Tangerang | Yudariansyah, seorang montir yang tinggal di Tangerang, terkejut ketika didatangi petugas pajak dan diberi tahu bahwa sebuah mobil McLaren tercatat atas namanya. Menurut informasi yang disampaikan kepadanya, kendaraan mewah tersebut memiliki tunggakan pajak selama dua tahun. Total tagihan yang tercatat mencapai Rp 137,441 juta. Yudariansyah menyatakan bahwa ia tidak memiliki mobil itu. Kedatangan petugas tersebut membuatnya mengetahui adanya catatan kendaraan dan kewajiban pajak atas namanya, meski ia mengaku tidak pernah mempunyai McLaren tersebut. Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian karena nilai tunggakan yang besar berkaitan dengan kendaraan yang, menurut Yudariansyah, bukan miliknya.
Petugas Samsat Ciledug menemukan data McLaren itu terdaftar atas nama Yudariansyah, dengan alamat yang tercantum di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang. Informasi mengenai alamat dan identitas tersebut menjadi dasar petugas mendatangi tempat tinggalnya untuk menyampaikan pemberitahuan. Catatan administrasi itu menunjukkan adanya keterkaitan nama Yudariansyah dan kendaraan dalam sistem, tetapi ia membantah memiliki mobil tersebut. Karena itu, pemberitahuan mengenai tagihan pajak tidak serta-merta menjelaskan bagaimana kendaraan tersebut dapat tercatat menggunakan identitasnya. Rincian mengenai proses pendaftaran maupun pihak yang mengurusnya belum dapat disimpulkan hanya dari informasi bahwa nama dan alamatnya muncul pada catatan kendaraan.
Besarnya tunggakan yang disebutkan, yakni Rp 137,441 juta untuk pajak selama dua tahun, tentu menjadi persoalan yang perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan data terkait. Namun, informasi yang tersedia tidak menunjukkan bahwa Yudariansyah sengaja menghindari kewajiban pajak ataupun mengetahui sebelumnya bahwa McLaren itu terdaftar atas namanya. Ia justru mengatakan tidak mempunyai kendaraan tersebut. Perbedaan catatan administrasi dan pengakuannya menjadi inti dari peristiwa ini. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan dasar pencatatan, identitas kendaraan, serta langkah yang dapat ditempuh untuk mengklarifikasi data. Sampai ada penjelasan resmi yang lebih lengkap, status tersebut sebaiknya dipahami sebagai temuan dalam administrasi yang masih perlu dikonfirmasi.
Plt Kepala Samsat Ciledug Idam Kholid menjelaskan bahwa Yudariansyah sangat terkejut saat didatangi dan diberi tahu mengenai tunggakan pajak kendaraan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Penagihan tersebut berkaitan dengan McLaren yang tercatat atas nama Yudariansyah, seorang montir. Menurut Idam, keterkejutan itu menjadi bagian dari situasi yang mencolok dalam perkara ini: nama Yudariansyah terhubung dengan sebuah mobil mewah, sementara kondisi tempat tinggalnya jauh dari gambaran yang biasanya diasosiasikan dengan kendaraan semacam itu.
Idam menyampaikan bahwa rumah Yudariansyah tidak menunjukkan kesan mewah. Lingkungan tempat tinggalnya dapat dijangkau melalui gang sempit, sedangkan kondisi jalannya rusak dan hanya berlapis konblok. Keterangan mengenai rumah dan akses jalan tersebut memberi konteks tentang mengapa keberadaan McLaren atas nama Yudariansyah menimbulkan pertanyaan. Namun, penjelasan itu terbatas pada kondisi rumah dan lingkungan yang disampaikan Idam, serta tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa yang menggunakan kendaraan tersebut atau bagaimana mobil itu berada dalam catatan kepemilikan.
Menurut Idam, kendaraan mewah seperti McLaren sulit dibayangkan melewati jalan di lingkungan itu tanpa menghadapi risiko lecet. Jalan yang rusak dan gang yang sempit menjadi faktor yang ia kemukakan saat menjelaskan kejanggalan tersebut. Gambaran akses itu berbeda dari citra kendaraan berharga tinggi yang biasanya membutuhkan ruang dan permukaan jalan yang memadai. Idam menuturkan kondisi tersebut sebagai latar ketika petugas mendatangi Yudariansyah terkait tunggakan pajak. Ia juga menyatakan Yudariansyah sangat terkejut saat menerima penagihan bernilai ratusan juta rupiah. Dengan demikian, keterangan mengenai rumah, gang, dan jalan bukan bukti tersendiri mengenai kepemilikan atau penggunaan McLaren, melainkan konteks yang membuat pencatatan nama montir pada mobil tersebut tampak tidak lazim. Seluruh keterangan mengenai kondisi tempat tinggal dan reaksi Yudariansyah itu merujuk pada penjelasan Idam, tanpa menambahkan penilaian lain tentang keadaan rumah maupun lingkungan tersebut.
