Jakarta | Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Perkara tersebut memasuki tahap awal persidangan setelah gugatan didaftarkan melalui kuasa hukum Sarwendah. Agenda ini menjadi langkah pertama bagi pengadilan untuk menilai kesiapan administratif serta memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sarwendah tidak terlihat hadir secara langsung di ruang sidang. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Jaenudin, yang datang untuk mengikuti jalannya pemeriksaan awal. Kehadiran kuasa hukum tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pihak penggugat tetap terwakili secara sah dalam proses persidangan, meskipun Sarwendah memilih untuk tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada agenda perdana.
Menurut Jaenudin, sidang pertama belum memasuki pembahasan pokok perkara secara mendalam. Majelis hakim terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi gugatan dan dokumen yang berkaitan dengan para pihak. Selain itu, pengadilan menilai legal standing atau kedudukan hukum masing-masing pihak untuk memastikan bahwa penggugat maupun tergugat memiliki dasar yang sah dalam mengajukan dan menghadapi perkara tersebut.
Jaenudin juga menjelaskan bahwa Sarwendah tidak hadir karena sidang awal masih berfokus pada kelengkapan pihak-pihak yang berperkara. Dengan agenda yang bersifat administratif, kehadiran langsung Sarwendah dinilai belum diperlukan. Pemeriksaan pada tahap ini diarahkan untuk memastikan identitas, kewenangan kuasa hukum, serta persyaratan formal gugatan telah terpenuhi sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.
Setelah pemeriksaan administrasi dan kedudukan hukum selesai, proses persidangan akan mengikuti agenda yang ditetapkan majelis hakim. Tahap lanjutan dapat mencakup penyampaian jawaban pihak tergugat, pembuktian, serta pemeriksaan materi gugatan apabila perkara dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diteruskan. Perkembangan setiap agenda akan menentukan arah penanganan gugatan wanprestasi yang melibatkan Sarwendah dan Ruben Onsu tersebut.
Perkara ini berawal dari pelaksanaan Akta Notaris Nomor 39 yang menjadi dasar pengaturan hak dan kewajiban para pihak. Dalam dokumen tersebut, terdapat kesepakatan mengenai sejumlah aset serta mekanisme pemenuhan kewajiban yang harus dijalankan setelah akta ditandatangani. Namun, pelaksanaan kesepakatan itu dinilai tidak berlangsung sebagaimana yang diharapkan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan perselisihan Sarwendah dan Ruben Onsu.
Salah satu pokok persoalan berkaitan dengan kewajiban pembayaran cicilan atas aset yang masih diagunkan pada salah satu bank swasta. Aset tersebut belum sepenuhnya terbebas dari kewajiban pembiayaan, sehingga pembayaran cicilan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kesepakatan. Perselisihan muncul karena masing-masing pihak memiliki penafsiran berbeda mengenai siapa yang harus memenuhi kewajiban tersebut, termasuk bagaimana pembayaran dilakukan selama masa pelunasan.
Perbedaan penafsiran itu tidak hanya menyangkut jumlah atau jadwal pembayaran, tetapi juga tanggung jawab hukum yang melekat pada masing-masing pihak. Salah satu pihak memandang pembayaran perlu dilakukan secara bersama sesuai kesepakatan, sedangkan pihak lainnya menilai pelunasan merupakan kewajiban Ruben Onsu sebagaimana dipahami dari isi akta dan rangkaian kesepakatan yang ada.
Jaenudin menjelaskan bahwa pengajuan gugatan wanprestasi diperlukan untuk menguji tafsir masing-masing pihak terhadap Akta Notaris Nomor 39. Melalui proses persidangan, pengadilan diharapkan dapat menilai isi akta, pelaksanaan kewajiban, serta bukti yang diajukan para pihak secara objektif. Pemeriksaan itu juga penting untuk menentukan apakah pembayaran cicilan seharusnya dilakukan bersama atau menjadi tanggung jawab Ruben Onsu terkait pelunasan aset yang masih diagunkan. Dengan demikian, sengketa tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan tuntutan pembayaran, melainkan juga penentuan makna dan konsekuensi hukum dari kesepakatan yang telah dibuat.
