Jakarta | Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, jumlah pendaftaran yang masuk ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meningkat tajam. BPJPH mencatat lebih dari 10.000 pendaftaran setiap hari, melampaui angka pada periode normal yang umumnya berkisar 6.000 hingga 7.000 pengajuan harian. Kenaikan ini menunjukkan bahwa semakin banyak pelaku usaha mengurus pemenuhan persyaratan halal ketika tenggat penerapan aturan semakin dekat.
Perbedaan angka harian saat ini dan kondisi normal tersebut cukup besar. Jika biasanya pendaftaran berada di kisaran enam hingga tujuh ribu per hari, jumlah yang kini menembus sepuluh ribu menandakan bertambahnya aktivitas pengajuan dalam waktu singkat. Meski demikian, informasi yang tersedia tidak menyebutkan lokasi terjadinya lonjakan. Karena itu, angka tersebut merujuk pada catatan BPJPH dan tidak dapat dikaitkan dengan daerah tertentu tanpa keterangan tambahan.
Tenggat 18 Oktober 2026 menjadi latar penting bagi peningkatan pengajuan. Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal perlu memperhatikan waktu pemrosesan dan memastikan persyaratan administrasi maupun informasi produk disiapkan dengan benar. Pengajuan yang meningkat juga dapat membuat proses perlu diantisipasi lebih awal, terutama bagi usaha yang masih berada pada tahap persiapan. Data pendaftaran harian ini memberi gambaran tentang respons terhadap jadwal pemberlakuan kewajiban, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan berapa banyak pengajuan yang telah selesai diproses atau sertifikat yang telah terbit. Oleh sebab itu, angka pendaftaran dan capaian penerbitan perlu dibedakan ketika menilai kemajuan sertifikasi halal menjelang tanggal tersebut.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa peningkatan jumlah pengajuan sertifikat halal menjelang tenggat 18 Oktober direspons dengan mempercepat pemrosesan permohonan. Lembaga tersebut menyebut seluruh permohonan yang masuk diproses dengan cepat, di tengah jumlah pendaftaran yang dilaporkan melampaui 10 ribu pengajuan per hari. Pernyataan ini menegaskan fokus BPJPH pada penanganan permohonan yang terus bertambah menjelang batas waktu tersebut.
BPJPH juga menjelaskan bahwa permohonan melalui skema self-declare dapat diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam. Skema ini menjadi bagian dari pengajuan sertifikat halal yang disebut memperoleh pemrosesan cepat. Bagi pemohon, keterangan mengenai waktu penyelesaian tersebut memberi gambaran tentang kecepatan layanan yang dinyatakan lembaga, meskipun setiap permohonan tetap perlu melalui proses yang berlaku. BPJPH menyampaikan bahwa pemrosesan cepat mencakup seluruh permohonan, termasuk yang diajukan melalui skema tersebut.
Percepatan pemrosesan itu disebut sebagai langkah BPJPH dalam menghadapi lonjakan pengajuan menjelang tenggat. Dengan menyatakan bahwa permohonan ditangani secara cepat, lembaga memberikan respons terhadap meningkatnya kebutuhan layanan sertifikasi halal pada periode tersebut. Informasi ini penting bagi pelaku usaha yang tengah mengurus sertifikat, khususnya menjelang 18 Oktober, karena menunjukkan upaya yang diklaim dilakukan BPJPH untuk memproses pengajuan yang masuk. Namun, keterangan yang disampaikan lembaga berfokus pada kecepatan pemrosesan dan penyelesaian permohonan self-declare dalam 1 x 24 jam. Tidak ada rincian lain mengenai kapasitas layanan atau mekanisme tambahan yang perlu diasumsikan dari pernyataan tersebut. Oleh karena itu, para pemohon dapat merujuk pada informasi resmi BPJPH untuk mengetahui perkembangan permohonan masing-masing serta memastikan kelengkapan pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan lembaga mengenai percepatan ini menjadi bagian dari respons atas tingginya pendaftaran sertifikat halal menjelang tenggat yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyambut positif meningkatnya jumlah permohonan sertifikat halal menjelang tenggat 18 Oktober. Lonjakan pendaftaran yang melampaui 10 ribu permohonan dalam sehari, menurut Haikal, menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan halal. Ia menilai perkembangan tersebut sebagai sinyal bahwa pelaku usaha semakin memahami perlunya memenuhi ketentuan sertifikasi yang berlaku. Peningkatan permohonan juga mencerminkan perhatian yang lebih besar pada aspek kehalalan produk dalam kegiatan usaha dan pilihan konsumsi. Haikal mengapresiasi para pelaku usaha yang mengambil langkah untuk mengajukan sertifikat, terutama ketika waktu menuju tenggat semakin dekat.
