Jakarta | Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan temuan bahwa 45 persen anak pernah mengalami perundungan siber. Data tersebut dipaparkan dalam seminar dan diskusi Kosgoro 1957 yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Angka itu menunjukkan bahwa pengalaman dirundung melalui internet bukan persoalan yang dapat dianggap sebagai kejadian terpencil. Anak-anak menggunakan ruang digital untuk belajar, berkomunikasi, dan mencari hiburan, tetapi aktivitas tersebut juga dapat membuka peluang terjadinya kekerasan. Temuan ini menjadi pengingat bahwa keamanan anak perlu menjadi perhatian bersama, seiring meningkatnya peran teknologi dalam kehidupan sehari-hari.
Meutya menilai digitalisasi membawa banyak manfaat dan memperluas akses terhadap informasi serta layanan. Namun, perkembangan yang sama dapat mempercepat kejahatan terhadap anak, termasuk perundungan melalui internet. Pesan yang menyakitkan, penghinaan, ancaman, atau penyebaran konten tanpa persetujuan dapat menjangkau korban dengan cepat dan meluas. Dampaknya tidak berhenti ketika anak menutup perangkat; pengalaman tersebut berpotensi mengganggu rasa aman, hubungan sosial, dan kesejahteraan mereka. Karena itu, kemajuan teknologi perlu diiringi upaya untuk mengurangi risiko, bukan hanya dorongan agar anak semakin aktif menggunakan layanan digital. Perlindungan harus mengikuti perubahan cara anak berinteraksi.
Penguatan perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi pemerintah, keluarga, sekolah, penyedia platform, dan masyarakat. Pengawasan yang proporsional dapat membantu orang dewasa mengenali situasi berisiko, sementara pendampingan memberi anak ruang untuk bercerita dan meminta bantuan tanpa takut disalahkan. Literasi digital juga penting agar anak memahami etika berkomunikasi, menjaga informasi pribadi, mengenali perundungan, serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menjadi korban atau menyaksikannya. Keluarga dan pendidik dapat membangun kebiasaan berdialog, sedangkan platform perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah digunakan. Dengan peran yang saling melengkapi, manfaat digitalisasi dapat terus dirasakan sambil menciptakan lingkungan daring yang lebih aman bagi anak.
Data mengenai kesiapan keluarga dalam mendampingi anak di internet menunjukkan bahwa 39,9 persen orang tua merasa cukup mampu membimbing anak di ruang digital. Angka ini menggambarkan tingkat keyakinan yang disampaikan para orang tua, sekaligus menjadi salah satu ukuran untuk melihat bagaimana keluarga memandang perannya di tengah penggunaan teknologi yang semakin luas. Pendampingan tersebut dapat mencakup percakapan tentang konten yang ditemui anak, kebiasaan berkomunikasi di platform daring, serta langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi pengalaman tidak nyaman. Namun, rasa mampu yang dilaporkan perlu dibaca secara cermat: keyakinan pribadi belum dengan sendirinya menjelaskan seberapa jauh pengetahuan dan praktik perlindungan diterapkan sehari-hari. Data itu menjadi bahan untuk memahami kebutuhan dukungan, bukan dasar untuk memberi penilaian menyeluruh terhadap kemampuan semua orang tua.
Meutya mengangkat pertanyaan penting terkait angka tersebut: apakah rasa percaya diri orang tua benar-benar sejalan dengan kemampuan mereka untuk mendampingi dan melindungi anak saat berinternet? Pertanyaan ini membuka ruang untuk menelaah apakah orang tua memiliki informasi yang memadai, memahami risiko yang mungkin dihadapi anak, dan mengetahui cara merespons persoalan digital. Hal itu tidak berarti bahwa orang tua dinilai tidak mampu. Sebaliknya, pertanyaan tersebut menyoroti perlunya melihat hubungan persepsi diri, pengetahuan, dan tindakan pendampingan secara lebih utuh. Kebutuhan keluarga pun dapat berbeda, bergantung pada usia anak, jenis platform yang digunakan, serta pengalaman mereka ketika beraktivitas secara daring. Karena itu, pembicaraan tentang kesiapan sebaiknya mendorong akses pada panduan yang jelas dan relevan.
Di sisi remaja, 48 persen menilai media sosial berdampak negatif bagi teman sebaya mereka. Persepsi ini menjadi peringatan bahwa pengalaman bermedia sosial tidak selalu dirasakan secara positif, terutama ketika interaksi daring memuat tekanan, komentar menyakitkan, atau perilaku yang mengganggu. Temuan tersebut tidak menyatakan bahwa seluruh remaja mengalami dampak yang sama, tetapi menunjukkan adanya perhatian di kalangan mereka terhadap pengaruh platform digital pada teman sebaya. Angka ini menguatkan pentingnya pembinaan perilaku bermedia sosial, termasuk mengembangkan sikap saling menghormati, memahami batas privasi, dan mencari bantuan ketika terjadi masalah. Pada saat yang sama, perlindungan anak tidak hanya bertumpu pada keluarga. Sekolah, penyedia platform, komunitas, dan pemerintah juga memiliki peran dalam membangun ekosistem digital yang aman, suportif, serta memungkinkan anak belajar dan berinteraksi tanpa mengabaikan risiko.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap perlindungan anak di ruang digital, penggunaan aplikasi atau fitur kontrol orang tua masih tercatat rendah. Data yang disampaikan menunjukkan hanya 10,2 persen responden menggunakan perangkat tersebut. Angka ini menggambarkan bahwa fitur yang dirancang untuk mendampingi aktivitas anak saat mengakses internet belum banyak dimanfaatkan. Padahal, kontrol orang tua dapat menjadi salah satu sarana bagi keluarga untuk mengetahui dan mengatur pengalaman digital anak. Rendahnya penggunaan itu menjadi sorotan karena anak berhadapan dengan beragam aktivitas dan konten melalui perangkat digital.
Fitur kontrol orang tua memiliki beberapa fungsi yang disebutkan dalam pembahasan. Orang tua dapat memakainya untuk membantu memantau aktivitas anak, sehingga penggunaan perangkat dan layanan digital dapat lebih diperhatikan. Fitur ini juga dapat membantu membatasi durasi penggunaan, sesuai pengaturan yang diterapkan. Selain itu, kontrol orang tua dapat digunakan untuk menyaring konten yang dapat diakses anak. Ketiga fungsi tersebut memberi gambaran mengenai bentuk dukungan yang tersedia bagi orang tua dalam mendampingi anak di lingkungan digital. Namun, keberadaan fitur tidak serta-merta berarti seluruh keluarga menggunakannya.
Meutya mengaitkan rendahnya penggunaan aplikasi atau fitur kontrol orang tua dengan sifat layanan tersebut yang opsional. Karena tidak bersifat wajib, pemanfaatannya bergantung pada pilihan pengguna. Pernyataan itu menempatkan sifat opsional sebagai kaitan yang disampaikan Meutya, tanpa menyebutkan alasan lain untuk menjelaskan angka penggunaan. Dengan demikian, catatan 10,2 persen menunjukkan bahwa fitur tersebut belum digunakan secara luas, sementara fungsinya mencakup pemantauan aktivitas, pembatasan waktu, dan penyaringan konten. Angka dan penjelasan ini menjadi bagian dari sorotan terhadap upaya perlindungan anak ketika mereka beraktivitas di ruang digital, termasuk penggunaan alat yang dapat membantu orang tua mengelola akses anak.
Pada Maret 2025, pemerintah menerbitkan aturan yang mengatur perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini menempatkan tanggung jawab pada penyedia platform daring untuk menciptakan layanan yang lebih aman bagi pengguna berusia di bawah 18 tahun. Perlindungan tersebut mencakup upaya mengurangi paparan terhadap konten atau interaksi yang berisiko, sekaligus memastikan bahwa fitur dan layanan digital mempertimbangkan kebutuhan anak. Kehadiran aturan ini menjadi langkah penting di tengah meningkatnya penggunaan internet oleh anak serta beragam risiko yang menyertainya, termasuk perundungan siber.
Penerapan ketentuan tidak dilakukan sekaligus. Platform digital diberi waktu satu tahun untuk melakukan sosialisasi dan meningkatkan kesiapan teknologi mereka. Masa transisi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat memahami kewajiban yang berlaku, menyiapkan prosedur internal, serta mengembangkan sistem pendukung sebelum aturan diterapkan secara penuh. Sosialisasi juga berperan menjelaskan hak anak dan tanggung jawab penyedia layanan kepada pihak yang terlibat, termasuk keluarga dan masyarakat. Dengan persiapan yang memadai, penerapan perlindungan diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan administratif, tetapi terintegrasi ke dalam cara platform merancang serta mengelola layanannya.
Salah satu kemampuan yang perlu diperkuat adalah mengenali apakah akun digunakan oleh anak atau orang dewasa. Pembedaan ini menjadi prasyarat agar perlindungan khusus dapat diterapkan kepada kelompok usia yang memerlukannya.
Baca juga: Revit Sekolah Nganjuk Diwarnai Sorotan, Ketidaksesuaian Pekerjaan hingga Pengawasan Dipertanyakan | Dedy Luqman Hakim: Sisa Kuota Bukan Sekadar Angka Digital, Ada Hak Ekonomi Konsumen di Dalamnya
