Kristomei Sianturi Janjikan Konsolidasi dan Penindakan Internal di BNPB

oleh -83 Dilihat
oleh
Kristomei Sianturi Janjikan Konsolidasi dan Penindakan Internal di BNPB

Jakarta | Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kristomei Sianturi, menyatakan akan membenahi internal lembaga setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di BNPB beberapa hari sebelumnya. Pernyataan tersebut disampaikan seusai Kristomei dilantik di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Ia menyebut konsolidasi internal sebagai langkah yang akan ditempuh untuk menata kembali lembaga yang kini dipimpinnya.

Rencana itu muncul dalam situasi ketika perhatian publik tertuju pada BNPB menyusul operasi KPK tersebut. Namun, dalam pernyataannya, Kristomei menekankan pembenahan di dalam institusi dan tidak memerinci langkah teknis yang akan dilakukan. Ia juga tidak menyampaikan rincian lebih lanjut tentang operasi tangkap tangan itu. Karena itu, informasi yang disampaikan terkait agenda setelah pelantikan berfokus pada konsolidasi serta penindakan internal.

Konsolidasi menjadi bagian dari upaya kepemimpinan baru untuk merapikan kerja organisasi setelah pergantian pimpinan. Kristomei menyatakan bahwa pembenahan internal diperlukan, tetapi belum menguraikan bentuk, tahapan, ataupun waktu pelaksanaannya. Pernyataan tersebut memberi gambaran mengenai prioritas awalnya, sekaligus menandai bahwa ia akan memberi perhatian pada kondisi dan tata kelola di lingkungan BNPB. Rincian pelaksanaan rencana itu belum dijelaskan kepada publik.

Selain konsolidasi, komitmen untuk melakukan penindakan internal turut menjadi sorotan dari pernyataan Kristomei. Sikap tersebut disampaikan setelah ia resmi menjabat sebagai kepala BNPB, di tengah perhatian terhadap lembaga pascaoperasi KPK. Belum ada keterangan dalam pernyataan itu mengenai siapa yang akan menjadi sasaran penindakan atau bentuk tindakan yang dimaksud. Dengan demikian, komitmen yang dapat dicatat saat ini adalah rencana membenahi internal, mengonsolidasikan lembaga, dan menindak secara internal sesuai langkah yang nantinya akan ditempuh.

Kristomei Sianturi menyatakan akan mengawali penanganan persoalan di lingkungan BNPB dengan melakukan konsolidasi. Langkah tersebut ditempatkan sebagai tahap awal sebelum ia menentukan tindakan terhadap pejabat yang tersangkut perkara. Dengan konsolidasi, ia dapat menghimpun informasi dan memahami kondisi organisasi terlebih dahulu, sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada susunan pejabat maupun jalannya pekerjaan lembaga. Pernyataan itu menunjukkan bahwa penentuan langkah tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan menunggu proses pengenalan dan penilaian atas situasi yang dihadapi. Dalam konteks ini, konsolidasi menjadi dasar bagi pertimbangan berikutnya, termasuk apabila diperlukan tindakan internal terhadap pejabat terkait.

Kristomei juga menyampaikan bahwa pejabat dapat diganti apabila proses hukum mengharuskan demikian. Artinya, kemungkinan pergantian tetap terbuka dan akan dipertimbangkan sesuai perkembangan serta kebutuhan yang timbul dari proses tersebut. Namun, ia tidak menyatakan bahwa pergantian sudah diputuskan atau telah dilaksanakan. Perbedaan kemungkinan tindakan dan keputusan resmi penting diperhatikan agar pernyataan itu tidak ditafsirkan sebagai pengumuman perubahan jabatan. Untuk saat ini, yang disampaikan adalah rencana melakukan konsolidasi dan kesiapan mengambil langkah apabila keadaan hukum menuntutnya. Proses hukum, bukan dugaan semata, menjadi konteks yang disebut dalam penjelasan mengenai kemungkinan perubahan pejabat.

