Jakarta | Kementerian Keuangan meminta seluruh kementerian dan lembaga memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas yang belum terealisasi hingga 8 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku pada kuartal IV 2026, ketika pemerintah memasuki tahap akhir pelaksanaan anggaran dan perlu memastikan penggunaan belanja negara tetap terkendali. Pemangkasan tersebut menjadi bagian dari langkah pengetatan belanja untuk meningkatkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjelang penutupan tahun anggaran.
Anggaran perjalanan dinas termasuk salah satu komponen belanja operasional yang dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan aktual dan tingkat pelaksanaannya. Melalui pengurangan terhadap alokasi yang belum digunakan, pemerintah berharap kementerian dan lembaga dapat memprioritaskan belanja yang benar-benar mendukung pencapaian target program. Penyesuaian ini juga dimaksudkan untuk mengurangi potensi penumpukan realisasi pada akhir tahun serta memperkuat kualitas perencanaan dan pengendalian anggaran.
Permintaan tersebut tidak berarti seluruh kegiatan perjalanan dinas dihentikan. Kementerian dan lembaga tetap perlu menilai urgensi setiap agenda, terutama yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program prioritas, koordinasi pemerintahan, pengawasan, dan pemenuhan kewajiban pelayanan publik. Kegiatan yang memiliki dampak strategis dapat dipertahankan sepanjang didukung kebutuhan yang jelas dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, kebijakan pemangkasan 30 persen diarahkan untuk menyasar anggaran yang belum terealisasi, bukan menghambat fungsi utama pemerintah. Setiap instansi diharapkan melakukan peninjauan internal, menetapkan prioritas, dan menyesuaikan rencana pelaksanaan hingga akhir 2026. Efisiensi pada kuartal terakhir ini diharapkan membantu menjaga disiplin fiskal sekaligus memastikan sumber daya negara tetap tersedia bagi layanan masyarakat dan agenda pembangunan yang menjadi prioritas nasional.
Instruksi pemangkasan anggaran perjalanan dinas pada kuartal IV 2026 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026. Surat tersebut menjadi dasar resmi bagi kementerian untuk menyesuaikan penggunaan anggaran perjalanan dinas pada periode akhir tahun anggaran. Arahan ini menempatkan pengendalian belanja perjalanan dinas sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan anggaran yang perlu diperhatikan oleh masing-masing kementerian.
Ketentuan dalam surat tersebut disampaikan dalam konteks kebijakan pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap anggaran perjalanan dinas selama kuartal IV 2026. Karena tercantum dalam surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, arahan itu menjadi rujukan bagi kementerian dalam menindaklanjuti pengelolaan anggaran pada sisa tahun berjalan. Pelaksanaannya tetap mengacu pada isi dan ketentuan yang terdapat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sudarto, menjelaskan posisi kebijakan tersebut dalam konferensi pers APBN Kita pada 11 Oktober 2026. Menurut penjelasan Sudarto, instruksi yang tercantum dalam Surat S-708/MK.03/2026 merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026. Dengan demikian, arahan untuk kuartal IV bukan merupakan kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan penegasan terhadap arah pengelolaan anggaran yang sudah diterapkan sebelumnya.
Sudarto secara khusus menyebut Surat S.98 yang diterbitkan pada Februari 2026 sebagai bagian penting dari rangkaian kebijakan tersebut. Surat itu menjadi salah satu dasar arah kebijakan yang telah berjalan sepanjang tahun, sedangkan Surat S-708/MK.03/2026 memperkuat pelaksanaannya pada kuartal IV. Penjelasan tersebut menunjukkan kesinambungan arahan pada Februari dan instruksi terbaru mengenai pemangkasan anggaran perjalanan dinas pada akhir 2026.
Pemerintah mengarahkan kementerian dan lembaga untuk menata kembali penggunaan anggaran perjalanan dinas pada kuartal IV 2026. Efisiensi tidak semata-mata dilakukan dengan mengurangi dana yang tersedia, tetapi juga melalui perubahan cara kerja agar setiap perjalanan benar-benar berkaitan dengan tugas utama, target program, dan kebutuhan pelayanan publik. Dengan pendekatan tersebut, belanja operasional dapat dikendalikan tanpa menghambat pelaksanaan agenda yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
Salah satu langkah yang didorong adalah meningkatkan penggunaan rapat secara daring. Pertemuan koordinasi, pembahasan teknis, pemantauan pelaksanaan program, serta konsultasi antarsatuan kerja dapat dilakukan melalui platform digital apabila tidak memerlukan kehadiran fisik. Pilihan ini membantu mengurangi biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian, sekaligus memungkinkan pejabat atau pegawai mengikuti lebih banyak agenda tanpa waktu perjalanan yang panjang. Rapat tatap muka tetap dapat diselenggarakan apabila diperlukan untuk pengambilan keputusan, pemeriksaan lapangan, atau pembahasan yang membutuhkan interaksi langsung.
