Kebakaran di TPA Supit Urang Meluas, 15,5 Hektare Terdampak

oleh -51 Dilihat
oleh
Kebakaran di TPA Supit Urang Meluas, 15,5 Hektare Terdampak

Malang | Kebakaran terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Peristiwa tersebut berdampak pada area yang luas di dalam kawasan TPA. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sedikitnya 15,5 hektare lahan di area tersebut hangus terbakar. Angka itu menjadi gambaran utama mengenai besarnya wilayah yang terdampak oleh kebakaran.

Lokasi kejadian berada di Supit Urang, fasilitas pemrosesan akhir yang terletak di wilayah Kecamatan Sukun. Dengan demikian, informasi lokasi mengacu pada kawasan TPA di Kota Malang, bukan wilayah lain di Jawa Timur. Sementara itu, luas 15,5 hektare merujuk pada lahan di area TPA yang dilaporkan terbakar. Penyebutan lokasi dan skala dampak ini penting untuk memahami cakupan peristiwa secara jelas.

Catatan BNPB menyebutkan bahwa kebakaran menghanguskan sedikitnya 15,5 hektare lahan. Kata “sedikitnya” menunjukkan bahwa angka tersebut merupakan batas minimum yang tercatat, bukan pernyataan bahwa dampaknya hanya mencakup angka itu secara pasti. Informasi yang tersedia menegaskan luas lahan terdampak, tanpa merinci bagian-bagian tertentu di dalam kawasan maupun dampak lain di luar luasan tersebut.

Peristiwa di TPA Supit Urang menjadi perhatian karena kebakaran berlangsung di area tempat pemrosesan akhir di Kota Malang dan mencakup belasan hektare lahan. Namun, keterangan mengenai luas terbakar perlu dibedakan dari informasi lain yang belum dinyatakan. Berdasarkan catatan yang disebutkan, hal yang dapat dipastikan adalah adanya kebakaran di kawasan TPA, lokasi administratifnya di Kecamatan Sukun, serta sedikitnya 15,5 hektare lahan yang hangus. Rincian tersebut menyajikan inti kejadian secara terukur, tanpa menambahkan keterangan mengenai kerusakan lain yang tidak tercantum dalam informasi sumber.

Api di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang mulai terdeteksi pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Waktu tersebut menjadi penanda awal kronologi kebakaran yang kemudian menjadi perhatian karena kondisi di lokasi masih memerlukan penanganan. Informasi yang tersedia mencatat bahwa api diketahui pada sore hari, tetapi tidak merinci titik pertama kemunculan api maupun urutan kejadian di setiap bagian area. Karena itu, kronologi dapat disampaikan berdasarkan waktu deteksi tersebut tanpa menambahkan dugaan mengenai penyebab atau kondisi awal kebakaran.

Perkembangan situasi masih terlihat tiga hari kemudian. Hingga Minggu, 25 Oktober 2026, asap tebal dilaporkan membubung dari kawasan TPA Supit Urang. Keberadaan asap menunjukkan bahwa kondisi di lokasi tetap menjadi perhatian, sementara upaya pengendalian masih berlangsung. Laporan pada tanggal tersebut tidak menyatakan bahwa kebakaran telah padam. Dengan demikian, gambaran keadaan hingga Minggu perlu dibedakan dari kepastian mengenai akhir kejadian: asap masih tampak, dan tim gabungan terus bekerja menangani situasi.

Dalam rentang sejak api terdeteksi pada Kamis sore hingga laporan pada Minggu, fokus informasi yang tersedia adalah keberlanjutan penanganan dan masih terlihatnya asap. Tim gabungan berupaya mengendalikan keadaan di area terdampak, tetapi rincian tentang metode, jumlah personel, maupun perubahan kondisi dari waktu ke waktu tidak disebutkan dalam keterangan yang menjadi dasar kronologi ini. Luas terdampak dalam laporan kebakaran disebut mencapai 15,5 hektare. Angka tersebut memberi gambaran skala area yang terkena, sedangkan kondisi pada Minggu tetap dicatat secara terbatas: asap tebal masih membubung dan upaya pengendalian oleh tim gabungan masih dilakukan.

Penyebab kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang hingga kini belum diketahui. Peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan, sehingga belum ada keterangan resmi yang memastikan pemicu munculnya api maupun awal penyebarannya. Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyampaikan bahwa penyebab kejadian belum dapat dipastikan.

Penyelidikan diperlukan untuk mengumpulkan informasi mengenai kondisi di lokasi saat kebakaran mulai terjadi. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjelaskan faktor yang memicu api serta membantu menentukan langkah pencegahan yang sesuai. Selama proses tersebut berlangsung, keterangan mengenai penyebab kebakaran sebaiknya merujuk pada informasi resmi dari pihak berwenang.

Sementara itu, upaya pemadaman dikoordinasikan oleh BPBD Kota Malang bersama unsur terkait. Petugas mengerahkan mobil pemadam kebakaran dan tangki air untuk menangani titik-titik api di area TPA. Koordinasi lintas unsur diperlukan agar dukungan personel dan sarana dapat digunakan sesuai kebutuhan di lapangan, terutama ketika api meluas dan akses menuju area terdampak perlu diperhatikan.

Dalam penanganan, petugas menghadapi sejumlah kendala. Tiupan angin kencang dilaporkan dapat memengaruhi arah dan penyebaran api, sehingga upaya pemadaman menjadi lebih menantang. Selain itu, minimnya vegetasi penghalang di area TPA membuat api berpotensi bergerak tanpa banyak hambatan alami. Kondisi ini menuntut petugas untuk terus memantau perubahan situasi dan menyesuaikan penanganan berdasarkan perkembangan di lokasi.

Situasi kebakaran dan proses pemadaman dapat berubah seiring kondisi cuaca serta pergerakan api. Karena itu, koordinasi BPBD Kota Malang dengan unsur terkait tetap menjadi bagian penting dalam penanganan, sementara penyelidikan mengenai penyebab kejadian berjalan. Informasi resmi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan perkembangan penanganan maupun hasil pemeriksaan. Hingga penyebabnya diketahui, belum ada dasar untuk menyimpulkan apakah kebakaran dipicu faktor tertentu. Petugas juga perlu mempertimbangkan dampak angin dan terbatasnya penghalang vegetasi saat melaksanakan pemadaman di kawasan tersebut.

BNPB mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun. Imbauan tersebut disampaikan sehubungan dengan kebakaran yang meluas di kawasan TPA Supit Urang, dengan area terdampak mencapai 15,5 hektare. Pesan ini ditujukan kepada warga agar tidak menyalakan api untuk tujuan apa pun, baik di sekitar lokasi maupun di tempat lain. Setiap bentuk pembakaran diminta untuk dihindari, sehingga tidak muncul sumber api baru yang berpotensi menimbulkan kejadian kebakaran.

Selain tidak melakukan pembakaran, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan potensi titik api. Laporan dapat disampaikan kepada pihak berwenang agar informasi mengenai titik tersebut dapat diterima dan ditangani sebelum kebakaran meluas. Warga yang mengetahui adanya indikasi api di suatu lokasi diharapkan tidak menunda penyampaian informasi. Dengan demikian, potensi titik api dapat diketahui oleh petugas dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan pihak yang menerima laporan.

Imbauan BNPB tersebut mencakup dua hal utama, yaitu menghindari pembakaran dalam bentuk apa pun dan segera menyampaikan informasi tentang potensi titik api kepada pihak berwenang. Pesan itu berlaku sebagai permintaan kepada masyarakat untuk tidak menambah sumber api serta memberi tahu petugas ketika menemukan potensi kebakaran. Warga diminta melaporkan temuan sesegera mungkin agar dapat ditangani sebelum api meluas. BNPB mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan potensi titik api kepada pihak berwenang supaya dapat ditangani sebelum kebakaran meluas.

Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse | Dalam Waktu Sepekan, Kodim Bojonegoro Salurkan 800 Ribu Liter Air Bersih ke Warga di 34 Desa Terdampak Kekeringan | Ringankan Beban Warga Terdampak Kemarau, Kodim Bojonegoro Kembali Pasok 64.000 Liter Air Bersih ke 4 Kecamatan