Forkopimda Diminta Perkuat Pencegahan dan Penanganan Karhutla di Kalimantan Timur

oleh -51 Dilihat
oleh
Forkopimda Diminta Perkuat Pencegahan dan Penanganan Karhutla di Kalimantan Timur

Jakarta | Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam memperkuat pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur. Menurutnya, upaya mengendalikan karhutla membutuhkan kerja bersama unsur pemerintahan dan aparat, dengan kepala daerah bertindak sebagai penggerak sekaligus pengoordinator di wilayah masing-masing. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Wiyagus menyampaikan bahwa kepala daerah diharapkan mengoordinasikan unsur DPRD, TNI, Polri, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya. Koordinasi itu diperlukan untuk memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, terutama dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. Dengan keterlibatan berbagai unsur melalui Forkopimda, langkah pencegahan maupun penanggulangan dapat dijalankan secara lebih terpadu, sehingga setiap pihak memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung upaya di daerah.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan karhutla akan sulit dikendalikan apabila kepala daerah tidak menjalankan fungsi sebagai penggerak dan pengoordinator. Karena itu, kepemimpinan kepala daerah menjadi bagian penting untuk menyatukan kerja unsur Forkopimda dan instansi terkait. Sinergi tersebut tidak hanya dibutuhkan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga untuk menguatkan langkah pencegahan. Pesan Wiyagus menempatkan koordinasi lintas unsur sebagai landasan dalam menghadapi karhutla di Kalimantan Timur, dengan kepala daerah mengarahkan dan menyelaraskan dukungan seluruh pihak sesuai tugas masing-masing.

Wiyagus menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak dapat dibebankan kepada satu instansi atau kelompok saja. Risiko kebakaran menuntut koordinasi dan kolaborasi lintas sektor, sebab setiap pihak memiliki peran dan jangkauan yang berbeda. Karena itu, pemerintah daerah, aparat keamanan, petugas penanggulangan bencana, serta masyarakat perlu bergerak dalam arah yang sama. Menurutnya, tidak ada pihak yang mampu bekerja sendiri menghadapi situasi yang dapat berkembang cepat dan berdampak luas.

Ia mendorong Forkopimda memperkuat kerja bersama, mulai dari upaya pencegahan hingga penanganan saat kebakaran terjadi. Koordinasi yang terbangun sebelum munculnya titik api dapat membantu memperjelas pembagian tugas, mempercepat penyampaian informasi, dan mendukung pengerahan sumber daya. Ketika api terdeteksi, respons yang cepat dan terkoordinasi diharapkan dapat membatasi penyebaran kebakaran. Langkah tersebut juga perlu disertai komunikasi yang baik dengan warga agar peringatan dan arahan dapat diterima serta ditindaklanjuti.

Pengalaman Wiyagus di Lampung menjadi salah satu gambaran pentingnya keterlibatan langsung berbagai unsur. Ia menceritakan bahwa ketika muncul titik api di wilayah yang ditanganinya, ia turun ke lapangan bersama camat hingga kepala desa. Keterlibatan para pemangku kepentingan setempat membantu menghubungkan upaya penanganan dengan kondisi masyarakat dan wilayah di lokasi kejadian. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kerja bersama perlu diwujudkan secara nyata, bukan hanya melalui koordinasi administratif, terutama ketika situasi membutuhkan tindakan segera.

Namun, Wiyagus mengingatkan bahwa pengalaman di Lampung tidak dapat diterapkan begitu saja di Kalimantan Timur. Kondisi geografis kedua wilayah berbeda, sehingga strategi pencegahan dan penanganan karhutla perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. Pemetaan wilayah, akses menuju titik api, serta pola koordinasi setempat menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah yang sesuai. Dengan memahami perbedaan tersebut, Forkopimda di Kalimantan Timur dapat menyusun respons yang relevan dan memperkuat kesiapsiagaan tanpa mengabaikan kebutuhan khusus tiap wilayah.

Wiyagus menempatkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional masyarakat. Dalam keterangannya, ia merujuk Pasal 28H, yang berkaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, dampak karhutla tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan kebakaran yang perlu dipadamkan, tetapi juga sebagai persoalan yang menyentuh pemenuhan hak warga. Penekanan tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah dan seluruh unsur terkait untuk menangani risiko karhutla secara sungguh-sungguh, terarah, dan berkelanjutan, dengan memperhatikan keselamatan serta kepentingan masyarakat di wilayah terdampak.

Atas dasar itu, Wiyagus mendorong perubahan pola pikir dalam penanganan karhutla: upaya tidak berhenti pada pemadaman setelah api muncul, melainkan lebih mengutamakan pencegahan sebelum kebakaran terjadi. Pencegahan memerlukan keterlibatan pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat, serta perhatian pada tindakan yang dapat memicu kebakaran. Peralihan fokus ini juga selaras dengan instruksi tegas Menteri Dalam Negeri mengenai larangan membuka lahan dengan cara dibakar selama masa darurat karhutla. Instruksi tersebut berlaku di seluruh wilayah provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga penerapannya tidak terbatas pada lokasi tertentu atau keadaan tertentu.

Larangan itu berlaku tanpa pengecualian alasan, termasuk apabila pembakaran dikaitkan dengan kearifan lokal. Wiyagus menegaskan pentingnya menyampaikan ketentuan tersebut kepada masyarakat melalui sosialisasi yang jelas dan mudah dipahami. Masyarakat perlu diberi pemahaman agar tidak melakukan pembakaran, sebagaimana dilarang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri selama masa darurat. Sosialisasi juga menjadi bagian dari pencegahan karena membantu memastikan warga mengetahui larangan yang berlaku dan memahami pentingnya menghindari tindakan yang berisiko menimbulkan karhutla. Dengan demikian, penguatan pencegahan dan kepatuhan terhadap larangan pembakaran dapat mendukung upaya menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat.

Wiyagus menekankan bahwa penegakan hukum harus menjadi bagian penting dalam upaya menangani kebakaran hutan dan lahan. Pencegahan dan penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan imbauan, melainkan juga perlu disertai tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak ragu menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran. Koordinasi tersebut diperlukan agar penanganan terhadap pelaku dapat dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.

Penindakan perlu menyasar korporasi maupun perorangan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Wiyagus mengingatkan, status atau kedudukan pelaku tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan penegakan hukum. Pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tindakan terhadap setiap pelaku dilakukan secara tegas. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada upaya merespons kebakaran yang telah terjadi, tetapi juga memperlihatkan bahwa perbuatan membakar lahan memiliki konsekuensi hukum.

Langkah tegas tersebut, sebagaimana disampaikan Wiyagus, bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah karhutla terulang. Penegakan hukum diharapkan menjadi bagian dari upaya melindungi hutan dan lahan dari pembakaran, serta memperkuat keseriusan penanganan oleh pemerintah daerah bersama aparat terkait. Ia menegaskan bahwa karhutla merupakan tantangan bagi aparatur negara. Tantangan itu perlu dihadapi dengan kesungguhan dan koordinasi, termasuk melalui penindakan terhadap pihak yang melakukan pembakaran. Wiyagus menyatakan bahwa aparatur negara tidak akan mundur dalam menghadapi persoalan tersebut.

Baca juga: Perkuat Kesadaran Warga, Tim Penyuluh Karhutla Sesko TNI Bersama Pasis Sesko TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla | TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas