Makassar | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan langkah percepatan eksplorasi logam tanah jarang (LTJ) dengan memangkas waktu yang semula dapat mencapai enam tahun menjadi hanya satu tahun. Kebijakan ini diarahkan untuk mempercepat pemetaan potensi, pengumpulan data geologi, serta penentuan wilayah prospek mineral kritis secara lebih efisien. Dengan proses eksplorasi yang lebih singkat, Indonesia diharapkan mampu segera memperoleh kepastian mengenai cadangan dan karakteristik LTJ yang dibutuhkan bagi pengembangan industri strategis.
Percepatan tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat pengelolaan mineral kritis dan mendorong hilirisasi di dalam negeri. LTJ memiliki peran penting dalam berbagai teknologi, termasuk energi terbarukan, kendaraan listrik, elektronika, dan industri pertahanan. Karena itu, pengembangan komoditas ini tidak berhenti pada kegiatan penambangan, tetapi perlu dilanjutkan melalui pengolahan, pemurnian, riset, dan pengembangan produk bernilai tambah. Ketersediaan data eksplorasi yang cepat dan akurat menjadi fondasi penting bagi penyusunan kebijakan serta keputusan investasi.
Pernyataan mengenai kebijakan itu disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, setelah simposium nasional yang berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin, Makassar. Dalam kesempatan tersebut, dorongan juga diarahkan kepada Institute for Critical Minerals Universitas Hasanuddin (ICM Unhas) agar mengambil peran yang lebih luas. ICM Unhas diharapkan berkembang sebagai hub nasional untuk pengembangan mineral kritis dan LTJ, bukan sekadar menjadi inisiatif internal kampus. Peran sebagai hub dapat mencakup koordinasi riset, penguatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan basis data, serta kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, industri, dan lembaga penelitian. Dengan posisi tersebut, Unhas dapat membantu membangun ekosistem pengembangan LTJ yang terintegrasi dan mendukung percepatan hilirisasi nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan dukungannya terhadap pengembangan Indonesia Critical Minerals (ICM) Universitas Hasanuddin (Unhas) sebagai pusat penguatan ekosistem mineral kritis. Penjelasan tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Kelembagaan, Tirta Nugraha Mursitama. Ia menegaskan bahwa pengembangan ICM Unhas merupakan bagian dari upaya mempercepat eksplorasi, pengolahan, serta pemanfaatan logam tanah jarang dan mineral strategis lainnya di Indonesia.
Tirta menjelaskan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah berkomunikasi langsung dengan Rektor Unhas mengenai rencana pengembangan tersebut. Kehadiran Tirta dalam agenda terkait ICM Unhas juga dilakukan atas arahan Menteri ESDM. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap inisiatif Unhas untuk membangun kapasitas nasional di bidang mineral kritis, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendukung agenda hilirisasi.
Dalam rancangan pengembangannya, ICM Unhas diarahkan menjadi pusat transfer teknologi dan pengembangan sumber daya manusia. Pusat ini diharapkan mampu mempertemukan kebutuhan riset, pendidikan, dan industri, sehingga menghasilkan inovasi yang dapat diterapkan pada rantai nilai mineral. Dukungan akan dibangun melalui kolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Riset dan Teknologi, serta para pelaku industri mineral. Kerja sama tersebut dapat mencakup pembiayaan pendidikan, penelitian, pemanfaatan fasilitas, hingga penyusunan program peningkatan kompetensi tenaga ahli.
Meski demikian, Unhas tidak boleh berjalan sendiri dalam menjalankan mandat tersebut. ICM Unhas perlu menggandeng kampus-kampus lain yang telah memiliki kompetensi, laboratorium, maupun pengalaman penelitian terkait geologi, pertambangan, metalurgi, dan teknologi pengolahan. Dengan model kolaborasi tersebut, Unhas dapat berperan sebagai hub pengembangan mineral kritis di kawasan timur Indonesia, sementara perguruan tinggi mitra berkontribusi sebagai simpul keahlian. Jaringan ini diharapkan mempercepat pertukaran pengetahuan, memperluas akses sumber daya, dan membentuk ekosistem yang lebih terintegrasi.
Pengembangan logam tanah jarang (LTJ) memerlukan dasar hukum yang kuat dan pola kerja lintas sektor. Pemerintah menilai payung hukum hilirisasi telah diperkuat melalui Undang-Undang Minerba, sehingga pengolahan hasil tambang di dalam negeri memiliki landasan yang lebih jelas. Tirta menyebut arah tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya poin 2 mengenai penguatan kemandirian nasional dan poin 5 tentang pembangunan yang berkelanjutan serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Kerangka ini penting agar LTJ tidak berhenti sebagai komoditas mentah, melainkan berkembang menjadi bagian dari rantai industri strategis.
Keberhasilan agenda tersebut bergantung pada kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, pelaku industri, akademisi, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. Pemerintah berperan menyiapkan regulasi serta kebijakan, sedangkan industri membutuhkan kepastian usaha dan bertanggung jawab membangun kapasitas produksi. Perguruan tinggi dapat memperkuat riset, inovasi, dan pendidikan tenaga ahli. Masyarakat serta organisasi sipil perlu dilibatkan dalam pengawasan, penyampaian aspirasi, dan evaluasi dampak pembangunan secara terbuka.
Ruang kerja sama itu mencakup penyediaan fasilitas fisik, pengembangan sumber daya manusia, dan transfer teknologi. Laboratorium, pusat pemrosesan, serta infrastruktur pendukung harus berjalan beriringan dengan pelatihan tenaga kerja lokal dan penguatan kompetensi peneliti. Transfer teknologi juga perlu dirancang agar kemampuan nasional meningkat, bukan sekadar menjadikan Indonesia sebagai lokasi produksi bagi teknologi yang sepenuhnya dikendalikan pihak lain. Pola ini dapat membantu membangun ekosistem LTJ yang lebih mandiri dan kompetitif.
Anggota Dewan Energi Nasional periode 2026–2030, Surono, menggambarkan LTJ sebagai “vitamin” bagi teknologi: dibutuhkan dalam jumlah kecil, tetapi sangat penting untuk menghasilkan mobil listrik dan generator. Karena itu, kegiatan penambangan harus didahului kajian lingkungan yang ketat dari Kementerian Lingkungan Hidup, mulai tahap penambangan hingga reklamasi pascatambang. Pengawasan harus memastikan risiko terhadap air, tanah, keanekaragaman hayati, dan kesehatan warga terkendali. Manfaat ekonomi LTJ juga perlu diwujudkan melalui lapangan kerja, peningkatan usaha lokal, dan pembagian manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.
Universitas Hasanuddin (Unhas) memperkuat kapasitas pengembangan logam tanah jarang (LTJ) melalui kerja sama dengan University of Queensland, Australia. Kolaborasi ini diarahkan untuk mempercepat penguasaan pengetahuan, metode, dan teknologi yang diperlukan dalam pengelolaan LTJ dari tahap eksplorasi hingga pengolahan. University of Queensland memiliki Sustainable Minerals Institute serta pengalaman panjang dalam riset dan pengembangan mineral, termasuk pengolahan LTJ. Kemitraan tersebut diharapkan membuka akses terhadap jejaring akademik, fasilitas penelitian, dan praktik terbaik yang relevan bagi penguatan ekosistem mineral strategis di Indonesia.
Direktur Global Research Institute Unhas, Prof. Adi Maulana, yang mewakili rektor, menilai tantangan utama Indonesia bukan semata-mata ketiadaan teknologi. Persoalan yang lebih mendesak adalah efisiensi waktu dalam membangun kapasitas dan menerapkan hasil riset. China, misalnya, telah memulai pengembangan LTJ sejak dekade 1980-an, sementara Indonesia baru berada pada tahap awal pengembangan. Perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk menyederhanakan perbedaan kondisi kedua negara, tetapi menunjukkan bahwa pola kerja biasa berisiko membuat Indonesia baru menguasai teknologi tersebut sekitar 30 tahun mendatang.
Karena itu, Unhas mendorong pemangkasan birokrasi dan penataan ulang proses kerja agar seluruh tahapan eksplorasi yang sebelumnya dapat memerlukan waktu hingga enam tahun ditargetkan selesai dalam satu tahun. Percepatan tersebut mencakup koordinasi antarlembaga, penyederhanaan perizinan, penguatan basis data, serta pemanfaatan keahlian lintas disiplin. Langkah ini tetap perlu disertai standar ilmiah, transparansi, dan pengawasan lingkungan agar efisiensi tidak mengurangi kualitas maupun akuntabilitas pengembangan LTJ.
Surono mengingatkan Unhas untuk menjaga objektivitas keilmuan sebagai think tank yang berpihak pada realitas dan masyarakat, bukan hanya pada kepentingan industri. Prinsip tersebut penting agar kebijakan hilirisasi menghasilkan manfaat yang luas dan berkelanjutan. Sejalan dengan komitmen itu, Unhas menegaskan bahwa hilirisasi harus diarahkan untuk mewujudkan “kaya bersama, sejahtera bersama, dan kemudian pintar bersama”.
Baca juga: Rapat Pleno Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan KADIN Indonesia, Bamsoet Tegaskan Kenyamanan Berusaha Adalah Bagian dari Keamanan Nasional | Lahan Dikuasai Sejak 1958 Diklaim Diamankan Pemkot, Warga Gubeng Siapkan Posko Perlawanan | Siapkan Zero ODOL 2027, Polri Perintahkan Jajarannya Petakan Persoalan di Lapangan

