Dapur Penetapan Tersangka Dibongkar: Dua Alat Bukti, Forensik, dan Larangan Praduga Bersalah dalam KUHAP Baru

oleh -114 Dilihat
oleh

Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi Hukum, Penasihat Hukum, Kuasa Hukum, Pemerhati Hukum Pidana, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Pimpinan Redaksi Media Nasional pojokdemokrasi.com & mojopaitnews.com, Wakil Ketua Bidang Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.

KEDIRI — Kalimat “resmi ditetapkan sebagai tersangka” sering menjadi titik paling dramatis dalam pemberitaan perkara pidana.

Kamera menyorot wajah seseorang. Mikrofon diarahkan kepada aparat. Konferensi pers digelar. Nama seseorang tiba-tiba memenuhi pemberitaan. Di ruang publik, status tersangka tidak jarang dipersepsikan seolah-olah identik dengan orang yang telah terbukti bersalah.

Padahal secara hukum, keduanya adalah dua hal yang berbeda secara fundamental.

Seseorang yang berstatus tersangka masih berada dalam proses hukum. Kesalahan pidananya belum diputus secara final oleh pengadilan. Justru pada titik inilah kualitas negara hukum diuji: apakah seseorang ditetapkan sebagai tersangka karena bukti yang sah, atau karena konstruksi perkara yang dibangun terlalu dini?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting setelah Indonesia memasuki era baru hukum acara pidana.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia tidak lagi menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1981 sebagai KUHAP yang berlaku umum. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mulai berlaku dan secara tegas mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.

Dengan demikian, pembicaraan mengenai penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, alat bukti, upaya paksa, dan praperadilan harus dibaca dengan kacamata KUHAP Nasional yang baru.

PENYELIDIKAN BUKAN TEMPAT UNTUK MENEBak PELAKU

KUHAP baru tetap mempertahankan pembedaan mendasar antara penyelidikan dan penyidikan.

UU Nomor 20 Tahun 2025 mendefinisikan penyelidikan sebagai rangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Sementara penyidikan diarahkan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.

Artinya sederhana.

Penyelidikan mencari peristiwa. Penyidikan membangun pembuktian.

Di sinilah salah satu persoalan penting sering muncul dalam praktik.

Laporan polisi bukanlah putusan pengadilan.

Keterangan pelapor bukan otomatis kebenaran final.

Dugaan bukanlah pembuktian.

Dan seseorang yang disebut dalam laporan belum otomatis dapat diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana.

Penyidik tetap harus menguji fakta, mencari alat bukti, memeriksa keterkaitan antar-bukti, serta memastikan konstruksi perkara tidak dibangun hanya berdasarkan satu perspektif.

KUHAP BARU: PENETAPAN TERSANGKA ADALAH UPAYA PAKSA

Ada perubahan konseptual yang sangat penting dalam KUHAP baru.

Pasal 89 UU Nomor 20 Tahun 2025 memasukkan penetapan tersangka ke dalam bentuk upaya paksa, bersama antara lain penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan larangan bepergian ke luar wilayah Indonesia.

Konsekuensinya tidak sederhana.

Penetapan tersangka bukan sekadar label administratif.

Ia merupakan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi serius terhadap seseorang.

Karena itu, hukum tidak memberikan ruang kepada penyidik untuk menetapkan tersangka hanya karena tekanan opini publik, popularitas perkara, asumsi, atau semata-mata karena seseorang dilaporkan.

Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 secara eksplisit menentukan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Kemudian, surat penetapan tersangka harus memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka serta diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat tersebut dikeluarkan.

Bahkan Pasal 91 memberikan pagar tambahan:

Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

Norma ini sangat penting bagi masyarakat dan pers.

Sebab negara sendiri memberikan pesan yang jelas: status tersangka tidak boleh diproduksi menjadi vonis sosial sebelum proses peradilan selesai.

DUA ALAT BUKTI BUKAN SEKADAR ANGKA

Frasa “minimal dua alat bukti” sering kali dipahami secara matematis.

Padahal persoalannya tidak sesederhana menghitung satu ditambah satu.

Yang harus diuji adalah:

Apakah alat bukti tersebut sah?

Apakah diperoleh melalui prosedur hukum?

Apakah memiliki keterkaitan dengan peristiwa pidana?

Apakah memiliki hubungan dengan orang yang hendak ditetapkan sebagai tersangka?

Dan apakah keseluruhan bukti tersebut mampu membangun dugaan yang rasional mengenai keterlibatan orang tersebut?

KUHAP baru bahkan memperluas konstruksi alat bukti.

Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyebut alat bukti terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Alat bukti juga harus dapat diautentikasi.

Ini merupakan perubahan penting dibanding rezim KUHAP lama.

