pidana?
Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku. Karena itu, dugaan tindak pidana yang terjadi pada September 2026 harus dianalisis berdasarkan KUHP Nasional, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus dan aturan peralihan yang relevan.
Penentuan pasal pidana tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan label “debt collector” atau karena kendaraan diambil tanpa persetujuan. Penyidik harus memeriksa tindakan konkret, unsur pasal, keadaan kejadian, serta alat bukti.
Sejumlah kemungkinan yang perlu diuji antara lain:
A. Pemerasan atau pemaksaan penyerahan barang
Apabila seseorang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa korban menyerahkan barang atau memberikan keuntungan yang melawan hukum, unsur tindak pidana yang berkaitan dengan pemerasan dapat diperiksa. Pasal yang tepat harus ditentukan berdasarkan bentuk perbuatan dan seluruh unsur yang terbukti.
B. Pencurian dengan kekerasan
Jika pengambilan kendaraan memenuhi unsur pencurian dengan kekerasan menurut KUHP Nasional, ketentuan pidana terkait dapat dipertimbangkan. Akan tetapi, unsur pengambilan barang, maksud pelaku, penggunaan kekerasan atau ancaman, serta hubungan antara kekerasan dan pengambilan barang harus dibuktikan.
C. Perampasan kemerdekaan atau pemaksaan
Apabila korban ditahan, dihalangi meninggalkan lokasi, atau dipaksa melakukan maupun tidak melakukan sesuatu secara melawan hukum, ketentuan pidana yang relevan dapat diperiksa berdasarkan bentuk tindakan dan unsur yang terpenuhi.
D. Penganiayaan atau tindak pidana lain
Jika terdapat pemukulan, luka, ancaman, perusakan, atau tindakan lain, penyidik dapat menguji kemungkinan penerapan pasal-pasal yang sesuai dengan fakta dan bukti.
Perlu ditegaskan, ketentuan pidana mengenai pemerasan, pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, dan perampasan kemerdekaan memiliki unsur yang berbeda. Tidak tepat menyatakan bahwa seluruh penarikan paksa kendaraan otomatis merupakan pemerasan atau pencurian dengan kekerasan.
Demikian pula, ancaman pidana sembilan tahun tidak dapat digeneralisasi untuk semua kasus penarikan kendaraan. Besaran ancaman harus dikaitkan dengan pasal yang benar-benar memenuhi unsur perbuatan yang terbukti.
4. Apakah Debt Collector Bisa Langsung Ditahan Polisi?
Jawabannya: tidak otomatis.
Penahanan merupakan tindakan hukum yang memiliki persyaratan tersendiri. Dalam perkara yang terjadi setelah berlakunya KUHAP baru, ketentuan hukum acara pidana yang berlaku pada tanggal perbuatan dan proses penegakan hukum harus diperiksa secara cermat.
Pasal 21 ayat (4) KUHAP lama tidak tepat digunakan begitu saja sebagai dasar tunggal untuk menjelaskan penahanan atas peristiwa yang terjadi pada 2026. Ketentuan KUHAP baru dan aturan peralihannya perlu diperiksa terlebih dahulu.
Selain persyaratan objektif mengenai jenis tindak pidana dan ancaman pidananya, penahanan juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditentukan hukum. Karena itu, seseorang tidak dapat dinyatakan pasti akan ditahan hanya karena berprofesi sebagai penagih utang atau terlibat dalam penarikan kendaraan.
Namun, apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang cukup didukung alat bukti dan syarat penahanan terpenuhi, aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
5. Yurisprudensi dan Putusan MK: Batas Antara Hak Kreditur dan Hak Debitur
Dalam mengkaji sengketa eksekusi kendaraan, setidaknya terdapat dua putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan dan dapat diidentifikasi secara spesifik:
- Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, mengenai penafsiran konstitusional Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia, khususnya pelaksanaan eksekusi ketika cidera janji diperselisihkan dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
- Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang memperjelas bahwa eksekusi melalui pengadilan bukan satu-satunya mekanisme dalam setiap keadaan, dengan tetap memperhatikan persyaratan eksekusi mandiri sebagaimana dimaknai dalam putusan sebelumnya.
Kedua putusan tersebut merupakan rujukan utama dalam memahami pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Sementara itu, klaim mengenai Putusan Mahkamah Agung Nomor 530 K/Sip/1971 perlu diverifikasi melalui naskah putusan atau sumber resmi sebelum digunakan untuk menyatakan adanya kaidah hukum tertentu mengenai perampasan kendaraan oleh penagih utang. Nomor putusan saja tidak cukup untuk memastikan bahwa perkara tersebut memiliki fakta dan pertimbangan hukum yang relevan dengan persoalan ini.
Demikian pula, putusan pengadilan mengenai pencurian, pemerasan, atau tindakan main hakim sendiri harus dikutip secara akurat sesuai nomor perkara, tanggal, fakta, dan pertimbangan hukumnya. Menghindari pencantuman yurisprudensi yang belum terverifikasi merupakan bagian penting dari akurasi jurnalistik dan tanggung jawab profesional.