Samsat Ciledug menindaklanjuti persoalan McLaren yang mencatat nama Yudariansyah sebagai pihak terkait dengan memblokir data kendaraan tersebut. Langkah ini dilakukan setelah diketahui bahwa nama Yudariansyah tercantum pada mobil yang memiliki tunggakan pajak sekitar Rp 137 juta. Menurut Idam, pemblokiran itu menjadi tindakan penting agar pencatatan kendaraan tidak terus menimbulkan beban bagi orang yang namanya tertera dalam data.
Idam menjelaskan bahwa setelah data McLaren diblokir, Yudariansyah tidak lagi menanggung tunggakan pajak yang tercatat atas kendaraan tersebut. Tindakan itu juga ditujukan untuk mencegah identitasnya digunakan secara tidak semestinya dalam urusan administrasi maupun kewajiban kendaraan. Dengan demikian, pemblokiran bukan sekadar langkah administratif, tetapi juga bentuk perlindungan bagi Yudariansyah dari risiko yang dapat muncul karena keterkaitan namanya dengan mobil itu.
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kemungkinan kendaraan disalahgunakan. Idam menilai Yudariansyah dapat dirugikan apabila mobil itu digunakan untuk hal-hal yang bermasalah, sementara namanya masih tercatat pada data kendaraan. Dalam kondisi demikian, identitas yang tercantum berpotensi mengaitkan dirinya dengan peristiwa atau kewajiban yang sebenarnya tidak ia tanggung. Karena itu, pemblokiran dipandang perlu untuk membatasi risiko tersebut dan mencegah persoalan berkembang lebih jauh.
Penanganan data kendaraan menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pencatatan kepemilikan dan tanggung jawab pajak tidak merugikan pihak yang tidak semestinya. Dalam kasus ini, langkah Samsat Ciledug menanggapi catatan pada McLaren dengan memblokir datanya. Idam menyebut tindakan tersebut melindungi Yudariansyah dari beban tunggakan yang tercatat serta potensi penyalahgunaan identitas. Meski demikian, informasi mengenai pihak yang sebenarnya memiliki mobil maupun alasan nama Yudariansyah tercantum tidak diungkapkan. Oleh sebab itu, penjelasan yang tersedia terbatas pada tindakan pemblokiran dan tujuan perlindungannya. Hal ini menunjukkan pentingnya pembaruan serta pemeriksaan data kendaraan agar catatan administrasi mencerminkan pihak yang bertanggung jawab dan tidak menimbulkan konsekuensi bagi orang lain.
Penggunaan nama orang lain atau nama perusahaan untuk menghindari pajak progresif bukan praktik yang baru. Pola serupa juga pernah ditemukan dalam sejumlah kasus korupsi yang berkaitan dengan pembelian mobil mewah, ketika kendaraan dicatat atas nama pihak lain. Meski cara pencatatan dapat berbeda-beda, konteks tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan administratif sebuah kendaraan tidak selalu langsung menggambarkan siapa pengguna atau pemilik manfaatnya.
Secara umum, pajak progresif kendaraan bermotor dikenakan ketika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan sejenis. Besaran pajak meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang terdaftar atas nama orang tersebut. Karena itu, sebagian pemilik dapat menggunakan KTP orang lain yang belum memiliki kendaraan, sehingga mobil tercatat sebagai kendaraan pertama atas nama pihak tersebut. Cara ini dapat memengaruhi pengenaan pajak berdasarkan data kepemilikan yang tercantum dalam administrasi kendaraan.
Nama badan atau perusahaan juga dapat digunakan dalam pencatatan kendaraan. Kendaraan yang terdaftar atas nama badan tidak dikenai pajak progresif sebagaimana kendaraan milik pribadi. Ketentuan ini menjadi salah satu alasan kendaraan mewah dapat dicatat atas nama perusahaan, meskipun penggunaannya perlu dipahami berdasarkan fakta dan dokumen kepemilikannya. Pencatatan semacam itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran; penilaian tetap memerlukan pemeriksaan terhadap aturan dan keadaan tiap kasus.
Untuk 2026, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Dalam ketentuan yang disebutkan, tarif PKB kendaraan atas nama badan adalah 2 persen dan tidak disertai pajak progresif. Angka tersebut perlu dibedakan dari tarif progresif bagi kendaraan atas nama orang pribadi.
Baca juga: Investasi Rp50 Juta Iming-iming Untung Rp5 Juta dan Umrah, MCI Tuban Diadukan ke Polisi