Karena itu, pendekatan terhadap bukti elektronik, barang bukti dan autentikasi bukti menjadi semakin penting dalam perkara pidana modern.

BUKTI ELEKTRONIK: JEJAK YANG TIDAK BOLEH DIPUNGUT SEMBARANGAN

Kejahatan modern tidak selalu meninggalkan sidik jari.

Kadang ia meninggalkan:

pesan WhatsApp, email, transaksi bank, metadata, rekaman CCTV, data lokasi, dokumen digital, rekaman komunikasi, aktivitas akun, hingga jejak perangkat elektronik.

Namun satu hal harus dipahami.

Adanya data digital tidak otomatis berarti data tersebut memiliki kekuatan pembuktian tanpa pengujian.

Pasal 235 KUHAP baru mensyaratkan alat bukti dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Hakim berwenang menilai autentikasi serta sah atau tidaknya perolehan alat bukti tersebut. Bukti yang dinyatakan tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian di persidangan.

Karena itu, istilah digital forensic tidak boleh sekadar menjadi jargon.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana data diperoleh, bagaimana integritasnya dipelihara, siapa yang menguasai barang bukti, bagaimana proses ekstraksi dilakukan, dan bagaimana keaslian data dapat dipertanggungjawabkan.

Bukti digital harus dapat menjawab pertanyaan: dari mana asalnya, bagaimana diperoleh, apakah autentik, dan apakah diperoleh secara sah?

SAINS MASUK KE RUANG PENYIDIKAN

Perkembangan penyidikan pidana modern memang semakin tidak dapat dilepaskan dari ilmu pengetahuan dan teknologi.

Polri sendiri dalam praktik penanganan perkara menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation, termasuk melalui olah TKP, pemeriksaan laboratoris kriminalistik, kedokteran forensik, analisis balistik dan digital forensik.

Secara kelembagaan, fungsi Bareskrim Polri juga mencakup penyelenggaraan penyelidikan dan penyidikan, pengawasan dan pengendalian penyidikan, identifikasi, serta laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum.

Maka dalam perkara tertentu, penyidik dapat membutuhkan:

  • pemeriksaan DNA;
  • sidik jari;
  • toksikologi forensik;
  • balistik;
  • pemeriksaan dokumen;
  • pemeriksaan digital forensik;
  • analisis CCTV;
  • rekonstruksi;
  • pemeriksaan medis dan kedokteran forensik;
  • serta metode ilmiah lainnya.

Tetapi perlu ditegaskan:

hasil forensik bukanlah “kebenaran otomatis”.

Ia tetap harus ditempatkan dalam konstruksi pembuktian secara keseluruhan.

Satu hasil pemeriksaan harus dibaca bersama alat bukti lainnya untuk menjelaskan hubungan antara peristiwa, korban, barang bukti dan orang yang diduga terlibat.

JANGAN MENYAMAKAN BARANG BUKTI DENGAN KESALAHAN SESEORANG

Ini merupakan salah satu titik kritis.

Sebuah telepon seluler ditemukan di lokasi kejadian.

Apakah pemiliknya otomatis pelaku?

Tidak sesederhana itu.

Sebuah kendaraan ditemukan.

Apakah pemilik kendaraan otomatis melakukan tindak pidana?

Belum tentu.

Uang masuk ke rekening seseorang.

Apakah penerima otomatis mengetahui asal-usul uang tersebut?

Masih harus dibuktikan.

Karena itu, penyidikan harus membangun rantai hubungan pembuktian, bukan sekadar menemukan benda lalu mencari orang yang hendak dipersalahkan.

Dalam hukum pidana, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya:

“Apa barang buktinya?”

Tetapi juga:

“Apa hubungan barang bukti tersebut dengan tindak pidana dan dengan orang yang ditetapkan sebagai tersangka?”

GELAR PERKARA: JANGAN DIJADIKAN SEKADAR FORMALITAS

Dalam praktik kepolisian, gelar perkara dikenal sebagai instrumen untuk mengevaluasi konstruksi perkara.

Namun perlu dilakukan koreksi terhadap narasi lama yang menyebut Perpol Nomor 6 Tahun 2019 sebagai dasar yang masih berlaku untuk manajemen penyidikan.

Peraturan tersebut justru tercatat sebagai peraturan yang mencabut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Karena itu, Perpol 6/2019 tidak tepat ditempatkan sebagai dasar utama yang masih berlaku untuk menyatakan prosedur penyidikan pada 2026.

Dalam membaca perkara setelah berlakunya KUHAP baru, dasar utamanya harus dikembalikan kepada UU Nomor 20 Tahun 2025 dan peraturan pelaksanaan yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengannya, termasuk ketentuan sektoral yang relevan.

KUHAP baru sendiri menentukan bahwa peraturan pelaksanaan dari KUHAP lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP baru.