Kementerian dan lembaga juga diminta membatasi perjalanan dinas yang tidak termasuk prioritas. Setiap usulan perlu dikaitkan dengan keluaran yang jelas, seperti pengawasan layanan, pelaksanaan proyek strategis, penanganan keadaan mendesak, atau pemenuhan kewajiban pemerintahan. Kegiatan yang bersifat seremonial, koordinasi rutin, dan dapat diwakili oleh unit kerja terkait perlu ditinjau kembali. Proses persetujuan yang lebih selektif dapat membantu memastikan bahwa anggaran hanya digunakan untuk perjalanan yang memiliki manfaat terukur.
Selain membatalkan kegiatan yang kurang mendesak, instansi dapat mengurangi frekuensi perjalanan dengan menggabungkan beberapa agenda dalam satu kunjungan. Penjadwalan yang lebih cermat, pemanfaatan kantor perwakilan, dan koordinasi antarlembaga sebelum keberangkatan juga dapat menekan pengeluaran. Masing-masing pimpinan perlu memantau realisasi anggaran secara berkala serta menyesuaikan rencana kerja apabila terdapat kegiatan yang dapat dilaksanakan secara lokal atau melalui sarana digital. Langkah ini menempatkan efisiensi sebagai bagian dari pengelolaan belanja yang disiplin, bukan sekadar pengurangan kegiatan.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa hingga September 2026, realisasi belanja kementerian dan lembaga (K/L) mencapai Rp1.069,4 triliun. Nilai tersebut setara dengan 70,8 persen dari pagu yang ditetapkan dalam APBN. Dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, realisasi ini meningkat 33,5 persen. Perkembangan tersebut mencerminkan percepatan penyerapan anggaran oleh berbagai kementerian dan lembaga sepanjang tahun berjalan, sekaligus menunjukkan besarnya aktivitas belanja pemerintah menjelang memasuki kuartal terakhir.
Di tengah peningkatan realisasi tersebut, pemerintah tetap menyiapkan langkah pengendalian terhadap sisa anggaran. Alokasi yang diperoleh dari hasil efisiensi akan diblokir pada halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pemblokiran dilakukan dengan menggunakan kode 9 atau automatic adjustment. Pencantuman kode ini menandai bahwa dana terkait belum dapat digunakan secara bebas oleh satuan kerja sebelum terdapat keputusan atau persetujuan lebih lanjut sesuai ketentuan pengelolaan anggaran.
Mekanisme automatic adjustment berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan hasil efisiensi tidak langsung kembali menjadi ruang belanja tanpa prioritas yang jelas. Dengan mencatat alokasi tersebut pada halaman IV DIPA, pemerintah dapat memisahkan dana yang ditahan dari anggaran operasional yang siap dilaksanakan. Pengaturan ini juga membantu kementerian dan lembaga menyesuaikan rencana kerja dengan kapasitas fiskal yang tersedia, terutama ketika terdapat kebutuhan untuk menjaga kualitas belanja dan mengendalikan pengeluaran pada akhir tahun.
Pengendalian melalui pemblokiran bukan berarti anggaran tersebut dihapus, melainkan membatasi penggunaannya sampai pemanfaatannya dinilai sesuai dengan arah kebijakan pemerintah. Kementerian dan lembaga perlu mengelola sisa anggaran secara lebih terarah, mengutamakan program yang memiliki manfaat langsung, serta memastikan setiap pencairan didukung perencanaan dan alasan yang memadai. Dengan demikian, mekanisme ini menjadi alat pemantauan hingga penutupan tahun anggaran, sekaligus menjaga agar realisasi belanja tetap sejalan dengan pagu APBN dan sasaran fiskal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Tiga Menko dan Sejumlah Tokoh Hadiri Peluncuran Buku Terbaru Bamsoet ke-38 dan Buku Perjalanan Panjang Bamsoet Karya Wartawan Senior J.Osdar | Bukan Minta Perkara Dipaksakan, DAF & PARTNERS Tagih Kepastian: Laporan 087/LP-DAF/IX/2026 Sudah Sampai Mana?

