Golkar Menimbang Hak Angket atas Polemik Syarat Pendidikan Gibran

oleh -73 Dilihat
oleh
Golkar Menimbang Hak Angket atas Polemik Syarat Pendidikan Gibran

Jakarta | Fraksi Partai Golkar DPR RI mulai mempertimbangkan wacana pembentukan hak angket setelah menerima usulan dari Aliansi Kolektif Sipil (AKSI). Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Gedung DPR RI pada Senin, 12 Oktober 2026. Pertemuan itu menjadi ruang bagi kelompok masyarakat sipil untuk menyampaikan pandangan mengenai polemik keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

AKSI menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan publik atau proses hukum yang berjalan secara terpisah. Menurut aliansi itu, DPR perlu mengambil sikap kelembagaan untuk memastikan seluruh aspek persoalan dapat diperiksa secara terbuka, menyeluruh, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas. Karena itu, AKSI meminta Fraksi Golkar meneruskan aspirasi tersebut ke tingkat pembahasan yang lebih resmi di parlemen.

Salah satu opsi yang didorong adalah penggunaan hak angket, yaitu kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan atau pelaksanaan suatu ketentuan yang dinilai penting dan strategis bagi negara. Selain itu, AKSI juga membuka kemungkinan penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai instrumen politik konstitusional untuk merespons persoalan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Permintaan tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyinggung persoalan syarat pendidikan dalam perkara yang menjadi perhatian publik. AKSI memandang putusan itu perlu ditindaklanjuti melalui sikap kelembagaan DPR, bukan semata-mata dipahami sebagai akhir dari proses peradilan. Tindak lanjut parlemen diharapkan dapat menjelaskan implikasi putusan, memeriksa proses pemenuhan persyaratan, serta memastikan tidak terdapat persoalan dalam penerapan aturan.

Bagi Fraksi Golkar, masukan dari AKSI menjadi bahan untuk mengkaji langkah politik dan konstitusional yang tersedia. Pembentukan hak angket tentu membutuhkan dukungan anggota DPR serta pembahasan sesuai tata tertib dan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, audiensi itu belum secara otomatis menandai pembentukan panitia angket, tetapi telah memunculkan wacana agar DPR mengambil peran lebih aktif dalam polemik tersebut.

Ahmad Doli Kurnia, anggota Fraksi Golkar DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, menyampaikan bahwa usulan pembentukan hak angket akan menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan untuk menindaklanjuti polemik mengenai syarat pendidikan wakil presiden. Menurutnya, langkah tersebut dapat digunakan untuk menguji kembali berbagai hal yang berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, terutama aspek yang dinilai masih menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Doli menekankan bahwa DPR perlu menjalankan fungsinya dengan menampung aspirasi dari beragam kelompok masyarakat. Aspirasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan penilaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga mencakup masukan mengenai polemik ijazah Gibran. Bagi Doli, setiap masukan perlu didengar dan dicermati secara proporsional sebelum partai menentukan sikap atau mengambil langkah politik lebih lanjut.

Masukan yang disampaikan melalui audiensi, pertemuan, atau saluran komunikasi lainnya akan diteruskan kepada pimpinan Fraksi Golkar di DPR dan jajaran Partai Golkar. Selanjutnya, pandangan tersebut akan diproses sesuai mekanisme internal partai. Proses ini diharapkan dapat membantu Golkar menilai substansi persoalan secara lebih menyeluruh, termasuk kemungkinan relevansinya dengan fungsi pengawasan DPR.

Doli juga menyebut bahwa telah berlangsung diskusi informal untuk membicarakan persoalan tersebut. Pembahasan itu diarahkan agar polemik tidak terus berlarut tanpa kejelasan. Meskipun demikian, sikap mengenai hak angket maupun tindak lanjut atas masukan masyarakat masih memerlukan pertimbangan lebih lanjut dari Fraksi Golkar dan Partai Golkar. Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya diharapkan bertumpu pada aspirasi publik, kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, serta prosedur kelembagaan yang berlaku.

Doli menegaskan bahwa DPR RI tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK berada dalam ranah kewenangan lembaga tersebut dan tidak dapat diperiksa ulang oleh DPR melalui mekanisme politik, termasuk apabila muncul perbedaan pandangan atau keberatan dari masyarakat. Penegasan ini penting untuk membedakan ruang pembahasan politik di parlemen dari kewenangan yudisial yang secara konstitusional melekat pada MK.

Meski demikian, DPR disebut masih dapat memfasilitasi penyelenggara pemilu untuk memberikan penjelasan secara rinci mengenai persoalan yang diperdebatkan. Fasilitasi tersebut dapat diarahkan pada permintaan keterangan dari lembaga yang berwenang, terutama terkait proses pemeriksaan, dasar administrasi, serta keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan. Dengan demikian, forum di DPR dapat digunakan untuk memperoleh klarifikasi dan menyampaikan aspirasi, bukan untuk menggantikan proses pemeriksaan yang menjadi kewenangan penyelenggara pemilu.

Doli juga menyampaikan bahwa apabila dokumen yang dipersoalkan memang ada, dokumen tersebut seharusnya dapat ditunjukkan. Pernyataan itu menempatkan pembahasan pada kebutuhan akan informasi dan bukti yang dapat diverifikasi. Penjelasan terbuka dari penyelenggara pemilu dinilai dapat membantu menjawab pertanyaan mengenai keberadaan, pemeriksaan, dan penggunaan dokumen tersebut dalam tahapan pencalonan, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan bahwa dokumen itu tidak sah atau bahwa proses sebelumnya telah melanggar ketentuan.

Dalam konteks wacana hak angket atau tindak lanjut atas aspirasi politik, DPR dapat membahas isu tersebut sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Namun, tindak lanjut politik itu tidak sama dengan kewenangan untuk menguji, mengubah, atau membatalkan putusan MK. Batas tersebut tetap perlu dijaga agar permintaan penjelasan kepada penyelenggara pemilu tidak ditafsirkan sebagai upaya mengambil alih fungsi lembaga lain. Keterangan Doli, sebagaimana disampaikan, berfokus pada pemisahan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi DPR dengan kewenangan konstitusional MK.

Aliansi …

Baca juga: Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura