Kajati DKI Masuk Penyesuaian Jabatan Setara Bintang Tiga

oleh -41 Dilihat
oleh
Kajati DKI Masuk Penyesuaian Jabatan Setara Bintang Tiga

Jakarta | Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengalami penyesuaian dengan kenaikan satu tingkat dalam struktur jabatan. Perubahan tersebut menempatkan posisi Kajati DKI pada tingkat yang setara dengan jabatan berpangkat bintang tiga. Penyebutan “setara” merujuk pada tingkatan atau jenjang jabatan, bukan pemberian pangkat militer kepada pejabat kejaksaan. Dengan demikian, penyesuaian ini perlu dipahami sebagai perubahan kedudukan jabatan dalam tata organisasi, bukan perubahan status profesi maupun atribut kepangkatan personal.

Penyesuaian itu juga berada dalam konteks perkembangan struktur jabatan pimpinan di wilayah ibu kota. Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya sebelumnya telah lebih dahulu berada pada tingkat jabatan yang setara dengan bintang tiga. Kenaikan tingkat jabatan Kajati DKI membuat posisi pimpinan kejaksaan tinggi di Jakarta berada pada jenjang yang sebanding dalam hal tingkat jabatan dengan kedua pimpinan tersebut. Kesetaraan ini tidak berarti ketiga jabatan memiliki fungsi, kewenangan, atau rantai komando yang sama, karena masing-masing tetap bekerja dalam institusi dan kerangka tugas yang berbeda.

Perubahan tingkat tersebut menandai penyesuaian posisi Kajati DKI dalam tata kelembagaan, sekaligus mencerminkan pengakuan atas bobot jabatan di wilayah dengan beban penanganan perkara dan koordinasi yang besar. Namun, rincian mengenai implikasi administratif, dasar penetapan, maupun perubahan hak dan tanggung jawab perlu merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku. Informasi yang menyebut posisi itu setara bintang tiga sebaiknya tidak ditafsirkan melampaui makna jenjang jabatan. Secara ringkas, inti perubahan adalah kenaikan satu tingkat bagi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehingga tingkatnya kini sebanding dengan posisi Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya yang telah lebih dahulu mencapai jenjang tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi adanya usulan penyesuaian jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Usulan tersebut berkaitan dengan penyetaraan kedudukan Kajati DKI dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), agar posisinya selevel dengan unsur pimpinan daerah lain yang memiliki tanggung jawab strategis di wilayah ibu kota. Konfirmasi ini menjelaskan dasar pertimbangan Kejaksaan Agung dalam mengajukan perubahan tersebut, sekaligus menegaskan bahwa langkah itu merupakan usulan kelembagaan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Anang, Kejaksaan Agung mengajukan usulan kepada Presiden agar jabatan Kajati DKI disesuaikan dengan unsur Forkopimda lainnya. Pertimbangan utama yang disampaikan adalah kesetaraan tingkat jabatan dalam forum koordinasi tersebut. Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya telah berpangkat bintang tiga, sehingga Kejagung menilai posisi Kajati DKI perlu diselaraskan. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk mendukung hubungan kerja yang seimbang di pimpinan institusi yang berkoordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penanganan berbagai urusan di daerah.

Usulan itu tidak semata-mata menyangkut perubahan jenjang kepangkatan, tetapi juga tata kesetaraan antarpimpinan yang duduk dalam Forkopimda DKI. Forum tersebut menjadi ruang koordinasi unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, dan lembaga penegak hukum. Dengan kedudukan yang sebanding, komunikasi serta koordinasi diharapkan dapat berjalan sesuai peran masing-masing anggota. Namun, penyesuaian jabatan tersebut masih berada dalam proses pengajuan kepada Presiden. Karena itu, langkah berikutnya bergantung pada keputusan pemerintah terkait usulan Kejaksaan Agung. Anang menyampaikan keterangan mengenai pengajuan tersebut kepada wartawan pada Kamis, 15 Oktober. Pernyataan itu menegaskan bahwa alasan yang dikemukakan Kejagung adalah keselarasan posisi Kajati DKI dengan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya, bukan perubahan atas fungsi dasar kejaksaan dalam sistem penegakan hukum.

Penyesuaian jenjang jabatan di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Peraturan tersebut memuat perubahan kedudukan struktural untuk tiga jabatan, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta asisten pada Kajati DKI Jakarta. Usulan mengenai penyesuaian itu telah disetujui Presiden Prabowo sebelum ditetapkan melalui peraturan presiden tersebut.

Dalam ketentuan baru, jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau Kajati DKI Jakarta ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon I.b. Jenjang tersebut juga disebut sebagai jabatan pimpinan tinggi madya. Dengan demikian, aturan itu secara khusus mencantumkan posisi Kajati DKI Jakarta dalam kelompok jabatan struktural eselon I.b dan menyepadankannya dengan kategori jabatan pimpinan tinggi madya.

Perpres Nomor 45 Tahun 2026 juga mengatur jenjang bagi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jabatan wakil Kajati DKI Jakarta ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon II.a, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama. Sementara itu, asisten pada Kajati DKI Jakarta ditetapkan pada jenjang struktural eselon II.b, yang juga termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama.

Dengan ketentuan tersebut, peraturan presiden mencatat jenjang yang berbeda bagi Kajati, wakil Kajati, dan para asisten pada Kajati DKI Jakarta. Posisi kepala berada pada eselon I.b atau pimpinan tinggi madya, sedangkan posisi wakil berada pada eselon II.a dan posisi asisten pada eselon II.b; kedua jenjang terakhir termasuk pimpinan tinggi pratama. Rincian ini merupakan isi perubahan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2026, setelah usulannya memperoleh persetujuan Presiden Prabowo.

Penyesuaian jabatan di lingkungan pemerintah dan aparat penegak hukum DKI Jakarta berlangsung dalam konteks perubahan tingkat jabatan pada sejumlah posisi strategis. Urutan yang menjadi latar pembahasan dimulai dari Pangdam Jaya. Jabatan tersebut lebih dahulu mengalami kenaikan pangkat dalam rangka validasi organisasi. Perubahan itu menempatkan Pangdam Jaya pada tingkat yang setara dengan pangkat bintang tiga. Saat ini, jabatan Pangdam Jaya diisi Letjen Deddy Suryadi. Informasi mengenai penyesuaian tersebut menjadi konteks penting sebelum perubahan pada posisi lain di wilayah yang sama dibicarakan.

Setelah jabatan Pangdam Jaya mengalami penyesuaian, jabatan Kapolda Metro Jaya juga mengalami kenaikan pangkat. Posisi tersebut kini dijabat Komjen Dadang Hartanto. Dengan demikian, dua jabatan pimpinan utama yang berkaitan dengan urusan pertahanan dan kepolisian di wilayah DKI Jakarta telah berada pada tingkat pangkat bintang tiga. Penyebutan urutan ini menjelaskan bahwa penyesuaian Kapolda Metro Jaya berlangsung setelah perubahan pada Pangdam Jaya, bukan sebaliknya. Kedua perkembangan itu menjadi gambaran mengenai tingkat jabatan yang kini disandang pimpinan institusi terkait.

Latar tersebut digunakan untuk menerangkan alasan pengusulan perubahan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau Kajati DKI. Ketika jabatan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya telah mengalami kenaikan pangkat, muncul pertimbangan untuk menyesuaikan tingkat jabatan Kajati DKI agar setara. Pengusulan itu terkait dengan keselarasan kedudukan antarpimpinan institusi di tingkat wilayah, sebagaimana tercermin dari perubahan pada dua posisi sebelumnya. Namun, uraian mengenai konteks ini tidak dengan sendirinya berarti bahwa usulan tersebut telah ditetapkan atau dilaksanakan. Informasi yang tersedia hanya menjelaskan latar kesetaraan yang mendorong pengusulan penyesuaian jabatan Kajati DKI, tanpa memerinci tahapan, waktu, maupun hasil akhir prosesnya.