6. Langkah Hukum bagi Korban Pengambilan Kendaraan secara Paksa
Masyarakat yang mengalami penghadangan atau pengambilan kendaraan di jalan dapat melakukan langkah-langkah berikut.
Pertama, utamakan keselamatan. Hindari konfrontasi fisik. Jangan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri, penumpang, atau pengguna jalan lain.
Kedua, dokumentasikan kejadian secara aman. Catat waktu, lokasi, identitas pihak yang terlibat, nomor kendaraan, nama perusahaan, saksi, dan rekaman yang tersedia. Simpan dokumen asli dan buat salinan bukti.
Ketiga, minta penjelasan serta dokumen yang relevan. Apabila situasi memungkinkan, mintalah identitas petugas, surat tugas, identitas perusahaan pembiayaan, rincian tunggakan, dan dokumen yang menjadi dasar tindakan eksekusi. Verifikasi keabsahannya kepada perusahaan terkait.
Keempat, periksa perjanjian dan status fidusia. Pastikan isi perjanjian pembiayaan, klausul cidera janji, status pendaftaran jaminan fidusia, serta prosedur yang telah ditempuh sebelum kendaraan diambil.
Kelima, laporkan dugaan tindak pidana apabila terdapat dasar yang memadai. Korban dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian dengan menguraikan fakta konkret dan menyerahkan bukti yang tersedia. Penentuan pasal dan pembuktian unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Keenam, tempuh jalur pengaduan konsumen. Apabila terdapat dugaan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen oleh perusahaan pembiayaan, pengaduan dapat disampaikan kepada perusahaan terlebih dahulu dan dilanjutkan melalui mekanisme Otoritas Jasa Keuangan sesuai prosedur yang berlaku.
Ketujuh, pertimbangkan pendampingan hukum. Pendampingan diperlukan untuk menilai apakah persoalan tersebut merupakan sengketa kontraktual, pelanggaran administratif, dugaan tindak pidana, atau gabungan beberapa persoalan hukum.
7. Investigasi Harus Menelusuri Bukan Hanya Penagih, tetapi Juga Perusahaan Pembiayaan
Dalam perspektif investigasi hukum, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang mengambil kendaraan. Hal yang tidak kalah penting adalah menelusuri siapa yang memerintahkan penagihan, bagaimana hubungan kerja penagih dengan perusahaan pembiayaan, dokumen apa yang menjadi dasar tindakan, dan apakah prosedur eksekusi telah dipenuhi.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran, fakta-fakta berikut perlu dikonfirmasi:
- Apakah kendaraan benar-benar menjadi objek jaminan fidusia yang terdaftar?
- Apakah debitur telah menerima pemberitahuan mengenai tunggakan dan cidera janji?
- Apakah terdapat kesepakatan mengenai kondisi cidera janji atau keberatan dari debitur?
- Apakah kendaraan diserahkan secara sukarela atau diambil melalui pemaksaan?
- Apakah penagih memiliki identitas dan surat tugas yang dapat diverifikasi?
- Apakah terdapat rekaman CCTV, video warga, saksi, atau bukti lain yang mendukung kronologi?
- Apakah perusahaan pembiayaan telah memberikan penjelasan resmi mengenai peristiwa tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk membedakan tindakan penagihan yang sah dari dugaan pelanggaran kontrak, pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, maupun tindak pidana.
Apabila pihak perusahaan atau penagih belum memberikan keterangan, hal itu harus dinyatakan secara terbuka. Hak jawab perlu diberikan sebelum kesimpulan yang merugikan pihak tertentu dipublikasikan.
Penutup: Hukum Harus Melindungi Kedua Belah Pihak
Penegakan hukum dalam pembiayaan kendaraan tidak boleh berat sebelah. Kreditur memiliki hak untuk menagih kewajiban yang sah, sedangkan debitur memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang sesuai dengan hukum.
Yang harus ditolak adalah penggunaan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, setiap dugaan pelanggaran juga harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil, bukan melalui penghakiman di ruang publik.
Pesan hukumnya tegas: utang wajib diselesaikan, tetapi penagihan dan eksekusi jaminan tetap harus tunduk pada hukum. Tidak ada hak kontraktual yang memberikan kekebalan untuk melakukan kekerasan atau bertindak sewenang-wenang.
Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum | Konsultan Hukum | Praktisi Hukum | Pengamat Hukum Fidusia | Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya | Pimpinan Redaksi pojokdemokrasi.com dan mojopaitnews.com | Wakil Ketua Bidang Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri
Catatan redaksi: Artikel ini merupakan analisis hukum umum. Kronologi peristiwa di Simpang Lima Gumul, statistik penarikan kendaraan, serta penerapan pasal pidana tertentu harus diverifikasi berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan sumber resmi sebelum dipublikasikan sebagai fakta.