Sumber informasi yang tersedia tidak menyebut nama pejabat BNPB yang tersangkut perkara. Karena itu, identitas pihak terkait tidak dapat dipastikan berdasarkan keterangan tersebut dan sebaiknya tidak diasumsikan. Sumber juga tidak memuat informasi bahwa Kristomei telah menetapkan pejabat pengganti, menerbitkan keputusan pergantian, atau mengubah susunan jabatan di BNPB. Pelaporan yang cermat perlu membedakan rencana konsolidasi, kemungkinan pergantian, dan tindakan yang benar-benar telah dilakukan. Dengan batas informasi itu, posisi yang dapat disampaikan adalah bahwa Kristomei akan menilai situasi terlebih dahulu, sementara pergantian pejabat hanya menjadi opsi apabila proses hukum mengharuskannya. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil konsolidasi dan proses hukum yang berlangsung.

Kristomei Sianturi menegaskan bahwa BNPB tidak akan mengintervensi penanganan hukum terhadap pejabat yang terlibat praktik korupsi. Sikap tersebut menempatkan proses hukum sepenuhnya dalam kewenangan aparat penegak hukum. Dengan demikian, BNPB tidak mengambil alih pemeriksaan, menentukan arah penyidikan, ataupun memengaruhi langkah yang menjadi tugas lembaga berwenang. Penanganan perkara, menurut sikap yang disampaikan Kristomei, perlu berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Penyerahan proses kepada aparat penegak hukum berarti setiap tahapan ditangani sesuai peraturan perundang-undangan. Aparat menjalankan kewenangannya berdasarkan prosedur yang berlaku, sementara BNPB tidak mencampuri proses tersebut. Pernyataan ini menegaskan batas tanggung jawab internal lembaga dan kewenangan penegakan hukum. Jika terdapat pejabat yang terkait praktik korupsi, proses terhadap mereka diserahkan kepada aparat, bukan ditentukan oleh BNPB.

Kristomei tidak menyampaikan bahwa BNPB akan mengarahkan atau mengatur bagaimana proses itu berlangsung. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang memiliki kewenangan hukum. Prinsip tersebut berlaku agar setiap langkah berjalan berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar kerja aparat penegak hukum. Sikap tidak mengintervensi juga berarti BNPB tidak menetapkan hasil dari proses yang sedang atau akan dilakukan.

Dengan pernyataan itu, Kristomei menempatkan aparat penegak hukum sebagai pihak yang menangani perkara sesuai aturan. BNPB menyerahkan proses sepenuhnya kepada mereka dan tidak ikut menentukan jalannya penanganan. Sikap tersebut tidak menyatakan apa yang akan menjadi hasil pemeriksaan atau penyidikan. Fokus pernyataan Kristomei adalah bahwa proses hukum terhadap pejabat yang terlibat praktik korupsi harus berjalan menurut peraturan perundang-undangan, dengan kewenangan penanganan berada pada aparat yang berwenang.

Kristomei Sianturi resmi dilantik untuk memimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menggantikan Letjen TNI Suharyanto. Pelantikan tersebut menandai pergantian kepemimpinan di lembaga yang mengoordinasikan penanggulangan bencana di tingkat nasional. Presiden Prabowo Subianto mengambil sumpah jabatan Kristomei dalam upacara di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pengangkatan itu didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113 P Tahun 2026.

Prosesi pelantikan berlangsung dengan pembacaan keputusan pengangkatan, dilanjutkan pengucapan sumpah jabatan oleh Kristomei di hadapan Presiden. Dalam acara kenegaraan tersebut, ia menyatakan kesediaan untuk menjalankan amanah sebagai kepala BNPB sesuai ketentuan dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan. Pengucapan sumpah menjadi bagian resmi dari pelantikan, sekaligus penegasan komitmen pejabat yang dilantik untuk menjalankan tugas pemerintahan secara patuh dan bertanggung jawab.

Pokok sumpah yang diucapkan mencakup kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan. Sumpah itu juga menegaskan komitmen menjaga etika jabatan dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, amanah yang diterima tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi kelembagaan, tetapi juga dengan integritas dan kepatuhan pada dasar hukum yang berlaku. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan bagi pejabat dalam menjalankan kewenangan publik.

Setelah pengucapan sumpah, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan. Dokumen tersebut mencatat secara resmi pelaksanaan pengambilan sumpah dan menjadi bagian dari administrasi pengangkatan. Rangkaian acara kemudian menandai dimulainya masa tugas Kristomei sebagai kepala BNPB, setelah sebelumnya jabatan itu dipegang Suharyanto. Pergantian ini berlangsung melalui mekanisme formal yang ditetapkan pemerintah, dengan keputusan presiden sebagai dasar pengangkatan dan sumpah jabatan sebagai pernyataan tanggung jawab kepada negara.