DJP Buka Fasilitas Pengurangan Sanksi Pajak: Ketentuan dan Pengajuan via Coretax

oleh -93 Dilihat
oleh
DJP Buka Fasilitas Pengurangan Sanksi Pajak: Ketentuan dan Pengajuan via Coretax

Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administrasi pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Keputusan tersebut diterbitkan pada 8 Oktober 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pemberian keringanan atas sanksi tertentu. Kebijakan ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan permohonan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara tertib. Fasilitas itu bukan penghapusan otomatis bagi setiap wajib pajak yang memiliki tunggakan atau sanksi. Permohonan tetap perlu diperiksa berdasarkan aturan dan keadaan yang relevan, sehingga pemenuhan persyaratan menjadi bagian penting sebelum keringanan dapat diberikan.

Landasan kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Melalui aturan ini, DJP menetapkan kerangka pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku. Cakupan fasilitas dapat meliputi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), selain sanksi lain yang dinyatakan tercakup dalam keputusan. Karena jenis pajak, periode, dan kondisi pengenaan sanksi dapat berbeda, wajib pajak perlu mencermati ruang lingkup aturan secara saksama. Informasi mengenai satu jenis denda tidak serta-merta berarti semua tagihan atau sanksi lain memperoleh perlakuan yang sama.

Pemberian fasilitas bergantung pada terpenuhinya persyaratan yang berlaku serta keputusan Direktur Jenderal Pajak. Artinya, penyampaian permohonan tidak dengan sendirinya memastikan sanksi dikurangi atau dihapus. DJP akan menilai permohonan berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan KEP-239/PJ/2026, termasuk kelengkapan dokumen serta dasar permohonan yang diajukan. Wajib pajak sebaiknya memastikan data identitas, rincian ketetapan atau tagihan, dan bukti pendukung disiapkan dengan benar. Ketentuan teknis mengenai cara mengajukan, batas waktu, serta dokumen yang diperlukan perlu dikonfirmasi melalui informasi resmi DJP. Dengan memahami dasar dan batas fasilitas sejak awal, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara lebih terarah dan menghindari anggapan bahwa keringanan berlaku otomatis.

Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan PMK 71/2026 memiliki ruang lingkup yang terbatas. Mengacu pada buku panduan program, kebijakan ini ditujukan untuk sanksi administratif tertentu yang memenuhi ketentuan, bukan untuk menghapus seluruh kewajiban pajak seseorang atau badan. Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa jenis sanksi dan persyaratan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan melalui Coretax. Tidak setiap tagihan atau denda otomatis memperoleh pengurangan.

Hal penting yang perlu dibedakan ialah sanksi administrasi dan pajak pokok. Fasilitas ini dapat memberikan keringanan atas sanksi yang tercakup, tetapi tidak mengampuni pajak pokok yang terutang. Nilai pajak pokok tetap menjadi kewajiban dan harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengurangan sanksi bukan penghapusan utang pajak secara menyeluruh. Wajib pajak juga tidak seharusnya menafsirkan fasilitas tersebut sebagai pembebasan dari kewajiban menyelesaikan kekurangan pembayaran pajak.

Kebijakan ini memiliki hubungan terbatas dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, cakupan tertentu meliputi sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan setelah pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Fasilitas tersebut tunduk pada batas yang ditetapkan, termasuk ketentuan mengenai penerbitan SKP dan pembayaran. Artinya, kaitannya dengan PPS berlaku pada kondisi khusus yang disebutkan dalam keputusan, bukan sebagai perlakuan umum bagi seluruh peserta ataupun seluruh harta yang berkaitan dengan PPS.

Keberadaan cakupan terbatas tersebut tidak mengubah karakter kebijakan PMK 71/2026. Program ini bukan program pengungkapan pajak baru dan bukan pula pengampunan pajak yang menghapus pajak pokok atau membuka kembali periode pengungkapan. Fokusnya adalah keringanan atas sanksi administratif tertentu berdasarkan persyaratan dan prosedur yang ditentukan. Wajib pajak sebaiknya mencocokkan dokumen ketetapan, jenis sanksi, status pembayaran, serta tenggat yang berlaku dengan panduan resmi. Pemahaman batas fasilitas sejak awal membantu mencegah anggapan bahwa pengajuan keringanan otomatis menghapus seluruh kewajiban pajak.Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi pajak yang dibuka Direktorat Jenderal Pajak mencakup beberapa kelompok kewajiban dan ketetapan. Cakupan ini meliputi sanksi administratif yang timbul ketika wajib pajak terlambat melaporkan, membayar, atau menyetorkan pajak, serta sanksi yang tercantum dalam dokumen ketetapan maupun tagihan. Jenis sanksi yang dapat dimohonkan perlu diperhatikan agar wajib pajak dapat menilai apakah kondisi yang dihadapi termasuk dalam fasilitas tersebut.

