Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Perintah tersebut disampaikan melalui putusan sela dalam sidang pada Senin, 26 Oktober 2026. Dengan keputusan itu, perkara nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Don Ritto dan Nurman menghadapi dakwaan dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada tahap berikutnya, jaksa akan menghadirkan dan memeriksa alat bukti serta saksi yang relevan dengan dakwaan. Pemeriksaan pokok perkara menjadi kesempatan bagi penuntut umum untuk menguraikan dasar tuduhannya di hadapan majelis, sementara para terdakwa dan penasihat hukum dapat menyampaikan tanggapan dan menguji keterangan maupun bukti yang diajukan.
Sebelum putusan sela dibacakan, para terdakwa bersama penasihat hukum masing-masing mengajukan perlawanan. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa perlawanan tersebut tidak akan diputus secara terpisah pada tahap ini. Dalam amar yang dibacakan ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, perlawanan akan dipertimbangkan dan diputus bersama dengan putusan akhir perkara.
Keputusan untuk meneruskan persidangan berarti proses pemeriksaan belum memasuki tahap penentuan kesalahan ataupun pidana. Majelis masih harus menilai keseluruhan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, dokumen, dan bukti lain yang diajukan para pihak. Putusan sela tersebut mengatur kelanjutan proses, bukan menetapkan bahwa dakwaan telah terbukti.
Dengan demikian, agenda selanjutnya berfokus pada pembuktian atas dugaan pemerasan dan pencucian uang yang disangkakan kepada kedua terdakwa. Jaksa penuntut umum akan melanjutkan pemeriksaan sesuai tahapan persidangan, sedangkan pihak Don Ritto dan Nurman tetap memiliki ruang untuk membela diri. Hasil akhir baru akan diketahui setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan majelis hakim membacakan putusan dalam perkara tersebut.
Majelis hakim menolak keberatan yang diajukan dalam tahap putusan sela karena menilai surat dakwaan telah memenuhi persyaratan formil. Dalam pertimbangan majelis, dakwaan disusun dengan uraian yang cukup untuk menjelaskan perbuatan yang dituduhkan kepada Don Ritto dan Nurman. Rangkaian peristiwa yang dimuat di dalamnya dinilai dapat menjadi dasar bagi kedua terdakwa untuk memahami tuduhan serta menyiapkan pembelaan. Dengan demikian, tidak ditemukan alasan pada tahap ini untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau membatalkan proses pemeriksaan perkara.
Penilaian tersebut tidak berarti majelis telah menyimpulkan bahwa seluruh uraian dalam dakwaan benar. Putusan sela berfokus pada persoalan awal, seperti kelengkapan dan kejelasan dakwaan, serta apakah perkara dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok. Tahap ini belum digunakan untuk menetapkan apakah para terdakwa benar melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan, atau apakah seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Persoalan mengenai kebenaran materiil memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Karena itu, keberatan yang menyangkut ketepatan uraian perbuatan dan pemenuhan unsur tindak pidana tidak dapat diputus hanya dengan menilai dokumen dakwaan secara terpisah. Majelis berpandangan bahwa hal-hal tersebut perlu diuji dalam rangkaian persidangan, dengan mendengarkan keterangan saksi, memeriksa keterangan para terdakwa, serta menilai alat bukti lain yang diajukan. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya menjadi dasar bagi majelis untuk menimbang fakta dan menentukan apakah tuduhan dapat dibuktikan.
Dengan ditolaknya keberatan, proses persidangan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Pada tahap berikutnya, pihak-pihak akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan menguji bukti sesuai tata cara persidangan. Majelis kemudian akan menilai keseluruhan fakta secara cermat sebelum mengambil keputusan akhir. Sikap majelis dalam putusan sela, dengan demikian, hanya menetapkan bahwa dakwaan layak diperiksa lebih lanjut, bukan menentukan kesalahan atau tanggung jawab pidana Don Ritto maupun Nurman. Penentuan tersebut tetap menunggu pembuktian dan pertimbangan dalam putusan akhir.Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa perlawanan terhadap surat dakwaan memiliki ruang lingkup yang berbeda dari pengujian sah atau tidaknya tindakan penyidikan. Keberatan yang diajukan melalui perlawanan tidak dapat digunakan untuk meminta majelis menilai prosedur penyidikan, termasuk tindakan aparat dalam memperoleh keterangan atau mengumpulkan bahan perkara. Persoalan mengenai keabsahan tindakan tersebut mempunyai mekanisme tersendiri dalam hukum acara pidana.
KUHAP menyediakan praperadilan sebagai jalur untuk menguji sejumlah tindakan atau keputusan pada tahap penyidikan dan penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, hakim membedakan keberatan terhadap dakwaan yang diperiksa dalam persidangan dan permohonan praperadilan yang ditujukan untuk menguji aspek tertentu dari proses sebelum perkara disidangkan. Pembedaan ini berkaitan dengan batas pemeriksaan masing-masing mekanisme, bukan penilaian bahwa tindakan penyidikan dalam perkara tersebut telah benar ataupun keliru.
Hakim juga menyampaikan bahwa perlawanan bukan forum untuk menilai kebijakan penuntut umum dalam menentukan siapa yang diajukan sebagai pihak yang dituntut. Penuntut umum memiliki kewenangan mengendalikan perkara, termasuk menetapkan pihak yang menurut penilaiannya akan dihadapkan ke persidangan berdasarkan hasil penanganan perkara. Pilihan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi pokok yang dapat diputus melalui perlawanan atas surat dakwaan.
Penilaian mengenai keterkaitan seseorang dengan peristiwa yang didakwakan serta kekuatan bukti yang mendukung tuduhan akan berkaitan dengan pemeriksaan pokok perkara. Dalam tahap itu, majelis dapat mendengar keterangan saksi, memeriksa bukti, serta mempertimbangkan argumentasi para pihak mengenai terdakwa yang hadir di persidangan. Dengan demikian, penegasan mengenai batas perlawanan tidak dapat dipahami sebagai kesimpulan tentang terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Perkara Don Ritto dan Nurman pun berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara setelah keberatan yang disampaikan tidak menghentikan proses persidangan. Tahap berikutnya memberi ruang bagi jaksa untuk membuktikan dakwaan dan bagi pihak terdakwa untuk mengajukan tanggapan serta pembelaan. Kebenaran materiil dan pertanggungjawaban pidana tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim menilai keberatan yang menyebut surat dakwaan kabur karena mencantumkan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi yang dianggap sebagai suap sebagai tindak pidana asal tidak beralasan. Dalam perkara ini, tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa. Sementara itu, pemerasan dan gratifikasi ditempatkan dalam dakwaan sebagai tindak pidana asal yang berkaitan dengan harta yang diduga dicuci.
Menurut pertimbangan hakim, surat dakwaan telah menjelaskan dugaan pemerasan yang berhubungan dengan penerimaan dari Tan Kian melalui Ferry Hongkiriwang. Uraian tersebut dipandang cukup untuk menunjukkan kaitan tindak pidana asal yang disebutkan, harta yang dipersoalkan, dan perbuatan yang didakwakan dalam perkara TPPU. Karena itu, pencantuman lebih dari satu tindak pidana asal tidak serta-merta membuat dakwaan menjadi tidak jelas atau menghalangi terdakwa memahami tuduhan yang dihadapi.
Majelis juga menyatakan jaksa tidak wajib terlebih dahulu mendakwakan tindak pidana asal sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, ataupun menguraikannya melalui dakwaan terpisah, agar dakwaan TPPU dinilai sah. Pertimbangan tersebut merujuk Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014. Berdasarkan ketentuan dan putusan itu, penuntutan TPPU tidak mensyaratkan adanya putusan terlebih dahulu atas tindak pidana asal.
Hakim menilai surat dakwaan dalam perkara ini telah menyebut tindak pidana asal beserta pasal yang menjadi rujukan, harta yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana, serta perbuatan terhadap harta tersebut. Dengan demikian, keberatan mengenai ketidakjelasan dakwaan ditolak.
Baca juga: Dari Kwitansi hingga Pemeriksaan Polisi: Membongkar Rangkaian Transaksi Honda Brio Rp115 Juta di Kediri | Bukan Minta Perkara Dipaksakan, DAF & PARTNERS Tagih Kepastian: Laporan 087/LP-DAF/IX/2026 Sudah Sampai Mana? | Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