Dalam keterangannya saat ditemui di Jakarta pada 15 Oktober 2026, Haikal menyampaikan penghargaan kepada pelaku usaha yang berupaya memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Apresiasi itu ditujukan kepada pihak-pihak yang mengurus permohonan dan menyiapkan produk mereka sesuai ketentuan. Ia mengaitkan meningkatnya pengajuan dengan kesadaran yang kian berkembang, bukan semata-mata dengan dekatnya batas waktu. Menurutnya, pemahaman mengenai sertifikasi perlu berjalan seiring dengan kesiapan usaha untuk memenuhi persyaratan. Dengan demikian, pendaftaran menjadi bagian dari upaya pelaku usaha dalam memperhatikan kebutuhan pasar dan memberikan kepastian kepada konsumen mengenai status halal produk yang ditawarkan.
Haikal juga menekankan perlunya dunia usaha dan industri memiliki daya saing, baik terhadap produk yang masuk ke dalam negeri maupun produk yang keluar negeri. Sertifikasi halal dipandang terkait dengan kemampuan usaha dan industri menghadapi dinamika produk di kedua arah tersebut. Pada sisi konsumen, ia menyampaikan bahwa masyarakat dapat memilih produk halal karena produk itu dinilai lebih terjamin. Pernyataan tersebut menempatkan jaminan halal sebagai pertimbangan dalam menentukan pilihan, sekaligus menegaskan pentingnya perhatian pelaku usaha terhadap sertifikasi. Haikal tidak mengubah apresiasinya menjadi klaim bahwa seluruh produk telah tersertifikasi; ia menyoroti peningkatan permohonan sebagai perkembangan positif dan mengingatkan pentingnya daya saing serta pilihan konsumen.
Haikal menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan bentuk pembatasan maupun pemaksaan terhadap pelaku usaha. Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Karena itu, penerapannya perlu dipahami sebagai pelaksanaan aturan yang berlaku, bukan sebagai kebijakan untuk menghambat kegiatan usaha. Pelaku usaha tetap menjadi bagian penting dalam proses pemenuhan ketentuan tersebut, sementara pemerintah berkewajiban menjalankan amanat undang-undang dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Menurut Haikal, kewajiban ini ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada publik sekaligus menciptakan kepastian iklim usaha bagi industri. Kejelasan mengenai status halal produk dapat mendukung hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan membuat pilihan. Pada saat yang sama, kepastian aturan membantu pelaku usaha memahami tanggung jawab yang perlu dipenuhi dalam menjalankan kegiatan mereka. Dengan demikian, sertifikasi halal memiliki tujuan yang berkaitan dengan kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha, bukan sekadar pemenuhan administrasi. Kerangka aturan tersebut diharapkan menjadi pijakan yang jelas bagi berbagai pihak.
BPJPH menyatakan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi akan dijalankan secara tertib dan terukur melalui pengawasan serta pembinaan. Pendekatan tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, sementara pelaku usaha memperoleh pendampingan dalam memahami proses yang harus ditempuh. BPJPH juga menegaskan bahwa jadwal 18 Oktober 2026 tidak ditunda. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu mencermati persiapan dan kewajiban yang berlaku menjelang tenggat tersebut, dengan merujuk pada informasi resmi agar pemahaman terhadap aturan tetap tepat.
Untuk membantu pelaku usaha memahami proses pelaksanaan, BPJPH menyediakan panduan teknis melalui portal resminya. Materi tersebut dapat menjadi rujukan untuk mengenali ketentuan dan tahapan sertifikasi yang relevan. Ketersediaan panduan juga mendukung penerapan yang lebih tertib, karena pelaku usaha dapat merujuk pada informasi dari lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan produk halal. Penegasan dasar hukum, tujuan perlindungan, serta jadwal pelaksanaan menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan dipahami sebagai amanat undang-undang dan dijalankan secara terukur.

