Ibu Rumah Tangga di Serang Ditangkap dalam Dugaan Penipuan Perekrutan Kerja

oleh -41 Dilihat
oleh
Ibu Rumah Tangga di Serang Ditangkap dalam Dugaan Penipuan Perekrutan Kerja

Serang | Seorang ibu rumah tangga berinisial AS, berusia 37 tahun, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang karena diduga terlibat dalam penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja. Perkara tersebut berkaitan dengan tawaran pekerjaan yang dijanjikan kepada para korban. AS diduga menggunakan kesempatan itu untuk meyakinkan calon pekerja bahwa mereka dapat memperoleh pekerjaan di PT Lotte Chemical, perusahaan yang berada di Kota Cilegon.

Janji untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut menjadi bagian penting dalam dugaan penipuan yang sedang ditangani kepolisian. Sejumlah calon tenaga kerja disebut percaya terhadap informasi yang disampaikan oleh tersangka. Namun, kepolisian masih melakukan penanganan perkara untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian, termasuk cara perekrutan, bentuk komunikasi dengan calon pekerja, serta kerugian yang mungkin ditimbulkan.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya menangani perkara dugaan penipuan perekrutan kerja tersebut melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Serang. Penangkapan terhadap AS menjadi langkah penyidik dalam menindaklanjuti laporan dan informasi terkait dugaan penipuan itu. Meski demikian, status AS dan seluruh fakta dalam perkara tersebut tetap mengikuti proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Penyidik masih mendalami keterangan pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan bukti untuk memastikan bagaimana dugaan perekrutan kerja itu berlangsung. Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya kewaspadaan calon pekerja terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan posisi di perusahaan tertentu, terutama apabila informasi yang diberikan belum dapat diverifikasi secara resmi. Masyarakat diimbau memastikan setiap informasi lowongan melalui saluran resmi perusahaan dan tidak mudah mempercayai janji pekerjaan sebelum kejelasan proses perekrutan dapat dipastikan.

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka berinisial AS diduga menggunakan janji pekerjaan tetap untuk menarik perhatian sejumlah pencari kerja. Ia disebut menawarkan posisi sebagai karyawan tetap di PT Lotte Chemical kepada para korban. Tawaran tersebut menjadi daya tarik karena memberikan gambaran mengenai pekerjaan yang stabil dan peluang untuk bergabung dengan perusahaan besar.

Dalam menjalankan modusnya, AS juga disebut mengaku berprofesi sebagai pengacara. Selain itu, tersangka dikatakan menyampaikan bahwa dirinya memiliki kedekatan dengan pihak PT Lotte Chemical. Keterangan mengenai pekerjaan dan hubungan tersebut diduga digunakan untuk membangun kepercayaan para pencari kerja sebelum mereka mengambil keputusan lebih lanjut.

Polisi menerangkan, klaim tersebut membuat para korban percaya bahwa tawaran pekerjaan yang disampaikan AS memiliki dasar dan peluang untuk benar-benar terwujud. Kepercayaan itu kemudian disebut mendorong para pencari kerja bersedia menyerahkan sejumlah uang yang dinyatakan sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan. Penyerahan uang tersebut berkaitan dengan janji posisi sebagai karyawan tetap di perusahaan dimaksud.

Dengan demikian, daya tarik utama dalam dugaan modus tersebut bukan hanya janji memperoleh pekerjaan, melainkan juga cara AS memperkuat tawarannya melalui pengakuan mengenai profesi serta kedekatan dengan pihak perusahaan. Informasi itu, menurut keterangan polisi, membuat para korban menilai proses yang ditawarkan dapat dipercaya. Namun, seluruh keterangan tersebut tetap merupakan bagian dari penyelidikan dan dugaan yang disampaikan aparat, sehingga status serta peran masing-masing pihak perlu merujuk pada proses hukum yang berjalan.

Perkara dugaan penipuan perekrutan kerja tersebut menimbulkan dampak finansial yang cukup besar bagi para korban. Berdasarkan data sementara, terdapat 10 orang yang telah terdata sebagai korban. Mereka disebut menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka dengan nilai yang tidak sama, bergantung pada masing-masing perkara yang dilaporkan.

Jumlah uang yang diserahkan setiap korban berada dalam rentang Rp13 juta hingga Rp33 juta. Perbedaan nominal tersebut menunjukkan bahwa beban kerugian yang dialami tidak seragam. Bagi setiap korban, uang yang telah diberikan menjadi bagian penting dari kerugian finansial yang kini dikaitkan dengan dugaan proses perekrutan kerja tersebut.

Jika dihitung secara keseluruhan, akumulasi kerugian dari 10 korban sementara itu disebut mencapai Rp223 juta. Nilai tersebut menggambarkan besarnya dampak perkara berdasarkan jumlah korban dan nominal uang yang telah diserahkan. Penghitungan itu masih merujuk pada data korban yang telah terdata, sehingga penanganan perkara tetap bergantung pada pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kerugian hingga ratusan juta rupiah tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengungkapan kasus. Selain memperlihatkan dampak ekonomi yang dirasakan para korban, jumlah itu juga menjadi bagian dari informasi yang digunakan untuk menggambarkan skala dugaan penipuan. Dengan sementara tercatat 10 korban dan nilai kerugian berkisar Rp13 juta sampai Rp33 juta per orang, perkara ini menunjukkan adanya konsekuensi finansial yang signifikan bagi pihak-pihak yang menyerahkan uang dalam rangka perekrutan kerja.

Proses hukum terhadap AS berlanjut setelah penanganan perkara dugaan penipuan dalam perekrutan kerja tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian. Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menyampaikan bahwa AS dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal tersebut menjadi dasar hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan tersangka.

Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dicantumkan dalam proses hukum terhadap AS. Keterangan mengenai jeratan pasal itu disampaikan langsung oleh AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi selaku Kasatreskrim Polres Serang. Penyebutan pasal tersebut menjadi bagian dari informasi resmi kepolisian terkait perkara dugaan penipuan perekrutan kerja yang sedang ditangani.

Dengan jeratan Pasal 492 juncto Pasal 486, perkara AS diproses berdasarkan ketentuan dalam KUHP yang berlaku. Informasi mengenai pasal yang dikenakan disampaikan kepolisian sebagai keterangan hukum terhadap tersangka dalam perkara tersebut. Proses penanganan selanjutnya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara jeratan hukum terhadap AS tercatat berdasarkan Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Duit Lunas Rp115 Juta, Honda Brio Tak Diserahkan: Warga Kediri Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polisi