Kelompok pertama ialah sanksi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), sampai dengan tahun pajak 2025. Selain itu, fasilitas mencakup SPT Masa berstatus kurang bayar sampai masa pajak September 2026. Cakupan SPT Masa tersebut berkaitan dengan kewajiban pelaporan yang menunjukkan masih terdapat pajak yang harus dibayar, dengan batas masa pajak sebagaimana disebutkan dalam ketentuan fasilitas.

Permohonan juga dapat mencakup sanksi yang timbul sehubungan dengan pembetulan SPT secara sukarela. Dalam kelompok ini, wajib pajak melakukan pembetulan atas pelaporan yang telah disampaikan, dan sanksi terkait pembetulan dapat menjadi bagian dari permohonan sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis lainnya adalah sanksi karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Dengan demikian, keterlambatan melaporkan dan keterlambatan memenuhi kewajiban pembayaran merupakan keadaan berbeda, tetapi keduanya termasuk dalam kelompok yang disebutkan.

Jenis sanksi berikutnya terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP). Cakupan tersebut juga mencakup denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Wajib pajak sebaiknya mencermati dokumen yang menjadi dasar sanksi, jenis pajak, serta kewajiban yang terkait sebelum mengajukan permohonan melalui saluran yang disediakan.

Besaran pengurangan atau penghapusan tidak dinyatakan sama untuk seluruh permohonan. Nilainya bergantung pada waktu wajib pajak melakukan tindakan yang menjadi dasar pengajuan, misalnya pelaporan, pembetulan, pembayaran, atau penyetoran. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan tanggal dan bukti tindakan tersebut tersedia serta merujuk pada ketentuan resmi saat mengajukan permohonan. Uraian ini tidak menetapkan persentase atau nominal fasilitas tertentu.

Wajib pajak yang hendak memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat menyampaikan permohonan melalui sistem administrasi perpajakan Coretax DJP. Penggunaan kanal resmi ini menjadi bagian dari proses pengajuan fasilitas yang dibuka berdasarkan ketentuan terkait. Sebelum mengirim permohonan, wajib pajak perlu memahami bahwa pengajuan harus sesuai dengan cakupan program dan persyaratan yang berlaku, bukan sekadar disampaikan melalui sistem.

Tata cara pengajuan dapat merujuk pada buku panduan program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang mengacu pada PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026. Panduan tersebut menjadi rujukan bagi wajib pajak untuk memahami mekanisme yang disediakan serta menyiapkan permohonan secara cermat. Dengan membaca panduan terlebih dahulu, wajib pajak dapat memeriksa informasi yang relevan sebelum memulai penyampaian permohonan melalui Coretax DJP. Hal ini juga membantu mengurangi risiko kekeliruan dalam memahami ketentuan program.

Persiapan utama adalah memastikan ketetapan pajak yang hendak diajukan memang termasuk dalam cakupan fasilitas. Wajib pajak sebaiknya mencocokkan ketetapan tersebut dengan ketentuan program sebagaimana diterangkan dalam panduan, sehingga permohonan yang diajukan memiliki dasar yang sesuai. Pemeriksaan ini penting dilakukan sebelum permohonan dikirim, karena tidak setiap ketetapan pajak otomatis memenuhi kriteria untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Selain memeriksa cakupan ketetapan, wajib pajak perlu memastikan dokumen pendukung telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebaiknya ditinjau terlebih dahulu berdasarkan panduan resmi, tanpa mengandalkan asumsi mengenai dokumen yang diperlukan. Setelah persiapan tersebut dilakukan, permohonan dapat disampaikan melalui Coretax DJP dengan merujuk pada tata cara dalam buku panduan.

Baca juga: TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan