Keracunan MBG: Ganti Rugi Dinilai Sulit, Unsur Kelalaian Bisa Diproses Pidana

oleh -71 Dilihat
oleh
Keracunan MBG: Ganti Rugi Dinilai Sulit, Unsur Kelalaian Bisa Diproses Pidana

Jakarta | Korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai akan menghadapi kesulitan untuk memperoleh ganti rugi. Pandangan itu disampaikan pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada wartawan pada Senin, 26 Oktober 2026. Menurut Fickar, salah satu hambatan utamanya adalah sifat program yang sukarela, sehingga tuntutan kompensasi tidak serta-merta mudah diajukan dan dipenuhi.

Karakter sukarela tersebut, dalam pandangan Fickar, membuat hubungan penerima manfaat dan penyelenggara tidak selalu dapat diperlakukan seperti hubungan dalam transaksi komersial biasa. Karena itu, korban atau keluarga korban mungkin perlu menghadapi pertanyaan mengenai dasar tuntutan, pihak yang bertanggung jawab, serta hubungan tindakan penyelenggara dan kerugian yang dialami. Status program sebagai layanan yang diberikan tanpa kewajiban pembayaran dapat menjadi faktor yang mempersulit upaya meminta penggantian biaya maupun kerugian lainnya.

Meski demikian, sulitnya memperoleh ganti rugi bukan berarti setiap kejadian keracunan tidak dapat ditelusuri atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Penilaian atas suatu perkara bergantung pada fakta, bukti, dan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam penyediaan makanan. Dokumentasi mengenai kondisi korban, pemeriksaan medis, sampel makanan, proses pengolahan, dan distribusi dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa. Bukti tersebut juga diperlukan untuk menilai apakah terdapat tindakan atau kelalaian yang berhubungan dengan insiden.

Dalam kasus yang menimbulkan korban, persoalan kompensasi perlu dibedakan dari kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Tuntutan ganti rugi berfokus pada pemulihan kerugian, sedangkan proses pidana menilai apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, sifat sukarela MBG dapat menjadi hambatan dalam menuntut kompensasi, tetapi tidak dengan sendirinya menutup pemeriksaan terhadap dugaan kelalaian. Penentuan langkah hukum tetap memerlukan penyelidikan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan status program atau adanya keluhan dari penerima manfaat.

Menurut Fickar, salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menilai kemungkinan tuntutan ganti rugi adalah sifat keikutsertaan penerima dalam mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penerima tidak diwajibkan untuk memakan hidangan yang dibagikan. Dengan demikian, konsumsi makanan tersebut dipandang sebagai pilihan, bukan tindakan yang dilakukan karena paksaan. Pertimbangan ini menjadi bagian dari dasar pandangannya mengenai hubungan program, keputusan penerima, dan kerugian yang dialami korban.

Atas alasan tersebut, Fickar menilai posisi korban untuk menuntut ganti rugi tidak memiliki dasar yang kuat. Dalam pandangannya, apabila seseorang memilih untuk mengonsumsi makanan MBG, unsur tidak adanya pilihan atau pemaksaan menjadi sulit digunakan sebagai landasan untuk membebankan tanggung jawab ganti rugi kepada pihak penyelenggara. Ia menyatakan bahwa ganti rugi sulit dimungkinkan karena konsumsi MBG bukan paksaan. Pernyataan itu merujuk pada sifat sukarela dalam menerima dan memakan hidangan, bukan berarti peristiwa keracunan atau dampak yang dialami korban dianggap tidak penting.

Penilaian mengenai ganti rugi juga perlu dibedakan dari pemeriksaan terhadap penyebab keracunan dan kemungkinan adanya kelalaian. Sifat sukarela dalam mengonsumsi makanan, menurut alasan yang disampaikan Fickar, berkaitan dengan kuat atau tidaknya dasar tuntutan perdata. Sementara itu, jika terdapat dugaan bahwa makanan disiapkan, disimpan, atau disalurkan dengan cara yang tidak memenuhi standar keselamatan, persoalan tersebut dapat dinilai melalui jalur hukum yang berbeda. Karena itu, pandangan tentang sulitnya ganti rugi tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban atas kelalaian.

Dalam perkara konkret, penilaian tetap bergantung pada bukti dan keadaan masing-masing kasus, termasuk bagaimana makanan diproses, informasi yang diberikan kepada penerima, serta kaitan konsumsi dan gangguan kesehatan. Keterangan mengenai pilihan untuk mengonsumsi MBG merupakan satu pertimbangan, tetapi bukan pengganti penyelidikan atas dugaan penyebab kejadian. Dengan memisahkan persoalan tersebut, alasan Fickar dapat dipahami secara lebih tepat: sifat sukarela dinilai melemahkan dasar tuntutan ganti rugi, sedangkan dugaan kelalaian tetap perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menempuh tuntutan secara individual, para korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat mempertimbangkan gugatan kelompok atau class action. Namun, opsi tersebut juga dinilai sulit untuk ditempuh. Penilaian ini disampaikan oleh Fickar, yang mengaitkan kendala tersebut dengan sifat program MBG yang dijalankan secara sukarela. Dengan demikian, pembahasan mengenai sulitnya gugatan kelompok tetap bertolak dari karakter kesukarelaan program, bukan dari dugaan adanya hambatan hukum lain yang tidak disebutkan.

Kesukarelaan menjadi konteks penting dalam melihat posisi para pihak dan kemungkinan pengajuan tuntutan bersama. Karena itu, menurut pandangan Fickar, mengumpulkan para korban dalam satu gugatan tidak serta-merta membuat upaya memperoleh ganti rugi menjadi lebih mudah. Pilihan class action tetap dapat dibicarakan, tetapi sifat program yang sukarela dinilai menyulitkan langkah tersebut. Keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan bahwa setiap korban memiliki keadaan atau dasar tuntutan yang sama, dan tidak pula menetapkan hasil yang pasti apabila gugatan diajukan.

Penilaian bahwa gugatan kelompok sulit ditempuh juga perlu dibedakan dari pernyataan bahwa jalur itu tertutup sepenuhnya. Kesulitan bukan berarti para korban otomatis tidak memiliki pilihan untuk mencari pertanggungjawaban atau meminta ganti rugi. Pernyataan Fickar, sebagaimana disampaikan, terbatas pada kaitan opsi class action dan kesukarelaan program MBG. Karena itu, tidak tepat memperluas alasannya menjadi kesimpulan tentang syarat gugatan, bukti, prosedur, atau keadaan lain yang tidak dikemukakan. Bagi korban, pilihan langkah tetap perlu dinilai berdasarkan fakta kasus dan informasi hukum yang relevan, tanpa menganggap gugatan kelompok pasti berhasil maupun mustahil dilakukan.

Penanganan dugaan keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), menurut Fickar, tidak semestinya berhenti pada pemberian sanksi administratif atau penyampaian permintaan maaf. Langkah tersebut dapat menjadi bagian dari respons awal, tetapi belum menjawab secara menyeluruh bagaimana insiden terjadi dan siapa yang bertanggung jawab. Karena itu, unsur pidana juga perlu ditelusuri apabila fakta awal menunjukkan kemungkinan adanya pelanggaran hukum. Penelusuran tersebut penting agar penanganan perkara berorientasi pada perlindungan korban sekaligus mencegah kejadian serupa terulang. Meski demikian, penilaian mengenai tanggung jawab pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum, bukan semata-mata pada besarnya dampak atau perhatian publik terhadap kasus.

Fickar menjelaskan, proses pidana dapat dipertimbangkan apabila ditemukan kelalaian dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) penyediaan makanan dan kelalaian itu memiliki hubungan dengan terjadinya keracunan. Pemeriksaan dapat mencakup tahapan pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi makanan. Aparat perlu menguji apakah prosedur keselamatan pangan telah ditetapkan dan dijalankan, serta apakah terdapat tindakan atau pengabaian yang patut diduga menyebabkan risiko bagi penerima makanan. Jika insiden mengakibatkan korban meninggal dunia, dampak tersebut juga perlu diperiksa dalam penyidikan. Namun, adanya korban maupun dugaan penyimpangan belum dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Hubungan sebab akibat, bentuk kelalaian, dan peran setiap pihak harus dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, pemeriksaan semestinya dilakukan secara cermat dan tidak mendahului kesimpulan. Keterangan korban dan saksi, catatan pengelolaan makanan, hasil pemeriksaan sampel, serta dokumen pelaksanaan SOP dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa. Pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat juga perlu memberi ruang bagi setiap orang untuk menjelaskan tugas dan tindakannya. Fickar menyatakan aparat penegak hukum dapat memulai penyelidikan tanpa menunggu laporan dari korban atau keluarganya. Kewenangan itu memungkinkan aparat menindaklanjuti informasi awal dan mencari fakta secara mandiri.

Baca juga: Uang Tak Kembali Setelah Kesepakatan Tertulis, Kapan Wanprestasi Bisa Masuk Ranah Pidana? | 31 SPPG Tuban Disetop, Kuncoko: Jangan Biarkan Kelalaian Korwil Rusak Program MBG