Kuasa hukum Sarwendah menjelaskan bahwa batas perkara ini tidak mencakup seluruh pembagian harta bersama Sarwendah dan Ruben Onsu. Gugatan wanprestasi tersebut diarahkan secara terbatas pada aset yang masih diagunkan kepada salah satu bank swasta. Penjelasan ini disampaikan untuk menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan bukan keseluruhan aset atau harta yang pernah dimiliki selama hubungan perkawinan.
Aset yang menjadi objek gugatan adalah dua rumah, yakni rumah di BDN dan rumah di Rempoa. Kedua properti tersebut disebut masih terikat dengan kewajiban kredit sehingga statusnya berbeda dari aset lain yang tidak sedang dijadikan jaminan. Dengan demikian, pemeriksaan dalam perkara ini berfokus pada hak, kewajiban, serta pemenuhan perjanjian yang berkaitan dengan kedua rumah tersebut.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, nilai total aset yang telah diperiksa terakhir berada di kisaran Rp12 miliar. Angka tersebut merujuk pada nilai dua aset yang masuk dalam batas gugatan, bukan nilai seluruh harta bersama. Karena itu, penyebutan nilai sekitar Rp12 miliar tidak dapat dimaknai sebagai tuntutan atas semua aset yang mungkin pernah dibahas oleh para pihak.
Selain nilai aset, perkara ini juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran dari tiga perjanjian kredit. Cicilan untuk perjanjian-perjanjian tersebut disebut berada di kisaran Rp270 juta hingga hampir Rp300 juta setiap bulan. Besaran itu menjadi bagian dari konteks kewajiban yang dipersoalkan, tanpa mengubah objek gugatan. Kuasa hukum tetap menegaskan bahwa perkara hanya menyangkut rumah di BDN dan Rempoa yang masih diagunkan, bukan proses pembagian seluruh harta bersama.
Perkara perdata yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel. Berdasarkan informasi administrasi perkara, gugatan tersebut didaftarkan pada 28 September 2026. Pengajuan ini berkaitan dengan dugaan tidak terlaksananya kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 39, yang dibuat ketika Sarwendah dan Ruben Onsu menjalani proses perceraian.
Akta tersebut menjadi salah satu dokumen penting dalam perkara karena memuat kesepakatan yang kemudian dipersoalkan melalui gugatan wanprestasi. Dalam proses persidangan, majelis hakim akan memeriksa dalil para pihak, dokumen pendukung, serta pemenuhan kewajiban yang menjadi pokok sengketa. Tahapan berikutnya berpotensi memasuki agenda mediasi apabila seluruh persyaratan administratif dan kehadiran para pihak telah terpenuhi. Mediasi merupakan tahapan yang dapat memberikan ruang bagi kedua pihak untuk membahas penyelesaian secara damai sebelum pemeriksaan perkara berlanjut.
Sarwendah juga kemungkinan hadir dalam agenda tersebut bersama kuasa hukumnya. Mengenai proses hukum yang sedang berjalan, kuasa hukum menyampaikan bahwa Sarwendah akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menerima apa pun putusan pengadilan. Sikap itu berlaku pula apabila pengadilan nantinya menilai kewajiban pembayaran tertentu harus ditanggung secara bersama oleh para pihak. Dengan demikian, perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan majelis hakim, kesiapan administratif para pihak, serta kemungkinan tercapainya kesepakatan melalui mediasi.
Baca juga: Ada kemungkinan Libra hanya sedang mengalami fase emosional yang membuat cara pandangnya terhadap hubungan menjadi berbeda | Prediksi Skor Ipswich Town vs Liverpool: Mampukah The Reds Raih Kemenangan Perdana di Musim Ini?