Dengan demikian, setiap mekanisme internal penyidikan harus dibaca secara hati-hati dalam kerangka hukum yang berlaku saat perkara tersebut diproses.

PRAPERADILAN: KETIKA PENETAPAN TERSANGKA DIPERSOALKAN

Dalam rezim KUHAP lama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menjadi tonggak penting.

MK memperluas objek praperadilan sehingga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan, sekaligus menafsirkan “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP lama.

Putusan tersebut juga menempatkan pemeriksaan calon tersangka sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak seseorang sebelum penetapan tersangka, sebagaimana dijelaskan dalam perkembangan yurisprudensi dan kajian hukum setelah Putusan 21/PUU-XII/2014.

Namun, setelah KUHAP baru berlaku, analisis terhadap perkara baru harus terlebih dahulu melihat ketentuan UU 20/2025, bukan sekadar meng-copy-paste konstruksi KUHAP 1981.

Dengan kata lain:

yurisprudensi lama penting, tetapi harus ditempatkan dalam konteks rezim hukum yang berlaku saat ini.

PUTUSAN MK 42/PUU-XV/2017 DAN PELAJARAN TENTANG PENETAPAN TERSANGKA KEMBALI

Perkembangan hukum praperadilan juga tidak berhenti pada Putusan 21/PUU-XII/2014.

Dalam Putusan MK Nomor 42/PUU-XV/2017, Mahkamah menjelaskan persoalan penetapan kembali seseorang sebagai tersangka setelah penetapan sebelumnya dinyatakan tidak sah.

MK mempertimbangkan bahwa alat bukti yang sebelumnya pernah digunakan dapat dalam keadaan tertentu digunakan kembali apabila terdapat penyempurnaan secara substansial terhadap persoalan formalitasnya, sehingga alat bukti tersebut dapat dipergunakan dalam penyidikan baru.

Putusan ini penting untuk memahami satu prinsip:

gugurnya suatu penetapan tersangka tidak selalu berarti perkara pidananya otomatis berakhir selamanya.

Yang diuji adalah legalitas tindakan penyidik dan terpenuhinya persyaratan hukum pada saat penetapan tersebut dilakukan.

SPDP DAN TRANSPARANSI PENYIDIKAN

Yurisprudensi penting lainnya adalah Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Dalam putusan tersebut, MK menafsirkan kewajiban pemberitahuan dan penyerahan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, serta korban/pelapor paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan dikeluarkan dalam konstruksi KUHAP lama.

Putusan tersebut menjadi bagian penting dari perkembangan prinsip transparansi dan integrated criminal justice system.

Tetapi sekali lagi, setelah berlakunya KUHAP baru, penerapannya harus dibaca bersama ketentuan transisi UU Nomor 20 Tahun 2025.

Pasal 361 KUHAP baru membedakan perkara yang sedang berada dalam tahap penyidikan atau penuntutan ketika KUHAP baru mulai berlaku dengan perkara yang telah terjadi tetapi proses penyidikan atau penuntutannya belum dimulai.

Ini penting karena tanggal terjadinya tindak pidana dan tahap proses hukum dapat menentukan rezim hukum acara yang digunakan.

KETIKA MEDIA BERUBAH MENJADI “RUANG SIDANG”

Persoalan berikutnya justru berada di luar ruang penyidikan: ruang publik.

Di sinilah media massa mempunyai tanggung jawab besar.

Status tersangka memang merupakan fakta hukum.

Tetapi menyebut seseorang sebagai tersangka berbeda dengan menyatakan seseorang sebagai pelaku yang telah terbukti bersalah.

Dewan Pers melalui Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Maka istilah seperti:

“diduga”,
“terlapor”,
“tersangka”,
“terdakwa”, dan
“terpidana”

bukan sekadar permainan kata.

Masing-masing mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.

Kesalahan penggunaan istilah dapat mengubah persepsi publik secara drastis.

Karena itu, pemberitaan perkara pidana harus berhenti pada fakta yang benar-benar telah dapat diverifikasi.

DARI MEJA PENYIDIKAN KE MEJA HAKIM

Ada satu hal yang harus terus diingat.

Penyidik bukan hakim.

Penyidik membangun konstruksi perkara.

Penuntut umum membawa perkara ke tahap penuntutan.

Hakim memeriksa dan menilai perkara dalam persidangan.

Dan pada akhirnya, kesalahan pidana seseorang harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan berdasarkan hukum pembuktian yang berlaku.

Bahkan KUHAP baru menegaskan bahwa alat bukti harus autentik dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Hakim mempunyai kewenangan menilai autentikasi serta legalitas perolehan alat bukti tersebut.

Artinya, perjalanan perkara pidana tidak berhenti ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Justru sejak saat itu, pembuktian memasuki fase yang semakin serius.

