TAUD Minta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diusut Lewat Peradilan Umum

oleh -21 Dilihat
oleh
TAUD Minta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diusut Lewat Peradilan Umum

Jakarta | Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya menyelidiki 16 orang yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Desakan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait peradilan militer. TAUD meminta kepolisian menindaklanjuti perkara ini melalui penyelidikan yang menyeluruh, termasuk memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut dalam kasus tersebut.

Angka 16 merujuk pada orang-orang yang menurut TAUD perlu ditelusuri keterkaitannya dengan serangan itu. Penyebutan tersebut merupakan dugaan yang harus diuji melalui proses penyelidikan, bukan penetapan bahwa semua orang itu telah terbukti terlibat. Karena itu, pemeriksaan perlu didasarkan pada bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi. Polda Metro Jaya diharapkan mengungkap peran masing-masing pihak, bila ada, serta menjelaskan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan bertanggung jawab.

TAUD menyampaikan desakan itu dalam konteks putusan MK mengenai peradilan militer. Putusan tersebut menjadi latar penting bagi tuntutan agar perkara penyiraman Andrie Yunus ditangani melalui peradilan umum. Bagi TAUD, penyelidikan oleh Polda Metro Jaya diperlukan untuk memastikan dugaan tindak pidana diperiksa secara independen dan proses hukum dapat menjangkau semua pihak yang diduga berkaitan. Penanganan melalui jalur umum juga menjadi perhatian dalam upaya memperoleh kejelasan mengenai peristiwa dan pertanggungjawaban hukum.

Serangan terhadap Andrie Yunus menimbulkan tuntutan agar aparat bergerak cermat, mengamankan bukti, dan menelusuri informasi yang relevan tanpa mendahului hasil penyidikan. Dengan meminta 16 orang diperiksa, TAUD mendorong agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaku yang telah diketahui atau satu rangkaian tindakan yang terlihat. Kepolisian tetap perlu memastikan setiap dugaan diuji secara adil, memberi ruang bagi proses hukum, serta menyampaikan informasi kepada publik tanpa mengubah status dugaan menjadi kesimpulan bersalah sebelum ada pembuktian.

Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Fadhil Alfathan, menilai putusan Mahkamah Konstitusi membuka peluang bagi kepolisian untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, putusan tersebut dapat menjadi dasar untuk memastikan penanganan perkara tidak terbatas pada para pelaku yang telah lebih dahulu diproses, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Fadhil menyampaikan pandangan itu dalam konferensi pers di kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Fadhil menekankan bahwa penyelidikan tidak semestinya berhenti pada empat personel TNI yang telah diproses melalui peradilan militer. Penanganan yang hanya berfokus pada mereka berisiko membatasi pemeriksaan pada pelaksana langsung, sementara kemungkinan adanya pihak yang memberi perintah, merencanakan, atau mendukung tindakan tersebut belum terungkap. Karena itu, menurut Fadhil, aparat perlu mengembangkan penyelidikan berdasarkan seluruh fakta dan bukti yang tersedia, termasuk untuk mengetahui bagaimana peristiwa itu terjadi dan siapa saja yang bertanggung jawab.

Penelusuran terhadap rantai komando menjadi penting untuk menguji apakah dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut melibatkan pihak pada tingkat yang lebih tinggi. Fadhil berpandangan, proses hukum perlu menjangkau setiap orang yang terkait, tanpa berhenti pada batas institusi atau pangkat tertentu. Dalam kerangka itu, kepolisian dinilai memiliki ruang untuk menyelidiki pihak-pihak yang belum tersentuh proses sebelumnya, dengan tetap berpegang pada prosedur hukum dan pembuktian yang sah.

TAUD mendorong agar penanganan perkara dilakukan melalui peradilan umum sehingga dugaan peran seluruh pihak dapat diperiksa secara menyeluruh. Langkah tersebut, sebagaimana dijelaskan Fadhil, sejalan dengan peluang yang dibuka oleh putusan MK untuk mengusut keterlibatan di luar empat personel yang telah menjalani proses peradilan militer. Pemeriksaan yang mencakup keseluruhan rantai komando dapat membantu memastikan pertanggungjawaban hukum tidak hanya dikenakan kepada orang-orang yang berada di lapangan, tetapi juga kepada pihak lain apabila bukti menunjukkan keterlibatan mereka. Dengan demikian, pengungkapan perkara diharapkan bertumpu pada penyelidikan yang luas dan tidak prematur ditutup.Fadhil menilai bahwa proses penanganan perkara penyiraman terhadap Andrie Yunus dapat berjalan melalui peradilan umum tanpa menimbulkan persoalan ne bis in idem. Menurut dia, prinsip tersebut tidak otomatis menghalangi pemeriksaan perkara di jalur umum ketika dasar pidana yang digunakan berbeda dari ketentuan yang telah diproses dalam peradilan militer. Perbedaan dasar hukum itu menjadi alasan penting untuk membedakan proses dan ruang lingkup pemeriksaan masing-masing peradilan, sehingga keberlanjutan penanganan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pengulangan perkara yang sama.

Ia menjelaskan bahwa kepolisian menggunakan pasal pidana yang berbeda, sementara proses peradilan militer berjalan berdasarkan pasal yang diproses di lingkungan tersebut. Karena itu, adanya proses militer tidak dengan sendirinya menutup kemungkinan penyidikan dan penuntutan melalui peradilan umum. Penilaian ini bertumpu pada perbedaan dasar hukum, bukan pada anggapan bahwa satu jalur harus menggantikan jalur lainnya. Dengan membedakan landasan pidana dan proses pemeriksaannya, aparat dapat melanjutkan penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing sambil tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pandangan Fadhil, pemisahan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami mengapa perkara masih dapat ditangani oleh peradilan umum. Penjelasan yang cermat juga penting untuk mencegah kesalahpahaman bahwa proses lanjutan berarti mengadili orang yang sama atas perkara yang sama dengan dasar yang identik. Selama dasar pasal pidana yang digunakan kepolisian berbeda dari yang diproses di peradilan militer, menurut argumentasinya, prinsip ne bis in idem tidak menjadi penghalang bagi kelanjutan proses di jalur umum.

Atas dasar itu, seluruh instansi penegak hukum diharapkan melanjutkan penanganan perkara secara serius, terkoordinasi, dan sesuai hukum. Setiap tahapan perlu dijalankan dengan sungguh-sungguh agar fakta perkara dapat terungkap secara menyeluruh dan prosesnya tidak berhenti sebelum kebenaran diketahui. Fadhil menyerukan agar perhatian tidak hanya tertuju pada perbedaan jalur peradilan, tetapi juga pada tujuan penegakan hukum: menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban. Keseriusan semua pihak penting untuk memastikan hak korban tetap diperhatikan selama proses berlangsung.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa dasar penentuan kewenangan peradilan militer tidak cukup hanya melihat status seseorang sebagai prajurit TNI. Dalam penjelasan yang disampaikan hakim anggota Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/10), yurisdiksi peradilan militer bertumpu pada kekhususan tindak pidana militer. Pembedaan ini menjadi pokok penting dalam memahami hubungan status pelaku dan jenis perkara yang diperiksa. Dengan demikian, keanggotaan seseorang di lingkungan TNI tidak dengan sendirinya menentukan bahwa seluruh tindak pidana yang dilakukannya harus diperiksa melalui peradilan militer.

MK juga menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak direvisi paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Pernyataan tersebut memuat tenggat bagi revisi undang-undang, sekaligus menetapkan syarat yang berkaitan dengan keberlakuan aturan itu. Penjelasan mengenai putusan ini disampaikan oleh Arsul Sani di hadapan wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/10). Keterangan tersebut menempatkan ketentuan undang-undang dan batas waktu revisinya dalam konteks penataan dasar kewenangan peradilan militer.

Menurut pembedaan yang ditegaskan MK, perkara yang menyangkut tindak pidana dengan kekhususan militer berada dalam ranah yurisdiksi peradilan militer. Sebaliknya, tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI semestinya menjadi kewenangan peradilan umum. Jadi, penentuan forum hukum perlu bertolak dari karakter tindak pidana, bukan semata-mata dari identitas atau status pelakunya sebagai prajurit.

Baca juga: Aduan Warga Mengarah ke Kanit Reskrim Merakurak, Dugaan Pemerasan Minta Diusut Tuntas