Dosen di Makassar Ditangkap dalam Dugaan Penipuan Jalur Masuk Kedokteran Rp550 Juta

oleh -41 Dilihat
oleh
Dosen di Makassar Ditangkap dalam Dugaan Penipuan Jalur Masuk Kedokteran Rp550 Juta

Kota Makassar | Seorang dosen berinisial HS, berusia 54 tahun, ditangkap kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada 13 Oktober 2026. Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penipuan jalur masuk pendidikan kedokteran dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp550 juta.

Penanganan kasus ini melibatkan Polda Sulawesi Selatan yang memberikan dukungan kepada Polres Tarakan. Dukungan tersebut diberikan untuk membantu pengusutan laporan warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Berdasarkan informasi awal, laporan itu menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri dugaan transaksi dan rangkaian komunikasi yang diduga berkaitan dengan tawaran masuk ke fakultas kedokteran.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum mengamankan HS di wilayah Tallo. Identitas dosen tersebut disampaikan menggunakan inisial sesuai kepentingan penyidikan. Aparat masih mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, saksi, serta terduga pelaku, guna memperoleh gambaran lengkap mengenai peristiwa dan aliran dana yang dilaporkan.

Nilai kerugian yang diduga dialami pelapor mencapai Rp550 juta. Namun, angka tersebut masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan dan penyidik tetap perlu mencocokkannya dengan bukti transaksi serta dokumen pendukung. Status penangkapan dan proses pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan kesalahan HS. Kepolisian masih menjalankan tahapan penyidikan dengan berpedoman pada bukti yang ditemukan serta keterangan para pihak. Perkembangan lebih lanjut diharapkan dapat menjelaskan bentuk perjanjian, tujuan pembayaran, dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara ini bermula dari dugaan janji HS kepada korban terkait penerimaan anak korban, berinisial AN, ke fakultas kedokteran pada perguruan tinggi negeri. Korban disebut meminta bantuan HS agar AN dapat masuk dan menempuh pendidikan kedokteran. Permintaan tersebut kemudian disanggupi oleh HS. Polisi menduga kesanggupan itu menjadi bagian dari modus dalam perkara yang kini ditangani, karena HS menyampaikan bahwa AN dapat diterima melalui bantuan yang ditawarkannya.

Janji tersebut disampaikan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, HS diduga menjanjikan AN dapat berkuliah di fakultas kedokteran perguruan tinggi negeri di Makassar. Harapan itu muncul setelah korban meminta bantuan untuk mewujudkan rencana pendidikan anaknya. Namun, rencana untuk kuliah di Makassar kemudian tidak terlaksana atau mengalami kegagalan. Setelah rencana pertama tersebut gagal, HS kembali menawarkan jalan lain kepada korban.

Pada tahap berikutnya, korban diarahkan untuk menempatkan harapan pada universitas di Jakarta. Kepolisian menyebut HS kembali memberikan janji bahwa AN dapat diterima di fakultas kedokteran perguruan tinggi negeri di wilayah tersebut. Dengan demikian, dugaan modus dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan satu janji penerimaan, melainkan juga berlanjut ketika rencana awal tidak berhasil. Korban sebelumnya meminta bantuan HS agar anaknya dapat masuk pendidikan kedokteran, dan HS menyatakan sanggup membantu, sebelum kemudian menyampaikan pilihan lokasi pendidikan yang berbeda.

Berdasarkan keterangan kepolisian dan pengakuan HS, pembayaran dalam dugaan penipuan jalur masuk kedokteran tersebut dilakukan secara bertahap. Korban menyerahkan uang beberapa kali setelah menerima janji bahwa anaknya dapat menempuh pendidikan kedokteran sesuai kesepakatan yang dibicarakan. Kepercayaan terhadap janji itu menjadi alasan korban tetap melakukan pembayaran, meskipun uang tidak diberikan sekaligus.

Dalam rangkaian pembayaran tersebut, terdapat pengiriman uang dengan nominal Rp20 juta dan Rp30 juta. Setelah itu, korban kembali memberikan uang hingga pembayaran terakhir disebut mencapai Rp230 juta. Rangkaian nominal tersebut menjadi bagian dari dana yang diduga diterima oleh HS dalam perkara yang sedang ditangani kepolisian.

Jika seluruh pembayaran yang telah dilakukan dihitung, akumulasi dana yang diterima terduga pelaku diperkirakan mencapai Rp550 juta. Angka tersebut merupakan nilai yang diduga diterima berdasarkan keterangan yang disampaikan, sehingga statusnya masih terkait dengan proses penanganan perkara dan belum menjadi putusan akhir pengadilan.

Korban memberikan uang karena berharap anaknya dapat memperoleh kesempatan menempuh pendidikan kedokteran sebagaimana kesepakatan yang dibicarakan sebelumnya. Harapan itu berkaitan langsung dengan janji yang menjadi dasar terjadinya pembayaran secara bertahap. Dengan demikian, alur dana dalam perkara ini menggambarkan adanya beberapa kali penyerahan uang, mulai dari nominal Rp20 juta dan Rp30 juta hingga pembayaran terakhir Rp230 juta, dengan total yang diperkirakan mencapai Rp550 juta.

Kepolisian masih mendasarkan penanganan perkara pada keterangan pihak-pihak terkait, termasuk keterangan korban dan pengakuan HS. Karena itu, nominal Rp550 juta perlu dipahami sebagai jumlah dana yang diduga diterima, bukan sebagai angka yang telah ditetapkan secara final melalui putusan hukum. Rincian pembayaran tersebut menjadi bagian penting dalam menguraikan dugaan perbuatan dan hubungan janji masuk pendidikan kedokteran dengan uang yang diserahkan korban.

Setelah ditangkap di Makassar, HS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam perkara jalur masuk pendidikan kedokteran. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk komunikasi dengan pihak yang melaporkan, dugaan penerimaan uang sebesar Rp550 juta, serta keterangan lain yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, penanganan terhadap HS kemudian dikoordinasikan dengan Polres Tarakan. Untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, HS diserahkan kepada Polres Tarakan agar dapat dibawa dan diperiksa di wilayah tersebut. Penyerahan ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang melibatkan dugaan peristiwa dan pihak-pihak terkait di Tarakan.

Kepolisian masih mengumpulkan keterangan serta menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut. Informasi mengenai penangkapan, pemeriksaan, dan penyerahan HS kepada Polres Tarakan merupakan keterangan dari pihak kepolisian dalam tahap awal penanganan perkara. Karena prosesnya masih berlangsung, status HS tetap perlu dipahami dalam kerangka pemeriksaan dan penyelidikan, bukan sebagai orang yang telah diputus bersalah.

Dengan demikian, perkara dugaan penipuan serta penggelapan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan terhadap HS di Polres Tarakan menjadi bagian dari proses untuk memperoleh keterangan dan menilai dugaan tindak pidana berdasarkan bukti yang tersedia. Sampai informasi ini disampaikan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan HS bersalah dalam perkara tersebut.

Baca juga: Duit Lunas Rp115 Juta, Honda Brio Tak Diserahkan: Warga Kediri Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polisi | Prediksi Skor Persib Bandung vs PSM Makassar: Laga Spesial Marc Klok, Ada Cerita di Baliknya!