Pengungkapan Ketamin di Perairan Asahan: Satu WN Taiwan Tersangka, Tujuh ABK Jadi Saksi

oleh -124 Dilihat
oleh
Pengungkapan Ketamin di Perairan Asahan: Satu WN Taiwan Tersangka, Tujuh ABK Jadi Saksi

Jakarta | Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin yang diangkut kapal tanker MT Global 168. Muatan tersebut ditemukan dalam 58 karung saat kapal diamankan pada Selasa, 20 Oktober 2026, di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Setelah diamankan, kapal ditarik dan kemudian bersandar di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan.

Temuan tersebut menjadi inti pengungkapan perkara di perairan Asahan. Jumlah barang yang diungkap mencapai 1,16 ton, sementara kemasannya tercatat sebanyak 58 karung. Keterangan mengenai jenis kapal, lokasi pengamanan, waktu kejadian, dan tempat kapal bersandar memberikan gambaran dasar mengenai peristiwa yang kini ditangani aparat. Informasi itu juga menegaskan bahwa barang yang diduga diselundupkan ditemukan di atas kapal tanker, bukan di lokasi daratan.

Pengamanan MT Global 168 melibatkan tiga unsur, yakni Polri, BNN, dan Bea Cukai. Ketiga lembaga tersebut disebut sebagai tim gabungan yang menggagalkan penyelundupan. Kapal diamankan di kawasan perairan Tanjungbalai Asahan, lalu dibawa menuju Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan. Dengan demikian, lokasi penemuan dan lokasi kapal bersandar merupakan dua tempat berbeda yang berperan dalam urutan penanganan kapal setelah diamankan.

Ketamin yang ditemukan menjadi barang utama dalam pengungkapan ini. Rincian yang telah disampaikan mencakup jumlah total dan bentuk kemasan, tetapi tidak memuat informasi mengenai cara penyimpanan di dalam kapal, asal muatan, tujuan pengiriman, ataupun pihak yang diduga mengatur penyelundupan. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari jumlah barang atau keberadaan kapal di perairan Asahan. Penetapan pihak-pihak terkait dan perkembangan penyidikan perlu merujuk pada keterangan resmi aparat.

Pengungkapan ini berlangsung di tengah proses penanganan terhadap kapal dan muatannya. Kapal tanker MT Global 168 telah ditarik serta bersandar di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, sementara fakta yang tersedia mengenai barang bukti tetap berpusat pada 1,16 ton ketamin dalam 58 karung. Peristiwa tersebut melibatkan kerja bersama aparat kepolisian, BNN, dan Bea Cukai di perairan Sumatera Utara.

Hasil pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan dalam pengungkapan ketamin di perairan Asahan menunjukkan perbedaan status hukum di mereka. Tujuh orang merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK), sedangkan satu orang lainnya adalah warga negara Taiwan berinisial YCY. Keterangan mengenai hasil pemeriksaan dan status masing-masing orang itu disampaikan oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo. Dalam penjelasannya, Cahyo menyebut YCY telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tujuh ABK WNI berstatus sebagai saksi.

Pernyataan tersebut disampaikan Cahyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Oktober 2026. Dengan demikian, dari delapan orang yang diamankan, penetapan tersangka dalam perkara ini sejauh keterangan yang disampaikan baru dikenakan kepada YCY. Tujuh orang lainnya tidak disebut sebagai tersangka, melainkan diperiksa dan ditempatkan dalam kapasitas sebagai saksi. Perbedaan status itu menjadi bagian dari hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada publik oleh pihak Bareskrim Polri. Informasi yang tersedia dalam keterangan tersebut juga menyebut jumlah orang yang diamankan serta kewarganegaraan mereka.

YCY tetap disebut menggunakan inisial, sesuai informasi yang disampaikan, dan nama lengkapnya tidak diungkapkan. Sementara itu, identitas ketujuh ABK WNI juga tidak dirinci dalam keterangan tersebut. Karena itu, status para saksi perlu dibedakan dari status tersangka: penjelasan Cahyo hanya menetapkan YCY sebagai tersangka dan menyebut tujuh ABK sebagai saksi. Keterangan ini menggambarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan dalam perkara pengungkapan ketamin tersebut, tanpa menyertakan rincian tambahan mengenai dugaan peran masing-masing. Penetapan status ini merupakan informasi yang disampaikan dalam pernyataan Cahyo pada tanggal dan lokasi tersebut.

Menurut keterangan Cahyo, tujuh warga negara Indonesia yang berada di kapal tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka karena mereka direkrut sebagai anak buah kapal pengganti. Berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik, tujuan perekrutan mereka adalah untuk membantu mengangkut minyak, bukan untuk membawa atau mengedarkan ketamin. Peran dan pengetahuan para ABK itu menjadi bagian dari pemeriksaan dalam mengungkap bagaimana narkotika tersebut berada di kapal yang beroperasi di perairan Asahan.

Cahyo menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sejauh ini menunjukkan ketujuh ABK mengaku tidak mengetahui kapal membawa ketamin. Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan penyidik ketika menilai keterlibatan masing-masing orang. Dalam perkara pidana, penyidik tidak hanya menelusuri keberadaan barang terlarang, tetapi juga memeriksa pengetahuan dan maksud pihak-pihak yang berada di kapal. Karena itu, status setiap orang ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap peran serta keterangannya, bukan semata-mata karena ia berada di lokasi.

Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik menyimpulkan belum menemukan mens rea atau niat jahat pada tujuh ABK tersebut terkait muatan ketamin. Atas dasar itu, mereka ditempatkan sebagai saksi, sementara satu warga negara Taiwan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus ini. Penjelasan tersebut menggambarkan alasan yang dikemukakan narasumber mengenai perbedaan status hukum para pihak sejauh proses penyidikan berjalan. Status sebagai saksi bukan pernyataan bahwa ketujuh orang itu telah terbukti tidak bersalah; melainkan, menurut keterangan Cahyo, penyidik belum memperoleh dasar untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap keterangan, perekrutan sebagai ABK pengganti, dan tujuan pengangkutan minyak menjadi konteks dalam penilaian tersebut. Penyidikan perkara tetap berfokus pada fakta yang ditemukan dan keterangan yang diberikan, termasuk untuk memastikan siapa yang mengetahui muatan kapal serta bagaimana ketamin itu dibawa. Dengan demikian, penetapan status saksi mencerminkan kesimpulan penyidik saat ini, bukan putusan pengadilan atas perkara maupun penilaian akhir atas seluruh fakta.Dalam perkara dugaan penyelundupan ketamin di perairan Asahan, Cahyo menduga YCY merupakan pihak yang melekat dengan barang terlarang yang ditemukan di kapal. Dugaan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penanganan perkara, dan belum berarti bahwa peran YCY telah dipastikan melalui putusan pengadilan. YCY, warga negara Taiwan yang ditetapkan sebagai tersangka, disebut memiliki kedudukan sebagai manajer kapal. Posisi itu, menurut Cahyo, membuatnya berbeda dari tujuh anak buah kapal (ABK) yang berada di kapal dan kini diperiksa sebagai saksi. Pembedaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyidik menyusun gambaran mengenai siapa yang mengendalikan perjalanan serta siapa yang menjalankan tugas operasional sehari-hari.

Cahyo menerangkan bahwa YCY diduga mengarahkan pelayaran, sementara para pelaut bertugas menjalankan kapal sesuai instruksi. Arahan itu termasuk perintah untuk mengubah haluan atau berbelok selama perjalanan. Dengan demikian, ABK disebut menjalankan peran sebagai awak yang mengoperasikan kapal, bukan pihak yang menentukan sendiri rute pelayaran. Keterangan mengenai pembagian tugas tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam pemeriksaan, terutama untuk menelusuri rangkaian peristiwa sebelum kapal ditemukan membawa ketamin. Penyidik tetap perlu menguji setiap keterangan dan mengaitkannya dengan bukti lain agar peran masing-masing orang dapat dijelaskan secara tepat. Sampai proses hukum berjalan, dugaan terhadap tersangka dan kesaksian para ABK harus dipahami sesuai status masing-masing.

Cahyo juga menyinggung perekrutan ABK berusia tua atau yang mendekati masa pensiun sebagai pola yang, menurutnya, kerap dimanfaatkan jaringan penyelundup. Kelompok tersebut diduga menyasar orang-orang yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pada masa tua, sehingga tawaran pekerjaan di kapal dapat menjadi daya tarik.

Baca juga: Dapur Penetapan Tersangka Dibongkar: Dua Alat Bukti, Forensik, dan Larangan Praduga Bersalah dalam KUHAP Baru