CATATAN KRITIS UNTUK APARAT DAN MASYARAKAT

Ada tiga pertanyaan sederhana yang seharusnya selalu diajukan dalam setiap penetapan tersangka:

Pertama:
Apakah benar telah terjadi tindak pidana?

Kedua:
Apakah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan KUHAP baru?

Ketiga:
Apakah alat bukti tersebut benar-benar menghubungkan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana yang sedang disidik?

Jika salah satu mata rantai tersebut lemah, maka konstruksi perkara harus diuji kembali secara objektif.

Bukan untuk melindungi orang yang bersalah.

Tetapi untuk memastikan bahwa orang yang tidak bersalah tidak menjadi korban dari kesalahan prosedur atau kesalahan identifikasi.

Sebab due process of law bukan musuh penegakan hukum.

Justru due process adalah mekanisme untuk memastikan kewenangan negara digunakan secara sah.

PENUTUP: KEADILAN TIDAK BOLEH DIBANGUN DARI ASUMSI

Negara memang membutuhkan aparat penegak hukum yang kuat.

Tetapi kekuatan kewenangan harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas.

Penyidik membutuhkan keberanian untuk mengungkap kejahatan.

Namun penyidik juga membutuhkan disiplin untuk menguji setiap dugaan.

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.

Tetapi kepastian hukum tidak boleh dibangun melalui penghakiman sebelum waktunya.

Media membutuhkan berita yang cepat.

Namun kecepatan tidak boleh mengalahkan verifikasi.

Dan seorang tersangka membutuhkan proses hukum yang adil, bukan karena statusnya harus dibela mati-matian, tetapi karena setiap orang mempunyai hak untuk diperlakukan menurut hukum sebelum kesalahannya dinyatakan oleh pengadilan.

KUHAP baru telah memasuki babak baru.

Pasal 90 telah memberikan garis tegas: penetapan tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti. Pasal 91 melarang tindakan yang menimbulkan praduga bersalah. Pasal 235 mengatur alat bukti dan mensyaratkan autentikasi serta perolehan yang sah.

Maka tantangan penegakan hukum Indonesia ke depan bukan sekadar:

“Berapa banyak orang yang berhasil ditetapkan sebagai tersangka?”

Pertanyaan yang jauh lebih fundamental adalah:

“Seberapa kuat, sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan pembuktian yang digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka?”

Karena hukum pidana yang kuat bukan hukum yang paling banyak menangkap orang.

Hukum pidana yang kuat adalah hukum yang mampu menemukan pelaku sebenarnya, melindungi korban, menghormati hak tersangka, menjaga integritas alat bukti, dan membawa perkara ke pengadilan melalui proses yang sah.

Di situlah hukum berhenti menjadi sekadar kekuasaan dan mulai bekerja sebagai instrumen keadilan.

Salam Penegakan Hukum.

DASAR HUKUM DAN YURISPRUDENSI RUJUKAN

  1. UUD NRI Tahun 1945, khususnya prinsip negara hukum dan jaminan hak konstitusional warga negara.
  2. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.
  3. Pasal 89 UU Nomor 20 Tahun 2025, mengenai bentuk-bentuk upaya paksa.
  4. Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025, mengenai penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
  5. Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025, mengenai larangan melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.
  6. Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025, mengenai alat bukti, autentikasi dan legalitas perolehan alat bukti.
  7. Pasal 361–369 UU Nomor 20 Tahun 2025, mengenai ketentuan peralihan dan pemberlakuan KUHAP baru.
  8. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, tonggak penting mengenai minimal dua alat bukti dan perluasan objek praperadilan dalam rezim KUHAP lama.
  9. Putusan MK Nomor 42/PUU-XV/2017, mengenai penetapan tersangka kembali dan persoalan penggunaan/penyempurnaan alat bukti setelah putusan praperadilan.
  10. Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, mengenai SPDP dalam rezim KUHAP lama.
  11. PERMA Nomor 4 Tahun 2016, mengenai larangan peninjauan kembali putusan praperadilan.
  12. Perpol Nomor 8 Tahun 2021, mengenai penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
  13. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, mengenai kewajiban menguji informasi, pemberitaan berimbang, larangan opini menghakimi dan asas praduga tak bersalah.

Catatan hukum penting: Putusan MK 21/PUU-XII/2014, 42/PUU-XV/2017, 130/PUU-XIII/2015 dan PERMA 4/2016 lahir dalam konteks KUHAP lama. Karena KUHAP lama telah dicabut oleh UU 20/2025, penggunaannya dalam perkara yang berjalan berdasarkan KUHAP baru harus memperhatikan ketentuan peralihan dan kompatibilitas normanya. Ini lebih aman secara hukum daripada menyatakan seluruh kaidah lama otomatis berlaku tanpa pembatasan.